Monday, October 22, 2007

Air Bersih, Kerinduan yang Belum Berujung

RAMBUT kepala berubah warna. Kecoklatan berbalut debu. Terasa kaku dan lengket, membungkus hampir seluruh kepala. Perubahan terasa ketika perjalanan bermandikan debu dan melelahkan, menusuk perkampungan Mingar di pesisir selatan Pulau Lembata, Nusatenggara Timur (NTT).

Rasa lelah pupus terkubur ketika menyaksikan wajah Mingar dan sekitarnya. Suguhan pemandangannya seakan suntikan manjur pemulih energi yang membangkitkan semangat baru. Hijau menyejukkan mata, mendominasi. Berbagai jenis tanaman seperti kelapa, pisang, jambu mete, asam, dan lainnya, tumbuh subur di sana. Begitu pula sosok penduduknya, relatif lekang dari kesan sangat miskin. Antara lain dari perumahannya. Rata-rata semi permanen, beratap seng dan berlantai semen.

Kesejukan terasa kian lengkap oleh buaian angin sepoi dari arah Laut Sawu. Dari balik rimbunan pepohonan dan semak terlihat jelas gulungan ombak terus menggelora.

"Para turis sering datang ke sini, mandi-mandi dan berjemur di Pantai Mingar. Mereka biasanya datang dengan perahu motor setelah menyaksikan penangkapan lewa (paus dan jenis ikan besar lainnya - Red) di Lamalera," tutur Ratna Lele (20) tersipu-sipu. Gadis Mingar yang hitam manis itu terlibat dalam percakapan singkat ketika ia sedang antre menunggu giliran menimba air di sumur tua di Kampung Riangbaka, Desa Pasir Putih, kawasan Mingar.

Mingar dan Lamalera sama-sama di pesisir selatan Lembata. Perjalanan dengan perahu motor antara dua kampung pantai itu membutuhkan waktu sekitar satu jam. Tentang Lamalera sendiri sebenarnya sudah dikenal hingga sudut dunia. Nama kampung yang tumbuh di atas gundukan cadas itu mencuat tinggi oleh ketangguhan para nelayannya. Dengan hanya menggunakan pledang (sampan kecil bercadik) dan tempuling berpengait, mereka sejak turun-temurun terbiasa menangkap ikan besar jenis paus dan lainnya. Ketangguhan nelayan tradisional itu telah menjadi aset wisata andalan Lembata dan juga NTT.

Mingar sendiri yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nagawutun, letaknya sekitar 45 kilometer selatan Lewoleba, kota kabupaten baru, Lembata. Jangan terkejut. Mingar hanya bisa dijangkau kendaraan roda empat jenis jip. Kondisi jalannya masih sangat memprihatinkan. Sempit, berlubang-lubang dan sangat sering harus merangkak di atas gundukan batu alam yang tajam dan kokoh. Akibatnya, jarak yang hanya 45 kilometer itu harus ditempuh sekitar delapan jam pergi-pulang.

PEMANDANGAN hijau dan kesejukan Mingar ternyata masih lonjong. Kawasan yang kini berpenduduk sekitar 750 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 3.000 jiwa, sejak lama bergulat dengan persoalan klasik, kesulitan air bersih! Kepala Desa Pasir Putih, Petrus Beda Sura; Kepala Desa Lolong, Gaspar Demon Blolong; dan Pastor Paroki Mingar, Romo Yos Lela Diaz Pr; di Mingar akhir Juni lalu, membenarkan penderitaan itu.

Diakui, kesulitan air bersih adalah persoalan warga Mingar dan sekitarnya sejak turun-temurun. Sejauh ini mereka hanya mengandalkan sebuah sumur tua yang berlokasi di belakang Kampung Riangbaka, Desa Pasir Putih.

Sumurnya sendiri dibangun tahun 1918 dengan kedalaman tujuh depa atau sekitar 16 meter. Cara mengambil airnya masih manual, menggunakan tali menurunkan ember atau alat timba lainnya. Namun, karena banyaknya warga masyarakat yang mengambil air dari sumur tua tersebut, mereka harus antre.

Dalam percakapan dengan Romo Yos Lela Diaz dan kedua kepala desa, terkesan mereka kurang respek jika solusinya dengan pembangunan pompanisasi. Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi alasannya.

Pertama, kawasan Mingar dan juga kawasan lainnya di Lembata, diketahui sangat miskin kandungan air tanahnya. Selain sumur tua di Riangbaka, penduduk sudah coba menggali sejumlah sumur lain termasuk empat buah sekitar kompleks Pastoran Mingar. Galiannya telah mencapai kedalaman hingga 20 meter, namun tidak ada airnya. Oleh karena itu, mereka mencemaskan akan sia-sia kalau kembali menggali sumur atau sumur bor.

Tentang ini, Romo Yos Lela Diaz Pr melukiskannya secara menarik. Katanya, harapan akan hadirnya air bersih di kawasan tersebut sudah menjadi kerinduan sejak lama. "Katakan seperti kerinduan yang belum berujung," tuturnya sedikit bernada puitis.

Sebenarnya kesulitan air bersih yang diderita warga Mingar hanya sekadar contoh. Seperti kawasan lainnya di NTT, sebagian besar wilayah Lembata tergolong kering dan gersang. Perladangan dengan sistem tebas bakar dan berpindah-pindah ditambah kebiasaan membakar kawasan padang guna kemudahan berburu rusa dan celeng, menjadi penyebab utamanya.

MESKI kering dan gersang, Lembata masih menyimpan belasan sumber mata air. Kepala Dinas PU Lembata, Ir Masan Bali mengakui, di tiap kecamatan sedikitnya memiliki dua sumber air berdebit tinggi. Namun, pemanfaatannya belum maksimal akibat masih terbatasnya jaringan pipanisasi dari PDAM (Perusahaan Daerah air Minum) setempat.

Berdasarkan catatan PDAM , hingga saat ini baru ada 3.000 pelanggan atau sekitar 15.000 jiwa yang telah menikmati air bersih. Itu berarti, sebagian besar atau lebih dari 100.000 warga Lembata masih kesulitan dalam mendapatkan air bersih.

Kesulitan air bersih yang melanda warga Mingar dan sekitarnya belum bisa dipastikan akan berakhir dalam waktu dekat. Alasannya, prasyarat untuk mendapatkan air bersih sangat memberatkan masyarakat.

Seperti dijelaskan Pastor Paroki Mingar, Romo Yos Lela Diaz dan kedua kepala desa, pemasangan pipa baru bisa menjangkau perkampungan mereka, setelah warga kawasan tersebut berhasil menyelesaikan biaya pemasangan 150 stop keran senilai Rp 75 juta. "Padahal kebanyakan warga kampung di sini mengandalkan bantuan dari kiriman keluarga di rantau (Malaysia - Red). Oleh karena itu, kewajiban membayar biaya pemasangan stop keran itu, bukanlah beban ringan," tutur Petrus Beda Sura.

Menurut catatan, warga Mingar yang kini sekitar 750 KK, baru berhasil mengumpulkan Rp 7,2 juta guna mengangsur kewajiban tersebut. Itu berarti tunggakan masih tersisa, Rp 67,8 juta. Gaspar Demon Blolong melukiskan tunggakan tersisa masih jauh dari jangkauan kemampuan masyarakat Mingar.

