Tuesday, March 25, 2008

PP Nomor 2/2008, Menyelamatkan Bumi?

Secara jelas, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang keliru, bukan pada dasar pemikiran kelestarian lingkungan hidup atau kelestarian hutan.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PP ini bertujuan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan negara dari 13 perusahaan tambang yang memang sudah berada di kawasan hutan lindung. Presiden juga sempat menyatakan bahwa di satu sisi PP ini dimaksudkan untuk mendatangkan penerimaan negara, sementara di sisi lain untuk menyelamatkan Bumi agar hutan Indonesia selamat (Kompas, 23/2).

PP No 2/2008 oleh Presiden diklaim merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004, yang kemudian ditetapkan lewat UU No 19/2004, yang merupakan revisi dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Menteri Kehutanan MS Kaban pernah menyatakan, PP No 2/2008 tidak terlepas dari Keppres No 41/2004 yang diterbitkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menjadi dasar beroperasinya 13 perusahaan tambang di kawasan hutan lindung tersebut.

Klaim itu jelas hendak menyesatkan masyarakat. Karena hierarki peraturan perundang-undangan, PP lebih tinggi daripada peraturan presiden atau keputusan presiden. Karenanya, PP ini akan dijadikan dasar hukum bagi semua penggunaan kawasan hutan yang digunakan di luar kegiatan kehutanan. Jadi, tidak berlebihan jika PP ini disebut PP ”Penyewaan Hutan”.

Selanjutnya, PP No 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diubah dengan PP No 52/1998, sebagai dasar hukum diterbitkannya PP No 2/2008. Hakikatnya, materi PP berisi materi untuk menjalankan UU. Karena itu, PP ini pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan klaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelamatkan hutan atau berpretensi menyelamatkan lingkungan hidup di Indonesia karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak menjadi dasar pertimbangan dari PP No 2/2008 ini.

Penolakan kepala daerah

Salah satu penolakan muncul dari Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan (21/2).

Penolakan juga muncul dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang selaku Koordinator Forum Kerja Sama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan. Menurut Narang, ia akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung yang memang harus dijaga kelestariannya. Keprihatinan serta penolakan juga disampaikan Bupati Pasir dan Wali Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

Siapa pun yang ada di belakang formulasi PP ekonomi yang tidak ekonomis ini, mereka punya niat mengadu domba pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah secara otomatis akan berhadap-hadapan dengan masyarakatnya sendiri. Karena itu, dapat dimaklumi munculnya penolakan dari para kepala daerah tersebut.

Mesti maju ke depan

Ke depan, PP No 2/2008 bukan malah memberi pemasukan kepada negara, tapi malah membebani APBN. Akibat semburan lumpur panas Lapindo, per Maret tahun lalu saja perkiraan kerugian sementara yang dibuat Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo telah mencapai Rp 7,6 triliun.

Bukan maju ke depan, yang patut disayangkan, malah Presiden justru meneruskan kebijakan yang bermasalah yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya. Sampai saat ini, banyak pemilik modal (pemohon) yang berminat untuk ”menyewa” hutan di Indonesia. Dalam materi PP tidak ada pembatasan secara eksplisit berlaku hanya untuk 13 perusahaan yang sudah mendapat izin.

Dengan diterbitkannya PP ini, semakin jelaslah watak kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia, yakni sama seperti kebijakan fiskal yang menggunakan dasar ekonomi sebagai pertimbangan utama. Celakanya, pertimbangan ekonomi pun keliru. Pihak Departemen Kehutanan sendiri menargetkan PNBP sebesar Rp 600 miliar sebagai akibat penerbitan PP ini, yang tak sebanding dengan potensi kerugian yang akan membebani APBN dan membebani generasi mendatang.

Greenomics Indonesia sempat menyatakan kerugian ekologi-ekonomi akibat PP ini bisa mencapai tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun. Belum lagi potensi pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti yang terjadi pascasemburan lumpur panas Lapindo, atau kerugian yang diderita masyarakat di kemudian hari akibat pertambangan di kawasan hutan lindung.

Jika mau arif, Presiden sebaiknya mengadopsi ideologi politik hukum dalam UU No 41/1999 yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie, yang jelas-jelas melarang pertambangan terbuka di hutan lindung (Pasal 38 Ayat 4). Bukan malah menerbitkan PP yang ketinggalan zaman, di mana banyak kepala negara lain ”mencontoh” UU No 41/1999 tersebut.

Pada Agustus 2002, Presiden Kosta Rika Abel Pacheco melarang pertambangan terbuka. Disusul Pemerintah Argentina. Bahkan, Pemerintah Kanada tahun 2007 membatalkan kontrak pertambangan karena dinilai terlalu berisiko. Sementara Presiden Ekuador dan parlemen negeri itu mengubah konstitusinya untuk memuat larangan pertambangan terbuka di hutan lindung. Ini baru bisa dibilang menyelamatkan Bumi! (Patra M Zen, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia)

Sumber: KOMPAS, 26 Maret 2008

Monday, March 24, 2008

Tambang di Lembata: Tak Sudi Asing di Lewotana

Bupati dan DPRD Lembata berkukuh menggolkan rencana tambang guna menggenjot kas daerah. Mayoritas masyarakat menolak tegas karena trauma masa lalu. Rencana itu pun ditengarai sarat manipulasi.

