Sunday, January 13, 2008

Civil Society di Lembata

ADEGAN sidang paripurna DPRD Lembata membahas draf rekomendasi tentang pertambangan tembaga dan emas di Kabupaten Lembata oleh PT Merukh enterprise ricuh. Suasana sidang yang dipimpin Frans Making, BA itu sejak awal memang sudah tegang. Maklum, sejak sidang dibuka, anggota dewan dari PSI, Ahmad Bumi, SH langsung melakukan interupsi. Dia menilai Dewan tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Tapi, sidang jalan terus. Dan... Ahmad Bumi pun terus melakukan interupsi. Ujung-ujungnya, Bumi marah, dan keluar ruang sidang.

Hampir semua orang Lembata memang sudah memprediksikan bahwa dewan akan memutuskan untuk merekomendasikan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Lembata memperjuangkan investasi tambang oleh PT Merukh Enterprise. Ini terutama dilatari oleh sikap dewan yang memandang seluruh upaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan rencana tambang sebagai langkah politik para lawan politik. Hal yang sesungguhnya telah menegasikan peran civil society dalam kehidupan pembangunan.

Ada juga anggota dewan yang nekad membujuk aktivis dan kalangan pers untuk mendukung rencana investasi tambang agar bisa mendapatkan proyek pemerintah. Suatu sikap yang sungguh memalukan! Dan, saya juga memperoleh informasi bahwa ada oknum-oknum yang memainkan peran sebagai agen pemerintah untuk memata-matai aktor-aktor yang berperan dalam proses penguatan civil society. Sejumlah pejabat pemerintah dan politisi di dewan bahkan secara terang-terangan menyerang aktivis LSM dan kalangan rohaniwan sebagai biang kerok penolakan masyarakat terhadap rencana investasi tambang. Sebuah tindakan yang sesungguhnya memamerkan keterasingan elite birokrasi dan politisi kita dari informasi pembangunan berkelanjutan.

Realitas kehidupan politik di nusa Lembata kian hari, kian irasional. Upaya masyarakat untuk mendesakkan perubahan dianggap sebagai bentuk perlawanan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Hal yang persis sama dengan pola pemerintahan rezim Orde Baru. Kecenderungan politik ke arah tirani mayoritas dipertontonkan secara kasat mata.

Karena itu, bagi saya, penguatan civil society merupakan hal yang patut dilakukan dalam proses mendorong konsolidasi demokrasi. Revitalisasi konsep dan penguatan gerakan masyarakat madani (civil society) hendaknya kembali dilakukan secara serius dan terarah sebagai alternatif utama bagi pembentukan kondisi transisi menuju demokrasi.

Upaya penguatan civil society ini dilakukan agar masyarakat dapat mandiri dan bebas dari intervensi berlebihan dari negara serta dapat ikut serta dalam melakukan kontrol terhadap negara (state) yang umumnya otoriter sementara masyarakat politik (political society) tidak berdaya menjalankan fungsinya secara efektif. Dalam kondisi ini muncul pula sebuah dilema, yakni antara keterlibatan negara dalam mengatur urusan-urusan masyarakat/rakyat dengan keinginan agar masyarakat mandiri dalam mengatur urusan-urusan mereka sendiri.

Istilah civil society yang pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis sampai kini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka istilah ini kini dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, serta keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Pengertian ini sesuai dengan definisi yang diberikan antara lain oleh Jean L Cohen dan Andrew Arato, Alfred Stepan dan Alexis de Tocqueville. Tentu saja aktualisasi civil society ini bisa berbeda, sesuai dengan struktur dan budaya masyarakat masing-masing. Aktualisasi ini juga terkait dengan kondisi politik dan perubahan di masing-masing daerah.

Saya sepakat dengan Dr. Masykuri Abdillah, Direktur Institute for the Study and Advancement of Civil Society (ISACS) Jakarta, bahwa pemberdayaan atau penguatan civil society perlu ditekankan pada empat peran. Pertama, pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan. Fungsi ini mencakup pula peningkatan kesadaran nilai-nilai sosial dan hukum masyarakat serta melakukan social engeneering (rekayasa sosial) dalam kerangka transformasi budaya yang kondusif bagi demokrasi. Memang hal ini sudah dilakukan banyak ormas dan LSM, meski belum optimal karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan dana.

Sejalan dengan fungsi ini, perlu diselenggarakan pula pendidikan kewarganegaraan (civic education) agar warga negara benar-benar mengetahui hak dan kewajibannya serta menghormati nilai-nilai sosial dan hukum yang berlaku. Semasa Orba memang ada Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang masuk dalam kurikulum pendidikan nasional serta penataran P-4 yang bisa dianggap sebagai civic education, tetapi sayangnya materi dan metode pembelajarannya sangat dipengaruhi oleh politik Orba, sehingga kegiatan-kegiatan ini hanya merupakan indoktrinasi politik Orba kepada rakyat.