Sumber: harian Kompas, 31 Juli 2000

Eksplorasi Tambang di Lembata Siap Beroperasi

Jakarta-PT Merukh Lembata Copper memperkirakan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Lembata di Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa meningkat 13 persen per tahun jika usaha tambang emas dan tembaga di wilayah itu dapat dioperasikan tahun depan.

Nilai investasi PT Merukh Lembata Copper diperkirakan akan mencapai sekitar Rp100 triliun.
Pemimpin perusahaan Grup Merukh Enterprises, Jusuf Merukh mengatakan hal tersebut didasarkan pada pertumbuhan yang dialami Sumbawa setelah beroperasinya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Perkirakan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang dialami masyarakat Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah beroperasinya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di wilayah itu dengan tingkat pendapatan per kapita masyarakat mencapai US$ 1.000 per tahun,” ujarnya usai bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Lembata, Senin (13/8).

Merukh mencontohkan lima tahun setelah beroperasinya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa, tingkat pendapatan domestik regional bruto naik menjadi 13 persen per tahun dari sebelumnya yang hanya mencapai 1,9 persen per tahun, sedang pendapatan per kapita masyarakat menjadi US$ 500 dari sebelumnya hanya US$ 50 per tahun.

“Sebelumnya masuknya PT NNT di Sumbawa, masyarakat di wilayah itu hanya mengandalkan hidupnya dari usaha penyulingan madu lebah dan beternak kuda,” ujar Merukh yang juga memiliki saham sebesar 20 persen di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Diterima

Masyarakat dan anggota DPRD Lembata di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyataka bisa menerima usaha investasi tambang emas dan tembaga yang dilakukan Grup Merukh Enterprises Jakarta melalui anak perusahaannya, PT Merukh Lembata Copper.
Sikap tersebut diambil setelah berdialog dengan pimpinan Grup Merukh Enterprises dan studi banding yang dilakukan DPRD Lembata di PT Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara dan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Apa yang kami lihat di lapangan, ternyata tidak sesuai dengan apa yang digembar-gemborkan LSM tentang bahaya yang diakibatkan dari usaha tersebut. Ternyata, masyarakat yang bermukim di lingkar wilayah pertambangan, hidup sehat walafiat dengan tingkat kesejahteraan di atas rata-rata,” kata Marsudi Yamin, anggota DPRD Lembata dari FPG dalam dialog tersebut.

”Masyarakat kami di Lembata, ternyata dibohongi oleh LSM yang pro lingkungan hidup. Oleh karena itu, apa yang telah kita lihat di lapangan, kita sampaikan secara jujur kepada masyarakat di Lembata tentang manfaat dari usaha tambang tersebut,” tambah Ketua DPRD Lembata Pieter Boliona Keraf.

Kekhawatiran masyarakat Lembata akan usaha tambang emas tersebut menyusul kasus Lapindo dan Buyat di Sulawesi Utara pada 2004 yang dilukiskan media internasional telah merusak lingkungan di perairan sekitar Teluk Buyat yang mengakibatkan masyarakat terkena ”minamata” atau penyakit gatal-gatal dan benjolan di kulit.

Sumber: SINAR HARAPAN, 14 Agustus 2007

Sunday, October 21, 2007

Politik dan Bisnis di Balik Industri Pertambangan

Industri pertambangan tumbuh menjamur. Menghiasi wajah bumi pertiwi, menderuh di tengah kisah klasik busung lapar bangsa ini. Di tengah “parade” kemiskinan dan penduduk lokal yang semakin terpinggirkan. Di tengah heroiknya pidato dan kampanye kesejahteraan bangsa yang semakin jauh dari mimpi anak-anak pertiwi. Di tengah berlipatgandanya pengangguran tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya mendapatkan solusi, termasuk sektor pertambangan sekalipun. Walau janjinya muluk melangit

Mengejutkan jika menelusuri bisnis industri pertambangan ini. Pertambangan bukan sekedar aktifitas menggali potensi kandungan bumi untuk kesejahteraan rakyat. Pertambangan bukan aktifitas masyarakat lokal menggali kekayaan alamnya. Tuduhan “PETI” – penambang tanpa izin pernah marak di masa Orde Baru. Tuduhan yang mendiskreditkan dan sekaligus mengkriminalisasi aktivitas penambangan emas oleh rakyat, misalnya yang terjadi di belantara Kalimantan. Pertanyaannya, mengapa kreativitas rakyat menggali secara terbatas kandungan alamnya dituduh kriminal?

Ternyata di negeri ini, tambang dan pertambangan bukan sekedar ada kandungan bumi pertiwi yang kemudian menjadi kekayaan anak-anak pertiwi. Ketika memasuki urusan kepentingan umum dan demi kesejahteraan rakyat yang hak mutlak pengaturannya berada di tangan negara, maka posisi hak bergeser. Posisi pertambangan bukan lagi kekayaan rakyat Indonesia. Pertambangan menjadi kekayaan strategis bangsa, dan karena itu pengaturannya mutlak menjadi tanggungjawab pemerintah yang diatur oleh UUD 1945, semisal pasal 33 ayat 3, dan aneka kebijakan turunannya . Ini problem bangsa.

Karena terminologi sumberdaya alam sebagai kekayaan negara dan bukan kekayaan rakyat, maka hak pengaturan pemanfaatan tambang menjadi hak politik pemimpin politik bangsa. Misalnya, belum setahun menjadi Presiden, April 1967 Soeharto menandatangani perjanjian dengan PT. Freeport untuk usaha pertambangan tembaga di Papua. Sejak itu, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu resmi beroperasi di Papua. Mengeruk deposit tambang tembaga, termasuk emas dan uranium. Setelah 40 tahun berlalu, perusahaan ini belum beranjak dari tanah Papua. Dapat dibayangkan, berapa banyak aset bumi papua telah berpindah tangan ke pebisnis Amerika? Dan dapat dibayangkan pula, seperti apakah bentuk kerusakan alam Papua? “Gunung” berubah menjadi “lapangan rata, berlubang bahkan Danau” adalah fakta yang wajib dipelajari ketika memutuskan membuka pertambangan baru di belahan lain Republik ini?

Latar belakang penyerahan aset tambang di Papua itu di kemudian hari menjadi pertanyaan, polemik dan spekulasi kalangan kritis. Pada akhirnya hanya misteri. Bahkan ada pihak yang menduga, masuknya modal Amerika Serikat itu berhubungan erat dengan perjanjian rahasia pemerintah Orde Baru dengan pemerintah Amerika Serikat. Dugaan ini dikaitkan dengan dukungan menumbangkan rejim sebelumnya (Menggugat Ekspansi Industri Pertambangan di Indonesia, Pustaka Latin).

Dugaan dan analisis semacam ini mungkin dibantah. Bantahan yang bisa benar bisa juga pembelaan diri. Namun dugaan dan analisis seperti ini hendak berceritera gamblang bahwa pertambangan bukan sekedar aktivitas menggali kekayaan bumi. Pertambangan merupakan sebuah industri, sebuah bisnis yang mendapat dukungan politik penuh para pemimpin politik. Pertambangan tidak luput dari Politik Industri Pertambangan.