ANASTASIA Gea dan Rafael Suban Ikun adalah dua sosok yang mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat di desanya, Kecamatan Lebatukan, Lembata. Mereka tak mau kehilangan muka di hadapan masyarakatnya yang telah memilih mereka menjadi pemimpin. Gea adalah ibu rumah tangga. Ia dipercaya warga Lamadale menjadi kepala desa (kades).

Sedang Suban Ikun mengemban tugas sebagai Kepala Desa Dikesare. Segala kebijakan yang mereka jalankan benar-benar hasil urun rembuk warga desa. Karena itu, tak pernah mengkianati jabatan yang diembannya. Mereka sadar. Jabatan itu amanah rakyat. Jika ada kebijakan pemerintah yang tak sejalan dengan aspirasi masyarakat desa? Semua ada di tangan masyarakat. Kalau masyarakat menolak maka itu tak bisa diotak atik. Siapapun dia. Titik.

Sikap dua kades itu yang menyata saat Bupati Lembata Andreas Duli Manuk dan DPRD Lembata sepakat menerima kehadiran PT Merukh Lembata Coppers (Selanjutnya disingkat MLC) melakukan eksplorasi dan eksploitasi emas, tembaga, bahan mineral ikutan lainnnya di perut Lembata. MLC adalah sebuah perusahaan patungan antara Pemkab Lembata dan PT Pukuafu Indah (PI) milik Yusuf Merukh. PT PI adalah salah satu perusahaan di bawah kendali kelompok usaha Merukh Enterprises (ME). Begitu pula dengan sosok Abu Samah, pemangku ulayat Puakoyong (wilayah prosepek tambang) dari Kampung Peu Uma, Desa Hingalamamengi, Kecamatan Omesuri.

Apa kata mereka? Kita dengar saja. “Saya tetap punya prinsip bahwa soal jabatan saya tidak pikir. Soal jabatan itu hanya sementara. Sehingga menyangkut rencana pertambangan itu saya lebih memihak masyarakat untuk tetap tolak tambang. Walaupun apa yang terjadi menyangkut jabatan, saya sendiri tidak takut. Kalau toh sikap penolakan saya dan masyarakat berdampak pada penghentian program pembangunan di desa ini, saya tidak menyesal. Saya dan masyarakat sudah hidup dari dulu sampai sekarang dengan hasil usaha dari pertanian, perkebunan, dan tanaman-tanaman komoditi,” ujar Gea.

Konsistensi sikap penolakan mulai nampak menuai akibat. “Upaya untuk dipersulit tetap ada, tapi saya berada di pihak rakyat. Bahwa saya berada dengan rakyat dan apapun saya di pihak rakyat, bersama rakyat. Jabatan ini tidak bertanggung jawab pada pejabat. Saya bersama rakyat karena mereka yang pilih saya sekitar 400-an,” tegas Ikun, penjual es keliling saat masih sekolah di Waiwerang, Adonara, Flores Timur (Flotim).

Sedang Abu Samah? “Emas itu tidak boleh dibongkar bangkir. Nanti tanah dan kampung ini jadi ringan. Nanti kita hancur sampai anak cucu-cece kita. Sebab saya tidak mau setelah 20 atau 30 tahun mendatang saya sudah jadi tulang belulang, musibah ini muncul. Mereka (anak cucu-cece) akan maki hancur saya. Sehingga bagaimanapun saya tetap pertahankan tanah kami. Pemali besar kalo kita jual tanah ini. Sebab, kita pasti tanggung akibatnya,” tegas Abu Samah (Kertas Posisi JPIC-OFM Indonesia, 2007).

Mengapa Ditolak

Mayoritas masyarakat di Kecamatan Lebatukan dan Kedang (Kecamatan Omesuri dan Buyasuri) yang merupakan merupakan wilayah prospek tambang, menolak tegas rencana itu. Di Kedang, misalnya, nuansa penolakan terasa sangat kuat. Mereka masih trauma dengan pengalaman buram kehadiran perusahaan pertambangan di wilayah itu selama kurun waktu 1984–1990 seperti PT Baroid Indonesia (BI), PT Sumber Alam Lembata (SAL), dan PT Nusa Lontar Mining (NLM). Saat itu, Lembata masih bergabung dengan kabupaten induk, Flores Timur.

Setelah tiga berusahaan itu selesai beroperasi, justru hanya pepesan kosong. Janji rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal bagi masyarakat lokal tak pernah terealisasi. Itu kesaksian Petrus Oha (67), bekas buruh tambang PT BI. Buruh lainnya, Petrus Bisa mengaku ia dan rekan-rekan harus masuk dalam lubang sedalam 23 meter dengan menggunakan tangga. Pada malam hari, jika lembur mereka hanya diberi kopi, pisang, dan telur ayam sebagai pengganti makanan. Sedang ia dan rekan-rekannya diupah Rp. 1000/hari. Bahkan janji perusahaan memberi genset atau bantuan air minum tak pernah terwujud. Sebuah sungai akhirnya tercemar dan tak bisa menjadi bahan baku warga sekitar.