Kedua, advokasi bagi masyarakat yang "teraniaya", yang tak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka, seperti masyarakat yang terkena penggusuran. Advokasi diperlukan terutama dalam kondisi dimana penegak hukum belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat, baik karena masih kurangnya jumlah (kuantitas) aparat maupun karena kualitas dan komitmen mereka yang masih rendah. Fungsi ini bisa berbentuk keterlibatan organisasi-organisasi sosial dan LSM tertentu dalam proses hukum maupun hanya sebagai perantara antara masyarakat dengan lembaga-lembaga advokasi.

Ketiga, kontrol terhadap negara dengan mengkritiki kebijakan-kebijakan publik yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kepentingan umum, atau mengkritisi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. Kontrol yang dilakukan political society seringkali tidak obyektif karena atas pertimbangan politis untuk kepentingan kelompoknya. Dengan demikian, fungsi kontrol yang dilakukan civil society ini masih tetap diperlukan, meski bersifat komplementer bagi fungsi kontrol yang dilakukan parlemen dan political society. Demikian pula, civil society juga tetap diharapkan melakukan kontrol terhadap kinerja parlemen sebagai tempat utama mangkalnya political society.

Keempat, menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group), dengan ikut terlibat memberikan in-put dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan pelaksanaan peran-peran tersebut, pemberdayaan civil society tidak selamanya berarti memposisikannya berhadapan dengan negara. Sebaliknya juga bisa menjadi mitra negara dalam melakukan berbagai kegiatan kemasyarakatan. Di samping itu, penguatan civil society ini tidak berarti menyerahkan semua persoalan masyarakat diurus mereka sendiri tanpa keterlibatan negara sama sekali.

Nah, di tengah “kemandulan” lembaga politik di Lembata, penguatan civil society merupakan tuntutan kebutuhan yang tidak terelakan. Mari, segenap elemen yang berminat dan punya perhatian pada masyarakat madani untuk bersatu padu melakukan penguatan civil society di tanah Lembata. Tentu, dengan cara, pola dan peran masing-masing. Semoga! (Fredy Wahon)

Sumber: fredywahon.blogspot.com

Warga Tolak Caretaker Kades Dikasare


Ratusan warga Desa Dikesare tak kuasa menyembukan kekesalannya atas sikap Bupati Lembata yang memberhentikan kadesnya, Rafael Suban Ikun. Kontan saja, mereka segera menghimpun diri dan memper­siapkan aksi unjukrasa ke kantor camat Lebatukan dan kantor Bupati Lembata. Ijin dari Polres Lembata pun sudah dikantongi.

Sayangnya, ketika tengah menanti hari “H” beraksi, Wabup Lembata, Drs. Andreas Nula Lilieweri mengirim staf Kesbang­lin­mas, Markus Lela Udak untuk “merayu” massa agar tidak me­lancarkan aksi. Wabup bah­kan menyanggupi untuk menerima utusan warga di ruang kerjanya.

Sikap kompromis ini disambut hangat warga desa, kendati dalam suasana batin yang was-was. Lima orang utusan warga Desa Dikesare pun dikirim menemui Wabup Liliweri, Senin (11/11). Tanpa kompromi mereka langsung menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lembata menarik kembali Surat Keputus­an (SK) Bupati Lembata tentang Pemberhentian Kepala Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan. Menurut warga, pemberhentian itu tidak sesuai prosedur dan membingungkan.

Lima utusan itu adalah Fran­sis­­ko Making, Emanuel Ma­king (ketua BPD), Batolo­me­us Bos, Fidelis Kewa­man, dan Yohanes Vianye. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bagian Pemerintah Desa Wilem Sogen, Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Lembata, Said Kopong, Asisten II Setda Lembata, Lukas Witak dan beberapa pejabat lain, termasuk Kasat Intel Polres Lembata, Iptu Jamaludin.

Koordinator utusan warga Desa Dikesare, Fransisko Making mengatakan, kehadiran mereka untuk meminta klarifikasi soal pemberhentian Kepala Desa Dikesare. Mereka mena­nyakan dasar atau alasan dikeluarkan SK pemberhentian itu. Mereka juga minta Bupati Lembata Andreas Duli Manuk menarik kem­bali SK pem­ber­hentian itu. Masyarakat Dikesare, kata dia, juga minta supaya Kepala Desa Dikesare Rafel Suban Ikun yang ter­pilih untuk ke­dua kalinya itu segera dilantik.