Sebagai sebuah industri, aktivitas pertambangan merupakan aktivitas bisnis dengan managemen teruji. Dengan dukungan finansil teraudit. Dengan jaminan keamanan yang terukur. Dan ketika industri itu merupakan hubungan bisnis antar negara, dan menjadi keputusan politis pemimpin politik suatu bangsa, maka pertambangan bukan aktivitas ekonomi tetapi aktivitas politik. Di dalamnya bergulir tawar menawar bahkan pertarungan kepentingan. Dalam pertarungan ini, kepentingan lingkungan dan kepentingan kesejahteraan masyarakat lokal berada pada posisi marginal. Pelajaran penting di tengah gemerlapnya politik bisnis pertambangan di negeri ini, dengan aneka janji kesejahteraan masyarakat lokal.

Jika ceritera pertambangan selama ini datang dari pulau seberang, seperti Kalimantan dan Papua, sekurangnya sepuluh tahun terakhir ceritera itu semakin rapat mendekat. Operasi pertambangan PT. New Mont Nusa Tenggara di pulau Sumbawa telah mendekatkan industri ini ke Nusa Tenggara. Menyusul di pulau Timor dengan Tambang Batu marmer, yang juga bermasalah dengan masyarakat lokal. Dan kini lagi bergeliat dan bergolak proses pertambangan emas di pulau Lembata. Bisnis pertambangan semakin mendekat.

Mungkinkah rencana operasi pertambangan di Lembata merupakan skenario yang kami disebut di sini sebagai Poltik Industri Pertambangan? Menarik untuk direfleksikan dalam kerangka konstelasi politik dan ekonomi lokal Lembata belakangan.

Saya mau memulai dari sejumlah komunikasi kalangan LSM Nusa Tenggara dalam media elektronik milisgroup “infonusra” yang dikelola Studio Drya Media (SDM) Kupang. Bulan Februari 2007, sedang marak gelombang keberatan dan protes masyarakat Leragere. Di milisgroup ini kalangan LSM, terlebih dari Nusa Tenggara Barat, menulis apresiasi, pujian dan kekaguman pada Pemda Lembata. Ada apa?

Di sana, kerja sama yang panjang antara DFID/MFP, Lap Timores Cs dan Pemda Lembata melalui Dinas Kehutanan, telah berhasil membangtun Forum Multipihak Pengelolaan Hutan. Dan yang menjadi pokok pujian bagi Pemda Lembata saat ini lantaran di kabupaten itu sedang dibahas Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Sebuah kebijakan politik pembangunan untuk pengelolaan hutan yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Saya belum membaca draft Perda itu. Namun dalam bayangan saya, dengan Perda itu masyarakat difasilitasi untuk bersama mengelola hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. Kebijakan politik sektor kehutanan untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan kelestarian hutan.

Momentum politik lain lagi di Lembata ketika ramai-ramai menjelang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2006. Bupati Andreas Duli Manuk dengan keberanian penuh mengeluarkan SK Sementara mengizinkan masyarakat Leragere di kecamatan Lebatukan untuk mengelola hutan lindung di wilayah itu. Momentum itu disambut sangat hangat. Bahkan memprosesikan Misa Syukur oleh Uskup Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr. Gambaran hubungan harmonis antara pemerintah, lembaga agama dan masyarakat, yang sering dipentaskan pada avent tertentu, semisal event politik PILKADA.

Analisis kepentingan dalam seluruh proses ini dapat saja dibangun. Apalagi ketika saat ini, untuk pertambangan di Lembata, Bupati yang sama, tanggal 28 Agustus 2006, hanya beberapa hari setelah dilantik menjadi Bupati Lembata, telah bersama Ketua DPRD Lembata di sebuah Hotel di Jakarta menandatangani Rekomendasi untuk Menteri Pertambangan dan Enerji agar mengeluarkan Kontrak Karya Pertambangan di Lembata bagi PT. Puku Afu Indah, anak perusahaan PT. Merukh Enterprices. Perusahaan ini yang akan melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan yang sama, di Leragere. Dua keputusan politik yang dikeluarkan secara beruntun dalam tenggang waktu relatif singkat, dan oleh pejabat politik yang sama. Kontroversial? Bisa demikian! Apakah langkah Ketua DPRD Lembata ini telah mendapat persetujuan dan dukungan politik penuh melalui Keputusan Dewan? Rakyat tentu berhak bertanya ke lembaga wakil rakyat ini.

Analisis kepentingan akan menggali alasan mengapa dan atas nama kepentingan apa SK Sementara pengelolaan hutan diberikan kepada masyarakat? Dan mengapa serta atas nama kepentingan apa rekomendasi pertambangan dikeluarkan atas obyek yang sama dan oleh pejabat yang sama? Dalam analisis kepentingan tanpa investigasi mendalam sekalipun, dugaan adanya kepentingan politik dan bisnis yang mungkin diperhitungkan para pejabat politik Lembata pantas dikedepankan sebagai isu.

Kembali ke keputusan Soeharto menandatangani perjanjian dengan PT. Freepot untuk pertambangan tembaga di Papua hanya beberapa bulan setelah lolos menjadi Presiden. Dapatkah kebijakan politik Soeharto ini diparalelkan dengan kebijakan politik di Lembata? Apakah ada kesamaan? Apakah terdapat dugaan kepentingan politik serupa? Misalnya, dugaan kepentingan politik seperti apa untuk menganalisis alasan dikeluarkan SK sementara pengelolaan hutan Leragere? Dan dugaan kepentingan politik dan bisnis seperti apa, ketika Bupati dan Ketua DPRD Lembata menandatangani rekomendasi pertambangan untuk lokasi yang sama?

Analisis boleh saja menduga demikian. Masyarakat dapat saja menaruh curiga. Pemerhati masalah pertambangan sekalipun dapat berasumsi. Namun jawaban yang pasti dan jujur hanya ada dalam hati nurani para pemimpin politik di sana. Kalau benar dugaan bahwa keluarnya SK sementara pengelolaan hutan lindung saat itu bernuansa politis PILKADA, maka harap masyarakat Leragere maklum bahwa SK sementara itu akan gugur demi politik dan bisnis pertambangan saat ini. Tapi masyarakat juga berhak menduga bahwa pertambangan mungkin telah menjadi isu politik saat PILKADA dalam relasi politik dengan komunitas bismis pertambangan. Kita tunggu saja, apakah Uskup Larantuka dan para tokoh agama akan diundang dan beresedia menghadiri prosesi peresmian pertambangan? Jika ya, maka lengkaplah kolusi kekuatan politik, bisnis dan lembaga agama. Lalu rakyat yang tersisihkan hanya bisa berdoa agar prahara ini segera berlalu.

Melkhior Koli Baran, Direktur Walhi NTT periode 2001-2005, kini Ketua Flores Instiotute for Resources Development (FIRD).

Sumber: harian Flores Pos, 20 Maret 2007

Menjadikan rakyat sebagai objek? (Umpan balik untuk Charles Beraf)

REAKSI pro- kontra tentang rencana penambangan di Leragere-Lembata sungguh menarik untuk didiskusikan. Yang unik-menarik yaitu menempatkan kekayaan alam yang terkandung di perut bumi Lembata di satu sisi dan membandingkannya dengan kondisi riil kehidupan ekonomi rakyat di sisi lain. Kondisi ini bisa diibaratkan "bagai tikus mati di lumbung padi". Mungkin dengan realitas ini, Pemkab Lembata sedikit berani menjadikan kerja sama investasi sebagai bagian dari program strategisnya. Langkah selanjutnya yaitu dikeluarkannya SK Bupati No. 37 Tahun 2005 tentang kerja sama untuk kegiatan investasi pertambangan. Sebuah surat sakti yang akhirnya menuai badai pro dan kontra.