Penolakan masyarakat Lembata atas rencana tambang oleh MLC didasarkan atas pertimbangan sosial-ekonomi dan ekologis. Mereka tak mau lahan pertanian musnah dan banjir melanda wilayahnya. Mereka juga tak mau dipindahkan ke tempat lain karena sudah menyatu dengan kampung halaman yang telah menghidupi mereka. Dan satu hal pasti bahwa masyarakat Lembata adalah masyarakat agraris sehingga sangat bijak kalau sektor pertanian diberdayakan jika mereka ingin dihargai.

Ongkos ekonomi, sosial, dan lingkungan yang harus dibayar mahal akibat pertambangan di Atanila sejatinya memberikan pelajaran berharga. Dalam kasus ini, Bupati Manuk punya komentar. “Di Atanila, perusahaan bukan hanya mengangkut barit, tetapi sesungguhnya mereka (perusahaan) juga mengangkut emas,” kata Bupati Manuk saat berlangsung pertemuan dengan Keluarga Besar Lembata (KBL) Jakarta di Hotel Aston Atrium Senen, Jakarta Pusat, 22 Agustus 2007. Jadi, yang tersisa bagi masyarakat hanya rasa janji angin surga. Kekhawatiran bisa meluas. Jangan sampai usaha menggolkan rencana itu karena ambisi mengejar setoran sesaat namun menggadaikan masyarakat, alam, lingkungan, dan kearifan local.

Dalam konteks rencana tambang oleh MLC, Bupati dan DPRD Lembata akan sangat dihormati rakyatnya jika memutuskan membatalkan rencana tambang. Kemudian memikirkan masalah-masalah urgen seperti membangun ruas jalan memadai guna menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Tak perlu terhipnotis janji perusahaan membangun apartemen bagi para petani Leragere (Lebatukan) atau nelayan di Pantai Bean di Kedang. “Aneh, kalau seorang petani yang setiap hari hidup di kebun dengan tofa, parang, dan cangkul tiba-tiba hidup di apartemen lengkap dengan perabotnya. Petani mana yang keluar-masuk apartemen untuk pigi kebun?” ujar Pastor Marselinus Vande Raring, SVD retoris.

Pada 9-13 Agustus 2007 lalu, dua kelompok tim studi banding bentukan Bupati diterjunkan ke lokasi pertambangan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Pulau Sumbawa, NTB. Dua perusahaan ini sahamnya juga dimiliki Yusuf Merukh, yang bakal melebarkan sayap usahanya lewat MLC di Lembata. Tim itu akan melakukan studi banding bagaimana nantinya jika MLC jadi beroperasi di Lembata. Masalahnya, tim NMR tak ketahuan batang hidungnya di Mesel maupun Pantai Buyat. Bahkan seorang anggota tim studi banding mengaku jujur bahwa mereka tak sampai di lokasi karena kemalaman di jalan dan langsung kembali ke Manado. “Kami tak sampai di lokasi tambang PT Newmont Minahasa Raya di Mesel atau Pantai Buyat yang selama ini diberitakan tercemar,” katanya.

Koalisi Jakarta untuk Tolak Tambang Lembata yang terdiri dari JPIC OFM Indonesia dan PADMA Indonesia juga mendapatkan informasi serupa. Tiga personil koalisi diterjunkan ke Desa Ratatotok Timur (Pantai Buyat), Ratatotok maupun Mesel pun mendapat kabar tak ada tim studi banding dari Lembata. Seorang karyawan ex NMR, Berty Pontoh, mengaku kalau ada kunjungan pihak luar mereka harus diberitahu untuk memfasilitasi selama kunjungan di ex NMR. “Nyanda (tidak) ada kunjungan tim dari Lembata di sini. Biasanya, kalau ada kunjungan kami pasti diberitahu,” kata Berty Pontoh.

Bahkan Wakil Ketua BPD Ratatotok Timur Jafar Sarundayang pun memastikan bahwa tak ada kunjungan. “Kalau ada kunjungan tim dari Lembata maka hukum tua (kepala desa) akan beritahu kami untuk hadir dan menerima mereka. Tapi benar tidak ada kunjungan,” kata Jafar Sarundayang. Tim yang mampir di kantor Bupati Minahasa Tenggara juga memastikan bahwa tidak ada kunjungan tim studi banding di lokasi ex NMR. “Kalau ada kunjungan berarti tercatat dalam buku tamu kami. Pada tanggal 9, 10 dan 11 tak ada kunjungan masyarakat Lembata di Ratatotok. Kalau ada tentu mampir juga di kantor sini karena kami sudah jadi kabupaten baru,” kata Decy di Ratahan, kota Kabupaten Minahasa Tenggara.

Rayu Pemilik Ulayat

Meski ditolak, Pemkab Lembata melalui pihak-pihak tertentu terus berusaha merayu dan pemilik ulayat untuk menyerahkan tanahnya. Pemilik ulayat dijanjikan anak-anak mereka diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). Ada orang suruhan bupati menyerahkan uang Rp. 1 juta kepada Abu Samah di rumahnya. “Saya sedang mencari pengacara untuk menggugat mereka,” kata Abu Samah berang. Bahkan di hadapan Wakil Bupati Andreas Nula Liliweri yang bertandang ke rumahnya, Abu bicara tegas. “Saya bilang sama Wakil, saya ini bukan pisang yang dijual di pasar. Apa maksud kamu kasih uang sama saya dan diselipkan dengan kartu nama bupati,” tanya Abu kepada Wakil Bupati.

