Friday, December 14, 2007

Jendela Lain Menengok Buyat Pante


BUYAT Pante hanya dusun kecil di sepotong Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Tempat ini mungkin tak akan pernah dikenal luas bila tak meledak jadi headline media massa dalam dan luar negeri pada medio Juli 2004.

Pemukiman nelayan yang berjarak sekitar 40 mil arah barat daya Manado ini pun sontak jadi isu panas yang melibatkan banyak pihak, yang jejaknya terasa hingga kini.

Perusahaan tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang beroperasi di Messel, Sulawesi Utara, dituding mencemari lingkungan perairan Teluk Buyat. Dan kematian Andini Lensun, seorang bayi berusia enam bulan, yang kedua orang tuanya adalah pemukim di Dusun Buyat Pante, mengangkat tudingan ini ke permukaan.

Sejak itu Buyat Pante diziarahi dengan prihatin. Jurnalis dalam dan luar negeri, aktivis LSM, pejabat pemerintah, politisi, dan bahkan masyarakat biasa menyambangi dusun ini. Potretnya disodorkan sebagai wajah yang murung dan guncang. Dan mereka yang dituduh sebagai penyebab terpaparnya penyakit pada masyarakat setempat di seret ke meja hijau.

Isu pencemaran Teluk Buyat sungguh dramatis atau bahkan memang sengaja didramatisir. Seorang jurnalis foto dari sebuah majalah terkenal di Jakarta pernah datang ke Manado dan bermaksud berkunjung ke Buyat Pante. Terhalangan kesibukannya, niat itu tak kesampaian.

Akhirnya, salah seorang warga dari dusun itu yang kebetulan berada di Manado diajak untuk dipotret di pantai yang ada di sepanjang Barat kota. Kenapa pantai? Untuk memunculkan kesan dramatis tentang korban yang menetap di pinggir perairan yang tercemar.

Barangkali yang membuat masyarakat Indonesia berpaling dan agak melupakan Buyat Pante adalah tsunami yang meluluh-lantakkan Aceh. Namun, bukan berarti media massa beranjak dari menyoroti tempat ini. Buyat Pante dan isu pencemaran lingkungan yang menyertainya tetap memiliki daya pikat tersendiri. Tentu, dengan guratan nasib yang muram.

Gambaran itu juga yang kental pada buku fotografi dan puisi Denny Taroreh dan Jamal Rahman (sekaligus karya pertama mereka tentang Buyat Pante), Eksodus ke Tanah Harapan, yang diterbitkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 2006. Masih segar dalam ingatan, pada 25 Juli 2005, oleh beberapa LSM sebagian pemukim di Buyat Pante diboyong pindah ke Duminanga, sebuah tempat di sisi lain ujung pulau Sulawesi yang berjarak lebih 300 km dari Teluk Buyat.

Saat itu Denny dan Jamal hadir dan giat menerkamkan jempretan kameranya ke setiap detil aktivitas warga setempat yang akan bertolak ke Duminanga --seperti menuju "tanah yang (mungkin) di(men)janjikan". Denny dan Jamal yang juga aktivis LSM, tentu saja, datang tak hanya dengan semangat seorang fotografer, melainkan aktivis lingkungan yang terhasut dan geram. Apalagi kunjungan mereka ketika itu adalah kali pertamanya.

Beberapa hasil jepretan Denny itu, dibumbui "sajak" Jamal, diterbitkan dalam Eksodus ke Tanah Harapan. Sayangnya, upaya pembukuannya terkesan asal jadi. Dan karena itu, dalam satu kesempatan saya pernah mengatakan pada Jamal, "Cara paling nyaman untuk menikmati buku ini adalah dengan merobek lembar per lembar." Buku itu pada akhirnya hanya nampak sebagai onggokan pamflet yang buram.

Berbeda dengan buku pertama, menyimak Buyat: Hari Terus Berdenyut (Banana, Maret 2007), tampak Denny Taroreh dan Jamal Rahman membawa kita pada nuansa lain tentang Buyat Pante. Muka lain dari pemukiman yang, barangkali, sebagian besarnya tak sempat kita pelototi dari tayangan televisi atau lembaran media cetak. Mereka tak lagi datang dengan semangat aktivis, tetapi pembanding yang mencoba bersikap obyektif. Hasilnya, harus diakui, lebih baik, jernih, dan serius dibanding dengan buku pertama. Pengantar oleh AS Laksana, sastrawan terbaik Tahun 2004 versi Tempo, bisa menjadi salah satu penanda keseriusan mereka.

Denny Taroreh, seorang aktivis di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, dan Jamal Rahman mantan aktivis Yayasan Lestari (LSM yang bergiat dalam kampanye penyelamatan lingkungan) yang alih profesi menjadi wartawan, tampaknya telah belajar membedakan apa yang disebut advokasi dan sekadar hasutan. Rentang waktu antara Juli 2005 dan Oktober 2006 (di mana keduanya datang dan bermukim bersama warga Buyat Pante), membuka mata mereka terhadap perspektif berbeda dari isu pencemaran Teluk Buyat.

Sejatinya, isu itu adalah kisah lama yang bermula pada 11 Agustus 1995, ketika sebuah koran lokal mempublikasi kedatangan 30 kepala keluarga (KK) pemukim Buyat Pante ke LBH Manado. Warga yang didampingi Walhi mengadukan bahwa perairan Teluk Buyat yang berhadapan dengan pemukiman mereka dicemari limbah tambang PT NMR.

Isu ini begulir hingga paruh 2000 lalu surut terlupakan. Tiba-tiba di tengah 2004 meledak lagi ketika sebuah media massa nasional menjadikan headline di halaman depannya dengan isu panas bahwa ada ''Minamata di Minahasa''.

