Monday, March 17, 2008

Ekologi Politik Hutan dan Tambang

Para pemrotes Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 umumnya menyayangkan keputusan Presiden menerbitkan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi 925 ribu hektare hutan Indonesia dan mengabaikan nilai serta fungsi-fungsi ekologis dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. Padahal pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor kehutanan dan masyarakat luas mengetahui betapa rusaknya kondisi hutan Indonesia, yang kini sekarat dengan laju deforestasi rata-rata 1,8 juta hektare per tahun dan telah memecahkan rekor dunia Guinness sebagai negara dengan laju deforestasi tercepat di dunia.

Keputusan penerbitan beleid peraturan pemerintah itu tidak bisa dianggap berdiri sendiri sebagai produk kebijakan semata, tapi juga produk dari model ekonomi politik sumber daya alam yang dianut rezim penguasa. Eric Wolf memakai istilah ekologi politik (political ecology) untuk mendeskripsikan kesalingberpengaruhan sistem ekonomi politik terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Paham ini meyakini bahwa masalah-masalah lingkungan hidup--terutama di dunia ketiga seperti Indonesia--bukan semata-mata merupakan refleksi dari kegagalan kebijakan atau mekanisme pasar, tapi merupakan manifestasi dari kekuatan politik dan ekonomi yang jauh lebih besar dan luas. Kekuatan itu adalah sistem ekonomi kapitalistik yang berkembang sejak abad ke-19, yang berselingkuh dengan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek para politikus, dan bersekutu dengan motif-motif pribadi seperti pengumpulan kekayaan (Bailey, 1997).

Di dalam rasionalitas ekonomi kapitalistik, keuntungan dicapai dengan menganggap sumber daya alam sebagai biaya-biaya eksternalitas, bukan sebagai biaya modal yang perlu dibayar kembali. Karena dalam pandangan Ricardian (mengacu pada David Ricardo) modal adalah sesuatu yang bernilai, sedangkan nilai diperoleh berdasarkan jumlah jam kerja yang dipakai untuk memproduksinya, maka hutan, tanah, air, udara, dan sungai tidak bernilai karena taken for granted dari alam.

Ekonom seolah-olah menghindar dari konsekuensi jangka panjang apa pun sebuah produk kebijakan ekonomi, karena seperti ungkapan John Meynard Keynes, "Kita semua toh akan mati pada suatu saat," yang menegaskan bahwa horizon waktu para ekonom tidak seharusnya melebihi jangka waktu 10 atau 20 tahun ke depan. Di sisi lain, ekologi banyak bicara tentang kompleksitas sistem yang membutuhkan waktu lama sampai ratusan tahun untuk pulih kembali.

Pilihan ekonomi-politik yang dianut pemerintah saat ini membawa dua macam kegagalan pasca-PP Nomor 2 Tahun 2008. Kegagalan pertama adalah kegagalan filosofis untuk memahami tumpulnya ekonomi memandang sistem-sistem ekologi yang menopang eksistensi semesta. Para pembuat kebijakan gagal mengejawantahkan hubungan ekologi dan ekonomi, untuk menyatakan bahwa aktivitas produktif dalam perekonomian bergantung pada peminjaman atas sumber daya yang terbatas dari planet ini dan pengorganisasian suatu rangkaian pertukaran di dalam sebuah sistem multi-equilibrium yang sesungguhnya rentan.

Ekologi memiliki rasionalitas yang tak sebangun dengan rasionalitas ekonomi, karena ekologi menyadarkan kita bahwa efisiensi dari aktivitas ekonomi adalah terbatas dan bergantung pada kondisi-kondisi yang berada di luar ekonomi itu sendiri. Ia memungkinkan kita menemukan kenyataan bahwa usaha ekonomi untuk mengatasi kelangkaan yang bersifat relatif akan menyebabkan terjadinya kelangkaan yang bersifat absolut dan tidak dapat diatasi. Hasilnya adalah apa yang hari ini terlihat di mana saja: produksi barang menimbulkan kerusakan lebih besar dari nilai yang bisa produksi (Gorz, 1980).

Dalam ekonomi politik yang kapitalistik inilah para politikus menunggangi ombak. Studi empiris di berbagai negara terhadap praktek pemakaian anggaran yang dilakukan Joseph Stiglitz menyimpulkan bahwa pemasukan dari industri ekstraktif (migas dan pertambangan) ternyata meningkatkan pula tekanan bagi para politikus untuk menghabiskan anggaran lebih cepat. Para politikus yang umumnya tidak punya kepastian bisa bertahan berapa lama dalam kekuasaan, memiliki motif agar pemerintah menghabiskan anggaran lebih cepat ketimbang memberi peluang terbuka di masa depan bagi para calon lawan politiknya. Dan motif mereka kian besar jika dengan cara demikian bisa membantu memastikan mereka bertahan lebih lama dalam kekuasaan (Stiglitz, et al, 2007).