Abu juga mengaku dirayu seorang wartawan sebuah mingguan yang terbit di Kupang. Wartawan itu melakukan negisiasi harga tanah ulayat sampai harga Rp. 10 miliar. Wartawan itu, konon mendapat fee Rp. 2.5 juta dari guna melobi Abu (Flores Pos, 31/10-7/11 2007).

Praktisi hukum asal Leragere, Lembata, Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si meminta warga selalu waspada dengan berbagai siasat Pemkab Lembata mengadu domba warga yang telah sehati menolak. Apalagi, membuat seremoni adat guna menjaga lewotana, leu awuq (lewotana) dari kehancuran. Saat melakukan kunjungan pada Desember dan Januari lalu, warga tetap bertahan pada sikap penolakan atas rencana itu. “Nampaknya yang terjadi adalah pemutarbalikan informasi bahwa sebagian warga sudah menyetujui rencana tambang. Mereka (masyarakat) sudah melakukan sumpah adat menolak. Jadi, siapa yang berani mengambil resiko?” ujar Suku Kotan retoris.

FX Namang dari Keluarga Mahasiswa Lembata Jakarta menegaskan, sejak awal, rencana itu ditolak dan mestinya dipahami dengan bijak. Ia mempertanyakan, apa yang mau dicari. Rencana pertambangan yang konon bisa memakmurkan daerah menunjukkan kegagalan pemimpin selama Lembata jadi daerah otonomi enam tahun lebih. Rencana tambang hanya mengalihkan isu kegagalan pembangunan selama ini.

“Wajah Lewoleba saja tak pernah berubah. Belum lagi prasarana jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi ternyata tak tertangani dengan baik. Padahal, dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat nilainya sangat besar. Sedang di lain sisi korupsi merajalela. Ini situasi yang sangat membahayakan bagi kemajuan Lembata ke depan,” tandas Frans Namang. (Ansel Deri)

Sumber: Majalah TOMBOKILO, Maret 2008

Sunday, March 23, 2008

Penambangan Nikel di Kabaena Diprotes Warga

KENDARI, KOMPAS–Penambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, diprotes warga Desa Dongkala. Mereka selain khawatir penambangan tersebut mengancam keberadaan mata air –sumber air minum bagi 1.115 penduduk– juga karena dana community development yang dijanjikan PT Billy Indonesia terlalu kecil, yakni Rp 1.000 per ton nikel yang dikapalkan.

Nilai dana community development itu berbeda jauh dari yang diberikan PT Aneka Tambang Tbk, badan usaha milik negara yang beroperasi di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Rp 18.000 per ton nikel yang dikapalkan.

Sejumlah warga Desa Dongkala dan sekitarnya, di Kecamatan Kabaena Timur, kepada Kompas, Minggu (23/3), mengatakan, beberapa bulan terakhir ini mereka sudah mulai kesulitan mendapatkan air bersih. Amsir (32), anggota DPRD Bombana (Sultra), membenarkan fakta tersebut. ”Kekeringan atau menurunnya debit air secara drastis terjadi akibat penggalian nikel di daerah hulu,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, akhir pekan lalu, Gubernur Sultra Nur Alam bersama Kepala Kepolisian Daerah Sultra Brigjen (Pol) Joko Satriyo meninjau penambangan tersebut. ”Saya mendapat laporan, terjadi kekeringan mata air akibat kegiatan penambangan ini. Potensi nikel di Kabaena memang harus kita olah tetapi tidak boleh mendatangkan masalah bagi rakyat. Sebaliknya, harus memberi kesejahteraan kepada warga,” katanya dalam tatap muka dengan warga.

Menurut Manajer Produksi PT Billy Indonesia Slamet Mudjiono, PT Billy Indonesia menambang nikel di Dongkala sejak Desember 2007. Bijih nikel itu diekspor langsung ke China. (YAS)

Sumber: KOMPAS, 24 Maret 2008

Erwiza, Ahli Sejarah Dunia Tambang

Mendiskusikan tambang dengan Erwiza Erman membawa kita pada perjalanan panjang keberadaan tambang di Indonesia. Tambang di tangan dia tak sekadar persoalan teknis mengambil kandungan mineral dari Bumi, tetapi juga catatan sejarah perjalanan hidup sebuah bangsa.

Kalau urusan teknis penambangan, sudah banyak ahlinya. Tapi, apa pernah ada yang mempelajari sejarah tambang? Berapa produksi yang dihasilkan tiap kepala setiap hari?” tutur peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Berangkat dari keingintahuan menelusuri perjalanan sejarah dunia tambang, Erwiza terjun ke dunia yang identik dengan dunia ”maskulin” yang tertutup itu. Puluhan buku dihasilkannya dari pergumulan dengan tambang. Persentuhan dengan dunia tambang membuat Erwiza berhasil menuliskan berbagai hal tentang sejarah tambang di Indonesia.