Terhadap reaksi ini, Saudara Charles Beraf akhirnya mengajaksidang pembaca dan siapa saja yang peduli, bahkan terlibat dalam diskusi ini, hendaknya mengajukan tesis dan antitesis secara logis, tidak serta merta menolak dengan argumentasi yang irasional atau sekedar membandingkan dengan kasus di tempat lain seperti Lumpur Lapindo, Freeport, dan lain-lain. Argumentasinya yaitu penambangan di sana baru memasuki tahapan eksplorasi. Sebuah ajakan sekaligus tantangan buat bapa-ibu petani di Leragere dan sekitarnya. Demikian buah pikiran Saudara Charles Beraf dalam opini di bawah judul "Jangan Bertindak Bodoh" (Pos Kupang, Senin 18 Juni 2007).

Terlepas dari tesis dan antitesis merupakan sebuah tuntutan logis dalam tataran para intelektual dan kaum terpelajar, hemat saya keseluruhan alur berpikir yang nantinya melahirkan sikap dan tindakan, hendaknya juga tidak mengabaikan rakyat dalam domain analisis. Pertanyaan yang paling mendasar, entahkah rakyat di Leragere dijadikan subyek dalam bingkai investasi? Lebih jauh lagi, apabila rakyat petani di sana sudah dilibatkan secara aktif sejak awal rencana investasi, mengapa mereka begitu getol menuntut untuk dibatalkan?

Mengapa sosialisasi?

Dari pemberitaan media, kita semua pasti mengetahui ada begitu banyak komentar yang menegaskan bahwa reaksi kontra masyarakat lebih disebabkan oleh lemahnya sosialisasi dari pemerintah. Melalui kata sosialisasi itu sendiri bisa ditebak cara pandang seseorang yang masih menempatkan rakyat sebagai obyek. Pertanyaannya, mengapa sosialisasi dan bukan perencanaan yang partisipatif? Pengalaman sejarah mengungkapkan bahwa ketika rakyat masih dianggap sebagai obyek, maka secara tidak sadar kita telah menegasikan bahwakemiskinan rakyat disebabkan oleh rakyat sendiri (komunitas lokal) yang malas, bodoh dan lain-lain; tetapi bukan disebabkan oleh kita para pihak di luar rakyat. Dan anggapan ini sebenarnya agak bertolak belakang dengan apa yang tengah dialami rakyat.

Sebuah analisis yang menakjubkan, hasil pemikiran rakyat yang sempat terungkap pada saat deklarasi Jaringan Petani Wulan Gitan beberapa waktu lalu di Hokeng-Flores Timur. Dalam kertas posisi yang diberi judul "Epu Boit Gelekat Gewayan : Sebuah Upaya Menegakkan Kedaulatan Petani", para deklarator dengan tegas menyampaikan bahwa kemiskinan rakyat bukan disebabkan oleh alam, bukan pula oleh kebodohan dan kemalasan rakyat, melainkan disebabkan oleh pembodohan dari kaum sekolahan, penindasan oleh penguasa dan pengisapan oleh kaum pemodal. Itulah penyebab kemiskinan rakyat hasil refleksi rakyat berdasarkan pengelaman yang mereka alami dan rasakan selama ini. Dengan dasar pemikiran seperti ini, rakyat sebenarnya mau menuntut bahwa mereka tidak boleh lagi dipandang sebagai obyek, melainkan ditempatkan sebagai subyek. Itu berarti proses pembebasan semacam apa pun, hendaknya melibatkan rakyat sebagai subyek yang mestinya bisa memutuskan sendiri.

Pendekatan pembebasan dengan cara apa pun harus diputuskan oleh rakyat. Pemerintah, lembaga agama, LSM, pemodal dan pihak lain adalah sebagai pihak yang membantu tetapi bukan sebagai pengambil keputusan. Terhadap alasan ini kita hendaknya mulai belajar untuk bisa omong dengan rakyat, bukan sekedar omong tentang rakyat. Oleh karena itu, sosialisasi bukanlah sebuah pendekatan pemberdayaan, melainkan intervensi karena kepentingan pihak luar.

Ketika berbicara problem rakyat, saya teringat akan pengalamanbersama Gunawan Wirady, salah satu anggota tim perumus UUPA No 5 Tahun 1960. Dalam sebuah pelatihan agraria ketika beliau sebagai fasilitator, mengawali materinya beliau meminta kami menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu kebangsaan kita. Sebelum mengakhiri lagu, beliau sudah menangis sesunggukan. Setelah itu baru ia menjelaskan bahwa spirit dari lagu tersebut sudah sangat jelas bahwa "bangunlah" dulu jiwanya (rakyat), barulah bangun badan. Namun realitas yang terjadi selama ini justru sebaliknya. Orang-orang yang mengaku sebagai pahlawan rakyat hanya mampu membangun badan, tapi tidak mampu membangun jiwa. Dan ketika konsep membangun badan selalu diutamakan tanpa memperhatikan aspek membangun jiwa maka yang terjadi adalah sebuah proses pemiskinan baru. Semua konsep pembangunan itu sendiri tidaklah lebih dari sebuah mitos, ceritera kosong tanpa makna. Bapak kita Soeharto yang dulu diidolakan sebagai "bapak pembangunan" akhirnya juga hanya sebuah mitos. Itulah pengalaman sejarah yang mestinya dijadikan guru untuk kita semua generasi penerus bangsa ini.

Tahapan eksplorasi

Lagi-lagi membaca alur berpikir Charles Beraf agar tidak cepat melakukan penolakan karena proses yang dilalui pemerintah bersama investor baru pada tahap eksplorasi, saya terus bertanya apa yang dipahami tentang eksplorasi? Hemat saya eksplorasi memang benar belum merupakan tahapan final, namun bila dilihat dari aktivitasnya, eksplorasi tidak jauh berbeda dengan eksploitasi. Itu berarti tanah-tanah komunitas lokal yang nantinya dijadikan obyek eksplorasi tidak bisa dihindari dari aktivitas penggusuran dan pengrusakan. Dantahapan-tahapan investasi pada tingkat apa pun kita mesti menempatkan rakyat terkhusus komunitas lokal menjadi tuan atas tanahnya, tidak sebatas sebagai obyek. Masyarakat Leragere dan sekitarnya harus dapat memutuskan sendiri aktivitas eksplorasi macam mana yang harus dilakukan, dan selanjutnya kesepakatan model apa yang harus diputuskan.

Pada tahapan-tahapan ini, pemerintah sebenarnya menempatkan diri sebagai administrator bukan pengambil keputusan final. Apabila bupati, wakil bupati dan DPRD tahu diri bahwa mereka dipilih oleh rakyat, termasuk oleh masyarakat Leragere dan sekitarnya, mereka bisa bertanya apa maunya masyarakat di sana, tidak serta merta melibatkan masyarakat lain yang tidak berhubungan langsung dengan lokasi rencana penambangan. Apabila hal ini tidak dipikirkan lebih dini maka kemungkinan konflik horizontal akan terjadi sesewaktu. Kasihan rakyat, diadudomba hanya untuk sebuah kepentingan investasi. Dan ketika itu pemerintah sebenarnya tengah mempertontonkan kegagalannya.