Wakil Bu­pati Lembata Andreas Nula Liliweri dan Ke­pala Bagian Pe­merintah De­sa, Wilem Sogen men­­jelaskan usul­an Pe­ja­bat Caretaker ke­pala desa itu sebe­nar­­nya atas usulan BPD. Na­mun hal itu tidak dilakukan oleh Badan Per­wa­kilan Desa (BPD) se­hing­ga Peme­rintah Dae­rah menge­luar­kan SK pember­hen­tian Ke­pa­la Desa Dikesa­re dan me­­nunjuk Ca­­reta­ker Pe­jabat Ke­pala Desa Di­ke­­sa­re, yakni Ma­­king Gre­go­rius (Se­kretaris Keca­matan Lebatu­kan).

Wakil Bupati Lembata menga­ta­kan SK itu dikeluar­kan karena masa jabatan Ke­pala Desa Dikesare Ra­fel Suban Ikun sudah ber­akhir 20 Juni 2007­. Hal yang sama di­sam­paikan Asisten II Setda Lem­bata, Lukas Lipat­aman Witak.Ini benar-benar membi­ngung­kan. Pasalnya, Ke­tua BPD Dikesare, Ema­nuel Making mengatakan sebelum pemilihan kepala desa ia sebagai ketua BPD sudah berkonsultasi de­ng­an seksi tata pemerin­tahan Keca­matan Leba­tu­kan soal pejabat kepala de­sa. Na­mun, ketika itu, ke­pala tata pemerintahan menga­takan tidak menjadi soal dan pejabat kepala desa itu hanya formalitas saja.

Berdasarkan hasil konsultasi itu maka mereka tidak atau mengusulkan pejabat kepala desa dan proses pemilihan kepala desa berjalan dengan aman dan demokratis. “Mana yang kami pegang, orang kecamatan omong lain, peme­rintah kabupaten omong lain. Setahu saya pemerintah keca­matan itu perpan­jangan tangan pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Emanuel Making juga menga­­takan kalau hanya alasan masa jabatan kepala desa Dikesare sudah berakhir 20 Juni 2007, mengapa hanya dia saja yang mendapat SK Pemberhen­tian, sementara banyak kepala desa di Kecamatan Lebatukan yang masa jabatannya juga sudah berakhir tapi tidak diber­hentikan. Bahkan ada pemilihan kepala desa lebih dahulu dari pemilihan kepala desa Dikesare.

Kontan saja, situasi mulai tegang. Wabup dan Asisten II yang mulai terpojok tampak berusaha membangun argu­mentasi pembelaan diri. Wabup Liliweri beralasan bahwa selain karena alasan masa jabatan berakhir, juga ada laporan dari masyarakat terkait perilaku Kepala Desa Dikesare. Akan tetapi, Fransisko Making lang­sung menohok bahwa bagi mereka tidak ada masalah kalau hanya laporan dari Usman Gega (calon Kepala Desa yang kalah). Bahkan, soal “ulah” Usman, mereka sendiri sudah mengha­dap pihak kecamatan Lebatukan untuk klarifikasi. Namun saat itu Usman Gega tidak hadir. Dia bahkan menilai laporan Usman Gega salah alamat, karena seharusnya pengaduan itu disampaikan kepada panitia pemilihan kepala desa bukan ke kecamatan atau ke kabupaten.

Liliweri tak habis akal, ia langsung menepis. Diakui bahwa pengaduan Usman memang salah alamat. Menurut dia, laporan yang dimaksud bukan dari Usman Gega, tetapi masya­rakat lainnya. Sayangnya, ia tidak menjelaskan siapa yang melapor­kan Kades Ikun ke pemerintah kabupaten.

Asisiten II Setda Lembata Lukas Witak bahkan memperte­gas ucapan Wabup. Dikatakan, laporan yang disampaikan menyangkut korupsi yang dila­kukan oleh Kades Dikesare. “Kalau omong ten­tang korupsi kita punya telinga ini berdiri se­mua,” ujarnya. Terus? Sabar dulu. Fransisko Making balik meng­ingatkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2007, Ba­dan Pengawas (Banwas) Lembata sudah mela­kukan pemeriksaan terhadap Kades dan seluruh staf desa. Hasilnya, Banwas menya­takan tidak menemukan adanya indikasi tindakan korupsi.

Tak ayal lagi, ini menyulut emosi Wabup. De­ngan nada suara keras, Wabup meminta Making menyebutkan atau menjelaskan jenis-jenis pemerik­saan. Namun dengan santai Making mengatakan, “Saya tidak tahu.” “Kau stop omong itu,” tohok Lukas Witak. Sua­sana pertemu­an makin panas. Witak mene­gas­kan bahwa pemberhentian Kades Dikesare guna memper­lancar proses admnistrasi. Dikatakan, desa akan mengalami kesulitan kalau Pemerintah Desa Dikesare mengurus administrasi, misalnya tentang keuangan desa. “Uang desa tidak mungkin bisa dicairkan kalau ditandata­ngani Rafel Suban Ikun karena masa jabatannya sudah berakhir. Karena itu perlu ditunjuk seorang pejabat kepala desa sebe­lum kepala desa terpilih dilantik,” kata Lukas Witak.