”Saya sedang menulis sejarah mafia timah di Bangka Belitung. Bagaimana perdagangan timah dikuasai oleh orang China di Belitung dan Singapura. Inilah yang membuat Indonesia kalah, karena kita hanya ekspor timah dalam bentuk mentah. Sementara Singapura mengirim timah yang sudah diolah ke Indonesia. Ini terjadi sejak zaman Belanda,” katanya.

Tak hanya timah yang diteliti Erwiza. Penelitian tambang batu bara di Sawahlunto merupakan catatan tersendiri selama kurun waktu satu abad lebih, 1892-1996.

Erwiza bertemu para pekerja tambang maupun keturunan penambang pada zaman Belanda di Sawahlunto. Dari keterangan mereka, ia mendapatkan potongan-potongan ”puzzle” yang dirangkai sebagai perjalanan sejarah kehidupan dalam lorong tambang sepanjang ratusan meter di bawah permukaan tanah itu.

Di Belanda ia berusaha melacak para elite tambang yang pernah bertugas di Ombilin. Erwiza menuliskan keinginannya mewawancarai mereka yang pernah bekerja di Ombilin lewat iklan pada majalah Moesoen Tijdschrift pada 1987.

”Tidak cuma satu-dua orang yang menghubungi saya. Tapi ratusan orang,” kata Erwiza takjub. Dia tak menyangka begitu tinggi animo masyarakat Belanda untuk berkisah tentang sejarah. ”Padahal, itu sejarah kelam mereka ketika menjajah Indonesia. Tapi, mereka tak malu berbagi,” katanya.

Ketertarikan masyarakat Belanda pada sejarah, termasuk tambang, dianggapnya luar biasa. Itu pula yang membuat sejumlah buku sejarah karya Erwiza diterbitkan di luar negeri. Dia pun kerap diundang ke luar Indonesia untuk mengupas dunia tambang Tanah Air.

Dunia yang tertutup

Dari berbagai penelitian sejarah tambang, Erwiza melihat adanya ketertutupan di bidang ini. Dunia tambang tak hanya sulit ditembus perempuan, tetapi juga tertutup untuk masyarakat di sekitarnya.

Dunia tambang yang dikuasai pemilik kapital itu, kata Erwiza, idealnya juga memberi kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di sekeliling pagar perusahaan tambang. Namun yang terjadi justru dunia tambang—terutama yang dikuasai jaringan perusahaan tambang internasional—menjadi ”negara bayangan” di Indonesia.

Dulu, zaman Belanda, para elite kolonial saja yang mendapat kemakmuran dari tambang. Kini, elite pemerintah (daerah) bersama perusahaan tambanglah yang meraup kelezatan mineral dari dalam Bumi ini. Kehidupan dunia tambang sangatlah mewah.

”Ketika masih mahasiswa dan hendak meneliti tambang timah di Belitung, saya disuguhi 10 macam makanan oleh perusahaan tambang. Mana mungkin saya habiskan semua,” cerita Erwiza yang tengah menyiapkan buku tentang ”negara bayangan” yang dihasilkan dunia tambang.

”Tetapi cobalah ke luar beberapa langkah dari pagar perusahaan, terlihatlah gambaran masyarakat yang miskin,” katanya.

Ada pula kesenjangan antara masyarakat pendatang yang direkrut untuk bekerja di tambang dan penduduk lokal. Politik pertambangan yang lebih banyak mempekerjakan pendatang pada tingkat struktural perusahaan daripada masyarakat lokal meninggalkan permasalahan etnisitas antara pendatang dan penduduk lokal.

Bila kandungan tambang di perut Bumi habis, tinggallah masyarakat hidup di lingkungan yang sudah rusak. ”Di Bangka banyak sekali lubang bekas tambang yang menjadi kolam. Problem kerusakan lingkungan akibat tambang belum mendapat perhatian pemerintah dan penambang. Kondisi serupa terjadi hampir di seluruh daerah tambang di Indonesia,” katanya.

Di sisi lain, ada buruh tambang. ”Para buruh tambang bukan obyek yang pasif, apakah mereka berada di bawah pemerintahan otoriter atau tidak,” ucap Erwiza.

Catatan sejarah dari Sawahlunto memberi gambaran, pada tahun 1926/1927 buruh terlibat aktif dalam pemberontakan Silungkang. Pemberontakan yang meletus akibat ketidakadilan strata pada masyarakat tambang. Alasan ekonomi dan ketidakadilan sosial merupakan salah satu penyebabnya.

Kondisi masyarakat di sekitar tambang pun hingga kini tak jauh berbeda, sebagian besar tetap miskin. Kesadaran untuk memerhatikan masyarakat sekitar lokasi penambangan mulai diperlihatkan perusahaan. Ini muncul dengan memperhitungkan kemungkinan perusakan aset tambang bila masyarakat mengamuk.

”Otonomi daerah justru membuat semakin banyak pemerintah yang hanya mengejar pendapatan dari keberadaan tambang. Mereka tak mau merancang sebuah dunia tambang yang mengakomodir semua kebutuhan,” katanya.

Fungsi tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat bisa menjadi cara untuk memecah kebekuan itu. ”Perlu ada lembaga yang otonom untuk menjalankan pemberdayaan masyarakat,” kata Erwiza.

