PERSOALAN pertambangan di Leragere, Kecamatan Lebatukan, Lembata semakin berkembang dan meluas. Dan hal ini tidak menguntungkan bagi semua pihak (ekonomi politik wilayah). Pemerintah (pusat atau daerah) yang tentu telah menerbitkan izin pertambangan atau setidaknya telah mengundang investor untuk datang tetap berkeyakinan bahwa kehadiran investor tersebut merupakan berkat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kehadiran modal swasta diperlukan dalam pembangunan Lembata. Investor penambang tentu saja tidak akan membiarkan pihak lain menghalangi rencana bisnis mereka, karena mereka terikat dengan pemegang saham, bank atau lembaga keuangan yang telah memberikan pinjaman atau ketentuan hukum pasar modal jika mereka mendapatkan dananya melalui lembaga pasar modal (saham atau obligasi).
Tanah ulayat-setoran modal
Perbedaan pandangan dalam pengelolaan tambang emas di Leragere seharusnya tidak perlu terjadi seandainya masyarakat Leragere selaku pemilik tanah, sejak awal dianggap sebagai pemodal, juga dengan kepemilikan mereka atas tanah sebagai setoran modal. Tanah ulayat yang mereka miliki seharusnya dan sepatutnya diperhitungkan sebagai investasi, dan mereka tidak harus dipandang sebagai penghambat apalagi korban. Seandainya perusahaan pertambangan yang memiliki izin memiliki uang, teknologi dan sumber daya manusia (SDM), maka ketiga faktor tersebut tidak cukup untuk melakukan penggalian emas tanpa melakukan penggalian atas permukaan tanahnya.
Uang, teknologi, dan SDM merupakan faktor tambahan, dan faktor yang paling penting atau yang tidak dapat diabaikan, adalah cadangan emas yang terletak dalam perut bumi Leragere. Dengan demikian, maka masyarakat adat Leragere selaku pemilik tanah ulayat harus dijadikan pemegang saham dalam perusahaan penambangan tersebut. Sehingga mereka merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan penambangan tersebut. Bagaimana caranya?
Cadangan emas-mineral lainnya
Perusahaan penambangan tentu saja sebelum melakukan eksploitasi, telah melakukan studi atau eksplorasi mengenai jumlah cadangan emas atau sumber mineral lainnya dalam perut bumi Leragere. Berdasarkan perhitungan tersebut, sebenarnya para pemodal melakukan kerjasama dengan pemodal lain atau lembaga keuangan. Termasuk mendapatkan dana murah melalui pasar modal (equity atau bonds) guna pembiayaan penambangan.
Investor penambangpun tentu saja telah mengeluarkan banyak investasi jauh sebelum melakukan rencana eksploitasi atas penambangan emas di wilayah Leragere. Dengan demikian, mengabaikan kepentingan mereka sama sekalipun merupakan sikap yang kurang bijaksana, kecuali sejak awal pemerintah daerah atau pusat tidak memperkenankan mereka untuk melakukan eksplorasi atas penambangan di wilayah tersebut. Misalnya, yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan tidak melakukan eksplorasi minyak di wilayah mereka sendiri saat ini. Kecuali cadangan-candangan minyak tempat lain telah habis atau sumber energi alternatif tidak dapat ditemukan. Pemerintah Negeri Paman Sam itu memandang cadangan minyaknya sebagai last resources (sumber terakhir jika tidak ada pilihan lain atas energi).
Masyarakat ulayat selaku pemegang saham.
Secara teoritis sebenarnya masyarakat ulayat Leragere dapat menjadi pemegang saham, dengan melakukan konversi nilai atas tanah dan cadangan emas didalamnya menjadi nilai saham. Meskipun perhitungan konversi nilai tanah dan potensi cadangan emas tersebut tidak mudah dilakukan, namun secara teoritis sesungguhnya dengan menjadikan masyarakat ulayat Leragere sebagai pemegang saham dalam perusahaan penambang, hemat penulis, hal ini akan menguntungkan semua pihak. Baik bagi perusahaan penambang, pemerintah daerah maupun masyarakat ulayat itu. Dengan menjadikan mereka sebagai pemegang saham dalam perusahaan penambang, maka masyarakat ulayat tidak harus menjadi korban dari sebuah proyek penambangan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Mengorbankan mereka dalam proses penambangan saat ini mempunyai implikasi jangka panjang yang tentu tidak kita harapkan. Mengalahkan dan mengabaikan mereka memang lebih mudah daripada mengakomodasi kepentingan mereka saat ini. Namun, membuat kelompok ini frustrasi tidak mustahil kita sedang melahirkan "anak teroris" untuk masa depan pembangunan wilayah (geopolitik ekonomi wilayah). Jangan sampai mereka merasa terabaikan dan tidak merasa sebagai anak cucu kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Jika itu terjadi maka kita semua akan mengalami kerugian.
Bagaimana jadi pemegang saham?
