Sunday, March 23, 2008

Penambangan Nikel di Kabaena Diprotes Warga

KENDARI, KOMPAS–Penambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, diprotes warga Desa Dongkala. Mereka selain khawatir penambangan tersebut mengancam keberadaan mata air –sumber air minum bagi 1.115 penduduk– juga karena dana community development yang dijanjikan PT Billy Indonesia terlalu kecil, yakni Rp 1.000 per ton nikel yang dikapalkan.

Nilai dana community development itu berbeda jauh dari yang diberikan PT Aneka Tambang Tbk, badan usaha milik negara yang beroperasi di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Rp 18.000 per ton nikel yang dikapalkan.

Sejumlah warga Desa Dongkala dan sekitarnya, di Kecamatan Kabaena Timur, kepada Kompas, Minggu (23/3), mengatakan, beberapa bulan terakhir ini mereka sudah mulai kesulitan mendapatkan air bersih. Amsir (32), anggota DPRD Bombana (Sultra), membenarkan fakta tersebut. ”Kekeringan atau menurunnya debit air secara drastis terjadi akibat penggalian nikel di daerah hulu,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, akhir pekan lalu, Gubernur Sultra Nur Alam bersama Kepala Kepolisian Daerah Sultra Brigjen (Pol) Joko Satriyo meninjau penambangan tersebut. ”Saya mendapat laporan, terjadi kekeringan mata air akibat kegiatan penambangan ini. Potensi nikel di Kabaena memang harus kita olah tetapi tidak boleh mendatangkan masalah bagi rakyat. Sebaliknya, harus memberi kesejahteraan kepada warga,” katanya dalam tatap muka dengan warga.

Menurut Manajer Produksi PT Billy Indonesia Slamet Mudjiono, PT Billy Indonesia menambang nikel di Dongkala sejak Desember 2007. Bijih nikel itu diekspor langsung ke China. (YAS)

Sumber: KOMPAS, 24 Maret 2008

Erwiza, Ahli Sejarah Dunia Tambang

Mendiskusikan tambang dengan Erwiza Erman membawa kita pada perjalanan panjang keberadaan tambang di Indonesia. Tambang di tangan dia tak sekadar persoalan teknis mengambil kandungan mineral dari Bumi, tetapi juga catatan sejarah perjalanan hidup sebuah bangsa.

Kalau urusan teknis penambangan, sudah banyak ahlinya. Tapi, apa pernah ada yang mempelajari sejarah tambang? Berapa produksi yang dihasilkan tiap kepala setiap hari?” tutur peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Berangkat dari keingintahuan menelusuri perjalanan sejarah dunia tambang, Erwiza terjun ke dunia yang identik dengan dunia ”maskulin” yang tertutup itu. Puluhan buku dihasilkannya dari pergumulan dengan tambang. Persentuhan dengan dunia tambang membuat Erwiza berhasil menuliskan berbagai hal tentang sejarah tambang di Indonesia.

”Saya sedang menulis sejarah mafia timah di Bangka Belitung. Bagaimana perdagangan timah dikuasai oleh orang China di Belitung dan Singapura. Inilah yang membuat Indonesia kalah, karena kita hanya ekspor timah dalam bentuk mentah. Sementara Singapura mengirim timah yang sudah diolah ke Indonesia. Ini terjadi sejak zaman Belanda,” katanya.

Tak hanya timah yang diteliti Erwiza. Penelitian tambang batu bara di Sawahlunto merupakan catatan tersendiri selama kurun waktu satu abad lebih, 1892-1996.

Erwiza bertemu para pekerja tambang maupun keturunan penambang pada zaman Belanda di Sawahlunto. Dari keterangan mereka, ia mendapatkan potongan-potongan ”puzzle” yang dirangkai sebagai perjalanan sejarah kehidupan dalam lorong tambang sepanjang ratusan meter di bawah permukaan tanah itu.

Di Belanda ia berusaha melacak para elite tambang yang pernah bertugas di Ombilin. Erwiza menuliskan keinginannya mewawancarai mereka yang pernah bekerja di Ombilin lewat iklan pada majalah Moesoen Tijdschrift pada 1987.

”Tidak cuma satu-dua orang yang menghubungi saya. Tapi ratusan orang,” kata Erwiza takjub. Dia tak menyangka begitu tinggi animo masyarakat Belanda untuk berkisah tentang sejarah. ”Padahal, itu sejarah kelam mereka ketika menjajah Indonesia. Tapi, mereka tak malu berbagi,” katanya.

Ketertarikan masyarakat Belanda pada sejarah, termasuk tambang, dianggapnya luar biasa. Itu pula yang membuat sejumlah buku sejarah karya Erwiza diterbitkan di luar negeri. Dia pun kerap diundang ke luar Indonesia untuk mengupas dunia tambang Tanah Air.

Dunia yang tertutup

Dari berbagai penelitian sejarah tambang, Erwiza melihat adanya ketertutupan di bidang ini. Dunia tambang tak hanya sulit ditembus perempuan, tetapi juga tertutup untuk masyarakat di sekitarnya.

