Monday, October 22, 2007

Uang Jaminan Investasi Tambang Emas Bukan Kesungguhan

Kupang-Penyetoran uang jaminan kesungguhan investasi sebesar Rp 400 juta dan iuran eksplorasi sebesar Rp91 juta dari grup Merukh Enterprises Jakarta untuk usaha penambangan emas di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa dilukiskan sebagai sebuah kesungguhan atau keseriusan.

“Itu hal formal dalam regulasi pertambangan yang dilakukan oleh investor. Serius tidaknya PT Merukh Lembata Copper melakukan investasi tersebut hanya bisa dilihat dari cara pandang perusahaan itu dalam memikirkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar daerah tambang emas,” kata salah seorang putra Lembata yang masih menolak investasi tersebut, Gabriel Suku Kotan, SH, MH, di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, masyarakat Leragere di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata hingga kini masih menolak investasi tambang emas yang dilakukan oleh grup Merukh Enterprises Jakarta itu karena khawatir akan dampak yang diakibatkan dari usaha penambangan emas dimaksud.

“Rusaknya lingkungan alam di sekitarnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Leragere selama ini, apakah bisa membuat masyarakat Leragere bahagia dan sejahtera? Masyarakat tidak bisa direlokasi begitu saja hanya karena sebuah kepentingan investasi berskala besar,” katanya.

Kotan menambahkan, wilayah Leragere yang meliputi Desa Balurebong, Lewodoli, Lewoheba, Lewotaa, Lodoblolong, Atakowa, Lewolera dan Lewoelen tidak merasa bahagia dan sejahtera harus bermukin di sebuah apartemen seperti yang dijanjinkan Presiden Direktur PT Merukh Enterprises Jakarta, Jusuf Merukh.

“Mereka tidak bisa jauh dari kampung halamannya karena investasi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu ritus adat yang selama ini menjadi pegangan hidup masyarakat Leragera. Ini yang perlu juga dilihat oleh pemerintah Lembata,” katanya menambahkan.

Bupati Lembata, Drs Andreas Duli Manuk yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kekhawatiran masyarakat bahwa ritus adat akan hancur dengan hadirnya usaha tambang emas tersebut adalah sesuatu yang berlebihan.

“Kita juga belum tahu, apakah wilayah atau kawasan yang sudah dijadikan masyarakat sebagai ritus adat tersebut mengandung potensi emas atau tidak? Karena itu, saya melihat aksi penolakan itu adalah sebuah tindakan yang berlebihan,” katanya.

Suku Kotan yang juga salah seorang pengacara di Kota Kupang itu mengatakan, harapan dan keinginan masyarakat Leragera juga perlu diperhatikan dan didengar oleh pemerintah Lembata dan PT Merukh Lembata Copper yang akan menambang emas di wilayah itu.

Potensi pertambangan emas di wilayah Kecamatan Buyasuri, Omesuri dan Lebatukan itu sekitar enam (6) miliar ton batu, yang berada pada areal seluas sekitar 33.890 hektar di Kecamatan Buyasuri dan Omesuri serta 15.970 hektar lainnya di Kecamatan Lebatukan.

Menurut rencana, penambangan tahap pertama akan difokuskan pada 6 miliar ton batu atau 9 miliar ton biji tembaga dengan kadar 1,15 persen dan tiga gram emas per ton dengan perkiraan cadangan hipotesis akan mencapai sekitar 6 miliar ton batu.

Usaha investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp 100 triliun di Lembata itu merupakan kerjasama PT Merukh Enterprises Jakarta dengan Kupfer Produkte GmbH Jerman, Nortddeuttsche Affinerie AG Jerman, IKB Deuttsche Indutroebank AG Jerman serta beberapa lembaga keuangan internasional dari Inggris dan Jerman.

Dari potensi tambang emas yang ada, PT Merukh Lembata Copper menargetkan produksi tembaga metal setiap tahun sekitar 350.000 ton dan memperkirakan dalam tempo 15-20 tahun mendatang, investasi sudah bisa kembali (break event point).

Sumber: ANTARA, 12 Juni 2007

Tim Terpadu Nyatakan Teluk Buyat Tercemar

Jakarta -Tim Terpadu yang meneliti perairan Teluk Buyat, Sulawesi Utara (Sulut), menyatakan bahwa perairan Teluk Buyat telah tercemar akibat limbah penambangan yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR).