Sayangnya tak ada jurnalis yang sungguh-sungguh pernah menapak-tilasi tuduhan tercemarnya Teluk Buyat. Andai itu dilakukan, rekam jejak isu ini bisa diwaspadai --sebagaimana yang diungkapkan AS Laksana --jangan-jangan hanyalah hasutan. Karna pada Agustus 2005, saat tuduhan pencemaran pertama kali dilontarkan, jangankan pipa tailing (pembuangan limbah), bahkan pabrik pemrosesan bahan tambang PT NMR pun masih berupa fondasi. PT NMR baru mulai berproduksi pada April 1996. Dari mana penduduk Buyat Pante menyimpulkan mereka tercemar limbah yang bahkan belum ada?

Namun oleh fotografer dan penulisnya buku ini tidak dimaksudkan untuk masuk ke dalam kelindang isu pencemaran Teluk Buyat. Buyat: Hari Terus Berdenyut lebih tepat disebut sebagai muka lain atau potret yang jarang disingkap tentang mereka yang memilih tetap bermukim di dusun yang diributkan. Gambaran yang lepas dari debat dan tengkar selama ini yang menyiratkan perbedaan pandangan tentang isu pencemaran. Debat yang sudah terlalu melelahkan untuk diikuti, sebab telah menjadi semacam pertengkaran masalah "teologis", penuh klaim, dan cenderung absurd.

Foto-foto yang ditampilkan Denny dan Jamal lebih bak rekaman wisata bagi mereka yang tak pernah menjejakkan kaki di dusun dengan bentang alam yang indah itu. Demikian juga dengan keseharian orang-orang yang memilih tetap tinggal di dusun tersebut. Bahwa di sana masih ada canda, denyut kehidupan yang biasa, dan impresi lain yang dilekatkan ke benak kita ketika datang berkunjung.

Semua hal yang lumrah yang bisa kita dapati juga di dusun serupa di tempat lain. Seperti kata AS Laksana dalam pengantarnya: "Ini hanyalah secuil upaya untuk mewakili ketidakhadiran kita --sebuah ikhtiar untuk meringkus jarak dan mendekatkan kita pada apa yang saat ini berlangsung di tanah yang pernah diributkan."

Setelah kepindahan ke Duminanga, bukan tak ada eks pemukim Buyat Pante yang kembali. Sebagian besar, memang, terus bertahan dengan "kepercayaan" yang kukuh sebagai korban. Mungkin, sesekali dihinggapi rindu terhadap dusun yang lama menjadi teman bercengkerama dengan handai-tolan; atau ''luka'' mengingat keintiman yang retak dengan kerabat.

Namun kacamata melihat persoalan yang melilit mereka telanjur hitam-putih. Mereka telah menarik garis demarkasi yang "tegas" dengan mereka yang dianggap "musuh". Kerinduan itu tinggal membuncah seperti orang-orang Israel yang berdiaspora yang senantiasa merindukan Bukit Zion.

Ahmad Alheid, Penggemar Buku
Sumber: Koran Tempo, edisi 30 Mei 2007

Tuesday, December 11, 2007

Tak Ada Gunanya Tambang di Lembata

Semarang-Pemangku adat Suku Amungtau yang berdiam di sekitar areal PT Freeport Indonesia (FI), Timika, Provinsi Papua, Diaz Gwijangge menegaskan, tidak ada gunanya mengijinkan sebuah perusahaan pertambangan beroperasi di Lembata, NTT karena pulau itu sangat kecil dan beresiko terhadap lingkungan hidup.

Diaz yang juga aktivis Lembaga Studi Advokasi dan Hak-hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua diminta tanggapannya terkait rencana PT Merukh Lembata Coopers (MLC), kelompok usaha Merukh Enterprise, melakukan kegiatan pertambangan di Lembata yang disetujui Bupati Andreas Duli Manuk dan DPRD Lembata namun ditolak keras masyarakat dan beberapa elemen, termasuk para pastor se-Dekanat Lembata.

“Kita lihat saja Papua. Pulau itu secara geografis sangat luas tetapi setelah PT Freeport Indonesia (PT FI) beroperasi sekian puluh tahun, limbahnya membuat tumbuhan rusak dan masyarakat sekitar areal pertambangan justru pindah dari tempat tinggal mereka,” ujar Diaz Gwijangge kepada FLORES POS di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah belum lama ini.

Kenyataan ini, ujar Diaz, sangat merugikan masyarakat sehingga ia menyarankan agar jika ada perusahaan yang berencana melakukan pertambangan di Lembata sebaiknya masyarakat adat atau komponen-komponen yang ada di sana menolak. Ini sangat penting karena jangan sampai Pulau Lembata menjadi Freeport kedua.

“Saya ini salah satu korban kekerasan ketika Freeport hadir di wilayah kami. Selama ini kami sudah berusaha mengadakan advokasi tetapi perusahaan begitu kuat karena bermain mata dengan pemerintah. Perusahaan menggunakan uang untuk membeli semua kekuatan sehingga perjuangan kami selama ini tak pernah digubris dan perusahaan beroperasi terus. Saya ingatkan agar jangan sampai hal ini dialami lagi oleh masyarakat Lembata,” tegas sarjana Antropologi jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cendrawasi (Uncen) ini mengingatkan.

Diaz Gwijangge adalah salah satu korban yang ditabrak hingga cacat kakinya karena dianggap sebagai tokoh yang menentang PTFI dan pemerintah setempat. Ia menceritakan, banyak sanak familinya meninggal karena berjuang mempertahankan hak ulayat. Mereka malah dituding terlibat dalam gerakan separatis padahal ingin mempertahankan tanah ulayatnya.

Ia mengingatkan, DPRD Lembata mestinya bicara untuk menyuarakan penolakan masyarakat terhadap perusahaan pertambangan. DPRD semestinya menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat kepada perusahaan pertambangan yang berniat menanamkan investasinya di sana (Lembata).

“Di alam demokrasi saat ini, penghargaan terhadap hak-hak masyarakat lokal menjadi sangat penting. Hal itu juga menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Jangan membuat sebuah kebijakan investasi tanpa persetujuan pemangku ulayat dan masyarakat. Ini sangat berbahaya,” tegas Diaz.