Dunia tambang yang dikuasai pemilik kapital itu, kata Erwiza, idealnya juga memberi kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di sekeliling pagar perusahaan tambang. Namun yang terjadi justru dunia tambang—terutama yang dikuasai jaringan perusahaan tambang internasional—menjadi ”negara bayangan” di Indonesia.

Dulu, zaman Belanda, para elite kolonial saja yang mendapat kemakmuran dari tambang. Kini, elite pemerintah (daerah) bersama perusahaan tambanglah yang meraup kelezatan mineral dari dalam Bumi ini. Kehidupan dunia tambang sangatlah mewah.

”Ketika masih mahasiswa dan hendak meneliti tambang timah di Belitung, saya disuguhi 10 macam makanan oleh perusahaan tambang. Mana mungkin saya habiskan semua,” cerita Erwiza yang tengah menyiapkan buku tentang ”negara bayangan” yang dihasilkan dunia tambang.

”Tetapi cobalah ke luar beberapa langkah dari pagar perusahaan, terlihatlah gambaran masyarakat yang miskin,” katanya.

Ada pula kesenjangan antara masyarakat pendatang yang direkrut untuk bekerja di tambang dan penduduk lokal. Politik pertambangan yang lebih banyak mempekerjakan pendatang pada tingkat struktural perusahaan daripada masyarakat lokal meninggalkan permasalahan etnisitas antara pendatang dan penduduk lokal.

Bila kandungan tambang di perut Bumi habis, tinggallah masyarakat hidup di lingkungan yang sudah rusak. ”Di Bangka banyak sekali lubang bekas tambang yang menjadi kolam. Problem kerusakan lingkungan akibat tambang belum mendapat perhatian pemerintah dan penambang. Kondisi serupa terjadi hampir di seluruh daerah tambang di Indonesia,” katanya.

Di sisi lain, ada buruh tambang. ”Para buruh tambang bukan obyek yang pasif, apakah mereka berada di bawah pemerintahan otoriter atau tidak,” ucap Erwiza.

Catatan sejarah dari Sawahlunto memberi gambaran, pada tahun 1926/1927 buruh terlibat aktif dalam pemberontakan Silungkang. Pemberontakan yang meletus akibat ketidakadilan strata pada masyarakat tambang. Alasan ekonomi dan ketidakadilan sosial merupakan salah satu penyebabnya.

Kondisi masyarakat di sekitar tambang pun hingga kini tak jauh berbeda, sebagian besar tetap miskin. Kesadaran untuk memerhatikan masyarakat sekitar lokasi penambangan mulai diperlihatkan perusahaan. Ini muncul dengan memperhitungkan kemungkinan perusakan aset tambang bila masyarakat mengamuk.

”Otonomi daerah justru membuat semakin banyak pemerintah yang hanya mengejar pendapatan dari keberadaan tambang. Mereka tak mau merancang sebuah dunia tambang yang mengakomodir semua kebutuhan,” katanya.

Fungsi tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat bisa menjadi cara untuk memecah kebekuan itu. ”Perlu ada lembaga yang otonom untuk menjalankan pemberdayaan masyarakat,” kata Erwiza.

Betapa pun, sebuah sejarah seharusnya membuat orang belajar menjadi yang lebih baik di hari esok. (Agnes Rita Sulistyawaty)

Sumber: KOMPAS, 19 Maret 2008

Monday, March 17, 2008

Ekologi Politik Hutan dan Tambang

Para pemrotes Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 umumnya menyayangkan keputusan Presiden menerbitkan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi 925 ribu hektare hutan Indonesia dan mengabaikan nilai serta fungsi-fungsi ekologis dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. Padahal pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor kehutanan dan masyarakat luas mengetahui betapa rusaknya kondisi hutan Indonesia, yang kini sekarat dengan laju deforestasi rata-rata 1,8 juta hektare per tahun dan telah memecahkan rekor dunia Guinness sebagai negara dengan laju deforestasi tercepat di dunia.

Keputusan penerbitan beleid peraturan pemerintah itu tidak bisa dianggap berdiri sendiri sebagai produk kebijakan semata, tapi juga produk dari model ekonomi politik sumber daya alam yang dianut rezim penguasa. Eric Wolf memakai istilah ekologi politik (political ecology) untuk mendeskripsikan kesalingberpengaruhan sistem ekonomi politik terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Paham ini meyakini bahwa masalah-masalah lingkungan hidup--terutama di dunia ketiga seperti Indonesia--bukan semata-mata merupakan refleksi dari kegagalan kebijakan atau mekanisme pasar, tapi merupakan manifestasi dari kekuatan politik dan ekonomi yang jauh lebih besar dan luas. Kekuatan itu adalah sistem ekonomi kapitalistik yang berkembang sejak abad ke-19, yang berselingkuh dengan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek para politikus, dan bersekutu dengan motif-motif pribadi seperti pengumpulan kekayaan (Bailey, 1997).

Di dalam rasionalitas ekonomi kapitalistik, keuntungan dicapai dengan menganggap sumber daya alam sebagai biaya-biaya eksternalitas, bukan sebagai biaya modal yang perlu dibayar kembali. Karena dalam pandangan Ricardian (mengacu pada David Ricardo) modal adalah sesuatu yang bernilai, sedangkan nilai diperoleh berdasarkan jumlah jam kerja yang dipakai untuk memproduksinya, maka hutan, tanah, air, udara, dan sungai tidak bernilai karena taken for granted dari alam.