Ketua Tim Teknis Tim Terpadu, Masnelyarti Hilman, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, menyatakan bahwa perairan Teluk Buyat mengandung logam arsenik dan merkuri.

"Perairan telah mengandung arsenik dan merkuri," katanya.

Masnelyarti menjelaskan, dari 23 ekor ikan yang diteliti, 10 ekor di antaranya teracuni arsenik hingga melebihi standar yang ditentukan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM).

Dia juga menjelaskan, terdapat beberapa jenis ikan yang tidak lagi ditemukan di Teluk Buyat. Dia tidak bisa merinci jenis ikan yang musnah tersebut.

"Yang jelas, data AMDAL tidak sama dengan data kami" kata Masnelyarti, yang juga Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan.

Selain itu, penelitian Tim Terpadu pada tahun 2000 juga menegaskan bahwa di Teluk Buyat tidak ada lapisan thermocline, sehingga tidak ada tempat di Teluk Buyat yang bisa dijadikan tempat pembuangan limbah.

Lingkungan di bawah thermocline bisa dijadikan tempat pembuangan limbah, karena di lingkungan tersebut tidak terdapat oksigen, sehingga diasumsikan tidak terdapat makhluk hidup pengonsumsi oksigen (aerob).

Ketiadaan thermocline juga ditegaskan Tim Terpadu dalam laporannya. Laporan tersebut menyatakan di Teluk Buyat tidak terdapat lapisan thermocline, kalaupun ada pasti berada di tempat yang sangat dalam.

Masnelyarti menjelaskan, laporan Tim Terpadu final dan mendapat validasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan sepengetahuan Wakil Presiden pada 24 November 2004.

Meski bersifat final, laporan itu mendapat perlawanan dari beberapa anggota Tim Terpadu yang berasal dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Newmont, dan beberapa ahli dari Universitas Samratulangi.

Beberapa anggota tim itu beralasan perairan Teluk Buyat tidak tercemar berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup.

"Tetapi, laporan itu hanya berdasar penelitian air. Padahal, ikan juga makan tailing (limbah)," katanya.

Newmont Minahasa Raya membuang limbah melalui pipa tailing ke dasar Teluk Buyat. Pembuangan limbah seharusnya dilakukan di bawah lapisan thermocline. Padahal, menurut Masnelyarti, tidak ada lapisan itu di Teluk Buyat.

Meski limbah kategori berbahaya (B3) telah dinetralisasi, seperti yang telah dilakukan Newmont, limbah tersebut tetap masuk kategori berbahaya jika dibuang tanpa memperhatikan standar baku.

Menanggapi hal itu, Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Newmont mengatakan, sebenarnya sudah ada laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat. Laporan itu juga dimuat dalam laman KLH pada 14 Oktober 2004.

Menurut Luhut, laporan itu juga menjelaskan seluruh parameter lingkungan di Teluk Buyat tidak melebihi standar baku mutu.

Walhi melalui Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan atas tindakan NMR berdasarkan laporan warga Buyat Pantai tentang pencemaran lingkungan kawasan itu.

Selain NMR (tergugat I), Walhi juga melayangkan gugatan ke Menteri Sumber Daya Mineral (tergugat II) dan Menteri Negara Lingkungan Hidup (turut tergugat).

Gugatan legal standing diajukan berdasar laporan warga Dusun Buyat Pantai tentang kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat pada Agustus 2004.

Tergugat I atau NMR dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, seperti diatur dalam pasal 41 ayat (1) jo pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Tergugat II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UUD 45 pasal 28 H ayat (1), UU No 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No 11 tahun 1967 pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pokok-pokok Pertambangan, dan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 6 ayat (1) tentang Lingkungan Hidup.

Turut tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas UU no 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Walhi menuntut tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan terhadap daya dukung lingkungan di perairan Teluk Buyat yang terkena dampak perusakan dan pencemaran.

Selain itu, terguggat I juga dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di sejumlah media cetak, baik nasional maupun internasional, dalam bentuk iklan satu halaman penuh selama 14 hari berturut-turut.

Permintaan maaf juga harus dilakukan melalui sejumlah beberapa media elekttonik melalui iklan layanan masyarakat dengan durasi dua menit setiap tiga kali sehari selama tujuh hari berturut-turut secara serentak.