Pemerintah Kabupaten Lembata dan masyarakat perlu banyak belajar dari sejarah kelam kehadiran perusahaan pertambangan di Papua. Kehadiran sebuah perusahaan pertambangan tak hanya mengambil emas, perak, tembaga, dan lain-lain tetapi masyarakat akan terancam mempertahankan hak-hak ulayatnya karena pendekatan represif menjadi sangat dominan.

“Saya pikir pengalaman perusahaan pertambangan di Papua dapat dijadikan cermin bagi Pemkab dan masyarakat Lembata dan di manapun di Indonesia ini. Masyarakat Lembata yang hidup dari bertani dan nelayan justru akan kehilangan mata pencahariannya. Mereka juga akan tercerabut dari akar budayanya dan menjadi orang asing di kampung sendiri. Ini tentu sangat menyakitkan,” ujarnya.

Janji Perusahaan

Sementara itu, pemangku ulayat lainnya di Timika Melkianus Kiwang mengingatkan agar masyarakat Lembata mewaspadahi janji-janji manis yang diumbar oleh perusahaan pertambangan. Ini penting karena jika sudah beberapa tahun beroperasi dan mengeruk banyak keuntungan dari tanah ulayat masyarakat maka masyarakat akan ditinggalkan dan tetap hidup dalam balutan kemiskinan.

“Tanah kami yang begitu luas, saat ini tak bisa kami harapkan lagi untuk menjadi sumber kehidupan. Nah, bagaimana jika hal itu terjadi di Pulau Lembata? Lambat laun masyarakat akan habis jika mengijinkan perusahaan tambang beroperasi di wilayah itu,” tandas Kiwang yang juga Wakil Ketua I Sinode Gereja Papua.

Ia menegaskan, masyarakat tentu tidak akan bertahan hidup di mana pun jika dipindahkan secara paksa oleh karena hadirnya sebuah perusahaan pertambangan. Masyarakat sudah hidup menyatu dengan alam dan lingkungannya walaupun dalam kesederhanaan. Namun, itu merupakan bagian kehidupan mereka.

“Ya, hari ini perusahaan menjanjikan banyak hal hanya karena ingin mengeruk emas dan kandungan lainnya. Tetapi, setelah itu masyarakat akan diusir secara paksa. Ini pengalaman kami sebagai pemangku ulayat di areal Freeport. Sampai saat ini kami merasa bahwa hak ulayat kami diambil namun kami tidak pernah diperhatikan. Dulu kami banyak dijanjikan tetapi sampai dengan hari ini kami tidak pernah dapat apa-apa. Kalau masyarakat Lembata masih memikirkan bahwa mereka punya generasi berikut maka sebaiknya menolak tegas kehadiran perusahaan pertambangan,” ujarnya.
Ansel Deri
Sumber: harian Flores Pos edisi 11 Desember 2007