Tapi, Ketua BPD Dikesare, Emanuel Ma­king balik menyergap bahwa tanpa Dana Alokasi De­sa (ADD) mereka tetap bisa hidup. Ya, “kami te­tap bisa hidup tanpa ADD,” tandasnya. Emanuel Making juga mengatakan mereka tetap tidak menerima pejabat kepala desa yang ditunjuk bupati. Kalau pemerintah tetap tidak mau maka mereka mengancam akan melantik sen­diri kepala desa yang mereka pilih secara demo­kratis. Pernyataan Emanuel Making ini mem­buat beberapa peja­bat emosi dan minta menarik kembali pernya­taannya. Suasana pertemuan selama kurang lebih dua jam ini tegang. Lima utusan warga desa Dikesare itu tidak terima penjelasan pemerintah karena itu meraka minta supaya Wabup dan jajarannya bisa menjelaskan sendiri kepada masyarakat Dike­sare.

Semua permintaan masyarakat itu tidak ter­penuhi. Utusan diminta menjelaskan ke masya­rakat. Emanuel making dan Fransisko Making mengatakan mereka tidak puas dengan penje­lasan pemerintah. Asal tahu saja, pasal 35 Perda Lembata Nomor 5 Tahun 2006, menyebutkan, “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.”Sejauh ini, Rafael Suban Ikun tidak per­nah dikenakan status sebagai ter­sangka. Pun, BPD sama sekali tak pernah mengusul­kan pember­hentian­nya. Karena itu, mereka menilai keluar­nya SK pem­berhentian sebagai tindakan sewe­nang-wenang yang melecehkan demo­krasi di desa.


Sumber: fredywahon.blogspot.com

Biarawati Dimarahi Istri Bupati Manuk

Entah setan apa yang merasuk, Ny. Margareta Manuk, istri Drs. Andreas Duli Manuk --Bupati Lembata, tak kuasa menahan emosinya. Biarawati SSpS pun jadi korban. Dihardik, dimarahi di depan umum. Persis di ruang tunggu Bandar Udara Wunopito, Lewoleba, Lembata. Duh!

Sejumlah calon penumpang dan penghantar di ruang tunggu Bandar Udara Wunopito Lewoleba, Senin (1/10/2007), benar-benar terpana. Suasana santai menanti keberangkatan pesawat Trans Nusa Trigana Air tujuan Kupang berubah tegang. Antrean penumpang yang berarak menuju pintu keluar ke arah pesawat dibikin tertegun. Bagaimana tidak? Istri orang nomor satu di Lembata, Ny. Margareta Manuk bersama segerombolan lelaki bertubuh kekar dan berpakaian serba hitam tiba-tiba masuk ke ruang tunggu dengan raut wajah yang tegang.

Ini memang pemandangan yang tidak lazim. Biasanya, Ny Reta Manuk turun dari pesawat langsung menuju ruang VIP. Tapi, kali ini benar-benar unik. Ketika turun dari pintu pesawat, Ny Reta Manuk langsung menuju ruang tunggu penumpang umum. “Mana suster”, “Mana suster”, “Mana suster...,” teriak Ny. Reta Manuk seolah-olah sudah tahu kalau Suster Hironima sedang berada di ruang tunggu.

Begitu melihat suster, Ny. Reta langsung menohok dengan nada suara tinggi. “Suster yang sms ya?” teriak Ny Reta tanpa tedeng aling-aling. Sontak saja, semua calon penumpang Trans Nusa tujuan Kupang terkejut. Sebagian penumpang dan pengantar tampak menggeleng-gelengkan kepala. Mereka sama sekali tak menyangka, kalau tokoh perempuan yang setia mendampingi orang nomor satu Lembata itu bisa bertindak demikian. “A... kenapa bisa begitu,” ketus sejumlah tanpa berani menghentikan tindakan Ny Reta Manuk.Tapi, Suster Hironima tampak tenang. “Ya, saya yang sms,” ujarnya dengan suara pelan sembari memperhatikan Ny Reta dengan seksama. Ny Reta langsung menyergap, “Suster jangan begitu”. “Suster jangan begitu,” katanya berulangkali. Ia langsung menimpali dengan banggga, “Supaya suster tahu, saya sudah enam tahun membangun Lembata ini”. Masih dengan sikap tenang, Suster Hironima menjawab, “Kalau saya salah, minta maaf.”