Ekonom seolah-olah menghindar dari konsekuensi jangka panjang apa pun sebuah produk kebijakan ekonomi, karena seperti ungkapan John Meynard Keynes, "Kita semua toh akan mati pada suatu saat," yang menegaskan bahwa horizon waktu para ekonom tidak seharusnya melebihi jangka waktu 10 atau 20 tahun ke depan. Di sisi lain, ekologi banyak bicara tentang kompleksitas sistem yang membutuhkan waktu lama sampai ratusan tahun untuk pulih kembali.

Pilihan ekonomi-politik yang dianut pemerintah saat ini membawa dua macam kegagalan pasca-PP Nomor 2 Tahun 2008. Kegagalan pertama adalah kegagalan filosofis untuk memahami tumpulnya ekonomi memandang sistem-sistem ekologi yang menopang eksistensi semesta. Para pembuat kebijakan gagal mengejawantahkan hubungan ekologi dan ekonomi, untuk menyatakan bahwa aktivitas produktif dalam perekonomian bergantung pada peminjaman atas sumber daya yang terbatas dari planet ini dan pengorganisasian suatu rangkaian pertukaran di dalam sebuah sistem multi-equilibrium yang sesungguhnya rentan.

Ekologi memiliki rasionalitas yang tak sebangun dengan rasionalitas ekonomi, karena ekologi menyadarkan kita bahwa efisiensi dari aktivitas ekonomi adalah terbatas dan bergantung pada kondisi-kondisi yang berada di luar ekonomi itu sendiri. Ia memungkinkan kita menemukan kenyataan bahwa usaha ekonomi untuk mengatasi kelangkaan yang bersifat relatif akan menyebabkan terjadinya kelangkaan yang bersifat absolut dan tidak dapat diatasi. Hasilnya adalah apa yang hari ini terlihat di mana saja: produksi barang menimbulkan kerusakan lebih besar dari nilai yang bisa produksi (Gorz, 1980).

Dalam ekonomi politik yang kapitalistik inilah para politikus menunggangi ombak. Studi empiris di berbagai negara terhadap praktek pemakaian anggaran yang dilakukan Joseph Stiglitz menyimpulkan bahwa pemasukan dari industri ekstraktif (migas dan pertambangan) ternyata meningkatkan pula tekanan bagi para politikus untuk menghabiskan anggaran lebih cepat. Para politikus yang umumnya tidak punya kepastian bisa bertahan berapa lama dalam kekuasaan, memiliki motif agar pemerintah menghabiskan anggaran lebih cepat ketimbang memberi peluang terbuka di masa depan bagi para calon lawan politiknya. Dan motif mereka kian besar jika dengan cara demikian bisa membantu memastikan mereka bertahan lebih lama dalam kekuasaan (Stiglitz, et al, 2007).

Kuatnya pengaruh ekonomi politik dalam relasi manusia-lingkungan inilah yang menjelaskan kenapa para menteri kabinet Presiden Amerika George Bush rajin datang ke Indonesia membicarakan kontrak ladang minyak Cepu atau tambang Freeport yang merupakan entitas bisnis bukan politik. Amat naif memandang peristiwa-peristiwa politik semacam itu berdiri terpisah sebagai seremonial diplomatik semata dan memisahkannya dari tekanan dan kegiatan ekspansi korporasi multinasional.

Kegagalan kedua beleid ini adalah kegagalan justifikasi teknis-akademis yang menyebabkannya kehilangan basis ilmiah yang kuat di kalangan para akademisi. Pertanyaan bermunculan, kenapa pemerintah mengubah tukar guling lahan hutan menjadi sekadar sewa-menyewa tanah? Apakah yang dipakai argumentasi ilmiah untuk menentukan nilai tarif? Dan kenapa tidak tegas menyebut bahwa aturan ini hanya berlaku untuk ke-13 perusahaan tambang, tapi membuka pintu bagi kegiatan komersial lain di hutan lindung.

Pemerintah, yang menghargai tanah hutan lindung Rp 1,2-3 juta per hektare per tahun, mendapat kritik pedas karena nilai itu jauh di bawah nilai beberapa valuasi hutan yang dihitung para pakar ekonomi lingkungan. Kim dan Sumitro (UGM, 2002), misalnya, menyebut nilai tiap hektare hutan Rp 10 juta per tahun dengan nilai terbesar sebagai gudang penyimpan karbon, yaitu sebesar 89 persen. Penelitian IPB bahkan menyebutkan nilainya mencapai Rp 150 juta per ha per tahun. Data Greenomics Indonesia menunjukkan tarif sewa dari PNBP untuk 13 perusahaan tambang itu hanya Rp 2,78 triliun per tahun atau hanya 3,96 persen dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka yang diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan untuk menghitung dengan benar nilai sumber daya alam kita.