Sumber: ANTARA, 20 September 2007

Langit Mendung Di Teluk Buyat

Wajah-wajah tertutup jelaga
Tangan-tangan terbalut nestapa
Sebatang tubuh mungil mati ternoda
Ikan-ikan entah ke mana
Ganggan hijau berubah warna
Burung-burung tak lagi bersuara
Andini Lensun mati sia-sia.

Segerombolan aura kematian menunggu titik penantian
Ruh malaikat maut semakin mendekati pucuk ubun-ubun
Laskar bencana datang dan nyaris membunuh satu
dasawarsa
Awan gelap menyelimuti langit mendung di Teluk Buyat


Teluk Buyat menyaksikan Andini Lensun mati sia-sia
Bayi kecil nenyerupa paras oma-opa
Dengan bilur keganasan limbah bahan kimia
Terbungkus landir minamata

Langit mendung di Teluk Buyat
Berpuluh manusia meregang nyawa
Bertahan dalam kepedihan benjolan kepala
Atau badan merana menjelang garis penutup usia

Sayap-sayap camar lelah merintihkan kepedihan
Menarikan dansa kesuraman di atas dahan-dahan bakau
Menukik tajam menyayat reruntuhan karang
Lalu patah terhempas gelombang kerakusan

Perak dan emas menyaksikan kepiluan Teluk Buyat
Matanya melelehkan kegelisahan
Yang mencengkeram pedas di tabir kekuasaan adidaya
Kilaunya mewarnai horison benua kebanyakan
Meninggalkan bekas Merkuri dan Arsen di Teluk Buyat

Juli 2004
Karya Jpang
Sumber: walhi.or.id

Tragedi Buyat

Hatiku tersayat akan derita warga Buyat
Derita yang ditoreh tangan-tangan berkhianat
Buyat dirampok, disihir menjadi tambang tanpa tembang
Kini dari perut Buyat terburai limbah Mercuri laknat.

Buyat tertampar
Andini Lensun terkapar,
Entah siapa esok menyusul

Tragedi Buyat, hikayat pejabat pusat
Tragedi Buyat, hikayat tak berakhlak
Tragedi Buyat, hikayat tak bertobat

Denpasar, 9 Agustus 2004
Karya Agung Alit
Sumber: walhi.or.id

Anak Bermain Perahu di Teluk Buyat

"Lihat, kapalku terisi sarat, mengangkut
59 ton emas, menjauh dari Teluk Buyat..."

Angin dari langit masih hembus yang dulu,
ombak dari laut masih hempas yang dulu.
Yang mendebur ke dada perahu, mengapung-apungkan
jaring yang tersangkut sejak dulu. Nasib nelayan kakekku.

Jauh, jauh. Kini mengayuh delapan kilo,
ke tengah laut. Sebab di teluk itu tak ada lagi
kerapu, kepiting bahkan juga seekor udang batu.

"Lihat, kapalku berisi kepenuhan,
pulang ke teluk membawa ikan.
Ada pesta, tengah malam disuguhkan.
Kita cuma nelayan, tak dapat undangan."

Empat tahun sudah air raksa menguap
di udara dan air mandi Teluk Buyat.
Mengendap dalam tubuh ikan, terperangkap
juga di darah kami, anak-anak nelayan.
Kelak kami menyebutnya racun yang tak tertawarkan.

Tapi, "Tak ada pencemaran, tak ada pencemaran."
Mereka sudah meneliti, mencocok-cocokkan jawaban, dan
tergesa mengambil kesimpulan. "Tak ada pencemaran!"

Tapi, "Lihat! Ada koreng di kulitmu...."

Cuma perahuku datang kembali membawa
sabun mandi. Ke Teluk Buyat. Mengubah
air tangis jadi gelombang berbuih. Jadi perih.

"Dan, bila luka juga, tak ingin kubagi
perih yang tak kau pernah pahami ini.
Tenggelamkah sudah semua perahu?"

Puisi karya Hasan Aspahani
Sumber: walhi.or.id

Andini

Andini,
menyaksikanmu adalah keperihan rahimku
saat menguak membelah dunia

tangis lirih sakitmu
adalah kepiluan jantungku
yang tak mampu membantu menolongmu

panas dadamu
adalah mengerasnya payudaraku
karena penuhnya susu yang tak kau isap lagi

rintahan ajalmu
adalah teriakanku....
Tuhan.......di mana keadilan....