Pemerintah daerah, gereja atau lembaga lain yang bisa mewakili kepentingan masyarakat Leragere bisa menjadi beneficial shareholders untuk saat-saat awal sampai mereka sendiri memiliki kemampuan untuk menjadi registered shareholders (pemegang saham terdaftar). Anak-anak mereka yang telah berpendidikan nantinya dapat menjadi pemimpin kepentingan mereka sendiri untuk jangka panjang. Mengenai sistem pembagian dan distribusi dividen atau persentasi kepemilikan di antara mereka, biarkan hukum adat mereka yang mengatur tanpa intervensi pihak lain, kecuali dimintakan atau dilakukan demi kepentingan mereka. Semoga dengan menjadikan mereka selaku pemegang saham dalam perusahaan pertambangan tersebut, sengketa dan rencana perusahaan pertambangan emas (bahan mineral lainnya) di Leragere yang telah dirintis tidak menimbulkan korban bagi masyarakat, bahkan bisa menjadi berkat dan model pembangunan yang partisipatif bagi proyek-proyek lain di masa depan.
Agustinus Dawarja SH, Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal, tinggal di Jakarta
Sumber: Pos Kupang, 15 Juni 2007
Friday, October 19, 2007
Dimensi Pembangunan Masyarakat NTT Dibahas
Jakarta - Berbagai dimensi pembangunan masyarakat NTT dibahas dalam diskusi bertema “Otonomi Daerah dalam Krisis: Pro-Kontra Tambang Lembata Nusa Tenggara Timur”, Senin (30/7). Acara yang diselenggarakan oleh Parrhesia Institute, dan Jakarta Integrated Community Development melahirkan enam rekomendasi.pembangunan terpadu.
Enam dimensi itu, yakni ekonomi, politik, sosial, budaya, spiritual, dan lingkungan hidup. intinya bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek keutuhan lingkungan hidup dan kesejahteraan personal masyarakat setempat. Demikian juga di LembataKebijakan harus dirumuskan berdasarkan konsensus dengan masyarakat lokal. Penghargaan atas Hak Teritorial, yakni hak masyarakat atas tanah tempat tinggal merk CSR (Corporate Social Responsiblity) harus memadai Kompensasi/Ganti Rugi yang proporsional
Direktur Parrhesia Institute Boni Hargens yang menjadi pembicara utama mengatakan, kesalahan kebijakan eksplorasi tambang di Lembata antara lain lemahnya sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat, kebijakan top-down, bertentangan dengan semangat otonomi daerah pada tahap eksplorasi, perusahaan dari pengusaha Jusuf Merukh diduga sudah melakukan eksploitasi sepihak.
Tawaran solusi adalah Perda Tambang dirumuskan dengan melibatkan masyarakat, LSM, melakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat, sosialisasi kebijakan dan membuat studi ilmiah sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (sur)
Sumber: SINAR HARAPAN, Selasa, 31 Juli 2007
Enam dimensi itu, yakni ekonomi, politik, sosial, budaya, spiritual, dan lingkungan hidup. intinya bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek keutuhan lingkungan hidup dan kesejahteraan personal masyarakat setempat. Demikian juga di LembataKebijakan harus dirumuskan berdasarkan konsensus dengan masyarakat lokal. Penghargaan atas Hak Teritorial, yakni hak masyarakat atas tanah tempat tinggal merk CSR (Corporate Social Responsiblity) harus memadai Kompensasi/Ganti Rugi yang proporsional
Direktur Parrhesia Institute Boni Hargens yang menjadi pembicara utama mengatakan, kesalahan kebijakan eksplorasi tambang di Lembata antara lain lemahnya sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat, kebijakan top-down, bertentangan dengan semangat otonomi daerah pada tahap eksplorasi, perusahaan dari pengusaha Jusuf Merukh diduga sudah melakukan eksploitasi sepihak.
Tawaran solusi adalah Perda Tambang dirumuskan dengan melibatkan masyarakat, LSM, melakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat, sosialisasi kebijakan dan membuat studi ilmiah sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (sur)
Sumber: SINAR HARAPAN, Selasa, 31 Juli 2007
Hak ulayat Leragere-Lembata
TOKOH masyarakat ulayat, Muri Aloysius dan Romo Antonius Prakum Keraf, Pr, dalam harian Pos Kupang telah menyatakan pikiran dan inspirasinya mengenai ketidaksetujuan masyarakat hukum adat dengan kehadiran pemodal penambang emas di Leragere, Kabupaten Lembata. Keberatan masyarakat Leragere sangat kita hormati dan seharusnya semua elemen masyarakat dan negara, terutama para wakil rakyat (DPRD dan DPR) harus mendukung atau setidak-tidaknya mendengarkan apa keberatan masyarakat ulayat Leragere. Penulis mencoba melihat hak persekutuan hukum masyarakat Leragere, Lembata berdasarkan hukum positif.
Hak Ulayat Leragere: Hubungan abadi
Apabila membaca ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 (UUPA), sangat jelas dikatakan adalah hubungan antara Bangsa Indonesia (baca bangsa Leragere) dengan bumi, air serta angkasa adalah hubungan abadi (baca kekal). Dalam Pasal 2 (4) dan Pasal 3 UUPA juga disebutkan bahwa hak menguasai dari negara dapat dikuasakan kepada masyarakat hukum adat dan juga secara jelas menyatakan pengakuan atas Hukum Adat.
Berdasarkan Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat disebutkan, "Hak Ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat untuk selanjutnya disebut Hak Ulayat) adalah kewenangan yang menurut adat dipunyai oleh masyarakathukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan". Mencermati pengertian tersebut, maka hubungan tidak terputus serta lahiriah dan batiniah (non-ekonomis) secara terus menerus dan abadi antara wilayah dan masyarakat hukum adat diakui oleh hukum.