Pastor Jhon yang berada persis di samping Suster Hironima berusaha menengahi. “Ibu, harus bicara baik-baik. Mereka ini membawa suara kenabian,” ujar Pastor Jhon. Tapi, Ny. Reta malah menghardiknya. “Kau jangan campur,” tohok Ny Reta. Entah ia tahu atau tidak, kalau yang bicara adalah seorang rohaniawan Katolik.

Ny Reta Manuk terus mengoceh. Dan... “Ibu minta maaf, pesawat mau berangkat... jadi saya jalan dulu,” ujar Suster Hironima sembari meninggalkan Ny. Reta dan rombongannya.

Jumpa Pers

Sepekan kemudian, Minggu (7/10/07), Ny. Reta Manuk menggelar jumpa pers di kediamannya. Ini merupakan reaksi atas jumpa pers Suster Hironima di Sekretarait Lembata Center, yang juga dihadiri P. Vande Raring SVD, Ketua KPRL Lembata, Yohanes Boro serta beberapa masyarakat yang bersimpati terhadap insiden Wunopito.

“Susterlah yang pertama sekali mengirim SMS ke nomor saya. Waktu itu, saya berada di Denpasar, dan Bapak (Ande Manuk) masih berada di Jakarta. Jadi itu omong kosong. Suster jangan putar bale,” ungkap Ny Reta dalam dialek Nagi yang kental.

Dikatakan, sms pertama suster tertanggal 27 September 2007 pukul 12:05. Isinya: “Maaf ya kami tidak akan menjual tanah kami.” Disusul lagi dengan sms kedua pada pukul 19:34. Ny Reta menegaskan bahwa dirinya tidak punya urusan dengan Suster Hironima, apalagi menyangkut tambang. “Saya mau tanya, dia punya tanah di mana? Dia punya orang tua punya tanah di mana? Bapak (Ande Manuk—Red) sudah pernah jual dia punya tanah di mana?” tandasnya, seraya menyambung, “Suster juga suruh kami berdoa agar tidak dimurkahi Tuhan dan Lewotana. Apa maksudnya? Koq, dia bisa suruh kami berdoa? Jadi dia pikir saya punya anak mati itu karena dimurkahi Tuhan? Saya sementara susah dengan anak saya. Jadi jangan ganggu otak saya.”

Toh begitu, Ny Reta mengakui adanya insiden Wunopito. Dikatakan, dirinya sempat meminta Wabup Andreas Nula Liliweri untuk mempersiapkan pertemuan dirinya dengan suster Hironima. “Jadi waktu saya marah, saya bilang suster saya menghargai atribut yang kau pake itu tetapi kau punya hati busuk. Kenapa campur aduk sampe laki-laki punya urusan. Kita ini urus perempuan-perempuan. Saya ini urus perempuan orang Lembata,” ungkap Ny Reta menirukan ucapannya di Bandara Wunopito.

Ny Reta menilai biarawati tak sepantasnya mengirim sms demikian. “Memang tidak pantas dia sms seperti itu kepada saya, karena ini laki-laki punya urusan, menyangkut pertambangan. Saya tidak suka orang bicara sembarangan. Saya punya kemauan baik untuk membangun Lembata. Membangun perempuan-perempuan Lembata. Saya ini urus perempuan-perempuan Lembata. Dia jangan campur terlalu jauh. Ini urusan laki-laki. Perempuan itu urus perempuan,” ungkap istri orang nomor satu Lembata ini.

Uniknya, ketika disodor pertanyaan seputar tambang, Ny. Reta Manuk menuturkan, “Kita ini mau dapat uang dari mana untuk membangun Lembata kalau bukan dari investor. Barang dalam tanah (baca: tambang) itu orang mau kasih keluar supaya bisa menopang kita punya hidup ka...!”

Jumpa pers di kediaman pribadi Bupati Manuk bagai pasar ikan. Pasalnya, para “pengawal” rumah pun ikut-ikutan memberikan penjelasan yang sebenarnya sudah disampaikan Ny Reta Manuk. Tak cuma itu, beberapa wanita yang bertugas sebagai juru masak pun ikut memberi penjelasan. Padahal, jumpa pers itu dihadiri pula Kabag Humas Setda Lembata, Ambrosius Lein.

Sumber: fredywahon.blogspot.com

Monday, January 7, 2008

Kasus cek dan slip Rp 12,3 miliar, Pemkab abaikan rekomendasi DPRD

LEWOLEBA, PK--Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Lembata mengabaikan rekomendasi DPRD Lembata memberi waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk menyerahkan bukti slip atau cek pengeluaran dana Rp 12.317.045.760,90, (Rp 12,3 miliar) dari rekening dan kas pemerintah daerah untuk merealisasikan belanja yang terdapat dalam surat perintah membayar uang (SPMU). Meski telah diabaikan, DPRD masih berbaik hati menggelar rapat kerja mengundang pemerintah menjelaskan kasus ini.