Betapa pun, sebuah sejarah seharusnya membuat orang belajar menjadi yang lebih baik di hari esok. (Agnes Rita Sulistyawaty)

Sumber: KOMPAS, 19 Maret 2008

Monday, March 17, 2008

Ekologi Politik Hutan dan Tambang

Para pemrotes Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 umumnya menyayangkan keputusan Presiden menerbitkan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi 925 ribu hektare hutan Indonesia dan mengabaikan nilai serta fungsi-fungsi ekologis dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. Padahal pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor kehutanan dan masyarakat luas mengetahui betapa rusaknya kondisi hutan Indonesia, yang kini sekarat dengan laju deforestasi rata-rata 1,8 juta hektare per tahun dan telah memecahkan rekor dunia Guinness sebagai negara dengan laju deforestasi tercepat di dunia.

Keputusan penerbitan beleid peraturan pemerintah itu tidak bisa dianggap berdiri sendiri sebagai produk kebijakan semata, tapi juga produk dari model ekonomi politik sumber daya alam yang dianut rezim penguasa. Eric Wolf memakai istilah ekologi politik (political ecology) untuk mendeskripsikan kesalingberpengaruhan sistem ekonomi politik terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Paham ini meyakini bahwa masalah-masalah lingkungan hidup--terutama di dunia ketiga seperti Indonesia--bukan semata-mata merupakan refleksi dari kegagalan kebijakan atau mekanisme pasar, tapi merupakan manifestasi dari kekuatan politik dan ekonomi yang jauh lebih besar dan luas. Kekuatan itu adalah sistem ekonomi kapitalistik yang berkembang sejak abad ke-19, yang berselingkuh dengan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek para politikus, dan bersekutu dengan motif-motif pribadi seperti pengumpulan kekayaan (Bailey, 1997).

Di dalam rasionalitas ekonomi kapitalistik, keuntungan dicapai dengan menganggap sumber daya alam sebagai biaya-biaya eksternalitas, bukan sebagai biaya modal yang perlu dibayar kembali. Karena dalam pandangan Ricardian (mengacu pada David Ricardo) modal adalah sesuatu yang bernilai, sedangkan nilai diperoleh berdasarkan jumlah jam kerja yang dipakai untuk memproduksinya, maka hutan, tanah, air, udara, dan sungai tidak bernilai karena taken for granted dari alam.

Ekonom seolah-olah menghindar dari konsekuensi jangka panjang apa pun sebuah produk kebijakan ekonomi, karena seperti ungkapan John Meynard Keynes, "Kita semua toh akan mati pada suatu saat," yang menegaskan bahwa horizon waktu para ekonom tidak seharusnya melebihi jangka waktu 10 atau 20 tahun ke depan. Di sisi lain, ekologi banyak bicara tentang kompleksitas sistem yang membutuhkan waktu lama sampai ratusan tahun untuk pulih kembali.

Pilihan ekonomi-politik yang dianut pemerintah saat ini membawa dua macam kegagalan pasca-PP Nomor 2 Tahun 2008. Kegagalan pertama adalah kegagalan filosofis untuk memahami tumpulnya ekonomi memandang sistem-sistem ekologi yang menopang eksistensi semesta. Para pembuat kebijakan gagal mengejawantahkan hubungan ekologi dan ekonomi, untuk menyatakan bahwa aktivitas produktif dalam perekonomian bergantung pada peminjaman atas sumber daya yang terbatas dari planet ini dan pengorganisasian suatu rangkaian pertukaran di dalam sebuah sistem multi-equilibrium yang sesungguhnya rentan.

Ekologi memiliki rasionalitas yang tak sebangun dengan rasionalitas ekonomi, karena ekologi menyadarkan kita bahwa efisiensi dari aktivitas ekonomi adalah terbatas dan bergantung pada kondisi-kondisi yang berada di luar ekonomi itu sendiri. Ia memungkinkan kita menemukan kenyataan bahwa usaha ekonomi untuk mengatasi kelangkaan yang bersifat relatif akan menyebabkan terjadinya kelangkaan yang bersifat absolut dan tidak dapat diatasi. Hasilnya adalah apa yang hari ini terlihat di mana saja: produksi barang menimbulkan kerusakan lebih besar dari nilai yang bisa produksi (Gorz, 1980).

Dalam ekonomi politik yang kapitalistik inilah para politikus menunggangi ombak. Studi empiris di berbagai negara terhadap praktek pemakaian anggaran yang dilakukan Joseph Stiglitz menyimpulkan bahwa pemasukan dari industri ekstraktif (migas dan pertambangan) ternyata meningkatkan pula tekanan bagi para politikus untuk menghabiskan anggaran lebih cepat. Para politikus yang umumnya tidak punya kepastian bisa bertahan berapa lama dalam kekuasaan, memiliki motif agar pemerintah menghabiskan anggaran lebih cepat ketimbang memberi peluang terbuka di masa depan bagi para calon lawan politiknya. Dan motif mereka kian besar jika dengan cara demikian bisa membantu memastikan mereka bertahan lebih lama dalam kekuasaan (Stiglitz, et al, 2007).