Sunday, December 9, 2007

Kebingungan Klerus di Era Otonomi Daerah

Ada dua kejadian menarik akhir-akhir ini di daratan Flores-Lembata. Pertama, sikap diam Uskup Larantuka terkait rencana tambang di Lembata. Dalam sebuah kesempatan acara di Lembata beberapa waktu lalu, masyarakat bertanya tentang pendapat Uskup terkait rencana pertambangan. Uskup hanya mengatakan, tidak punya kompetensi tentang pertambangan. Perkataan Uskup ini sama artinya dengan sikap diam. Kedua, penolakan masyarakat di area bakal tambang terhadap Tim Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka yang menawarkan diri sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Dua kejadian tersebut menjadi pintu masuk bagi penulis untuk masuk dalam sebuah persoalan yang muncul di berbagai Keuskupan di Indonesia, yakni kebingungan klerus (uskup, imam, dan diakon) di era otonomi daerah. Terkait hal ini, tulisan ini mencoba menyoroti dua hal penting. Pertama, peran penting klerus berdasarkan prinsip Ajaran Sosial Gereja (ASG). Kedua, kebingungan klerus di era otonomi daerah.
Prinsip dasar
Prinsip universal yang dirumuskan dalam hampir semua dokumen Ajaran Sosial Gereja (ASG) adalah keberpihakkan pada masyarakat kecil dan tertindas. Keberpihakkan itu dalam bahasa ASG disebut “Pilihan Mengutamakan Orang Miskin” (Preferensial Option for the Poor). Kalimat pendek itu mengandaikan bahwa yang membuat dan memutuskan pilihan adalah komunitas atau orang yang mempunyai kemampuan lebih dalam hal pendidikan, hati nurani yang tulus, semangat berbela rasa, memadai secara ekonomi, punya akses kepada pengambil kebijakan, dan sanggup mempengaruhi para pengambil kebijakan publik.
Prinsip keberpihakkan di atas mencakup semua aspek kehidupan di dunia ini karena manusia adalah makhluk konkrit dengan locus hidup di dunia. Maka keberpihakkan pada orang miskin sebagai supaya perwujudan Kerajaan Allah di dunia. Kerajaan Allah tidak semata-mata suatu peristiwa dan situasi eskatologis (hidup sesudah mati) tetapi juga merupakan peristiwa sosiologis, ekologis, antropologis, dan ekonomis. Dengan demikian, Kerajaan Allah adalah hic et nunc, kini dan di sini (dimulai dari sekarang dan di dunia ini).
Pertanyaannya adalah apa itu Kerajaan Allah? Atau lebih tepat, apa ciri-ciri dari orang yang berada dalam situasi Kerajaan Allah di dunia ini? Ciri-cirinya adalah hak-hak dasar (asasi) manusia (masyarakat) dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, dan ekologis terpenuhi penuhi. Bila yang terjadi adalah hak-hak dasar tersebut tidak terpenuhi, yang ditandai dengan sistem pemerintahan yang tidak adil, hak-hak masyarakat adat yang diabaikan, perilaku koruptif para pengambil dan pelaksana kebijakan, maka kondisi seperti itu bukan tanda Kerajaan Allah. Bahasa teologis yang tepat untuk kondisi seperti itu adalah dosa.
Bila dosa itu dilakukan oleh sistem pemerintahan negara dengan segala unsur turunannya (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, dusun, RT/RW) maka Gereja Katolik terutama klerus, harus berpihak pada para korban. Keberpihakkan klerus itu berpijak pada prinsip dasar ASG yakni preferensial option for the poor. Terhadap segala bentuk dan situasi nir (ketiadaan) Kerajaan Allah, tidak ada tawar menawar dengan penjahat yang adalah pelakunya.
Dari beberapa pokok pemikiran di atas, kita tarik ke konteks hidup masyarakat konkrit. Kita ambil contoh di Keuskupan Larantuka yang meliputi Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Yang terjadi di Keuskupan Larantuka adalah fakta-fakta ini: sampai saat ini masyarakat masih tetap hidup dalam taraf kemiskinan yang parah. Rawan pangan masih menjadi peristiwa berulang setiap tahun, TKI ilegal masih banyak berasal dari daerah ini, pemerintah daerah korup (contoh kasus: indikasi korupsi Pemkab Lembata sampai sekarang masih diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK dan dugaan korupsi mantan Bupati Flotim yang sekarang sedang diproses di KPK), serta masih banyak lagi fakta pilu lain. Fakta-fakta itu merupakan bentuk nyata kondisi dosa dan ketiadaan Kerajaan Allah.
Pertanyaan sekarang adalah apa yang dilakukan para klerus (uskup dan para imam) berhadapan dengan kondisi dosa seperti itu? Pertanyaan itu dikerucutkan lagi, apa yang harus dilakukan para klerus ketika berhadapan dengan para pelaku pemerintah daerah yang korup?
Kebingungan klerus
Pertanyaan-pertanyaan itu mari kita tempatkan dalam era otonomi daerah. Pada era otonomi daerah, pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang yang diatur dalam UU Otonomi Daerah untuk mengatur keuangan daerah atau Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keuangan daerah di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak, retribusi, sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU dan DAK bersumber dari negara melalui Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wewenang mengelola keuangan daerah ini menempatkan kabupaten menjadi lumbung uang. Wewenang itu merupakan salah satu keberuntungan dari otonomi daerah yang dinikmati Pemkab.
Di sisi lain, Gereja Lokal (Keuskupan) harus berusaha mandiri baik dalam reksa pastoral maupun dana. Dana merupakan hal krusial (penting). Dana dipakai untuk biaya operasional reksa pastoral dan biaya-biaya rutin lain. Dari mana dana Gereja Lokal (Keuskupan)? Dana diperoleh dari bantuan Kepausan dan donatur-donatur dari luar keuskupan. Keuskupan juga harus mencari dana lokal melalui iuran wajib umat. Tetapi dana dari sumber-sumber itu belum tentu bisa menutup seluruh kebutuhan dan keperluan Keuskupan, terutama Keuskupan yang sumber dana lokal sangat terbatas.
Dalam kondisi Keuskupan seperti itu, sering kali Pemerintah Kabupaten masuk dan memberi bantuan (subsidi) kepada Keuskupan. Bisa berupa uang atau barang. Karena dengan motivasi mendukung reksa pastoral Keuskupan, maka para klerus tentu tidak menampik bantuan itu. Pada titik inilah pemimpin Gereja Lokal berada pada posisi dilematis. Para klerus sering kali bingung. Apakah bersikap kritis terhadap pemerintah kabupaten yang korup atau berselingkuh dengan pemerintah supaya subsidi bisa lancar. Hal yang kedua inilah yang mempunyai peluang paling besar. Ada kecenderungan yang sangat kuat dan kasat mata bahwa di era otonomi daerah, para pemimpin (klerus) Gereja Lokal bukan lagi sebagai pemimpin yang memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan umat (masyarakat) melainkan sebagai klerus pemburu rente (uang).
Otonomi daerah yang menciptakan kesempatan bagi Pemkab untuk menjadi lumbung uang, di satu sisi. Gereja lokal (Keuskupan) harus mandiri dalam hal dana, di sisi lain. Memang dua sisi yang jauh berbeda. Tetapi dua sisi itu sering kali bertemu dan memungkinkan aparat Pemkab dan klerus berselingkuh. Kalaupun klerus bersikap kritis, paling-paling hanya menjadi mediator sepihak. Maka benarlah pepatah kuno, “Kerbau berkelahi atau bercumbu, rumput tetap terinjak-injak.” Aparat Pemkab dan klerus berkelahi atau bercinta, umat (masyarakat) tetap saja menderita.
Alexander Aur, Putra Lembata dan wartawan tinggal di Jakarta
Sumber: harian FLORES POS Ende edisi 6 Desember 2007

Wednesday, December 5, 2007

Keberatan untuk Memediasi

Uskup Larantuka Mgr. Frans Kopong Kung Pr disorot karena dinilai tidak punya sikap jelas terkait rencana penambangan di Lembata. Berikut wawancara singkat Kontributor HIDUP Valens DL dengan Mgr Frans di Jakarta, Rabu 14/11.

Masyarakat berharap Gereja berpihak kepada masyarakat?

Perlu ditanyakan secara jelas rencana dari penambangan itu dan apa kemauan pemerintah. Kalau jelas-jelas merugikan tolaklah. Tapi kalau ruang untuk duduk berbicara belum tercapai, itu menjadi kesulitan. Kelompok pro dan kontra akan membentuk opininya masing-masing. Memang harus ada ruang untuk orang duduk bersama. Masyarakat harus terlibat dengan memberikan pikiran, mendengarkan kecemasan mereka. Apabila penambangan tidak memperhatikan keinginan masyarakat bahkan merugikan, masyarakat punya hak untuk menolak.

Dalam duduk bersama hal-hal konrit apa yang mau dicapai?

Sebelum sampai kesepakatan kita harus mengerti apa soal sebenarnya. Duduk saling mendengarkan kecemasan, tuntutan, berpikir mau mempertemukan, tidak hanya investigasi. Saya punya prinsip bahwa soal ini mesti orang Lembata yang berperan karena terjadi di Lembata. Masyarakat Lembata harus mencari jalan untuk menyelesaikan.

Bagaimana Gereja meninjaklanjuti dialog itu?