Demikian kesimpulan paripurna internal DPRD Lembata, Jumat (28/12/2007), membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kupang terhadap laporan keuangan pemda tahun anggaran 2006. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Drs. Pieter Boliona Keraf didampingi Wakil Ketua, Frans Making dan Felianus Corpus.

Hampir tiga perempat anggota DPRD mengikuti rapat ini menyesalkan sikap masa bodoh pemda karena tidak mengakomodir permintaan DPRD pada paripurna internal tanggal 12 Desember 2007. Pieter Keraf menyatakan kasus Rp 12,3 miliar mirip kasus dugaan penyimpangan Rp 37 miliar dipersoalkan DPRD tahun 2005 silam. Uang tersebut resmi dikeluarkan, tetapi tidak lengkap pertanggunganjawaban.

"Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga heran, kenapa saldo hanya Rp 2 miliar dan Rp 12 miliar lebih tak diketahuinya. Tak ada sobekan perforasi cek atau slip. Padahal setiap pengeluaran uang daerah hanya dilakukan melalui BPKAD," kata Pieter.

Pieter mengaku malu menandatangani persetujuan DPRD dan tak dijawab Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk. Apakah DPRD Lembata tidak dianggap penting oleh pemerintah atau karena pemerintah kesulitan menjawab.

Bernadus Sesa Manuk dari Fraksi Gabungan menambahkan, kasus Rp 12,3 miliar merupakan kasus lama sejak tahun 2004. Sejumlah dokumen asli pengeluaran uang tersebut masih disimpannya.

"Banyak surat kepala dinas dicap basah ada di tangan saya. Mereka dipaksa membuat surat pertanggunganjawaban (SPJ) uang yang tidak sesuai dengan jumlah yang diterimanya. Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan maka akan terbawa terus sampai tahun 2008 bahkan sampai akhir periode DPRD," tandas Manuk.

Ia tidak setuju rapat kerja, sebab jawaban pemetintah seperti memberikan "kuliah" kepada anggota DPRD. "Mitra seperti apa. Pemerintah tidak menghargai kami. Apakah kami datang menyembah lagi dan tidak bikin kami tambah malu. Kami akan ditertawai masyarakat," tandas Manuk.

Hyasintus Burin dari Fraksi PDIP menyesalkan sikap pemerintah yang meremehkan rekomendasi DPRD. Felicianus Corpus menambahkan, kalau pemerintah memahami makna kemitraan, semestinya ada komunikasi timbal balik dengan pemerintah. Dengan tidak memberikan tanggapan apapun, keberadaan DPRD disepelekan pemerintah.

Menurutnya, rapat kerja dengan pemerintah kemungkinan hanya menjadi ajang akal-akalan. DPRD menghendaki rekomendasinya dijawab lebih dahulu dengan memperlihatkan bukti-bukti pemanfaatan dana tersebut.

Yoseph Amuntoda, meminta DPRD tidak gegabah menentukan sikap menyerahkan kasus ini kepada penyidik, karena BPK tidak menyatakan sikap tegas apakah telah terjadi tindak pidana atau bukan. "Kami butuh forum rapat kerja untuk dapatkan data dan keterangan disandingkan dengan pengeluaran Rp 12,3 miliar tersebut. Tanpa dilengkapi data dan keterangan, DPRD akan kesulitan menelusurinya," kata Amuntoda.

Frans Making, mengatakan, DPRD juga harus bertanggung jawab karena telah menerima pertanggungjawaban pemerintah pengelolaan keuangan daerah. "Dana Rp 900 juta pembayaran tunjangan komunikasi informasi yang belum diperdakan," tandas Frans.

Ia menyarankan digelar rapat kerja dengan pemerintah. Bila DPRD mendapatkan kesimpulan terjadi penyelewenangan keuangan, dapat merekomendasikannya kepada penyidik untuk ditelusuri. (ius)
Sumber: Pos Kupang 8 Januari 2007

Thursday, December 20, 2007

Newmont Nusa Tenggara Digugat Quantra Rp 60 Miliar

Jakarta-Mitra usaha PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont), PT Quantra Internusa (QI), menggugat Newmont senilai Rp 60 miliar, serta mengadukan perusahaan pertambangan itu ke Menteri ESDM, Menakertrans dan DPR setelah Newmont secara sepihak memutus kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

"Pernyataan Newmont di media massa yang menyebutkan mereka berwenang memutuskan kontrak secara sepihak menyesatkan. Itu bukan kewenangan, tapi kesewenangan," kata kuasa hukum QI, Abrory Djabbar, kepada pers di Jakarta, Selasa (18/12). Akibat kesewenangan Newmont itu, katanya, QI menderita kerugian sekitar US$6,692 ribu atau sebesar Rp 60 miliar.