Pendekatan teknis yang reduksionistik dan mekanistik terhadap kompleksitas proses dalam ekosistem hutan lindung juga mencerminkan salah satu ciri penyelesaian persoalan lingkungan di negara dunia ketiga, yang masih kental dipengaruhi pendekatan Newtonian yang menaruh kepercayaan tinggi pada solusi teknis jangka pendek (quick fix technical policy solution) seperti penetapan tarif.

Kegagalan PP Nomor 2 Tahun 2008, Perpu Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 19 Tahun 2004 merupakan serangkaian kegagalan untuk memahami dampak tak dapat pulih dari eksplorasi pertambangan mineral dan konsekuensi keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang, serta dampak perubahan kompleksitas ekosistem dan eksistensi berbagai interaksi biogeofisik di dalamnya, terhadap eksistensi manusia dalam hubungan saling ketergantungan.

I G.G. Maha Adi, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Peminat Ekologi Politik
Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Kitalah yang Menghancurkan Lingkungan

Magnet baru bagi pemerhati lingkungan itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Beleid ini mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Para tokoh lain juga tergerak menyuarakan pendapatnya, misalnya dengan turut dalam gerakan "menyewa hutan" yang digagas para aktivis.

Sebagai simbol perlawanan atas regulasi yang tak sesuai dengan aspirasi, gerakan "menyewa hutan" telah berhasil menarik perhatian. Namun, kiranya perubahan sistemiklah yang harus dilakukan. Kita semua--para konsumen--harus mengubah cara hidup sehari-hari yang sebetulnya berkontribusi sangat besar dalam perusakan hutan dan lingkungan secara umum. Kalau kita tidak berhenti mengkonsumsi utamanya produk-produk hutan, tambang, dan minyak dengan cara-cara yang kita lakukan sekarang, lingkungan akan semakin rusak.

Mari kita lihat seluruh produk berbahan utama kayu yang ada di rumah kita. Pernahkah kita bertanya asal kayu untuk kusen, pintu, dan berbagai jenis mebel yang mengisi ruang-ruang di rumah sendiri? Pernahkah kita secara sengaja bertanya kepada penjualnya dari hutan sebelah mana kayu-kayu itu berasal? Para konsumen yang kritis di luar negeri dengan antusias menanyakan apakah sebuah produk mebel seratus persen kayunya memiliki sertifikat ekolabel untuk produk dan lacak balak (chain of custody). Kita di sini bahkan tak pernah bertanya status legalitas kayu. Kita membeli dengan asumsi bahwa kayu yang kita beli adalah legal, padahal kita tahu bahwa selama bertahun-tahun jumlah pasokan kayu yang ada di negara ini jauh melampaui total volume Rencana Karya Tahunan yang diberikan oleh Departemen Kehutanan. Karena ketidakpedulian inilah pasar untuk kayu ilegal tetap menganga, dan ini memberikan sinyal positif bagi para penebang liar.

Ketika kita membuka surat kabar di pagi atau sore hari, membeli majalah di kios pojokan kompleks rumah kita, atau membeli buku baru di mal, pernahkah terbetik pertanyaan siapa produsen kertasnya? Apakah kita meminta penerbitnya mencantumkan asal-muasal kayu yang dipergunakan sebagai bahan bubur kertasnya? Kalau kita periksa dengan saksama soal kertas ini, hanya sebuah hutan tanaman industri di Indonesia yang telah memiliki sertifikat ekolabel. Jadi, sebagian besar kayu yang dipergunakan untuk memproduksi kertas sebetulnya berasal dari hutan yang dikelola tanpa jaminan kelestarian. Mungkin kayunya legal, tapi mungkin juga ilegal. Yang jelas, sekali lagi kita semua memberi sinyal kepada perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang kehutanan bahwa kita tidak meminta mereka mengelola hutannya secara lestari.

Tengok pula benda-benda di sekitar kita, manakah yang mengandung produk-produk pertambangan? Banyak sekali. Segala logam yang dipergunakan untuk membuat berbagai alat rumah tangga berasal dari bawah tanah. Televisi, perangkat stereo, komputer, telepon stasioner ataupun seluler, lemari pendingin, setrika, dan banyak lagi peralatan yang kita pergunakan sehari-hari adalah alat-alat yang mengandung produk-produk pertambangan. Belum lagi perhiasan yang kita beli untuk orang tercinta atau sekadar sebagai investasi karena kita tahu harganya terus melambung. Pernahkah kita bertanya dari mana asalnya itu semua? Apakah pernah terpikir seharusnya kita menyelidiki sertifikat-sertifikat pengelolaan lingkungan dari perusahaan mana hasil pertambangan itu berasal? Tidak. Kita seakan lupa bahwa barang-barang modern yang kita konsumsi itu berasal dari tanah, dan untuk mengangkatnya dari tanah kita mempekerjakan perusahaan-perusahaan tambang untuk mengupas bumi.