Memang sekelompok masyarakat Leragere meminta saya untuk memediasi. Saya bilang saya mohon maaf. Di Keuskupan ada komisi-komisi yang membantu saya. Mereka yang mencari jalan bagaimana memecahkan persoalan. Saya berkeberatan sebagai uskup untuk memediasi karena bisa saja orang salah tafsir. Dan peranan uskup itu kalau nanti dilihat tidak mendukung pihak tertentu atau pihak lain, uskup akan dinilai tidak objektif atau tidak berpihak.

Sumber: Majalah HIDUP Jakarta, 9 Desember 2007

SVD, OFM, dan SSpS Tolak Penambangan


Tim Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD-OFM memberikan pencerahan tentang akibat-akibat buruk penambangan kepada masyarakat di Kecamatan Lebatukan, Omesuri, dan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

LANGKAH yang dilakukan Tim JPIC SVD-OFM itu menyusul penolakan masyarakat di tiga kecamatan itu terhadap rencana penambangan emas dan tembaga yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata bekerja sama dengan PT Merukh Lembata Copper (PT Merukh Enterprise Group). Masyarakat dengan berbagai cara telah berupaya menolak rencana tersebut. Namum pemerintah setempat terus berupaya dengan cara meneror dan mengintimidasi masyarakat, supaya rencana tersebut segera direalisasikan. Hal itu membuat masyarakat gelisah.

Tim JPIC SVD-OFM terdiri dari Pastor Gabriel Maing OFM, Pastor Mikhael Peruhe OFM, Pastor Laurens Tueng OFM, Pastor Andre Atawolo OFM, Pastor Markus Tulu SVD, Pastor Frans Suar SVD, Pastor Marsel Vande Raring SVD, Pastor Vinsensius Wangge SVD, dan Pastor Steph Tupang Witin SVD. Tim tersebut mengunjungi masyarakat yang wilayahnya termasuk dalam lokasi Penambangan untuk memberikan pendidikan, pencerahan, dan peneguhan kepada masyarakat yang tengah gelisah akibat teror, intimidasi, dan sosialisasi penuh kebohongan yang dilakukan pemerintah.

Pastor Markus Tulu SVD mengatakan, SVD dan OFM sudah menyatakan sikap tegas untuk berada dan berjuang bersama masyarakat yang akan menjadi korban kebijakan pemerintah. Tim ini juga berusaha membangun dialog dengan komponen-komponen yang menentukan kebijakan pembangunan di Lembata.

Tim ini, lanjut Pastor Markus, akan memberikan pencerahan tentang akibat buruk Penambangan, fakta-fakta hukum yang selama ini dijalankan oleh pemerintah hanya dengan maksud meloloskan rencana pembangunan penambangan. Fakta-fakta hukum ini akan menjadi kekuatan bagi tim untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan soal pelanggaran hukum dan HAM. Dalam penjelesan tentang penambangan, tim menggunakan film dokumenter dan foto dari lokasi penambangan PT Freeport Indonesia di Timika, PT Newmont Minahasa Raya, dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Membuka wawasan

Pastor Deken Lembata, Pastor Sinyo da Gomes Pr ketika menerima Tim JPIC-SVD-OFM, Sabtu 27/10 mengatakan, selama ini banyak informasi yang membingungkan masyarakat di lokasi penambangan. Dia merasa heran karena pemerintah sangat memaksakan rencana penambangan sementara masyarakat pemilik ulayat di Leragere dan Kedang sudah menolak sangat keras. Kegiatan tim ini dinilainya sangat penting untuk membuka wawasan dan kesadaran umat terkait rencana penambangan.

Sementara Pastor Marsel Vande Raring SVD yang selama ini berjuang bersama masyarakat Lembata mengatakan, para pastor di Dekenat Lembata telah menyatakan sikap menolak rencana penambangan. Sikap ini lahir dari kesadaran untuk berada dan berjuang bersama umat, yang dalam banyak kebijakan pemerintah hanya ditempatkan sebagai penonton yang pasif.

Tetap tolak

Sejak Minggu 28/10, tim ini mulai melakukan sejumlah kunjungan ke lokasi bakal penambangan. Dalam kesempatan itu warga membeberkan paraktik-praktik kebohongan sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah.

Yohanes Kian Raring, salah seorang warga, mengatakan ada pejabat dari kabupaten yang mengatakan limbah dari penambangan akan dibuang ke laut, lalu diolah untuk diminum. Lumpur limbah penambangan akan dibuat sedemikian rupa sehingga bisa dijadikan lapangan golf.

Sementara itu Agus Ama Maing, salah seorang tuan tanah setempat meminta tim untuk menyampaikan kepada Bupati Lembata Andreas Duli Manuk agar jangan lagi melakukan sosialisasi.

Ungkapan senada dilontarkan Leo Maing. Menurutnya, Lembata adalah pulau kecil. Untuk apa dibuka penambangan. Pihaknya akan tetap menolak rencana pemerintah tersebut sekalipun dipaksakan dengan cara apapun.

Kehadiran tim JPIC SVD-OFM semakin mengukuhkan sikap masyarakat menolak penambangan. Abu Samah, pemilik ulayat Puakoyong Kecamatan Omesuri, lokasi bakal penambangan, kepada tim mengaku bahwa telah didekati dan dibujuk Bupati Lembata dengan berbagai cara untuk menyerahkan tanah miliknya. “Ludah yang sudah dibuang tidak akan dijilatnya kembali. Tanah tidak akan pernah saya serahkan,” tegasnya.

Hal yang sama dikemukakan Baltasar Lawa, tokoh masyarakat Buriwutung Kecamatan Buyaqsuri. “Pemerintah mengatakan bahwa kehadiran penambangan akan menyejahterakan masyarakat, namun terbukti dari penambangan barit di Atanila lingkungan jadi hancur dan masyarakat sekitar tetap hidup miskin, air yang dipakai warga pun tercemar,” paparnya.

Dihalangi

Dalam kunjungan ke desa-desa, tim ini selalu dihalang-halangi oleh aparat desa. Di Desa Buriwutung Kecamatan Buyasuri, misalnya kehadiran Tim JPIC-SVD-OFM ditolak dengan alasan mengganggu ketenangan masyarakat yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa setempat.