Sesuai dengan Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 tersebut, maka perselisihan antara masyarakat hukum adat Leragere dengan perusahaan penambang bisa dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai pemerintah daerah otonom, tentu saja tidak dapat begitu saja mengabaikan hak hukum adat masyarakat persekutuan hukum adat Leragere. Ini penting karena sistem hukum adat juga merupakan sistem hukum nasional terutama hukum agraria.
Harus akui hukum adat Leragere
Pasal 5 UUPA dengan jelas menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Perlu diingatkan oleh penulis bahwa kepentingan perusahaan penambang (investor) bukanlah kepentingan negara dan nasional.
Lebih lanjut dalam pasal 15 UUPA disebutkan bahwa kepentingan pihak yang ekonomis lemah harus diperhatikan. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya sertamencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah. Mencermati keberatan masyarakat hukum adat Leragere atas kehadiran perusahaan penambang emas, hemat penulis, pemerintah, penegak hukum serta DPR (D) wajib melindungi kepentingan masyarakat adat Leragere.
Kuasa pertambangan dapat dicabut
Apabila pemodal hendak memanfaatkan tanah di mana terdapat hak hukum masyarakat ulayat di dalamnya, maka berdasarkan ketentuan Kepmen-Agra/Ka.BPN 21/1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal juga telah diatur. Di mana antara lain disebutkan bahwa perusahaan tersebut langsung berhubungan dengan pihak-pihak yang menguasai atas tanah-tanah yang hendak dikuasainya tersebut. Dalam kasus Leragere, jika benar bahwa masyarakat hukum adat Leragere yang berhak atas tanah-tanah tersebut, maka hukum memberikan hak kepada persekutuan hukum adat Leragere untuk menentukan apakah tanahnya dijual atau tidak kepada sang pemodal.
Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Keppres 55 tahun 1993 telah dicabut) juga kepentingan umum telah didefinisikan secara limitatif. Dalam perpres tersebut sama sekali tidak disebutkan kepentingan perusahaan penambangan merupakan kepentingan umum. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lembata tidak diperkenankan menurut hukum untuk turut terlibat dalam urusan pelepasan hak atas tanah-tanah adat untuk kepentingan perusahaanpenambang.
Jika mempelajari UUPA, maka kita tidak menemukan salah satu jenis hak atas tanah yang disebut hak atau kuasa pertambangan, karena hak atas tanah dalam UUPA adalah permukaan tanah. Di lain pihak, jika memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, antara lain disebutkan, "Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan."
Mencermati pengertian tersebut serta dibandingkan dengan hubungan abadi antara masyarakat hukum adat dengan tanah, bumi serta air, maka seharusnya hak hukum masyarakat Leragere lebih kuat dan abadi dibandingkan kepentingan perusahaan penambang. Kuasa pertambangan tersebut bisa dicabut jika merusak dan menggangu kepentingan hukum pihak lain apalagi masyarakat ekonomis yang lemah.
Memperhatikan hak hukum adat Leragere, Lembata yang dilindungi oleh UUPA, maka Pemerintah Kabupaten Lembata serta penegak hukum lainnya wajib menghormati penolakan hak hukum ulayat yang memiliki hubungan abadi dengan tanah mereka. Tidak urgennya kehadiran perusahaan pertambangan di Lembata, hemat penulis maka saatnya kemerdekaan Proklamasi 17 Agustus 1945 direalisasikan untuk kepentingan masyarakat hukum adat Leragere. Perusahaan pertambangan bisa datang sekarang dan pergi besok meninggalkan limbah meskipun kehadiran mereka juga baik, namun tidak penting. Tata hukum adat Leragere telah hadir beribu tahun tanpa ada pertambangan. Jangan sampai Leragere hanya tinggal bangkai ketika emasnya telah habis. Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 12 Februari 2007 bisa menjadi contoh yang baik. Dengan tegas dia menolakmemberi izin kepada dua perusahaan pertambangan emas (PT TTN dan MSM) dengan alasan adanya penolakan dari masyarakat adat, tercemarnya lingkungan hidup, dan rencana pengembangan pariwisata serta perlindungan ekosistem. Semoga Pemerintah Kabupaten Lembata bisa belajar dari Gubernur Sulawesi Utara untuk melindungi masyarakat adat yang telah memilihnya.
Agustinus Dawarja, S.H, advokat kelahiran Manggarai, tinggal di Jakarta
Sumber: Pos Kupang, 25 Mei 2007
Hak Ulayat Leragere: Hubungan abadi
Apabila membaca ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 (UUPA), sangat jelas dikatakan adalah hubungan antara Bangsa Indonesia (baca bangsa Leragere) dengan bumi, air serta angkasa adalah hubungan abadi (baca kekal). Dalam Pasal 2 (4) dan Pasal 3 UUPA juga disebutkan bahwa hak menguasai dari negara dapat dikuasakan kepada masyarakat hukum adat dan juga secara jelas menyatakan pengakuan atas Hukum Adat.
Berdasarkan Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat disebutkan, "Hak Ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat untuk selanjutnya disebut Hak Ulayat) adalah kewenangan yang menurut adat dipunyai oleh masyarakathukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan". Mencermati pengertian tersebut, maka hubungan tidak terputus serta lahiriah dan batiniah (non-ekonomis) secara terus menerus dan abadi antara wilayah dan masyarakat hukum adat diakui oleh hukum.