Kuatnya pengaruh ekonomi politik dalam relasi manusia-lingkungan inilah yang menjelaskan kenapa para menteri kabinet Presiden Amerika George Bush rajin datang ke Indonesia membicarakan kontrak ladang minyak Cepu atau tambang Freeport yang merupakan entitas bisnis bukan politik. Amat naif memandang peristiwa-peristiwa politik semacam itu berdiri terpisah sebagai seremonial diplomatik semata dan memisahkannya dari tekanan dan kegiatan ekspansi korporasi multinasional.

Kegagalan kedua beleid ini adalah kegagalan justifikasi teknis-akademis yang menyebabkannya kehilangan basis ilmiah yang kuat di kalangan para akademisi. Pertanyaan bermunculan, kenapa pemerintah mengubah tukar guling lahan hutan menjadi sekadar sewa-menyewa tanah? Apakah yang dipakai argumentasi ilmiah untuk menentukan nilai tarif? Dan kenapa tidak tegas menyebut bahwa aturan ini hanya berlaku untuk ke-13 perusahaan tambang, tapi membuka pintu bagi kegiatan komersial lain di hutan lindung.

Pemerintah, yang menghargai tanah hutan lindung Rp 1,2-3 juta per hektare per tahun, mendapat kritik pedas karena nilai itu jauh di bawah nilai beberapa valuasi hutan yang dihitung para pakar ekonomi lingkungan. Kim dan Sumitro (UGM, 2002), misalnya, menyebut nilai tiap hektare hutan Rp 10 juta per tahun dengan nilai terbesar sebagai gudang penyimpan karbon, yaitu sebesar 89 persen. Penelitian IPB bahkan menyebutkan nilainya mencapai Rp 150 juta per ha per tahun. Data Greenomics Indonesia menunjukkan tarif sewa dari PNBP untuk 13 perusahaan tambang itu hanya Rp 2,78 triliun per tahun atau hanya 3,96 persen dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka yang diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan untuk menghitung dengan benar nilai sumber daya alam kita.

Pendekatan teknis yang reduksionistik dan mekanistik terhadap kompleksitas proses dalam ekosistem hutan lindung juga mencerminkan salah satu ciri penyelesaian persoalan lingkungan di negara dunia ketiga, yang masih kental dipengaruhi pendekatan Newtonian yang menaruh kepercayaan tinggi pada solusi teknis jangka pendek (quick fix technical policy solution) seperti penetapan tarif.

Kegagalan PP Nomor 2 Tahun 2008, Perpu Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 19 Tahun 2004 merupakan serangkaian kegagalan untuk memahami dampak tak dapat pulih dari eksplorasi pertambangan mineral dan konsekuensi keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang, serta dampak perubahan kompleksitas ekosistem dan eksistensi berbagai interaksi biogeofisik di dalamnya, terhadap eksistensi manusia dalam hubungan saling ketergantungan.

I G.G. Maha Adi, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Peminat Ekologi Politik
Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Kitalah yang Menghancurkan Lingkungan

Magnet baru bagi pemerhati lingkungan itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Beleid ini mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Para tokoh lain juga tergerak menyuarakan pendapatnya, misalnya dengan turut dalam gerakan "menyewa hutan" yang digagas para aktivis.

Sebagai simbol perlawanan atas regulasi yang tak sesuai dengan aspirasi, gerakan "menyewa hutan" telah berhasil menarik perhatian. Namun, kiranya perubahan sistemiklah yang harus dilakukan. Kita semua--para konsumen--harus mengubah cara hidup sehari-hari yang sebetulnya berkontribusi sangat besar dalam perusakan hutan dan lingkungan secara umum. Kalau kita tidak berhenti mengkonsumsi utamanya produk-produk hutan, tambang, dan minyak dengan cara-cara yang kita lakukan sekarang, lingkungan akan semakin rusak.

Mari kita lihat seluruh produk berbahan utama kayu yang ada di rumah kita. Pernahkah kita bertanya asal kayu untuk kusen, pintu, dan berbagai jenis mebel yang mengisi ruang-ruang di rumah sendiri? Pernahkah kita secara sengaja bertanya kepada penjualnya dari hutan sebelah mana kayu-kayu itu berasal? Para konsumen yang kritis di luar negeri dengan antusias menanyakan apakah sebuah produk mebel seratus persen kayunya memiliki sertifikat ekolabel untuk produk dan lacak balak (chain of custody). Kita di sini bahkan tak pernah bertanya status legalitas kayu. Kita membeli dengan asumsi bahwa kayu yang kita beli adalah legal, padahal kita tahu bahwa selama bertahun-tahun jumlah pasokan kayu yang ada di negara ini jauh melampaui total volume Rencana Karya Tahunan yang diberikan oleh Departemen Kehutanan. Karena ketidakpedulian inilah pasar untuk kayu ilegal tetap menganga, dan ini memberikan sinyal positif bagi para penebang liar.

Ketika kita membuka surat kabar di pagi atau sore hari, membeli majalah di kios pojokan kompleks rumah kita, atau membeli buku baru di mal, pernahkah terbetik pertanyaan siapa produsen kertasnya? Apakah kita meminta penerbitnya mencantumkan asal-muasal kayu yang dipergunakan sebagai bahan bubur kertasnya? Kalau kita periksa dengan saksama soal kertas ini, hanya sebuah hutan tanaman industri di Indonesia yang telah memiliki sertifikat ekolabel. Jadi, sebagian besar kayu yang dipergunakan untuk memproduksi kertas sebetulnya berasal dari hutan yang dikelola tanpa jaminan kelestarian. Mungkin kayunya legal, tapi mungkin juga ilegal. Yang jelas, sekali lagi kita semua memberi sinyal kepada perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang kehutanan bahwa kita tidak meminta mereka mengelola hutannya secara lestari.