Ketika saklar listrik kita pencet, ketika kabel komputer kita colokkan ke sumber listrik, pernahkah terbetik perasaan bahwa yang sedang kita lakukan sebetulnya adalah meminta perusahaan tambang dan minyak untuk terus bekerja? Ketika kita mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar, ketika bepergian di darat dengan jenis kendaraan apa pun, dan ketika kita mengangkasa untuk pergi lebih jauh, pernahkah kita sadar akan konsekuensinya? Sebagian besar sumber listrik kita masih berasal bahan bakar minyak dan batu bara, dan sumber energi untuk transportasi berasal dari minyak. Kondisi akan terus begitu sampai beberapa dekade ke depan, karena pemerintah kita menetapkan bauran energi yang berat sekali ke arah energi tak terbarukan. Pemerintah kita, lewat Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006, telah mengatur bahwa hingga 2025 kita akan menggunakan sepertiga sumber energi kita dari batu bara, seperlimanya berasal dari minyak, dan cuma seperdua-puluh dari energi terbarukan. Bagaimana kita akan mengurangi pertambangan kalau bauran energi yang ditetapkan sedemikian condongnya pada batu bara dan minyak?

Sebagai konsekuensi logis atas berbagai kebutuhan kita, perusahaan-perusahaan kehutanan, pertambangan, dan minyak terus bekerja. Karena kita tidak juga peduli bagaimana produk-produk kehutanan, pertambangan, dan minyak diproduksi, banyak perusahaan juga mencerminkan ketidakpedulian itu. Sadar atau tidak, mau mengakui atau tidak, kitalah yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan itu. Sebagian besar dari kita kebangetan dalam soal ketidakpedulian ini, karena mengutamakan pertimbangan harga dan ketersediaan, dan tak pernah menimbang dampak lingkungan dan sosial dari produksi barang yang kita konsumsi. Sebagian kecil kerap meneriakkan bahwa kita harus memelihara lingkungan. Namun, idenya tak cukup jelas, atau tak manjur, karena hanya menuding ke arah gejala, bukan ke arah akar masalah.

Kita kerap menghajar perusahaan kehutanan, pertambangan, dan minyak, menjelek-jelekkan mereka seakan mereka adalah najis, namun sebagian besar--kalau bukan seluruh--kita sendiri tak bisa hidup tanpa mereka. Tidakkah ini merupakan pertanda bahwa kita sedang berada dalam kondisi yang bisa disebut sebagai ekohipokrisi atau kemunafikan terkait dengan isu lingkungan? Kita terus menuding, tapi tak juga berhenti menyediakan kondisi yang menjadi prasyarat kerusakan lingkungan.

Banyak sekali perusahaan di Indonesia yang tak bertanggung jawab, terutama di industri-industri yang terkait dengan ekstraksi sumber daya alam, tapi kita tak juga serius menghukum mereka. Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang sudah atau mulai menunjukkan tanggung jawabnya tak memperoleh dukungan yang memadai dari kita semua. Kita lemah dalam memberi disinsentif kepada yang ngawur, sekaligus tidak memberi cukup insentif buat mereka yang berusaha menjadi luhur. Kalau ini terus berlanjut, kita semua tak punya masa depan yang lebih baik.

Jalal, Aktivis Lingkar Studi CSR
Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Penambangan di Pulau Kecil

Mantan Menneg Lingkungan Hidup Sony Keraf menyatakan, rencana penambangan di pulau kecil cenderung merusak ekosistem sehingga harus ditolak.

”Saya menolak habis-habisan rencana penambangan di Pulau Lembata, NTT, karena itu termasuk pulau kecil,” kata Sony saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3), saat menyimak pemaparan warga Lembata tentang penangkapan paus secara tradisional. (NAW)

Sumber: KOMPAS, 15 Maret 2008

Monday, March 10, 2008

Menyelamatkan Bumi Lembata

Masyarakat Lembata dapat mengelola alam! Mereka juga menolak kerja sama antara pemerintah dan investor yang memperkosa alam.

HAL itu ditegaskan Direktur Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC-OFM Indonesia) Pastor Peter Canisius Aman OFM dalam diskusi bertema Membongkar Mitos Kesejahteraan Rakyat di Balik usaha-usaha Pertambangan: Menyoroti Kasus Penolakan Masyarakat Lembata, NTT terhadap Industri Pertambangan di Gedung Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu 1/3.

Selain Pastor Aman, diskusi yang diadakan JPIC-OFM Indonesia ini menghadirkan pembicara pendamping masyarakat Lembata Pastor Vande Raring SVD, Andi Armansyah dan Syahrul Isman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pemangku adat Lembata Abu Samah dan Philipus Muda, ahli pertambangan dan energi Hendro Sangkoyo, praktisi hukum dan pertambangan Eddy Danggur, peneliti dan dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta George J Aditjondro, serta Direktur Parrhesia Institute Boni Hargens.

Lebih jauh, Pastor Aman mengatakan, kegelisahan dan kecemasan masyarakat Lembata adalah kegelisahan dan kecemasan Gereja. JPIC pun bertekad mengadvokasi masyarakat dan menolak rencana pertambangan di lahan seluas 91.565 hektar. “Peran masyarakat telah diabaikan, masa depan anak-anak digadaikan, dan ekologi akan dirusak,” tegasnya.

Pastor Vande menilai, pemerintah daerah tidak membuka konsultasi publik dengan masyarakat, terutama para pemilik hak tanah. “Investor hanya menyinggung dampak positif tambang, tanpa melihat dampat negatif bagi ekosistem, budaya, kesehatan, sosial, dan ekonomi,” tegasnya.