Tim juga selalu diawasi oleh polisi dan aparat kecamatan maupun staf Kesbanglinmas Pemkab Lembata tanpa alasan yang jelas. Ada yang berusaha memadamkan aliran listrik sebelum dialog berlangsung. Ada pula yang meminta tuan tanah setempat untuk melarang warga menemui para pastor tersebut. Sementara petugas Kesbanglinmas senantiasa menguntit ke manapun para pastor itu berkunjung.

SSpS Tolak Penambangan

Terkait pernyataan Uskup Larantuka Mgr. Frans Kopong Kung Pr, “Tidak mempunyai kompetensi dalam bidang penambangan”, Sr Hironima SSpS menulis surat terbuka untuk Mgr Frans.

Dalam suratnya, suster yang juga Kepala RS. Lela Maumere ini, menyoroti sikap netral uskup di tengah keresahan masyarakat. “Mereka datang kepada Bapa Uskup mohon perlindungan dan minta dibela karena suara mereka tak pernah didengar lagi. Tapi Bapa Uskup lebih memilih tidak memihak siapa pun. Bapa Uskup lebih memilih bersikap netral karena tak mau dibawa dalam satu kelompok kepentingan. Kepentingan masyarakat seperti apa dan kepentingan pemerintah seperti apa? Bapa Uskup tidak memberikan penjelasan yang cukup masuk di akal. Saya berpendapat Bapa Uskup hanya sekedar mencari rasa aman dan takut menanggung resiko,” tulis suster yang berasal dari lokasi bakal penambangan ini.

Menyusul surat terbuka itu, Kongregasi SSpS Provinsi Flores Bagian Timur sepakat menolak tegas rencana Penambangan di Lembata. Penolakan itu sebagai dukungan terhadap masyarakat dan JPIC SVD-OFM. Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil akhir dari Kapitel SSpS yang berlangsung di Hokeng, Larantuka, Senin-Minggu 19-25/11.

Alexander Aur/Petrus Y. Wasa
Sumber: Majalah HIDUP Jakarta, 9 Desember 2007

Tuesday, November 27, 2007

Ada Pertambangan Ada Masalah


Pesawat Merpati Boeing 737 jurusan Makassar, Sulawesi Selatan – Timika, Papua sudah dua lebih menjelajahi angkasa pada 3 Oktober 2007. Tepat pukul 13. 45 WITA, melalui pengeras suara, pramugari mengumumkan bahwa sesaat lagi pesawat akan mendarat di Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Papua.

Aku yang tertidur setelah satu jam pesawat lepas landas Bandara Hassanudin, terbangun oleh suara pramugari. Kuarahkan pandangan ke luar lewat kaca jendela pesawat. Dari jauh kulihat di bawah sana hutan Papua yang masih hijau dan sungai berkelok-kelok laksana ular air. Aku duduk di dekat jendela. Oleh karenanya dengan leluasa mataku memanah mutiara hijau hutan papua dan kelokan sungai.

Tetapi pemandangan itu hanya sesaat karena pesawat sudah mendekat ke Bandara Mozes Kilangin. Pesawat semakin mendekati bumi Papua. Dari kaca jendela mataku memanah keluar ke arah Kampung Kwamki Lama. Bukan mutiara hijau (hutan) yang kutemukan. Melainkan bentangan tailing (lumpur limbah pertambangan) yang maha luas dan panjang. Sungai besar dan kecil penuh dengan lumpur limbah. Pohon-pohon meranggas bagaikan orang-orang telanjang di tengah kepanasan. Sejauh mataku memandang, yang kutemukan hanyalah lumpur limbah berwarna putih dan bukan warna hijau khas hutan Papua.

Pesawat yang kutumpangi akhirnya mencium bumi Papua. Goncangan badan pesawat saat roda-roda pesawat menyentuh landasan Bandara Mozes Kilangin, laksana sebuah sapaan selamat datang di tanah Timika.

Beberapa saat kemudian, aku sudah menginjakkan kakiku di bandara yang sering disebut sebagai bandara internasional karena berada di area konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia. Tetapi kenyataan fisik bandara sungguh berbeda 180 derajat dengan bandara internasional pada umumnya. Jalan menuju ruang tunggu penuh dengan kerikil dan debu beterbangan saat mobil melaju di atasnya. Ruang tunggu kedatangan jauh dari kriteria sebuah bandara internasional. Sebagian lantainya terbuat dari ubin hitam dan sebagian lagi terbuat dari semen kasar. Tidak ada air conditioner. Beberapa bangku kayu yang penuh debu di pasang dalam ruangan itu. Sebuah tempat sampah besar diletakkan tidak jauh dari tempat duduk penumpang. Jendelanya pun dibatasi dengan kawat yang biasa dipakai untuk membuat kandang ayam di banyak tempat. Barang bawaan penumpang dilempar begitu saja ke atas tempat bagasi yang terbuat dari papan yang penuh debu. Toilet pun kotor dan bau meskipun ada air. Tidak ada monitor jadual kedatangan pesawat.

Di ruang tunggu keberangkatan, setali tiga uang. Sama saja. Bahkan lebih parah. Tingkat keparahannya sungguh kualami ketika hendak membeli tiket pesawat Merpati jenis foker (9 penumpang) ke Agats-Asmat. Sehari sebelum keberangkatan (Jumat, 5/10) aku minta tolong pada seorang staf Keuskupan Timika untuk membeli tiket. Informasi yang didapat bahwa tiket habis atau pesawat sudah penuh. Tetapi staf keuskupan ini mengatakan, tiket bisa didapat saat di bandara saat keberangkatan. Pada keesokan harinya (Sabtu, 6/10), kami ke bandara.