Sesuai dengan Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 tersebut, maka perselisihan antara masyarakat hukum adat Leragere dengan perusahaan penambang bisa dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai pemerintah daerah otonom, tentu saja tidak dapat begitu saja mengabaikan hak hukum adat masyarakat persekutuan hukum adat Leragere. Ini penting karena sistem hukum adat juga merupakan sistem hukum nasional terutama hukum agraria.
Harus akui hukum adat Leragere
Pasal 5 UUPA dengan jelas menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Perlu diingatkan oleh penulis bahwa kepentingan perusahaan penambang (investor) bukanlah kepentingan negara dan nasional.
Lebih lanjut dalam pasal 15 UUPA disebutkan bahwa kepentingan pihak yang ekonomis lemah harus diperhatikan. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya sertamencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah. Mencermati keberatan masyarakat hukum adat Leragere atas kehadiran perusahaan penambang emas, hemat penulis, pemerintah, penegak hukum serta DPR (D) wajib melindungi kepentingan masyarakat adat Leragere.
Kuasa pertambangan dapat dicabut
Apabila pemodal hendak memanfaatkan tanah di mana terdapat hak hukum masyarakat ulayat di dalamnya, maka berdasarkan ketentuan Kepmen-Agra/Ka.BPN 21/1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal juga telah diatur. Di mana antara lain disebutkan bahwa perusahaan tersebut langsung berhubungan dengan pihak-pihak yang menguasai atas tanah-tanah yang hendak dikuasainya tersebut. Dalam kasus Leragere, jika benar bahwa masyarakat hukum adat Leragere yang berhak atas tanah-tanah tersebut, maka hukum memberikan hak kepada persekutuan hukum adat Leragere untuk menentukan apakah tanahnya dijual atau tidak kepada sang pemodal.
Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Keppres 55 tahun 1993 telah dicabut) juga kepentingan umum telah didefinisikan secara limitatif. Dalam perpres tersebut sama sekali tidak disebutkan kepentingan perusahaan penambangan merupakan kepentingan umum. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lembata tidak diperkenankan menurut hukum untuk turut terlibat dalam urusan pelepasan hak atas tanah-tanah adat untuk kepentingan perusahaanpenambang.
Jika mempelajari UUPA, maka kita tidak menemukan salah satu jenis hak atas tanah yang disebut hak atau kuasa pertambangan, karena hak atas tanah dalam UUPA adalah permukaan tanah. Di lain pihak, jika memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, antara lain disebutkan, "Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan."
Mencermati pengertian tersebut serta dibandingkan dengan hubungan abadi antara masyarakat hukum adat dengan tanah, bumi serta air, maka seharusnya hak hukum masyarakat Leragere lebih kuat dan abadi dibandingkan kepentingan perusahaan penambang. Kuasa pertambangan tersebut bisa dicabut jika merusak dan menggangu kepentingan hukum pihak lain apalagi masyarakat ekonomis yang lemah.
Memperhatikan hak hukum adat Leragere, Lembata yang dilindungi oleh UUPA, maka Pemerintah Kabupaten Lembata serta penegak hukum lainnya wajib menghormati penolakan hak hukum ulayat yang memiliki hubungan abadi dengan tanah mereka. Tidak urgennya kehadiran perusahaan pertambangan di Lembata, hemat penulis maka saatnya kemerdekaan Proklamasi 17 Agustus 1945 direalisasikan untuk kepentingan masyarakat hukum adat Leragere. Perusahaan pertambangan bisa datang sekarang dan pergi besok meninggalkan limbah meskipun kehadiran mereka juga baik, namun tidak penting. Tata hukum adat Leragere telah hadir beribu tahun tanpa ada pertambangan. Jangan sampai Leragere hanya tinggal bangkai ketika emasnya telah habis. Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 12 Februari 2007 bisa menjadi contoh yang baik. Dengan tegas dia menolakmemberi izin kepada dua perusahaan pertambangan emas (PT TTN dan MSM) dengan alasan adanya penolakan dari masyarakat adat, tercemarnya lingkungan hidup, dan rencana pengembangan pariwisata serta perlindungan ekosistem. Semoga Pemerintah Kabupaten Lembata bisa belajar dari Gubernur Sulawesi Utara untuk melindungi masyarakat adat yang telah memilihnya.
Agustinus Dawarja, S.H, advokat kelahiran Manggarai, tinggal di Jakarta
Sumber: Pos Kupang, 25 Mei 2007
Monday, October 15, 2007
Perlu Belajar dari Sejarah
Belakangan ini ini masyarakat Leragere, Kecamatan Lebatukan, Lembata, terus memrotes rencana PT Merukh Enterprise melakukan kegiatan penambangan tembaga dan emas di daerah itu. Para pastor se-Dekanat Lembata, Keuskupan Larantuka, juga ikut menyatakan sikap menolak rencana tersebut. Tapi, rupanya niat Pemkab Lembata menerima PT Meruk Enterprise tak terbendung lagi. Sekalipun protes keras sudah dilakukan, toh suara rakyat Leragere harus dipendam dalam-dalam karena konon investasiini menjadi juru selamat bagi pundi-pundi Lembata.