Tengok pula benda-benda di sekitar kita, manakah yang mengandung produk-produk pertambangan? Banyak sekali. Segala logam yang dipergunakan untuk membuat berbagai alat rumah tangga berasal dari bawah tanah. Televisi, perangkat stereo, komputer, telepon stasioner ataupun seluler, lemari pendingin, setrika, dan banyak lagi peralatan yang kita pergunakan sehari-hari adalah alat-alat yang mengandung produk-produk pertambangan. Belum lagi perhiasan yang kita beli untuk orang tercinta atau sekadar sebagai investasi karena kita tahu harganya terus melambung. Pernahkah kita bertanya dari mana asalnya itu semua? Apakah pernah terpikir seharusnya kita menyelidiki sertifikat-sertifikat pengelolaan lingkungan dari perusahaan mana hasil pertambangan itu berasal? Tidak. Kita seakan lupa bahwa barang-barang modern yang kita konsumsi itu berasal dari tanah, dan untuk mengangkatnya dari tanah kita mempekerjakan perusahaan-perusahaan tambang untuk mengupas bumi.

Ketika saklar listrik kita pencet, ketika kabel komputer kita colokkan ke sumber listrik, pernahkah terbetik perasaan bahwa yang sedang kita lakukan sebetulnya adalah meminta perusahaan tambang dan minyak untuk terus bekerja? Ketika kita mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar, ketika bepergian di darat dengan jenis kendaraan apa pun, dan ketika kita mengangkasa untuk pergi lebih jauh, pernahkah kita sadar akan konsekuensinya? Sebagian besar sumber listrik kita masih berasal bahan bakar minyak dan batu bara, dan sumber energi untuk transportasi berasal dari minyak. Kondisi akan terus begitu sampai beberapa dekade ke depan, karena pemerintah kita menetapkan bauran energi yang berat sekali ke arah energi tak terbarukan. Pemerintah kita, lewat Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006, telah mengatur bahwa hingga 2025 kita akan menggunakan sepertiga sumber energi kita dari batu bara, seperlimanya berasal dari minyak, dan cuma seperdua-puluh dari energi terbarukan. Bagaimana kita akan mengurangi pertambangan kalau bauran energi yang ditetapkan sedemikian condongnya pada batu bara dan minyak?

Sebagai konsekuensi logis atas berbagai kebutuhan kita, perusahaan-perusahaan kehutanan, pertambangan, dan minyak terus bekerja. Karena kita tidak juga peduli bagaimana produk-produk kehutanan, pertambangan, dan minyak diproduksi, banyak perusahaan juga mencerminkan ketidakpedulian itu. Sadar atau tidak, mau mengakui atau tidak, kitalah yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan itu. Sebagian besar dari kita kebangetan dalam soal ketidakpedulian ini, karena mengutamakan pertimbangan harga dan ketersediaan, dan tak pernah menimbang dampak lingkungan dan sosial dari produksi barang yang kita konsumsi. Sebagian kecil kerap meneriakkan bahwa kita harus memelihara lingkungan. Namun, idenya tak cukup jelas, atau tak manjur, karena hanya menuding ke arah gejala, bukan ke arah akar masalah.

Kita kerap menghajar perusahaan kehutanan, pertambangan, dan minyak, menjelek-jelekkan mereka seakan mereka adalah najis, namun sebagian besar--kalau bukan seluruh--kita sendiri tak bisa hidup tanpa mereka. Tidakkah ini merupakan pertanda bahwa kita sedang berada dalam kondisi yang bisa disebut sebagai ekohipokrisi atau kemunafikan terkait dengan isu lingkungan? Kita terus menuding, tapi tak juga berhenti menyediakan kondisi yang menjadi prasyarat kerusakan lingkungan.

Banyak sekali perusahaan di Indonesia yang tak bertanggung jawab, terutama di industri-industri yang terkait dengan ekstraksi sumber daya alam, tapi kita tak juga serius menghukum mereka. Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang sudah atau mulai menunjukkan tanggung jawabnya tak memperoleh dukungan yang memadai dari kita semua. Kita lemah dalam memberi disinsentif kepada yang ngawur, sekaligus tidak memberi cukup insentif buat mereka yang berusaha menjadi luhur. Kalau ini terus berlanjut, kita semua tak punya masa depan yang lebih baik.

Jalal, Aktivis Lingkar Studi CSR
Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Penambangan di Pulau Kecil

Mantan Menneg Lingkungan Hidup Sony Keraf menyatakan, rencana penambangan di pulau kecil cenderung merusak ekosistem sehingga harus ditolak.

”Saya menolak habis-habisan rencana penambangan di Pulau Lembata, NTT, karena itu termasuk pulau kecil,” kata Sony saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3), saat menyimak pemaparan warga Lembata tentang penangkapan paus secara tradisional. (NAW)

Sumber: KOMPAS, 15 Maret 2008