Melalui media massa, kita semua tahu bahwa konflik yang terjadi di sana saat ini yaitu antara pemerintah vs rakyat. Pertanyaannya, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Dalam benak saya, apabila pemerintah menempatkan diri sebagai administrator, konflik semacam ini sebenarnya tidak akan ada. Tapi tampaknya pemerintah justru berpihak pada investor, bukan berpihak pada rakyat. Dan dalam sejarah pertambangan di republik ini belum pernah mengungkapkan terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai dampak dari kehadiran investasi di bidang pertambangan. Justru yang terjadi yaitu konflik antara rakyat di satu pihak dengan pejabat negara dipihak lain. Kita hendaknya berguru pada pengalaman di tempat lain di antaranya Freeport di Papua, Lapindo di Jawa Timur dan sejumlah kasus lain serupa yang berkaitan dengan sumber agraria, termasuk di antaranya penembakan mati warga tani pada tragedi Rabu berdarah 10 Maret 2004 di Kota dingin Ruteng - Manggarai yang merenggut 6 nyawa tani, 29 bersimbah darah dan 7 menanggung cacat seumur hidup; dan tragedi di Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur pada Rabu 30 Mei 2007 yang mengakibatkan 4 warga tewas dan 6 luka-luka; serta sederetan kasus lain yang telah terjadi di belantara tercinta republik saat ini.

Ini sebuah realita, entah masuk dalam kategori antitesis yang logis? Teramat prematur untuk menilainya. Namun yang kita tahu, dari dulu sampai sekarang Indonesia ini terkenal kaya, sudah begitu banyak investasi di bidang pertambangan namun angka kemiskinan tidak pernah mengalami penurunan secara signifikan. Pertanyaannya, belenggu mana mengganjal? Jawaban yang paling obyektif ada pada bapa- ibu tani, termasuk sama Saudara kita di Leragere dan sekitarnya.

Thomas Uran, staf Yayasan Ayu Tani, tinggal di Hokeng - Flores Timur
Sumber: Pos Kupang, 25 Juni 2007

Jangan berpikir bodoh (Awasan untuk Charles Beraf)

TULISAN Charles Beraf dengan judul "Jangan Bertindak Bodoh" yang dimuat di Harian Pos Kupang (18/6/2007) memang sangat menukik. Menarik untuk dicermati lebih serius. Letak keseriusannya, hemat saya, bukan karena judulnya yang yang vulgar atau terlalu sensasi tetapi apakah isi tulisan itu mengontribusi nilai pencerahan kepada publik atau tidak. Inilah persoalannya.

Kita boleh sepakat bahwa problematik industri ekstraktif di Lembata merupakan pelajaran berharga untuk mendesain demokrasi kita secara arif dan proposional. Beraf dalam tulisannya menguraikan hal itu secara sistematis. Menurutnya, prinsip diskursus demokrasi: semakin kuat antitese, semakin kuat pula diskursus demokrasi yang terbangun di tengah masyarakat. Itu benar. Dan itulah faktum yang sedang berbicara di Lembata sebenarnya.

Dengan kata lain, semakin derasnya protes dan gelombang demonstrasi (baca:antitese) dari rakyat atas proyek pertambangan ini (baca:tese), maka semakin terkukuhnya pendirian demokrasi (baca:sintese). Lalu, mengapa Beraf berteriak "jangan bertindak bodoh" kalau memang antitese-antitese itu adalah logika substansial demokrasi. Ataukah Anda yang mengsinterpretasi secara keliru (error interpretation) atas upaya demokratis rakyat kecil seperti ini. Kecemerlangan ide Anda mengalami peruntuhan mutlak di sini ketika tese, antitese dan sintese yang Anda bangun terkontradiktif an sich.

Biarlah rakyat menentukan sendiri wajah demokrasi mereka. Sudah lama zona demokrasi mereka dipasung dan dipenjara. Sejauh, mereka tidak mengusung "antitese" dalam bentuk kekerasan fisik. Demokrasi butuh proses. Apa pun alasan dasar di balik pro-kontra proyek industri ekstraktif Lembata, yang pasti demokrasi terus berproses menjadi (in the making) menuju kematangan.

Alex Inkeles (Introduction: On Measuring Democracy, 1990), demokrasi ibarat pengembara di padang pasir, yang dalam perjalanannya mencapai tanjakan-tanjakan kecil, terkadang lintasan terjal berliku, hingga akhirnya mencapai ketinggian tertentu. Kita boleh katakan, demokratisasi di Lembata baru ada pada level "terjal". Itu berarti perjalanan demokrasi dan tantangannya semakin luas dan kompleks.

Saya "angkat jempol" kepada penulis warga Takaplager ini, karena ia juga mengusung UU No. 23 /1997 tentang pengelolaan lingkungan, sebagai kerangka acuan proyek pertambangan Lembata. Setidaknya, menurut Charles, ada tiga tahap AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Kelola Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Saya berpikir, ini hal yang penting. Eksplorasi kekayaan alam harus dimbangi dengan pemeliharaan (duty of care) atas alam itu sendiri.

Hanya rakyat kecil (kontra) tidak tega menunggu proses itu. Kasus Freeport dan Lapindo adalah "guru" paling berharga bagi mereka. Kalau Charles melihat kasus Lapindo dan Freeport berakar pada soal "ketidakcermatan" survai, maka saya menepis pendapat Anda dalam ranah ini. PT Lapindo atau Freeport merupakan industri ekstraktif yang terbesar dan lebihterprofesional di negeri ini.

Tentunya, para ahli dengan segala keahlihan dan kecermatan sudah melakukan survai. Bahkan, mereka mengikuti kerangka acuan AMDAL, RKL, dan RPL seperti apa yang juga "dimutlakkan" oleh Charles atas proyek pertambangan Lembata. Atas hasil survai para ahli ini pun maka "palu" pun diketuk tanda proyek segera dimulai. Sayangnya, hasil survai para ahli profesional (baik ahli asing maupun pribumi) kedua PT besar ini berujung pada situasi yang mencekam. Bukan hanya habitus envioromental yang rusak tapi manusia itu sendiri terancam: kesengsaraan, pengungsian, kesakitan bahkan kematian. Lagi-lagi siapa yang bertindak bodoh?

Saya kira rakyat tidak terlalu bodoh untuk "menunggu" pertambangan Lembata berakhir dengan drama "ratap tangis’ seperti apa yang dialami oleh saudara-saudarinya di Papua atau di Jawa. Kalaupun kita menunggu, taruhannya sangat mahal. Antara mati atau hidup! Saya merasa heran dengan pemimpin kita, seakan-akan tanpa pertambangan ini kita tidak akan bisa hidup lagi. Rakyat sudah lama hidup tanpa industri tambang seperti ini, toh mereka masih bisa hidup. Jangan-jangan ada udang di balik batu.

Kearifan rakyat kecil yang kerap "dicap" bodoh perlu dicontohi oleh para pemimpin atau siapa saja, termasuk penulis Takaplager yang menulis opini "Jangan Bertindak Bodoh". Kalau saja Hobbes bisa diajak bicara sekarang, maka teorinya tentang "Leviathan" di mana rakyat dengan natural liar berperilaku biadab perlu ditertibkan akan ditentang habis-habisan. Yang perlu ditertibkan sekarang adalah tabiat pemimpin yang tidak "beres". Pemimpin yang tidak mendengarkan orang lain, yang semestinya didengari yaiturakyatnya sendiri. Kebiadaban tahbiat ini meluas dengan praktik kecolongan "mulut kotor" termasuk mencap orang lain yang berseberangan pendapat: bodoh, sampah, binatang dan boleh anda tambah sendiri yang lain.