Diskui ini juga mengupas upaya-upaya untuk mempertahankan Lembata dari cengkeraman kapital industri, baik dari segi yuridis, kedaulatan, serta wewenang negara. Beberapa peserta diskusi mengusulkan agar JPIC mengupayakan mediasi dan mengusulkan alternatif potensi selain tambang, seperti bunga matahari, panas bumi, dan perikanan yang merupakan kekayaan Bumi Lembata.

Pemangku adat Abu Samah menolak tanah nenek moyangnya dieksplorasi. “Saya akan berjuang tanpa kekerasan,” tegasnya. (Veronika Novita LM)
Sumber: HIDUP, 9 Maret 2008

Membawa Emas Sumbawa ke Singapura

Kebuntuan proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara berujung ke arbitrase internasional. Newmont bisa terkena terminasi.

Hubungan pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara memanas. Senin pekan lalu, pemerintah membawa kasus divestasi saham Newmont ke arbitrase internasional di Singapura. Newmont dinilai telah lalai melaksanakan kontrak lantaran tidak menyelesaikan divestasi sesuai tenggat. Arbitrase dipilih setelah Newmont mendapat tiga kali surat peringatan. Yang pertama dikirim pada 11 Februari 2008 dan dilanjutkan dengan dua surat berikutnya.

Newmont justru mempertanyakan peringatan pemerintah itu. Karena pernyataan lalai atau default seharusnya dinyatakan ketika perusahaan tidak bisa menyelesaikan divestasi 51 persen pada waktunya, yakni tahun 2010. Mengutip kontrak karya, sumber Tempo mengatakan, sampai batas 51 persen, posisi Newmont hanya menawarkan. ”Perusahaan itu baru dinyatakan default kalau pada 2010 Newmont tidak melepas 51 persen saham ke pihak Indonesia,” katanya.

Kalau begitu, kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Simon Sembiring, ”Mereka salah membaca kontrak.” Dia menegaskan, pemerintah bisa menyatakan default kapan saja apabila salah satu kewajiban Newmont tidak terlaksana. ”Satu saja tidak selesai: default. Tidak harus menunggu semua kewajibannya selesai,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menambahkan bahwa tuntutan pemerintah sederhana, yaitu legitimasi Newmont lalai. Apabila arbitrase memenangkan gugatan pemerintah, perusahaan itu harus mengoreksi kelalaiannya. Jika karena kelalaian itu kontrak Newmont bisa diputus, pemerintah akan menghentikan kontrak itu. ”Kalau dinyatakan lalai dan bisa diterminasi, ya saya terminasi,” kata Purnomo.

Kasus ini merentang jauh pada Desember 1986. Ketika itu, kontrak karya ditandatangani pemerintah dan Newmont. Dalam kontrak disebutkan bahwa Newmont wajib menawarkan tiga persen saham pada 2006 dan tujuh persen lagi pada 2007. Akhir bulan ini, Newmont mestinya menawarkan tujuh persen saham.

Divestasi akan selesai pada 2010 ketika Newmont sudah menjual 31 persen sahamnya ke pihak Indonesia. Sesuai kontrak, Newmont mestinya melepaskan 51 persen ke pihak Indonesia. Namun, sejak didirikan, 20 persen saham sudah dimiliki perusahaan Indonesia, yakni PT Pukuafu Indah Indonesia milik Jusuf Merukh.

Masalah muncul karena pemerintah Indonesia tak sanggup membeli tiga persen dan tujuh persen saham yang ditawarkan Newmont. Pemerintah beralasan tak punya duit. Dana untuk membeli saham itu memang besar. Berdasarkan valuasi pemerintah, nilai tiga dan tujuh persen saham itu masing-masing US$ 109 juta (Rp 1 triliun) dan US$ 282 juta (Rp 2,6 triliun). Pada Maret 2006, pemerintah menyatakan tak tertarik membeli saham tersebut. Surat serupa dikirim pada 26 September 2007.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pun menyambar peluang. Tambang Newmont di Batu Hijau sebagian terletak di kabupaten ini dan sisanya di Kabupaten Sumbawa. Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menyatakan minatnya, tapi menghadapi problem dana. Anggaran Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2007 saja tak sampai Rp 1 triliun.

Ketiga pemerintah daerah itu kemudian membentuk konsorsium dengan Bumi Resources untuk membayar saham Newmont. Nota kesepahaman diteken 30 Agustus 2007 oleh Gubernur NTB Lalu Serinata, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli, Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik, dan Presiden Direktur Bumi Resources Ari Saptari Hudaya. Tiga pihak pertama akan membentuk perusahaan patungan dan Bumi menyediakan dana pembeliannya.

Saham 10 persen itu akan dipecah. Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan lima persen, Kabupaten Sumbawa Barat tiga persen, dan Sumbawa dua persen. Perusahaan patungan dibentuk oleh Sumbawa Barat yang menggunakan PT Tambang Sumbawa Barat (TSB), Provinsi NTB bersama Sumbawa Barat yang memakai kendaraan yang sama, PT Bumi Sumbawa Emas (BSE). Sumbawa Barat akan memiliki sepertiga saham dan dua pertiga lagi dikuasai BSE. Segala perubahan kepemilikan harus mendapatkan persetujuan Bumi.