Anakku,
kematianmu
adalah kematian rasa penguasa-penguasa kita
yang menutup rapat mata hatinya
dan menimbun hati dan jiwanya dengan kerakusan kuasa

Kini, kain kafan telah membungkusmu pulang pada-Nya
dalam luka lara yang tak kuasa bunda gantikan
Tarikan nafas terakhirmu adalah pesan buatku
dalam terjal perjuangan
dalam ketegarantuk selamatkan sahabat dan kawanmu
dari nista pertambangan

Selamat jalan, Andini.......

Sumber: walhi.or.id

Catatan:
Andini Lensun terlahir dari pasangan Hanri Lensun dan Masna Stirman, warga Pante Buyat. Ia lahir tidak normal. Kulit di sekujur tubuhnya terkelupas. Benjolan-benjolan kecil muncul juga dari kepala hingga kakinya. Bahkan, di bagian perut muncul benjolan sejak ia lahir. Pada Sabtu, 3 Juli 2004, bayi malang ini kembali pada Sang Khalik setelah bertahan 5 bulan masa hidupnya.

Selamat datang pemimpin Lembata

JUMAT besok, 4 Agustus 2006, merupakan momen bersejarah dan penting bagi rakyat Lembata. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet A Tallo, S.H, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Ma’ruf melantik Drs. Andreas Duli Manuk dan Drs. Andreas Nula Liliweri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lembata periode 2006 - 2011.

Keduanya terpilih kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata sebagai pemenang pilkada langsung. Selama lima tahun ke depan keduanya menjadi pemimpin Lembata untuk bersama masyarakat menata kabupaten baru tersebut menuju arah yang lebih baik lagi.

Masyarakat Lembata tentu tahu. Pilkada langsung itu menghabiskan banyak energi, uang, dan waktu. Hajatan politik itu adalah yang pertama kali dalam sejarah demokrasi selama rentang waktu enam puluh tahun terakhir. Lima paket putera-putera terbaik Lembata yang berlaga yakni Andreas Sinyo Langoday - Simon Geletan Krova, Piter Boliona Keraf - Ferdinandus Diri Amajari Lamak, Bediona Philipus - Begu Ibrahim, Yohanes Lake - Karolus Koto Langoday, dan Andreas Duli Manuk - Andreas Nula Liliweri pun menyudahi kompetisi demokrasi itu dengan aman dan nyaris tak menyisahkan persoalan berarti dalam proses perjalanan politik Lembata, khususnya pilkada langsung. Seluruh masyarakat pun paham bahwa sesungguhnya banyak (lima paket) yang dipanggil (baca: diseleksi KPUD) masuk bursa pencalonan tetapi satu paket yang dipilih untuk diutus menjadi pemimpin (Baca: Bupati dan Wakil Bupati).

Duet Amal -- begitu nama beken paket Andreas Duli Manuk - Andreas Nula Liliweri saat kampanye -- mengemas strategi merebut simpati dan dukungan masyarakat untuk memenangkan pilkada sehingga hari ini dilantik. Tak berlebihan kalau hari ini masyarakat Lembata legah dan akan melangkah bersama Manuk dan Liliweri membangun daerahnya. Merekalah pemimpin rakyat. Masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok desa seperti Lewopenutung di selatan Lembata atau di Atawatun, Ile Ape, misalnya, bisa mengajukan pertanyaan kepada Bupati Manuk dan Wakil Bupati Liliweri: apa maksud bupati rakyat? Macam mana mereka memerankan diri dan pemerintahan yang dipimpin sebagai bupati rakyat?

Catatan singkat ini penulis persembahkan untuk Bupati Manuk dan Wakil Bupati Liliweri yang telah terpilih sebagai bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada seorang pemimpin kiranya menjadi perhatian selama memimpin rakyat. Sebagai putera Lembata yang peduli dengan kampung halaman, catatan ini setidaknya menjadi bahan masukan dan refleksi bagi Bupati dan Wakil Bupati terlantik sehingga dalam menyelenggarakan kepemimpinan dan pemerintahannya semampu mungkin guna memenuhi keinginan dan harapan masyarakat sebagaimana dijanjikan saat kampanye. Catatan ini juga diharapkan dapat memenuhi keinginan dan harapan masyarakat yang mungkin saban tahun hanya bersemayam dalam lubuk hatinya yang paling dalam dan tak pernah didengar oleh pemimpinnya. Padahal, sesungguhnya di sanalah lahan pengabdian pemimpin.