Mau tahu bukti tekad Pemkab Lembata atas rencana itu? Dengar saja apa kata Wakil Bupati Ande Liliweri. "Kami tahu bahwa ada pro kontra, tetapi tidak menyurutkan tekad kami untuk melanjutkan proses rencana investasi tambang di wilayah Lembata." (Lihat berita Antara, Kamis (24/5). Artinya, seperti kata pepatah: anjing menggonggong, kafilah berlalu. Dan itu adalah sikap resmi terkait reaksi penolakan rencana investasi itu.
Bila kita menengok ke masa lalu, akan dengan muda kita simpulkan bahwa para petani, masyarajak adat bahkan nelayan hidup di bawah garis kemiskinan dan mereka sengaja dimiskinkan. Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tanah dan sumber kehidupan mereka dirampas untuk kepentingan pertambangan, perkebunan, industri kehutanan dan perkayuan bahkan bendungan-bendungan besar. Pada akhirnya, mereka mengalami nasib mengenaskan: diusir dari tanah leluhur yang menjadi basis kehidupannya. Kadang mereka ditangkap, disiksa, dan dibantai oleh preman yang dibayar pemilik perusahaan. Semua itu, dilakukan di luar batas-batas kemanusiaan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pernah menunjukkan contoh nyata. Operasi pertambangan emas dan tembaga di wilayah Amungme dan Komoro (Papua) sudah berlangsung lama dengan skala eksploitasi besar (belakangan mungkin menurun). Kegiatan itu, masih dari data tersebut, menyebabkan musnahnya ekologi wilayah setempat. Misalnya, terjadinya pencemaran sungai dan danau, hilangnya hutan dan keragaman hayati di dalamnya, hujan asam hingga hilangnyakesuburan tanah. Tak hanya itu. Keragaman budaya masyarakat adat Amungme dan Komoro jadi hilang. Juga hilangnya sistem adat hingga terjadinya konflik horizontal yang berbuntut pada pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Contoh dua kasus di atas tak jauh berbeda dengan masyarakat adat Dayak Ngaju di Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Proyek lahan gambut 1.400.000 hektar menyebabkan musnahnya ekosistem di wilayah tersebut seperti hutan dan kualitas air serta spesies endemik lainnya. Proyek ini telah menyebabkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Lebih dari itu, adalah hancurnya hancurnya relasi dan sistem sosial budaya masyarakat adat. Di sana ditemukan juga penggunaan pola-pola intimidasi dan tindakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.
Begitu juga kasus yang dialami masyarakat adat Talang Mamak dan Pelalawan. Pabrik pengelolaan bubur kertas (pulp and paper) melakukan konversi hutan alam menjadi perkebunan kayu. Hal ini menyebabkan rusaknya hutan dan hilangnya spesies ekologi lainnya, degradasi tanah, dan terjadinya banjir di bagian hilir. Dampak lain adalah adanya limbah dan proses pemiskinan masyarakat karena konversi dan perampasan lahan yang menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkan lahannya secara normal.
Sejarah kelamBila kita menengok ke masa lalu, akan dengan muda kita simpulkan bahwa para petani, masyarajak adat bahkan nelayan hidup di bawah garis kemiskinan dan mereka sengaja dimiskinkan. Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tanah dan sumber kehidupan mereka dirampas untuk kepentingan pertambangan, perkebunan, industri kehutanan dan perkayuan bahkan bendungan-bendungan besar. Pada akhirnya, mereka mengalami nasib mengenaskan: diusir dari tanah leluhur yang menjadi basis kehidupannya. Kadang mereka ditangkap, disiksa, dan dibantai oleh preman yang dibayar pemilik perusahaan. Semua itu, dilakukan di luar batas-batas kemanusiaan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pernah menunjukkan contoh nyata. Operasi pertambangan emas dan tembaga di wilayah Amungme dan Komoro (Papua) sudah berlangsung lama dengan skala eksploitasi besar (belakangan mungkin menurun). Kegiatan itu, masih dari data tersebut, menyebabkan musnahnya ekologi wilayah setempat. Misalnya, terjadinya pencemaran sungai dan danau, hilangnya hutan dan keragaman hayati di dalamnya, hujan asam hingga hilangnyakesuburan tanah. Tak hanya itu. Keragaman budaya masyarakat adat Amungme dan Komoro jadi hilang. Juga hilangnya sistem adat hingga terjadinya konflik horizontal yang berbuntut pada pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM).
Contoh dua kasus di atas tak jauh berbeda dengan masyarakat adat Dayak Ngaju di Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Proyek lahan gambut 1.400.000 hektar menyebabkan musnahnya ekosistem di wilayah tersebut seperti hutan dan kualitas air serta spesies endemik lainnya. Proyek ini telah menyebabkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Lebih dari itu, adalah hancurnya hancurnya relasi dan sistem sosial budaya masyarakat adat. Di sana ditemukan juga penggunaan pola-pola intimidasi dan tindakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.
Begitu juga kasus yang dialami masyarakat adat Talang Mamak dan Pelalawan. Pabrik pengelolaan bubur kertas (pulp and paper) melakukan konversi hutan alam menjadi perkebunan kayu. Hal ini menyebabkan rusaknya hutan dan hilangnya spesies ekologi lainnya, degradasi tanah, dan terjadinya banjir di bagian hilir. Dampak lain adalah adanya limbah dan proses pemiskinan masyarakat karena konversi dan perampasan lahan yang menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkan lahannya secara normal.