Rencana itu ternyata berbenturan dengan kehendak Newmont. Sumber Tempo mengatakan, bagi Newmont, pilihan divestasi ini hanya dua, yakni government to government (G to G) atau business to business (B to B). Begitu swasta nasional masuk, divestasi tak lagi G to G melainkan B to B dengan perlakuan yang berbeda. Jika pemerintah yang mengambil saham, Newmont tunduk pada valuasi yang ditentukan pemerintah. Tapi, kalau B to B, harganya ditentukan oleh pasar.

Pada 10 Agustus 2007, Newmont sebetulnya sudah menawarkan pinjaman ke tiga pemerintah daerah tersebut untuk membeli 10 persen sahamnya lewat Newmont Investment Limited. Dalam skema ini, utang akan dibayar dengan dividen. Diperkirakan, utang akan lunas dalam 5-10 tahun tergantung pendapatan Newmont. Selama masa pembayaran itu, pemerintah daerah akan menerima US$ 333.333 (Rp 3 miliar) per satu persen saham setiap tahun. Namun, skema itu ditolak.

Ketiga pemerintah daerah itu tetap memilih Bumi untuk pendanaannya Namun sampai tahun ini, persoalan itu belum juga beres. Kabupaten Sumbawa rupanya tak sabar dan mulai melirik tawaran Newmont. Dengan jatah dua persen, paling tidak, kabupaten ini akan mendapatkan US$ 666.666 atau sekitar Rp 6 miliar setiap tahun plus Rp 10 miliar untuk pemberdayaan masyarakat selama empat tahun. ”Ini menguntungkan,” ujar Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik

Maka setelah menyatakan mundur, 28 Februari lalu, Kabupaten Sumbawa meneken kesepakatan dengan Newmont. Sumbawa akan meminjam uang setara Rp 653,4 miliar (dengan kurs 9.000 per dolar) dan akan dicicil melalui pemotongan dividen dari dua persen saham yang menjadi hak Sumbawa. ”Kira-kira lima sampai sepuluh tahunlah baru lunas,” kata Jamaluddin. Newmont juga memastikan, Kabupaten Sumbawa tidak akan rugi. Selain tidak perlu setor uang muka, utang ini tak berisiko.

Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat sendiri tetap menolak tawaran Newmont. Menurut Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, kongsi dengan Bumi Resources sudah tepat. Alasannya, Bumi adalah perusahaan nasional yang berpengalaman di sektor pertambangan. ”Kalau meminjam ke Newmont menyalahi kontrak karya. Apalagi sahamnya sudah digadaikan,” kata Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik.

Dengan mundurnya Sumbawa, secara otomatis konsorsium ”bubar”. Sumbawa Barat pun sudah mengganti kendaraan investasinya. Mereka menggandeng PT Darma Henwa Tbk untuk membeli tiga persen saham Newmont senilai US$ 109 juta. Meskipun kelihatannya berbeda, rumor menyatakan perusahaan berkode DEWA itu sejatinya punya afiliasi dengan Grup Bakrie melalui kepemilikan Bumi. ”Yang kami tahu begitu,” ujar analis yang menolak disebutkan namanya.

Info itu dibantah Senior Vice President Investor Relations Bumi, Dileep Srivastava kepada Sorta Tobing dari Tempo. Dulu, kata Dileep, Bumi memang pernah tak langsung memiliki DEWA melalui kontraktor bijih besi Australia, Henry Walker Eltin Ltd. Pada 2005, saham DEWA dijual kepada Zurich Asset International di Indonesia, yakni PT Danatama Makmur (95 persen) dan PT Indotambang Makmur (lima persen). ”Keputusan DEWA tak ada lagi hubungannya dengan kami,” kata Dileep.

Merapatnya Nusa Tenggara Barat dan Sumbawa Barat ke kubu Bumi tidak terlepas dari isu tak sedap. Sempat beredar rumor, ada tebaran duit kepada dua pemerintah daerah ini, termasuk Kabupaten Sumbawa, yang kemudian mengembalikan uang tersebut. ”Puluhan miliar sudah digelontorkan pihak Bumi ke mereka,” ujar sumber Tempo.

Abdul Malik membantah isu itu. ’’Tidak benar Bumi memberi uang.” Bantahan serupa juga dilontarkan Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik. ”Tidak ada duit-duitan,” katanya. Bumi melalui Dileep menyatakan tak berminat membeli saham Newmont. ”Kecuali kalau yang kami beli mayoritas,” katanya.

Pemerintah, seperti ditegaskan Simon, tidak akan ikut campur dalam proses divestasi. Pemerintah hanya mengawasi divestasi itu agar tidak melanggar kontrak. Itu sebabnya, Pemerintah menyemprit Newmont karena menjual dua persen sahamnya ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Mestinya, sampai 2007 yang dilepas ke pihak Indonesia 10 persen. ”Pemerintah tidak menyetujui penjualan dua persen itu karena kontrak karya tidak menyebutkan menjual dua persen.”