Bupati rakyat

Mungkin sedikit aneh mendengar ungkapan ‘bupati rakyat’. Namun secara sederhana berarti bupati (plus wakil bupati, tentunya) yang dipilih langsung melalui mekanisme demokrasi bernama pilkada. Bupati rakyat bisa juga berarti selalu sehati, sepikiran, seperasaan, dan sependeritaan dengan rakyat yang telah memilihnya. Dalam konteks Lembata, Manuk dan Liliweri menjadi bupati rakyat. Karena itu, mereka harus selalu berkomunikasi dengan rakyat dalam suka dan duka, untung dan malang. Komunikasi -- meminjam pendapat Gubernur NTT 1993 - 1998 Herman Musakabe — memainkan peranan penting dalam efektivitas sebuah kepemimpinan. Ia tidak hanya bisa bicara atau minta didengar orang lain, tetapi juga bisa mendengar suara rakyat yang mau dikoreksi (Pos Kupang, 25/7) Bupati rakyat harus membangun komunikasi dengan rakyat di waktu sehat maupun sakit. Jangan sampai saat rakyat histeris karena kelaparan akibat kekeringan pemimpin puncaknya malah menghabiskan waktu berlama-lama yang kurang produktif di hotel-hotel berbintang di Jakarta.

Bupati rakyat dituntut untuk menyatukan hati dan pikirannya dengan rakyat. Mereka juga harus benar-benar merasa diri sebagai rakyat yang telah dititipkan amanah guna menjalankan roda pemerintahan yang tentunya membutuhkan totalitas pengabdian. Bupati rakyat harus memaknai tugas sebagai panggilan jiwa jika ingin membebaskan rakyat dari berbagai ketertinggalan, baik fisik maupun mental-spiritual. Bupati rakyat tak tega saat menyaksikan rakyatnya berlama-lama menderita karena mengonsumsi buah bakau akibat gagal panen tetapi segera mencari solusi terbaik.

Bupati rakyat harus sadar bahwa berbagai keputusan yang diambil untuk dijalankan merupakan cerminan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Ia juga harus sadar bahwa di zaman yang serba terbuka ini segala persoalan rakyat harus dibuka secara transparan agar dapat dikelola bersama. Bupati rakyat sepantasnya menempatkan rakyat di bangku terdepan dalam setiap pengambilan keputusan sehingga tak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari yang justru kian membawa rakyat pada keengganan berpartisipasi dalam pembangunan.

Bupati rakyat juga dilarang bermewah-mewahan dengan uang rakyat di saat rakyat tengah didera berbagai penyakit seperti busung lapar, lumpuh layu, gizi buruk, dan aneka krisis multi dimensi lainnya. Atau secara umum, bupati rakyat adalah bupati yang selalu menyiapkan ruang batin untuk mendengar berbagai keluh-kesah, keinginan, dan cita-cita rakyatnya dan mau berjuang bersama rakyat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Bupati rakyat harus memberikan pelayanan dengan hati dengan cepat, nyaman, dan transparan. Bupati rakyat harus menanggalkan — meminjam kata-kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Hadi Utomo — kepentingan ampibi: anak, menantu, ponakan, ibu serta kroni-kroninya dalam mengambil keputusan maupun penentuan proyek-proyek yang berurusan dengan kepentingan rakyat.

Problema ketertinggalan

Tak dapat dipungkiri, Lembata merupakan daerah otonom yang baru lepas dari induknya, Flores Timur (Flotim) pada 14 Oktober 1999 sesuai Undang-undang (UU) Otonomi Lembata No 52 Tahun 1999. Oleh karena itu, sebagai daerah otonom baru, Lembata masih harus terus berjuang untuk mengejar ketertinggalan sebagaimana daerah-daerah lain di NTT. Bahkan perjuangan itu sudah dilaksanakan duet Bupati Ande Manuk dan Wakil Bupati Ir Feliks Kobun (kini almahrum, pen) sejak mereka dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Lembata definitif pada 4 Agustus 2001 atau empat bulan setelah pemilihannya.