Pemkab Lembata melalui Wakil Bupati Ande Liliweri ternyata memberikan garansi bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk menekan dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari kehadiran investor tambang ini. Ia berkilah, sebuah investasi besar tentu memiliki dampak sosial, tetapi juga memilikidampak positif bagi perkembangan ekonomi di daerah. Janji angin sorga seperti itu bukan hal baru. Masyarakat biasanya dijanjikan yang muluk-muluk. Tapi, apa yang terjadi selanjutnya? Hanya Tuhan dan investor pertambangan bersangkutan yang tahu. Belum lagi persoalan bahaya lingkungan yang mungkin timbul dari kehadiran perusahaan tersebut.
Perlu diingat, saat ini lingkungan hidup menjadi begitu sensitif. Kondisinya, makin memrihatinkan. Tentu bukan di Leragere. Karena itu, contoh kasus yang terjadi di Papua, misalnya, harus menjadi bahan refleksi berharga bagi Pemkab Lembata menerima kehadiran investor di bidang pertambangan. Karena itu, protes masyarakat yang didukung oleh elemen-elemen lain, terutama para pastor dan elemen masyarakat lain harus didengar. Jika masyarakat menolak, maka Pemkab Lembata juga harus berani mengatakan sorry kepada investor bersangkutan. Jangan sampai terjadi krisis perlindungan dan keadilan terhadap masyarakat Leragere atas hak-hak ulayatnya.
Insiden Babel Kelabu, 5 Oktober 2006 di Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung (Babel) yang meminta Gubernur Hudarni Rani mundur dari jabatannya, setidaknya menjadi pelajaran lain yang sangat berharga bagi Pemkab Lembata dalam menyikapi aksi penolakan masyarakat. Betapa tidak. Kantor gubernur diserbu ribuan rakyat karena menilai Rani memihak pemodal pertambangan dan bukan rakyatnya. Nah, ia akhirnya terpental dari bursa Calon Gubernur Babel beberapa waktu lalu karena disebut-sebut tidak mendapat kercayaan dan simpati masyarakatnya.
Perlu belajar
Pemkab Lembata melalui Wakil Bupati Ande Liliweri ternyata memberikan garansi bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk menekan dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari kehadiran investor tambang ini. Ia berkilah, sebuah investasi besar tentu memiliki dampak sosial, tetapi juga memiliki dampak positif bagi perkembangan ekonomi di daerah. Janji angin sorga seperti itu bukan hal baru. Masyarakat biasanya dijanjikan yang muluk-muluk. Tapi, apa yang terjadi selanjutnya? Hanya Tuhan dan investor pertambangan bersangkutan yang tahu. Belum lagi persoalan bahaya lingkungan yang mungkin timbul dari kehadiran perusahaan tersebut.
Perlu diingat, saat ini lingkungan hidup menjadi begitu sensitif. Kondisinya, makin memrihatinkan. Tentu bukan di Leragere. Karena itu, contoh kasus yang terjadi di Papua, misalnya, harus menjadi bahan refleksi berharga bagi Pemkab Lembata menerima kehadiran investor di bidang pertambangan. Karena itu, protes masyarakat yang didukung oleh elemen-elemen lain, terutama para pastor dan elemen masyarakat lain harus didengar.
Jika masyarakat menolak, maka Pemkab Lembata juga harus berani mengatakan sorry kepada investor bersangkutan. Jangan sampai terjadi krisis perlindungan dan keadilan terhadap masyarakat Leragere atas hak-hak ulayatnya. Insiden Babel Kelabu, 5 Oktober 2006 di Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung (Babel) yang meminta Gubernur Hudarni Rani mundur dari jabatannya, setidaknya menjadi pelajaran lain yang sangat berharga bagi Pemkab Lembata dalam menyikapi aksi penolakan masyarakat.
Betapa tidak. Kantor gubernur diserbu ribuan rakyat karena menilai Rani memihak pemodal pertambangan dan bukan rakyatnya. Nah, ia akhirnya terpental dari bursa Calon Gubernur Babel beberapa waktu lalu karena disebut-sebut tidak mendapat kercayaan dan simpati masyarakatnya.
Sumber: POS KUPANG, 22 Juni 2007
Emas, Lembata & Merukh
Emas, logam kuning yang sebagian besar digunakan untuk perhiasan. Mendengar kata emas, orang selalu berpikir harganya yang mahal. Jika tambang emas skala besar akan masuk di suatu wilayah, kita lantas membayangkan akan mendapatkan kesejahteraan. Benarkah?
Tak heran jika pembicaraan yang mengemuka ditengah publik kemudian, sebatas cerita infrastruktur yang akan disediakan perusahaan hingga angka bagi hasil buat daerah. Itu pula yang disampaikan Yusuf Merukh, terkait rencana tambang emasnya di Lembata. Tak tanggung-tanggung, Merukh menyatakan akan membangun apartemen untuk menampung warga yang tergusur, termasuk membangun sekolah unggulan mulai dari tingkat TK hingga SMU, menampung anak-anak mereka. Ini lagu lama perusahaan tambang. Sayangnya, sedikit sekali publik mendapatkan imbangan informasi, apa resikonya jika tanah mereka digali dan diambil emasnya.