Persoalan makin ruwet setelah Newmont menjaminkan 100 persen saham asing untuk mendapatkan utang US$ 1 miliar kepada Bank Ekspor Impor Jepang dan Amerika Serikat serta Kreditanstalt fur Wiederaufbau. Saat ini, 80 persen saham Newmont dikuasai Nusa Tenggara Partnership. Perusahaan patungan antara Newmont Indonesia Limited (56,25 persen) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (43,75 persen) yang dikendalikan Sumitomo, Jepang.

Penjaminan ini ternyata disetujui pemerintah. Simon Sembiring mengakui hal itu. Hanya saja, katanya, kontrak karya tetap acuan utama Newmont. Artinya, saham dijual ke pihak Indonesia, pemerintah, perorangan, atau swasta nasional. ”Kalau lagi digadaikan, tebus dulu, baru ditawarkan,” katanya.

Sedangkan menurut Vice President Newmont Blake M. Rhodes, menjual saham yang sedang digadaikan itu tidak salah. Sebab, meski saham itu dijual, penjamin utang ke bank tetap Newmont, bukan pemegang saham. ”Penggadaian saham tak jadi masalah dalam divestasi,” katanya.

Newmont juga menyesalkan langkah arbitrase yang diambil pemerintah. Menurut Senior Vice President & Chief Finance Officer Newmont Mining Corporation, Russell Ball, sebetulnya sudah ada kemajuan nyata dalam proses divestasi. Buktinya, kata dia, sudah ada penandatanganan perjanjian penjualan saham dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dia bahkan optimistis, kebuntuan negosiasi akan ada penyelesaian tanpa harus masuk ke jalur arbitrase. Sekalipun dilakukan arbitrase, katanya, Newmont tetap membuka negosiasi dengan pemerintah, terutama dengan Sumbawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Namun, bagi Simon, Newmont memang enggan melepaskan sahamnya. ”Newmont tetap ingin menguasai dan menjadi pengendali.” (Anne L Handayani, Nieke Indrietta, Supriyanto Khafid)


1986
2 Desember
Kontrak karya antara pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara ditandatangani.

1990
Positif ditemukan adanya cebakan tembaga porfiri. Untuk menggarapnya dibutuhkan investasi US$ 1,8 miliar.

2000
Maret
Operasi tambang NTT diresmikan.

2006
Maret
Newmont menawarkan 3 persen saham kepada pemerintah.

Juli
Valuasi terhadap Newmont ditetapkan pemerintah US$ 3,6 miliar.

Agustus
Pemerintah menolak penawaran 3 persen saham Newmont.

November
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan tertarik membeli 3 persen saham Newmont.

Desember
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyatakan minat membeli 3 persen saham Newmont.

2007
Februari
Newmont menerima surat dari Departemen Energi dan SDM yang menyatakan pemerintah pusat tidak tertarik membeli. Newmont kemudian menawarkan saham ke KSB dan NTB

Maret

· Newmont menawarkan penjualan kedua sebesar 7 persen saham kepada pemerintah.
· Konsorsium Bumi serta Kabupaten Sumbawa (KS), Kabupaten Sumbawa Barat, dan

Provinsi Nusa Tenggara Barat terbentuk pada 16 Maret.

10 Agustus
Newmont menawarkan pinjaman kepada NTB, KS, dan KSB. Hasilnya, NTB menolak, KS tak memberikan jawaban, KSB minta perpanjangan waktu.

30 Agustus
Ketiga pemerintah daerah itu menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bumi Resources Tbk. untuk membeli 10 persen saham Newmont.

26 September
Pemerintah resmi menyatakan tak akan membeli saham divestasi Newmont.

2008
15 Januari
Tiga pemda menyatakan siap membeli 10 persen saham Newmont dengan mediasi BKPM.

28 Januari

Newmont dan KS bersepakat: KS membeli 2 persen saham seharga US$ 72,6 juta dengan pinjaman dari Newmont Invesment Limited.

11 Februari
Pemerintah menyatakan Newmont lalai karena tidak melaksanakan kewajiban menjual saham sesuai dengan kontrak karya.

20 Februari
Kabupaten Sumbawa dan Perusahaan Daerah KS mundur dari kesepakatan bersama NTB dan Bumi dengan alasan perkembangan divestasi tak jelas.

22 Februari
Batas waktu pertama dari pemerintah kepada Newmont untuk menjual 10 persen saham.

25 Februari
Batas waktu kedua dari pemerintah kepada Newmont untuk menjual 10 persen saham.

26 Februari
Newmont minta perpanjangan waktu sebulan untuk divestasi saham.

28 Februari
Kabupaten Sumbawa menandatangani principal agreement (perjanjian prinsip) dengan Newmont untuk pembelian 2 persen saham.

3 Maret

· Batas waktu ketiga dari pemerintah kepada Newmont untuk menjual 10 persen saham.
· Pemerintah menyatakan, masalah divestasi Newmont diajukan ke arbitrase internasional.

Sumber: Majalah TEMPO, edisi 10 – 16 Maret 2008