Kuatnya pengaruh ekonomi politik dalam relasi manusia-lingkungan inilah yang menjelaskan kenapa para menteri kabinet Presiden Amerika George Bush rajin datang ke Indonesia membicarakan kontrak ladang minyak Cepu atau tambang Freeport yang merupakan entitas bisnis bukan politik. Amat naif memandang peristiwa-peristiwa politik semacam itu berdiri terpisah sebagai seremonial diplomatik semata dan memisahkannya dari tekanan dan kegiatan ekspansi korporasi multinasional.

Kegagalan kedua beleid ini adalah kegagalan justifikasi teknis-akademis yang menyebabkannya kehilangan basis ilmiah yang kuat di kalangan para akademisi. Pertanyaan bermunculan, kenapa pemerintah mengubah tukar guling lahan hutan menjadi sekadar sewa-menyewa tanah? Apakah yang dipakai argumentasi ilmiah untuk menentukan nilai tarif? Dan kenapa tidak tegas menyebut bahwa aturan ini hanya berlaku untuk ke-13 perusahaan tambang, tapi membuka pintu bagi kegiatan komersial lain di hutan lindung.

Pemerintah, yang menghargai tanah hutan lindung Rp 1,2-3 juta per hektare per tahun, mendapat kritik pedas karena nilai itu jauh di bawah nilai beberapa valuasi hutan yang dihitung para pakar ekonomi lingkungan. Kim dan Sumitro (UGM, 2002), misalnya, menyebut nilai tiap hektare hutan Rp 10 juta per tahun dengan nilai terbesar sebagai gudang penyimpan karbon, yaitu sebesar 89 persen. Penelitian IPB bahkan menyebutkan nilainya mencapai Rp 150 juta per ha per tahun. Data Greenomics Indonesia menunjukkan tarif sewa dari PNBP untuk 13 perusahaan tambang itu hanya Rp 2,78 triliun per tahun atau hanya 3,96 persen dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka yang diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan untuk menghitung dengan benar nilai sumber daya alam kita.

Pendekatan teknis yang reduksionistik dan mekanistik terhadap kompleksitas proses dalam ekosistem hutan lindung juga mencerminkan salah satu ciri penyelesaian persoalan lingkungan di negara dunia ketiga, yang masih kental dipengaruhi pendekatan Newtonian yang menaruh kepercayaan tinggi pada solusi teknis jangka pendek (quick fix technical policy solution) seperti penetapan tarif.

Kegagalan PP Nomor 2 Tahun 2008, Perpu Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 19 Tahun 2004 merupakan serangkaian kegagalan untuk memahami dampak tak dapat pulih dari eksplorasi pertambangan mineral dan konsekuensi keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang, serta dampak perubahan kompleksitas ekosistem dan eksistensi berbagai interaksi biogeofisik di dalamnya, terhadap eksistensi manusia dalam hubungan saling ketergantungan.

I G.G. Maha Adi, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Peminat Ekologi Politik
Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Kitalah yang Menghancurkan Lingkungan

Magnet baru bagi pemerhati lingkungan itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Beleid ini mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Para tokoh lain juga tergerak menyuarakan pendapatnya, misalnya dengan turut dalam gerakan "menyewa hutan" yang digagas para aktivis.

Sebagai simbol perlawanan atas regulasi yang tak sesuai dengan aspirasi, gerakan "menyewa hutan" telah berhasil menarik perhatian. Namun, kiranya perubahan sistemiklah yang harus dilakukan. Kita semua--para konsumen--harus mengubah cara hidup sehari-hari yang sebetulnya berkontribusi sangat besar dalam perusakan hutan dan lingkungan secara umum. Kalau kita tidak berhenti mengkonsumsi utamanya produk-produk hutan, tambang, dan minyak dengan cara-cara yang kita lakukan sekarang, lingkungan akan semakin rusak.