Selain mengajukan gugatan, Abrory menegaskan, pihaknya juga telah mengadukan perbuatan Newmont itu ke Menteri ESDM, Menakertrans, Ketua DPR dan Kepala BKPM pada Senin (17/12) lalu. "Ini untuk memperkuat upaya hukum kami secara perdata maupun pidana. Kami juga menuntut kontrak karya pemerintah dengan Newmont ditinjau kembali," kata Abrory.

Menurut Abrory, Newmont dan QI (sebuah perusahaan maintenance dan conveyor belt) telah menandatangani kontrak atau master service agreement (MSA) pada 1 Agustus 2005 untuk jangka waktu lima tahun dan akan berakhir pada 31 Juli 2010, namun pada 6 Juli 2007, tiba-tiba Newmont memutuskan MSA secara sepihak.

Sebelumnya, Newmont melakukan tender ulang untuk jenis pekerjaan yang telah ada di MSA dan ditambahkan beberapa jenis pekerjaan baru. Tetapi pada surat tertanggal 29 Maret 2007, yang ditandatangani Paul Preston sebagai contract superintendent, Newmont telah berjanji tidak akan mengganggu keberadaan MSA yang sedang berlangsung, walaupun ada penambahan pekerjaan baru.

Karena itu, kata Abrory, QI tetap merasa sangat dirugikan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Newmont karena sejumlah peralatan yang sudah terlanjur dibeli tidak bisa dikembalikan. Disamping itu, karena direkayasa, seluruh SDM QI yang ahli dan terlatih dibidangnya juga melakukan eksodus ke perusahaan pengganti.

Kesewenangan Newmont terhadap QI itu dinilai melanggar prinsip good corporate governance yang selalu didengungkan Amerika dan Jepang, dua aliansi negara pemilik Newmont. (mo/pd)

Summber: berita www.menkokesra.co.id edisi 18 Desember 2007

Pemerintah Ancam Default Newmont Nusa Tenggara

JAKARTA - Pemerintah mengancam default PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) apabila sampai akhir Desember 2007 perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut belum juga menyelesaikan divestasi sebesar 10 persen ke pemerintah daerah.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/12) mengatakan, langkah default merupakan surat peringatan kepada NNT agar segera melakukan divestasi. "Nanti, kami akan keluarkan default, kalau sampai akhir Desember ini belum selesai juga," katanya.

Menurut dia, kalau default itu tidak juga diperhatikan, maka pemerintah bisa memberikan waktu maksimum 180 hari kepada NNT agar menyelesaikan proses divestasi. "Tapi, batasan waktu itu bisa saja hanya satu jam," katanya.

Selanjutnya, Simon mengatakan, pemerintah bisa memberikan default kedua dan kalau belum selesai juga maka pemerintah bisa melakukan terminasi (pemutusan) kontrak karya dengan NNT. Ia juga menambahkan, mekanisme default dan terminasi itu sudah diatur dalam kontrak karya dengan NNT.

Pemerintah menargetkan divestasi NNT dapat selesai akhir Desember 2007. Kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR pada 28 Nopember 2007 juga mendesak pemerintah menyelesaikan divestasi NNT sebelum akhir Desember 2007.

Komisi juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan kontrak karya termasuk default apabila proses divestasi ternyata molor dari jadwal yang ditargetkan tersebut.

Sebelumnya, Dirut PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) Martiono Hadiyanto mengatakan, proses divestasi tersebut sudah bukan lagi antara NNT dengan pemerintah melainkan dengan perusahaan atau masuk ke mekanisme kesepakatan bisnis (b to b). Sebab, pembeli saham tiga persen NNT adalah PT Tambang Sumbawa Barat yang ditugaskan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.

Sedang, pembeli saham tujuh persen saham adalah PT Bumi Sumbawa Emas yang ditunjuk Pemda Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa. Kedua perusahaan diduga tidak 100 persen dimiliki pemda.

Martiono mengatakan, kalau sudah masuk ke mekanisme b to b maka harga penawaran tidak lagi sama dengan harga yang ditawarkan ke pemerintah. Harga penawaran tiga persen saham NNT ke pemerintah adalah 109 juta dollar AS dan tujuh persen 282 juta dollar AS. "Kalau b to b maka proses divestasi akan dilakukan melalui tender kepada semua perusahan yang berminat. Bukan hanya satu atau dua perusahaan," katanya.