Logika pembangunan daerah itu baik. Promosi dan cari investor sebanyak-banyaknya untuk menanam investasi di daerah kita juga tidak keliru. Hanya, kadang tujuannya baik tapi caranya "kurang elok". Rakyat tidak diberi "common space" untuk berbicara. Saya pikir ini dasar substansial pemotresan masyarakat. Artinya, baik pihak pro maupun kontra berpijak pada argumentasi masing-masing. Tapi apalah artinya kalau hanya mutlak-mutlakan antitese-antitese sendiri yang tidak solusif. Itu hanya mengerucutkan nalar sosial kita kepada titil nol.
Banyak persoalan yang terpresepsi dalam masyarakat oleh motif rasionalisasi "tujuan baik cara buruk". Unsur tujuan dijagokan sementara aspek cara yang bersifat pencerahan diabaikan.

Misalkan saja, tujuan Charles dengan tulisannya: Jangan Bertindak Bodoh! Tujuannya baik, hanya cara mengapresiasinya, hemat saya, tidak mencerahkan publik. Itu juga dosa demokrasi. Karena dalam ranah demokrasi silang pendapat itu biasa tapi mencaci maki orang lain, apalagi mencap orang lain bodoh adalah kutukan berat atas pertumbuhan demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, adalah keliru besar kalau kita menangani konflik pertambangan Lembata dengan jurus maki-makian, mutlak-mutlakan, dan apalagi mencap orang lain "bodoh". Semua perilaku biadab ini tidak pada tempatnya. Perilaku seperti ini hanya menampilkan kebanalitasan kita. Lihat, sekarang kita "berkelahi" antara rakyat (pro) dengan rakyat(kontra) bahkan rakyat dengan DPR atau Bupati tapi PT. Merukh Enterprise tinggal duduk manis dan senyum "diam-diam".

Kalau saja rakyat bisa diajak intervensi, maka mereka juga akan berteriak hal yang sama "jangan berpikir bodoh". Karena bagaimanapun, don’t step on the underdogs (istilah Sutan Syahrir). Jangan pernah menginjak orang yang sekarat!

Fidel Hardjo, staf Televisi TBN Asia, tinggal di Manila
Sumber: Pos Kupang, 25 JUni 2007

Pertanian vs pertambangan

PRO kontra tentang rencana tambang di Lembata terus bergulir. Dalam pergumulan diskusi yang berkepanjangan, ada nuansa pencerahan walau terkadang sedikit menyebalkan. Itulah dinamika sosial yang merupakan keniscayaan bagi sebuah bangsa yang baru belajar berdemokrasi. Dalam perdebatan maha panjang yang telah menguras waktu dan energi, sepertinya baru sedikit yang mengerucut pada analisis untung-ruginya tambang bagi masyarakat. Padahal analisis ini amat penting untuk dapat membantu komunitas lokal dalam menentukan sikap.

Terlepas dari pertimbangan keuntungan tambang sehingga mendorong Pemkab Lembata untuk tetap bertahan pada pilihan bekerja sama dengan investor, melalui media massa saya belum pernah menemukan argumentasi logis sekitar apa untungnya tambang bagi komunitas lokal. Mungkin baru sekali media ini menurunkan komentar seorang Yusuf Merukh yang katanya akan menginapkan warga di apartemen dan membangun sekolah favorit. Komentar selebihnya baru sebatas asal omong karena bukan dari orang kunci yang akan melakukan aktivitas langsung atas usaha tambang. Tanpa mengurangi niat baik tokoh kunci ini, saya mencoba membandingkan dengan investasi di sektor pertanian mengingat dominasi penduduk di lokasi calon tambang adalah sebagai petani.

Tanah sebagai modal

Ketika mengikuti pemberitaan media massa tentang reaksi penolakan warga Leragere dan Kedang, bagi orang yang terlahir dari rahim petani, pastimengarahkan nalar-nurani pada mereka yang sering tak beralas kaki, bahkan bertelanjang dada di teriknya matahari dan di tengah guyuran hujan lebat. Demi sesuap nasi, secangkir kopi pahit dan kalau masih ada lebih bisa membiayai sekolah anak-anaknya walau hanya di bangku sekolah dasar, bapa ibu petani berjuang tanpa pamrih sampai batas darah penghabisan. Cucuran keringat mereka sangat menentukan masa depan anak dan cucunya, bahkan untuk kita yang bukan petani. Kita yang tidak berprofesi sebagai petani harus sadar bahwa kita masih bisa makan karena ada petani. Mereka yang menghasilkan bahan makanan, termasuk pangan olahan siap saji yang mudah ditemukan dari pasar kampung hingga super market, karena bahan dasarnya dihasilkan petani. Oleh karena itu, apabila tanah yang merupakan satu-satunnya sumber hidup petani akan direbut, pasti mereka berkebaratan bahkan marah. Itulah logika berpikir bapak - ibu petani.

Dengan reaksi protes ini, bapak-ibu petani mau mengungkapkan bahwa tanah menjadi satu-satunya modal hidup mereka. Dengan demikian tidak mengherankan apabila orang-orang kampung yakin dan membatini sungguh tentang tanah. Hal ini terwujud dalam berbagai pengakuan dan ungkapan-ungkapan adat. Misalnya penduduk Tana Ai di perbatasan Kabupaten Sikka-Flores Timur meyakini hakekat tanah dalam ungkapan "teri naha ora nian, era naha ora tana, ia na ewan bekat me-pu, tena moret dua dedi". Kata ini apabila diterjemahkan secara harafiah mengandung makna bahwa hanya dengan tanah, petani dapat hidup. Atau dengan kata lain, tanah adalah ibu kehidupan para petani.

Kembali pada pokok persoalan tentang rencana tambang, rasa-rasanya amat logis apabila warga Kedang dan Leragere merasa terancam, mungkin disebabkan oleh pemahaman dasar semacam ini. Bapak-ibu petani merasa khawatir bahwa modal hidup pertama dan utama yang ada pada mereka yaitu tanah, akan direbut oleh pihak lain yang mengandalkan modal uang, teknologi, kemampuan intelektual, skill, dan kedekatan dengan penguasa. Bapak-ibu petani sama sekali tidak membutuhkan uang atau emas karena belum tentu akan memberi jaminan hidup kepada mereka secara berkelanjutan. Dengan berbagai aksi ini, warga petani di Leragere dan Kedang mau menyampaikan bahwa kemiskinan petani justru karena kebijakan struktural negara yang kurang mempertimbangkan aspek keberlanjutan.

Soal distribusi tanah

Tanpa mengerti tentang tambang pun, orang akan paham atas sikap penolakan warga dengan menggunakan basis argumentasi pada aspek distribusi tanah. Bayangkan saja, hanya untuk memenuhi keinginan seorang investor, pemerintah harus menyiapkan ribuan hektar tanah, bahkan menggusur komunitas lokal dari tanahnya sendiri. Ironisnya lagi, untuk memuluskan akal bulusnya, investor katanya mau membangun apartemen untuk menginapkan warga petani. Apakahdengan apartemen akan menjamin terwujudnya konsep kehidupan yang berkelanjutan? Dugaan saya, bapak ibu petani yang melakukan aksi penolakan, punya pandangan lain. Mereka lebih mengerti secara baik tentang problemnya, tentang konsep hidup yang berkelanjutan. Atas pertimbangan tersebut, sudah tidak pada tempatnya lagi seorang pejabat publik berargumentasi karena ketidaktahuan soal tambang, lalu melakukan studi banding ke lokasi tambang di tempat lain dan di sana hanya sebatas berdialog dengan pejabat dan investor.