Ternyata betul. Tiket diperoleh dengan harga Rp. 750. 000. Harga sebenarnya Rp. 650. 000. Saat dalam pesawat, ternyata jumlah penumpang hanya enam orang. Masih banyak kursi yang kosong. Jelas sekali bahwa praktik pelayanan publik seperti itu adalah praktik kotor dan culas.
Kalau kondisinya seperti itu, apakah masih layak disebut sebagai bandara internasional? Atas dasar apa bandara itu disebut bandara internasional? Apakah karena puluhan negara yang memiliki saham di PT Freeport Indonesia sehingga bandara itu dikategorikan sebagai bandara internasional? Atau apakah karena ada logo bendera puluhan negara yang tertera di ambang atas pintu masuk ruang tunggu kedatangan sehingga menjadi bandara internasional? Beragam pertanyaan itu menggelayut dalam pikiranku.

Sudah puluhan tahun PT Freeport beroperasi di Kabupaten Mimika Papua. Tetapi mengapa sampai sekarang bandara masih seperti sebuah tanah lapang yang lebih cocok untuk menggembalakan kambing atau sapi? Inilah pertanyaan lanjutannya. Kondisi itu menjadi sebuah penegasan bahwa janji-janji manis investor pertambangan belum tentu dapat dipenuhi di kemudian hari.

Pengalaman mengamati dari udara areal pembuangan lumpur limbah pertambangan yang luasnya mencapai ratusan kilometer persegi dan kondisi bandara yang lebih mirip areal penggembalaan ternak, mendorongku untuk memastikan fakta itu kepada orang-orang setempat. Orang-orang yang berkompeten di tempat itu harus kutanya. Setelah dua hari di Timika, akhirnya aku berhasil mewawancarai Uskup Timika, Mgr Jhon Philip Saklil Pr, Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Canisius Yosep Amareyau (68), dan Kepala Bidang Adat dan Budaya LEMASKO Fransiskus Yoseph Waraopea (67).

Banyak masalah sosial

Kepada Mgr Jhon Philip Saklil Pr, aku bertanya tentang keuntungan dan dampak negatif dari pertambangan terhadap orang-orang Papua khsusnya Kabupaten Mimika. “Tingkat kehidupan orang-orang Papua khususnya di Kabupaten Mimika jauh dari sejahtera meskipun di sini ada pertambangan besar,” jawab Mgr Saklil tegas.

Yang lebih parah adalah, lanjut Mgr Saklil, makin banyak permasalahan sosial yang timbul. Pelacuran semakin marak, penderita HIV/AIDS meningkat dari tahun ke tahun, hampir tiap hari ada orang Papua yang mati dipukul aparat keamanan, pendidikan tertinggal jauh dengan daerah-daerah lain di Indonesia. “Kalau orang bilang pertambangan mensejahterakan orang Papua, seharusnya dari dulu orang Papua sudah sejahtera. Tetapi sekarang kenyataan berbicara lain. Ini artinya negara (pemerintah) memang tidak sanggup dan tidak mau mengurus masyarakat Papua,” jelasnya.

Menurut Mgr Saklil, juga menyoroti aparat keamanan (polisi dan tentara) yang selalu menempel dengan industri pertambangan. Di mana ada pertambangan di situ ada aparat keamanan. Aparat keamanan dibayar dengan harga tinggi untuk menjaga aset-aset milik perusahaan pertambangan. Karena dibayar tinggi, tugas aparat bukan lagi melindungi dan mengayomi masyarakat sipil melainkan menyembah pemilik modal demi lembaran-lembaran rupiah dan dolar. “Aparat keamanan di sini adalah salah satu pemilik saham di Freeport,” seloroh Mgr Saklil.

Tentang keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan aset-aset militer di PT Freeport Indonesia, seorang staf Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Timika yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan, “Militer juga ikut menambang secara liar. Bila ada masyarakat yang mau ikut menambang di area pertambangan liar, harus bayar sekali masuk Rp. 1 juta rupiah,” kata pemuda yang pernah menyamar sebagai penambang liar di area konsesi pertambangan PT. Freeport Indonesia ini.

Pencemaran parah

Dari Canisius Yosep Amareyau dan Fransiskus Yoseph Waraopea aku mendapat informasi penting tentang lumpur limbah pertambangan. Lumpur limbah mencemari sebagian besar tanah ulayat milik suku Kamoro, yakni sungai-sungai dan pesisir pantai. (Sebagian besar tanah yang menjadi lokasi pertambangan di Tembagapura merupakan milik Suku Amungme). “Sungai-sungai yang dulu biasa kami lewati dengan sampan dan rakit sekarang tidak bisa lagi karena penuh dengan Lumpur. Kami juga tidak bisa mencari ikan dan kepiting di sungai dan pesisir karena sudah tercemar limbah,” jelas Canisius dan Fransiskus.

Terkait dana 1 persen dari keuntungan PT. Freeport untuk pembangunan masyarakat setempat, Canisius dan Fransiskus mengatakan dana itu masih bermasalah. “Hanya tipu-tipu saja. Rancana bulan November ini, kami akan ke Jakarta untuk membicarakan hal ini dengan pemerintah pusat dan pihak perusahaan,” kata mereka.

Area pembuangan lumpur limbah sangat luas. Luas areal itu kupastikan lagi dengan melihat dari udara saat pergi dan pulang Timika-Ewer Asmat pada Sabtu 6/10 dan Sabtu 31/10. Salah satu muara dari pembuangan limbah adalah Timika (di sekitar bandara dan kampung Kwamki Lama). Jarak antara Timika dan Tembagapura (lokasi pertambangan) mencapai kurang lebih 100 KM. Dengan jarak itu, bisa dibayangkan luas areal yang tercemar.

Kalaupun ada argumentasi bahwa lumpur limbah bisa diolah menjadi air minum, itu membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang mahal. Mungkinkah investor pertambangan mau melakukan itu? Walahualam. Hanya ada satu yang jelas, di mana ada pertambangan di situ ada masalah.