Misal informasi bagaimana orang dayak Siang Murung Bakumpai di Kalimantan Tengah - pontang-panting digusur oleh Aurora Gold, perusahaan tambang emas dari Australia, atau cerita marga Rumpit di Sumatera Selatan yang sungainya tak bisa digunakan, sejak tambang emas Laverton, juga masyarakat adat Kao Malifut yang tergusur hutan adatnya dan perginya ngafi - ikan teri di teluk Kao. Apalagi cerita dua tambang yang dimiliki Yusuf Merukh di Sumbawa dan Minahasa Selatan.
Di Sulawesi Utara, Merukh memiliki 20% saham Newmont Minahasa Raya (NMR). Alih-alih menyediakan apartemen buat warga korban, sejumlah 266 warga Buyat pantai terpaksa pindah - akibat pemukiman mereka tidak sehat lagi. Perusahaan menutup tambangnya pada tahun 2003, mewariskan lebih 4 juta ton limbah tailing di teluk Buyat dan 5 lubang tambang dengan luasan puluhan hektar, kedalaman ratusan meter - yang tak pernah bisa ditutup sampai kapanpun.
Di Nusa Tengara Barat, Merukh juga memiliki saham Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hingga saat ini, teluk Senunu di Sumbawa, telah menjadi buangan sekitar 290 juta ton tailing, yang terus bertambah hingga tambang tutup nanti. Warga melaporkan penggusuran lahan, krisis air hingga berkurangnya tangkapan ikan.
Pertanyaannya kemudian, jika emas di Lembata di gali - dengan skala yang sama dan metode yang sama - samakah nasibnya dengan tempat lain di atas? Untuk menjawabnya, kita perlu mengetahui apa karakteristik atau ciri pertambangan emas. Sehingga kita bisa membayangkan, bagaimana jika emas di Lembata digali dalam skala besar.
Di tambang PT Freeport di Papua - pemilik setengah cadangan emas Indonesia, untuk mendapat satu gram emas, dibuang 650 kilogram limbah tailing dan 1730 kilogram limbah batuan (overburden). Sementara di Tambang Laverton di Sumatera Selatan, dibutuhkan setidaknya 104 liter air - hanya untuk mengambil satu gram emas dari batuan. Dari dua tambang ini, kita mendapatkan gambaran ciri pertambangan emas.
Pertama, Pertambangan emas membutuhkan lahan sangat luas untuk digali. Semua proyek pertambangan, terutama pertambangan terbuka, memerlukan lahan dalam jumlah luas untuk membangun lobang tambang, pabrik pengolah bijih, fasilitas penunjang seperti pelabuhan dan jalan, serta fasilitas lain seperti perumahan pekerja. Untuk keperluan itu maka terjadi pembukaan hutan, lapis tanah dikupas dan digerus dari permukaan hingga kedalaman tertentu, tata air (hidrourologi) dirombak. Kegiatan ini menyebabkan terganggunya tata air setempat, resiko bencana longsor serta banjir.
Biasanya, dengan cara apapun - penduduk akan dipaksa merelakan lahannya untuk ditambang. Hanya dua pilihan yang tersedia, warga menyerahkan lahan dengan ganti rugi sepihak atau tidak dapat apa-apa. Konflik tanah dengan warga sekitar terjadi hampir di semua lokasi tambang, mulai Aceh hingga Papua.
Kedua. Pertambangan emas butuh air dan menghasilkan limbah yang jumahnya luar biasa besar. Hampir 98% batuan yang digali akan dibuang menjadi limbah. Sedikitnya, ada 3 jenis limbah utama pertambangan emas. Batuan limbah (overburden) adalah batuan permukaan atas yang dikupas untuk mendapatkan batuan bijih atau batuan yang mengandung emas.
elanjutnya ada tailing - bijih emas yang sudah diambil emasnya menggunakan bahan kimia - diantaranya Merkuri atau Sianida. Tailing berbentuk lumpur yang mengandung logam berat. Menurut Peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jo PP No 85 tahun 1999, disebutkan bahwa limbah yang megandung logam berat seperti Merkuri dan Sianida termasuk dalam kelompok Limbah B3. Terakhir, air asam tambang - limbah yang menyebabkan kondisi keasaman tanah, yang berpotensi melarutkan unsur mikro berbahaya dalam tanah - sehingga berpotensi meracuni tanaman dan mahluk hidup sekitarnya.
Pertambangan merupakan industri rakus air. Penggunaan air dari sumber-sumbernya dengan skala besar untuk menjalankan proses pengolahan batuan menjadi bijih logam. Luar biasa tingginya kebutuhan air untuk operasi industri tambang menyebabkan pemenuhan air warga setempat dikalahkan, sering mereka harus rela mencari mata air baru atau harus berhadapan dengan kekerasan untuk mempertahankan sumber air mereka.
Jangan lupa, pada saat pembuatan lobang (pit) penambangan dan pembangunan pabrik serta instalasi lainnya, kegiatan pengupasan tanah, peledakan, serta pengoperasian alat-alat berat pengangkut tanah dan lalu lalang kendaraan berat dengan intensitas tinggi menjadi sumber pencemaran udara - akibat peningkatan volume debu. Apa akibatnya? Penduduk lokal harus pontang panting berhadapan dengan perusakan lingkungan yang luar biasa karena limbah tambang.