Sebuah studi banding yang diragukan kualitasnya.

Sekadar pembanding, pada tahun 1990 diketahui jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,2 juta, yang mana 17,8 juta berada di desa dan berprofesi sebagai petani. Di tengah gejolak kemiskinan rakyat petani yang disebabkan oleh menyempitnya areal pertanian, kurang lebih 1.206 perusahaan menguasai tanah untuk usaha perkebunan mencapai 3,80 juta Ha, untuk usaha kehutanan mencapai 53 juta Ha, belum termasuk untuk investasi pertambangan (sumber: Menyatakan Keadilan Agraria, KPA Tahun 2000).

Bisa dibayangkan apabila rencana tambang di Lembata dipaksakan untuk diterima, maka kita tengah melakukan ketimpangan dalam hal pendistribusian tanah. Seorang investor diberi hak untuk mengelola ribuan hektar tanah, sementara ribuan rakyat petani di Kedang dan Leragere yang hidupnya hanya bergantung dari tanah ditelantarkan. Apabila hal ini dibiarkan maka kita tengah melakukan proses pemiskinan bahkan pembunuhan terhadap rakyat kita sendiri.

Dengan pertimbangan semacam ini, maka secara ekonomis, keputusan politik menghadirkan investor tambang tidak menguntungkan petani. Tanpa sekolah pun orang akan tahu bahwa dari aspek distribusi tanah yang demikian, merupakan praktek pemiskinan struktural. Apabila tambang dipaksakan, maka Pemkab Lembata dengan tahu dan mau melakukan pembunuhan secara sistematis terhadap rakyatnya sendiri. Pemerintah lebih tunduk pada kekuatan modal ketimbang menegakkan hak-hak asasi rakyat petani kebanyakan. Begitu pula analisis ini bila dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja. Dari aspek tenaga kerja, usaha pertanian lebih menjamin terjadinya penyerapan tenaga kerja secara maksimal, ketimbang tambang, karena pekerja tambang harus membutuhkan keahlian khusus dan keahlian itu tidak dimiliki oleh komunitas lokal.

Kemudian pertimbangan ekonomis ini perlu ditelusuri lebih jauh ke soal pajak dan royalti. Pertanyaannya, berapa kemungkinan pemasukan pajak dari seorang investor tambang untuk memperkuat modal pembangunan di Lembata? Rasa-rasanya belum ada data akurat yang memperhitungkan soal ini. Terhadap pertanyaan ini, tentunya pihak Pemkab Lembata dan investor pasti berargumen bahwa pertimbangan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena tahapan yang dilalui saat ini baru sebatas eksplorasi. Lagi-lagi harus pula diingat bahwa analisis ekonomis yang menguntungkan sekalipun belum bisa dijadikanjaminan hanya dengan sebuah penuturan lisan karena dalam administrasi negara, belum pernah menggunakan tuturan lisan sebagai dasar hukum atau sebagai jaminan. Oleh karena itu teori kesangsian harus tetap dibangun dan dijadikan spirit dalam memperjuangkan hak-hak warga negara.

Terlepas dari pertimbangan ekonomis terkhusus pada aspek pajak dan royalti, sebagai aktivis sosial yang bergelut pada persoalan pertanian, saya lebih cenderung melihat bidang pertanian sebagai basis andalan untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Misalkan saja sekian ribu hektar tanah diefektifkan untuk usaha pertanian dan ternak, jauh lebih menguntungkan ketimbang investasi pertambangan. Sebuah contoh sederhana, misalkan saja 1 hektar tanah diefektifkan oleh seorang petani dengan menanam mahoni sekitar 1.000 pohon dengan jarak tanam 3 x 3 m. Pada sepuluh tahun kemudian 1 pohon mahoni bisa dijual seharga Rp 500.000,00, maka penghasilan yang dicapai petani dari 1.000 pohon mencapai Rp 500.000.000,00. Ini baru merupakan pertimbangan kasar karena harga kayu akan terus melonjak, belum termasuk pertimbangan stok pangan rakyat karena di bawah naungan mahoni dapat dikembangkan tanaman pangan semisal keladi dan berbagai jenis umbi-umbian. Kalkulasi demikian bisa dikembangkan dengan komoditi lain di sektor kehutanan seperti kemiri, kakao, bahkan hortikultura.

Apabila analisis ini diterima dan disepakati bersama petani, dengan mempertimbangkan kebutuhan rutin penyelenggaraan kepemerintahan yang juga membutuhkan dana, bisa disepakati berapa pajak yang harus disetor petani. Misalkan saja 1 pohon mahoni apabila terjual dan pemerintah diberi hak memungut Rp 10.000,00/pohon saja, maka dalam 1 hektar dengan total populasi mahoni mencapai 1.000 pohon, dapat memberi kontribusi kepada daerah mencapai Rp 10.000.000,00.

Soal jaminan

Mengikuti pemberitaan media sekitar aksi penolakan, saya begitu bangga dengan perjuangan sama saudara petani di Leragere dan Kedang saat ini. Letak kebanggaan saya lebih pada sikap mereka yang tidak serta merta menerima janji investor yang katanya akan menginapkan mereka di apartemen mewah dan membuka sekolah favorit. Mereka justru melakukan antitese versi orang kampung yang tahu etika adat dengan melaksanakan ritus adat. Antitese yang demikian merupakan sebuah pilihan cerdas, bukan sekadar berkoar atau tunduk pada kemauan elite politik, sekalipun pejabat publik adalah pilihan mereka.

Melalui ritus adat para petani sebenarnya mau menyampaikan bahwa mereka tidak butuh apartemen, sekolah favorit, atau pesawat terbang. Mereka bisa hidup hanya dengan mengandalkan tanah dan tanaman. Seorang petani dampingan kami pernah bercoleteh "uang kami punya akar, ia bisa berbunga dan berbuah banyak, tergantung pada keringat kami sendiri. Simpanan kami yaitu tanaman yang kamitanam". Dari pengakuan ini jelas mengungkapkan bahwa petani akan hidup secara berkelanjutan dari usaha pertanian, bukan tambang. Di mana-mana kita sudah menyaksikan begitu banyak dampak negatif dari tambang.

Kita telah gagal di era kepemerintahan sebelumnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat justru terletak pada kurang mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Pertanyaan paling sederhana untuk pemkab dan DPRD Lembata, apakah dengan hadirnya investasi tambang akan ada jaminan bahwa masyarakat di wilayah ini terkhusus masyarakat di calon lokasi tambang dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan, kesehatan dan pendidikan secara memadai dan berkelanjutan? Entahkah problem rakyat selama ini justru terletak pada belum adanya tambang? Kita hendaknya mulai belajar dari rakyat dengan adanya kasus ini. Saya menduga rakyat petani punya banyak pesan di balik demo damai dan ritus adat yang merupakan antitese yang teramat logis. Oleh karena itu, seorang pejabat publik pilihan rakyat tidak semestinya berargumen karena ketidaktahuan soal tambang, melainkan membangun visi dan misi bersama rakyat.