Catatan Perjalanan Jurnalistik Alexander Aur,
wartawan Tabloid Flores Pos Jakarta ke Timika, Papua

Sumber: harian Flores Pos edisi, 27 November 2007

Jebakan Maut Corporate Social Responsibility


Dalam Kertas Kerja Sosialisasi Industri Pertambangan Terpadu Lembata yang ditujukan kepada masyarakat Lembata, PT Merukh Lembata Copper mengungkapkan bahwa akan melakukan pengembangan masyarakat (community development). Wujud konkrit pengembangan masyarakat yang akan dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat lokal, penyerapan tenaga lokal, pengembangan mutu pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, dan mengutamakan kesempatan usaha dan bekerja bagi penduduk lokal Lembata.
Dalam dunia korporasi atau perusahaan (khususnya korporasi pertambangan), pengembangan masyarakat (community development) merupakan perwujudan dari konsep tanggung jawab sosial perusahaan/korporasi (corporate social responsibility/csr). Di banyak tempat, corporate social responsibility – selanjutnya disebut CSR – merupakan langkah jitu dari perusahaan untuk menarik simpati dan kepercayaan negara dan masyarakat terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut di satu tempat. Sebagai contoh, PT Inco – sebuah perusahaan pertambangan nikel dari Canada – yang melakukan aktivitas pertambangan di Sorowako Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mewujudkan CSR dalam beberapa aspek seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan, pengembangan ekonomi (pertanian dan peternakan).

Bila dilihat secara sekilas, perwujudan CSR merupakan suatu langkah yang mulia. Hasilnya bisa langsung mengena (dirasakan/dinikmati) masyarakat setempat. Tetapi, sesuatu yang dilihat secara sepintas baik, ternyata mengandung jebakan-jebakan mematikan.

Tulisan ini akan menyoroti dua jebakan mematikan dari CSR. Pertama, secara konseptual (pada tataran ide) CSR mengandung dilema, yakni pertarungan antara ide tentang politik balas budi dan ideologi ekonomi yang dianut perusahaan tambang. Korporasi atau perusahaan sering kali memahami CSR dan perwujudannya sebagai tuntutan etis dan moral. Para aras ini, perwujudan CSR merupakan karya karitatif dari perusahaan. Gagasan yang melatarinya adalah politik balas budi (politik etis). Menurut perusahaan, politik balas budi harus dilakukan karena masyarakat sudah menyerahkan hak miliknya berupa tanah, air, udara, dan bahkan budaya kepada korporasi tambang. Politik balas budi ini pernah dilakukan oleh Belanda kepada Indonesia, seperti pembuatan irigasi, pendirian bank-kredit untuk rakyat, subsidi untuk industri pribumi, dan kerajinan tangan. Pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) pada Indonesia sebagai salah satu negara jajahannya.

Ide politik balas budi tersebut bertentangan dengan ideologi ekonomi yang dianut perusahaan – terutama perusahaan tambang. Ideologi ekonomi perusahaan tambang adalah mencari dengan berbagai cara sumber-sumber ekonomi dan mengelolanya untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Orientasi keuntungan (profit oriented) menjadi matra utama dan pertama dari perusahaan. Jelas sekali, bahwa tidak ada titik sambung yang menghubungkan ide tentang politik etis dan ideologi ekonomi, yang kedua-duanya dijalankan oleh satu subjek, yakni perusahaan tambang. Sedang berkembang cara berpikir dan praktik oleh perusahaan tambang yang tidak logis. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah masuk akal, bila sebuah perusahaan yang berorientasi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di satu sisi, dan di sisi lain melakukan politik etis bagi masyarakat setempat? Bukankah ini sebuah dilema moral yang mendasar? Bukankah CSR merupakan bentuk penaklukan secara halus terhadap masyarakat setempat agar tidak memprotes aktivitas pertambangan?
Jika demikian, maka, “CSR merupakan strategi pendekatan kaum neoliberal agar tetap bisa melanggengkan hegemoni kapitalisme. Dengan kata lain CSR adalah alat penaklukan dalam kemasan berwajah sosial dan lingkungan dengan motif dasar yang tidak berubah, yakni akumulasi kapital dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya,” (Sonny Sukada, 2007, hal. 19).
Kedua, Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yang didalamnya mengatur juga CSR. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR. Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah sering terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan, seperti di Buyat Sulawesi Utara (pertambangan emas oleh PT Newmont Minahasa), Abepura Papua (pertambangan emas oleh PT Freeport Indonesia), dan Porong Sidoarjo Jawa Timur (pertambangan gas oleh PT Lapindo Brantas Inc).
Langkah pemerintah tersebut ditolak oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan beberapa asosiasi pengusaha. Alasannya, UU tersebut bisa menjadi dasar praktik-praktik pemungutan liar. Banyak perusahaan beranggapan bahwa CSR merupakan bentuk kepedulian mereka sebagai makhluk sosial (corporate citizenship). Karena itu CSR tidak bisa dilegalkan dalam UU. Kepedulian sosial sebagai tindakan sukarela tidak bisa dibakukan dalam UU sehingga menjadi kewajiban.
Jika perusahaan memahami CSR sebagai tindakan sukarela, maka dengan mudah perusahaan melepaskan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat. Mungkin juga akan mewujudkan CSR tetapi dalam batas waktu tertentu saja.
Jelas, bahwa tidak ada kesamaan konsep tentang CSR antara pemerintah dan perusahaan/korporasi. Ketidaksamaan konsep tersebut akan berujung pada praktik di lapangan. Perusahaan kapan saja bisa enggan melakukan CSR atau masa perwujudan CSR yang terlalu pendek yang tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang diderita masyarakat. Akibatnya konflik berkepanjangan bisa terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, dan masyarakat dengan pemerintah. Siapa pun yang terlibat dalam konflik, yang sering menjadi korban adalah masyarakat setempat.
Jebakan-jebakan maut tersebut perlu diperhatikan secara serius dan mendalam oleh masyarakat setempat, yakni di lokasi pertambangan secara khusus, dan kabupaten secara umum. Itu agar masyarakat tidak mudah jatuh dalam jebakan yang mematikan diri sendiri. Pemerintah daerah juga harus kritis dengan tawaran berupa CSR dari perusahaan-perusahaan yang akan melakukan investasi.

Penulis, Alexander Aur, wartawan di Jakarta, asal Lembata

Sumber: Harian POS KUPANG, Edisi 29 September 2007