Umumnya, tailing dibuang ke daerah lembah dengan membuat penampung (tailing dam), dibuang ke sungai hingga ke laut - biasa disebut STD. Submarine Tailing Disposal (STD), dipromosikan oleh pelaku pertambangan sebagai cara pembuangan limbah yang paling baik dan ramah lingkungan, termasuk di Lembata. Dua tambang di Indonesia yang menggunakan STD, keduanya milik Yusuf Merukh dan Newmont.
STD di negara asal Newmont - Amerika Serikat, tidak mungkin lolos dari Clean Water Act - Undang-undang yang mengatur lingkungan perairan di sana. STD sebenarnya adalah teknologi buruk dan murah. Menurut Enviromental Protection Agency (EPA) - Badan Lingkungan Amerika Serikat, biaya menggunakan STD lebih murah 17% dibanding membangun tailing dam, padahal dampak kerusakan akibat STD sangatlah luar biasa.
PT NMR - salah satu tambang Merukh, membuang limbahnya kelaut, dikenal dengan Submarine Tailing Disposal (STD). Setiap harinya, perusahaan membuang 2000 ton limbah tailing ke teluk Buyat, sejak tahun 1996. Delapan tahun kemudian, sekitar 80% warga mengalami gangguan kesehatan, mulai tumor di badan, gangguan saraf, hingga Infeksi Saluran pernafasan Akut (ISPA) dan paru-paru.
Ketiga, Berbeda dengan lahan pertanian yang bisa ditanami terus menerus - berkelanjutan, tambang memiliki umur. Di Indonesia, meski umur perijinannya mencapai 25 hingga 50 tahun, tapi umumnya tambang skala besar hanya mencapai 4 hingga 12 tahun. Tentu tak termasuk nama Freeport dan INCO di Sulawesi selatan - yang cadangan mineralnya luar biasa besar. Mereka telah beroperasi hampir 4 dekade.
Keempat, Resiko perubahan-perubahan sosial yang terjadi akibat besarnya aliran modal dalam waktu pendek dan serbuan pendatang. Misalnya, dihampir semua lokasi tambang, bisnis hiburan, termasuk prostitusi berkembang subur. Kota Timika, salah satu contohnya. Kota tambang Freeport di Papua tersebut saat ini mendapatkan peringkat pertama dalam jumlah penderita HIV AIDS terbesar di Indonesia. Itulah gambaran "daya rusak" pertambangan, yang tak pernah diampaikan pemerintah dan pelaku pertambangan, sejak awal.
Saat perusahaan tambang sudah selesai beroperasi, penduduk bukannya bebas dari masalah, perusahaan bisa dengan sekehendak hati meninggalkan lokasi yang telah rusak dengan lubang-lubang puluhan hektar menganga. Marga Rumpit di tepi sungai Tiku, heran - bagaimana sungai mereka kembali keruh setelah tambang emas Laverton tutup. Ternyata, perusahaan diam-diam membuat saluran yang menghubungkan penampung tailing dengan sungai Tiku. Mereka juga meninggalkan lubang menganga puluhan hektar sedalam ratusan meter.
Jika Lembata memilih tambang, artinya ekonomi jangka pendek yang dipilih - yang hanya akan dinikmati sedikit orang. Tak heran jika bupati Andreas Duli Manuk dan Piter Boli Keraf, ketua DPRD Lembata - ngotot meloloskan ijin Merukh pada masa mereka masih menjabat.
Lantas siapa yang menanggung dampak pertambangan kelak, lima atau delapan tahun kemudian - setelah mereka tidak menjabat? (selesai).
Lantas siapa yang menanggung dampak pertambangan kelak, lima atau delapan tahun kemudian - setelah mereka tidak menjabat? (selesai).
Sumber: kabarntt.com, 29 Juli 2007
JALAN (Jalan) DI LEMBATA
![]() |
JALAN LEMBATA--Masyarakat yang tinggal di pedesaan Lembata selalu bermimpi menikmati infrastruktur jalan raya memadai. Namun, mimpi itu mesti dikubur dalam-dalam karena hingga saat ini belum diaspal. Nampak sejumlah warga desa Belabaja, Kecamatan Nagawutun melewati jalan plontos tanpa aspal. Jalan dari Lewoleba, Kota Kabupaten Lembata hingga Desa Belabaja sangat memprihatinkan karena belum ditangani serius. “Salah siapa? Ini salah siapa? Dosa siapa? Ini dosa siapa?,” tanya penyanyi Ebiet G Ade. Tentu, lebih tepat kalau Pemkab Lembata menjawabnya. Tak perlu meminjam syair Ebiet G Ade: bertanya pada rumput yang bergoyang. Foto: Ansel Deri
DEMONSTRASI TOLK TAMBANG LEMBATA
TOLAK TAMBANG – Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Tolak Tambang Jakarta berunjuk rasa di depan Kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Mereka menuntut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk tidak memberikan ijin prinsip eksploitasi pertambangan di Lembata kepada investor atau perusahaan tambang apapun, termasuk PT Merukh Enterprises Group. Penolakan terhadap rencana tambang itu juga datang dari pemangku adat Kedang, Lebatukan dan masyarakat Lembata karena dikhawatirkan terjadi bencana lingkungan sebagaimana dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. (Foto: FX Namang)
Labels:
BERITA FOTO TOLAK TAMBANG
Subscribe to:
Posts (Atom)