Sebagai sebuah daerah yang masih tertinggal, harian Kompas pun menaruh perhatian besar guna mengangkat persoalan itu sehingga bisa membuka mata hati Jakarta agar ikut membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Lembata. Minimal dalam urusan menggelontorkan dana ke Lembata guna membiayai daerah itu, terutama dalam hal meretas isolasi fisik, misalnya, yang saat itu masih sangat sulit. Apalagi, begitu tulis koran nasional berpengaruh itu, dari wilayahnya seluas 1.266,38 km persegi, sebagian besar wilayah daratannya masih terisolasi. Kalaupun jaringan jalannya sudah menusuk hingga sejumlah perkampungan pedalaman, kondisinya masih mirip jalan liar. Badan jalannya sempit, berlubang-lubang atau masih dengan gundukan batu liar yang sangat menghambat kelancaran lalu lintas.

Sebagai contoh, Kampung Kluang di Desa Belabaja, Kecamatan Nagawutun. Dari Lewoleba, Ibu kota Kabupaten Lembata, jaraknya hanya sekitar 28 km arah selatan dan jaringan jalannya sudah tembus. Namun tidak perlu terkejut. Amat jarang angkutan pedesaan ke sana. Bepergian ke kampung itu, pilihan cepat hanya dengan kendaraan sewaan jenis jip. Tarifnya luar biasa mahalnya, Rp 400.000,00 sekali jalan. Menjadi sangat mahal karena perjalanan harus ditempuh antara tiga sampai empat jam. Kendaraan terpaksa merangkak sangat pelan karena harus menerobos jalan yang belum tersentuh penataan semestinya. "Wilayah perkampungan termasuk daerah kantung produksinya yang masih terisolasi, merupakan kendala serius Lembata," tutur Bone Pukan (40), warga Kota Kupang asal Lembata, yang terakhir mengunjungi kampung kelahirannya, Kluang, April lalu. "Hasil kebun kami seperti kemiri, jambu mete, kacang dan lainnya untuk sementara sulit dipasarkan akibat kendala transportasi itu," kata Yoseph Enga (40) di Desa Belabaja, Nagawutun (Baca: Kompas, 21 Mei 2002). Tapi, itu sudah terjadi beberapa tahun silam dan kini Lembata sudah sedikit berubah dan harus dibangun dengan sumber daya dan dana yang memadai. Ini tentu ditopang dengan model kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lembata yang selalu bekerja dengan agenda rakyat.

Sebagai bupati dan wakil bupati rakyat, Manuk dan Liliweri harus memberdayakan rakyatnya. Mereka harus juga memberdayakan ekonomi rakyat serta aparatur pemerintahannya agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Bupati rakyat juga harus mendengar dan menerima berbagai keluhan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti. Atau meneruskan persoalan-persoalan rakyat kepada pemerintah pusat bila hal itu diperlukan. Tentunya, laporan-laporan itu sesuai dengan kondisi riil. Karena itu, amat relevan apa yang diingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seusai mengunjungi persawahan dan berdialog langsung dengan petani dan sejumlah anggota masyarakat di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/2 2005) pagi. Saat itu, Presiden menegaskan bahwa pihaknya tidak suka menerima laporan-laporan asal presiden senang (APS), yang isinya hanya untuk menyenangkan hati presiden, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selama kunjungan itu, Kepala Negara tidak didampingi satu pun menteri Kabinet Indonesia Bersatu, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono. Beliau hanya didampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

Dalam konteks Lembata yang masih jauh tertinggal sangat tepat menggunakan pola kepemimpinan yang diterapkan oleh Gubernur Piet A Tallo, SH. Dalam suatu kesempatan diskusi bersama sejumlah wartawan Ibu kota di Wisma NTT, Tebet Timur Dalam, Jakarta, Tallo yang sukses memimpin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dua periode ini selalu menekankan model kepemimpinan menyejukkan. Beliau mengatakan, dalam memimpin NTT dengan heterogenitas masalah maka seorang harus memimpin dengan hati. Model kepemimpinan ala Gubernur Tallo masih relevan bagi Manuk dan Liliweri dalam tugasnya nanti. Dua pemimpin ini tentu tahu. Bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Selamat datang pemimpin Lembata. Selamat bertugas bersama rakyat!

Ansel Deri, putera Lembata, kini tinggal di Jakarta

Sumber: harian POS KUPANG, 3 Agustus 2006