Namun, Gubernur NTB Lalu Serinata menjamin, baik PT Bumi Sumbawa Emas maupun PT Tambang Sumbawa Barat merupakan perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah daerah. Menurut dia, pihaknya tidak akan kesulitan mendapatkan dana pembelian saham NNT mengingat sudah banyak institusi yang menawarkan. (ANT/EDJ)

Sumber: KOMPAS CYBER MEDIA, edisi 14 Desember 2007

Pengeluaran Rp 9,2 M tak cukup bukti

LEWOLEBA, PK -- Uji petik pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT terhadap surat perintah pembayaran uang pengisian kas (SPMU-PK) beserta surat pertanggungjawaban (SPj) tahun anggaran 2006 di Kabupaten Lembata, ditemukan dana Rp 9.217.097.623 tidak didukung bukti lengkap. Dana tersebut digunakan untuk belanja administrasi umum, belanja operasional dan pemeliharaan pada unit kerja sekretariat daerah, kepala dan wakil kepala daerah, dinas kesehatan, dinas kimpraswil, dinas pendidikan dan kebudayaan serta RSUD.

Kuasa penanggungjawab pemeriksaan BPK NTT, I Gede Oka SE, Ak,BAP, MM dalam resumenya menyarankan kepada Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk memberikan sanksi kepada bendahara umum daerah (BUD) dan kuasa BUD karena tidak memahami penataausahaan rekening dan kas daerah. Bupati diminta menjatuhkan sanksi kepada kepala bagian keuangan sebagai atasan langsung BUD dan kuasa BUD yang kurang mengawasi penatausahaan keuangan daerah.

"Mereview kebijakan untuk menetapkan sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah, membuat keputusan pembukaan rekening kas daerah dalam bentuk giro beserta cara/prosedur pengeluaran uang dari rekening kas daerah, menetapkan penatausahaan deposito dan menetapkan penatausahaan jasa giro pada rekening bendahara pengeluaran," demikian rekomendasi BPK.

Pengeluaran Rp 9.217.097.623 tak didukung bukti, merupakan bagian terpisah dari realisasi cek dan slip senilai Rp 12.317.045.760,91 per tanggal 31 Desember 2006 yang sulit ditelusuri dan diyakini kebenarannya.

Menurut BPK, keadaan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 (1) yang menyatakan bahwa pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tanggal 10 Juni 2002 pasal 57 (11) menyatakan bahwa pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPj yang dilampirkan dengan bukti-bukti yang sah.

Keseluruhan pengeluaran yang tidak didukung bukti tersebut mengakibatkan realisasi pengeluaran belanja Rp 9.217.097.623, kurang dapat diyakini keabsahannya. Kejadian ini karena kelalaian kepala sub bagian verifikasi dan pemegang kas pada setiap unit kerja yang mengabaikan syarat sahnya bukti-bukti pengeluaran sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

Pengeluaran tak didukung bukti:

* Pengobatan luar Rp 9.150.000 hanya didukung kuitansi tanda terima tanpa surat rujukan dan persetujuan dari dana yang direalisasikan Rp 28.609.850.
* Biaya general check up 27.250.000, juga tanpa didukung kuitansi tanda terima uang oleh pihak yang menerima disertai general check up dari dana direalisasikan Rp 72.750.000.
* Bantuan keuangan Rp 30 juta kepada MUI Lembata tanpa didukung proposal permohonan bantuan dari realisasi anggaran Rp 809.336.000.
* Biaya makan minum kantor unit kerja kepala daerah Rp 94,5 juta, pengeluaranya hanya dengan kuitansi dan tanda terima uang tanpa penjelasan penggunaan secara rinci.
* Biaya perawatan dan pengobatan kepala daerah Rp 70.499.800, juga hanya dengan kuitansi penerimaan uang tanpa didukung bukti hasil perawatan atau hasil general check up.
* Biaya pakaiaan dinas Rp13,8 juta tanpa dijelaskan rincian penggunaannya dan hanya dengan tanda terima uang.
*.Biaya makan minum unit kerja wakil kepala daerah, Rp 50 juta, perawatan dan pengobatan Rp 35.483.250, serta biaya pakaian dinas Rp 13,8 juta tanpa didukung kuitansi dan rincian pemanfaatannya.
* Biaya perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Lembata Rp 445.300.000 dari belanja perjalanan dinas yang direalisasikan sebesar Rp 552.750.000, hanya didukung kuitansi penerimaan uang tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
* Di RSUD Lewoleba, biaya perjalanan dinas Rp 116.100.000 tanpa dilampiri SPPD.
* Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lembata pengeluaran Rp7.521.477.923 hanya didukung kuitansi tanpa penjelasan pemanfaatannya secara rinci.
* Di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), pengeluaran sebesar Rp 199.081.400 meliputi biaya cetak, foto copy dan penjilidan, pemeliharaan bangunan gedung, alat angkutan darat bermotor, makan dan minum dan biaya pemeliharaan jaringan air minum hanya didukung kuitansi tanda terima uang tanpa ada nota bon secara rinci pembelian barang. (ius)

Sumber: Pos Kupang edisi 19 Desember 2007