Terlepas dari sekian banyak argumentasi yang dapat ditinjau dari berbagai aspek dan tidak kurang pula akan bernuansa kepentingan, ada satu pembelajaran yang patut kita petik dari pelaksanaan ritus adat dan demo damai yaitu sudah bertumbuhnya kesangsian di pihak rakyat terhadap konsep dan teori pembangunan. Sebuah fakta kemajuan yang mungkin tidak pernah diperoleh melalui sekolah formal sebelumnya, melainkan terlahir dari refleksi akan pengalaman. Kesangsian merupakan energi untuk menemukan imajinasi baru demi menjamin hidup yang berkelanjutan.

Oleh Thomas Uran

Sumber: Pos Kupang, 14 September 2007

Api harapan atau api kematian?

DI Lewotana dan di seantero jagat, membakar apa pun bentuknya menghasilkan gas-gas rumah kaca yang dalam prosesnya tiba pada fase pemanasan global yang tidak sedikit dampak negatifnya. Sewaktu kecil, saya menyaksikan masyarakat di desa saya dan desa-desa sekitarnya menebang dan membakar hutan untuk lahan pertanian baru. Saya senang menyaksikan loncatan-loncatan bunga api serta lidah-lidah api yang melahap kayu-kayu kering. Tak terbetik sedikitpun di benak bahwa pembakaran ini akan meningkatkan suhu bumi, menyebabkan terjadinya topan dan kemarau yang berkepanjangan. Orang mengeluh kekurangan hujan atau terlalu banyak hujan mengguyur yang menyebabkan banjir dan longsor. Kehidupan dan harta benda tertelan bencana. Kemiskinan merebak.

Membakar adalah teknologi tersederhana dan paling murah untuk membuka lahan baru demi menopang hidup para pelakunya. Dulu, di Australia orang Aborigin membakar hutan ketika mereka berburu. Tampaknya metode ini sudah ditinggalkan mereka. Akan tetapi, kebakaran hutan masih terjadi di negeri ini, dan korban serta angka kerugiannya bisa berjutaan dollar. Kebakaran ini terjadi bukan karena orang asli mau memburu satwa liar, tetapi karena musim panas yang berkepanjangan dengan suhu udara yang melonjak tinggi. Terkadang orang entah dengan sengaja atau tidak dengan sengaja membuang api rokok sebagai pemicu kebakaran selagi berjalan atau mengendarai mobil di tengah hutan.

Di akhir tahun 90-an, Riau dan Pekanbaru menjadi sorotan salah satu stasiun televisi Australia, SBS. Dalam program Dateline-nya, SBS menayangkan isu pembakaran dan kebakaran hutan yang terjadi di daerah Riau dan Pekanbaru. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pembakaran dan kebakaran ini yaitu pemerintah daerah dan pusat, pengusaha pembalakan kayu, pemilik perkebunan kelapa sawit serta masyarakat lokal.

Menurut Dateline, pengusaha-pengusaha yang dianggap terlibat ini umumnya berasal dari negeri tetangga, yakni Malaysia dan Singapura. Ironis bahwa seorang pelaksana harian dari salah satu perusahaan ini mengkambinghitamkan masyarakat setempat sebagai penyebab keadaan alam yang tengah rusak terselubung asap. Faktanya bahwa skala kerusakan yang dibuat oleh orang-orang lokal tidak seberapa ketimbang kehancuran hutan penghujan yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan mega ini. Mereka kembali ke tanah air mereka dengan kekayaan dari negara tetangga, Indonesia. Indonesia, khususnya Riau dan Pekanbaru, ditinggalkan dengan asap dan keberantakan hutan topisnya.

Pengusaha-pengusaha Malaysia tahu bahwa mereka tidak bisa semena-menanya membakar hutan di tanah air mereka sendiri. Negara mereka memberlakukan kebijakan tegas (tanpa kecuali) tentang larangan pembukaan lahan dengan cara bakar. UU ini juga secara tegas memberikan denda sebesar 500.000 ringgit dan atau 5 tahun penjara baik bagi pemilik maupun penggarap lahan (WALHI: Agustus 2006). Pemerintah Indonesia tentu mempunyai UU dan peraturan-peraturan yang mengatur perihal pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Tetapi tampaknya UU dan peraturan-peraturan ini tidak effektif dalam pelaksanaannya. Ini karena kata yang sebenarnya adalah momok masyarakat dan negara menjadi kesenangan banyak pengusaha dan penguasa - korupsi. Buntutnya toh korupsi juga, kata banyak orang.

Pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan di bumi pertiwi masih sebatas wacana, belum mendarah daging seperti korupsi itu sendiri, tegas Muhhamadun AS (Kompas: 10 Agustus 2007). Akibatnya, masyarakat dan lingkungan Riau kena getah ketamakan kaum penyayang korupsi.

Kembali ke Lewotana, berhubungan dengan polemik dan diskusi alot tentang rencana pertambangan di kawasan Leragere, pihak antagonis perencanaan ini bisa atau sudah melontarkan pertanyaan, akankah pengalaman Riau menjadi nasib masyarakat Leragere juga? Sementara itu kelompok protagonis mungkin atau sudah berdalih, pengalaman demikian tidak mungkin terjadi karena konteks dan zaman menuntut suatu cara pengelolaan pertambangan yang berbeda. Suatu pengelolaan yang berkesinambungan dan bersahabat dengan lingkungan serta kebudayaan masyarakat Lewotana. Mudah-mudahan ini bukanlah dalih yang digunakan oleh pihak yang berkepentingan di Riau dulu.

Asap masih mengepul setiap tahun di Riau dalam skala besar, karena itu WALHI (2003) menamakan asap sebagai suatu ritual tahunan bencana bagi propinsi ini. Riau juga dinobatkan sebagai salah satu propinsi penghasil asap terbesar Indonesia. Andaikata Pemerintah Kabupaten Lembata bersikeras merealisasikan rencananya, maka kita berharap selama dan di akhir pengerukan semua kandungan bumi Leragere warga daerah ini merasa nyaman dan bahagia duduk keliling ‘tungku keluarga’ berkisah tentang kampung halaman yang ditinggalkan dengan nada bahagia. Akan sangat disesalkan dan bisa menjadi kutukan kalau dalam dan di akhir pengerukan ini kita mendengar kisah tentang orang lari dari Lewotana karena dikejar dan takut nyawa direnggut oleh sang penguasa dan pengusaha. Harap Leragere pada khususnya dan Lembata pada umumnya tidak akan dijuluki sebagai penghasil debu terbesar di kawasan Indonesia tengah. Jika julukan ini menjadi kenyataan, maka semua sumber air di daerah pertambangan dan sekitarnya akan terkontaminasi. Dari mana manusia dan binatang setempat memperoleh air bersih? Pohon-pohon akan diselebungi debu tebal. Akankah mereka mati? Ke mana binatang liar mencari makanan untuk hidup mereka? Akankah mereka kekurangan makanan dan meninggalkan planet ini juga? Kalau tumbuhan-tumbuhan dan binatang-binatang amblas, apakah orang dapat bertahan meniti hidup ini?

Oleh Silvianus Lado Ruron
Sumber: Pos Kupang, 14 September 2007