Mari kita lihat seluruh produk berbahan utama kayu yang ada di rumah kita. Pernahkah kita bertanya asal kayu untuk kusen, pintu, dan berbagai jenis mebel yang mengisi ruang-ruang di rumah sendiri? Pernahkah kita secara sengaja bertanya kepada penjualnya dari hutan sebelah mana kayu-kayu itu berasal? Para konsumen yang kritis di luar negeri dengan antusias menanyakan apakah sebuah produk mebel seratus persen kayunya memiliki sertifikat ekolabel untuk produk dan lacak balak (chain of custody). Kita di sini bahkan tak pernah bertanya status legalitas kayu. Kita membeli dengan asumsi bahwa kayu yang kita beli adalah legal, padahal kita tahu bahwa selama bertahun-tahun jumlah pasokan kayu yang ada di negara ini jauh melampaui total volume Rencana Karya Tahunan yang diberikan oleh Departemen Kehutanan. Karena ketidakpedulian inilah pasar untuk kayu ilegal tetap menganga, dan ini memberikan sinyal positif bagi para penebang liar.

Ketika kita membuka surat kabar di pagi atau sore hari, membeli majalah di kios pojokan kompleks rumah kita, atau membeli buku baru di mal, pernahkah terbetik pertanyaan siapa produsen kertasnya? Apakah kita meminta penerbitnya mencantumkan asal-muasal kayu yang dipergunakan sebagai bahan bubur kertasnya? Kalau kita periksa dengan saksama soal kertas ini, hanya sebuah hutan tanaman industri di Indonesia yang telah memiliki sertifikat ekolabel. Jadi, sebagian besar kayu yang dipergunakan untuk memproduksi kertas sebetulnya berasal dari hutan yang dikelola tanpa jaminan kelestarian. Mungkin kayunya legal, tapi mungkin juga ilegal. Yang jelas, sekali lagi kita semua memberi sinyal kepada perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang kehutanan bahwa kita tidak meminta mereka mengelola hutannya secara lestari.

Tengok pula benda-benda di sekitar kita, manakah yang mengandung produk-produk pertambangan? Banyak sekali. Segala logam yang dipergunakan untuk membuat berbagai alat rumah tangga berasal dari bawah tanah. Televisi, perangkat stereo, komputer, telepon stasioner ataupun seluler, lemari pendingin, setrika, dan banyak lagi peralatan yang kita pergunakan sehari-hari adalah alat-alat yang mengandung produk-produk pertambangan. Belum lagi perhiasan yang kita beli untuk orang tercinta atau sekadar sebagai investasi karena kita tahu harganya terus melambung. Pernahkah kita bertanya dari mana asalnya itu semua? Apakah pernah terpikir seharusnya kita menyelidiki sertifikat-sertifikat pengelolaan lingkungan dari perusahaan mana hasil pertambangan itu berasal? Tidak. Kita seakan lupa bahwa barang-barang modern yang kita konsumsi itu berasal dari tanah, dan untuk mengangkatnya dari tanah kita mempekerjakan perusahaan-perusahaan tambang untuk mengupas bumi.

Ketika saklar listrik kita pencet, ketika kabel komputer kita colokkan ke sumber listrik, pernahkah terbetik perasaan bahwa yang sedang kita lakukan sebetulnya adalah meminta perusahaan tambang dan minyak untuk terus bekerja? Ketika kita mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar, ketika bepergian di darat dengan jenis kendaraan apa pun, dan ketika kita mengangkasa untuk pergi lebih jauh, pernahkah kita sadar akan konsekuensinya? Sebagian besar sumber listrik kita masih berasal bahan bakar minyak dan batu bara, dan sumber energi untuk transportasi berasal dari minyak. Kondisi akan terus begitu sampai beberapa dekade ke depan, karena pemerintah kita menetapkan bauran energi yang berat sekali ke arah energi tak terbarukan. Pemerintah kita, lewat Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006, telah mengatur bahwa hingga 2025 kita akan menggunakan sepertiga sumber energi kita dari batu bara, seperlimanya berasal dari minyak, dan cuma seperdua-puluh dari energi terbarukan. Bagaimana kita akan mengurangi pertambangan kalau bauran energi yang ditetapkan sedemikian condongnya pada batu bara dan minyak?

Sebagai konsekuensi logis atas berbagai kebutuhan kita, perusahaan-perusahaan kehutanan, pertambangan, dan minyak terus bekerja. Karena kita tidak juga peduli bagaimana produk-produk kehutanan, pertambangan, dan minyak diproduksi, banyak perusahaan juga mencerminkan ketidakpedulian itu. Sadar atau tidak, mau mengakui atau tidak, kitalah yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan itu. Sebagian besar dari kita kebangetan dalam soal ketidakpedulian ini, karena mengutamakan pertimbangan harga dan ketersediaan, dan tak pernah menimbang dampak lingkungan dan sosial dari produksi barang yang kita konsumsi. Sebagian kecil kerap meneriakkan bahwa kita harus memelihara lingkungan. Namun, idenya tak cukup jelas, atau tak manjur, karena hanya menuding ke arah gejala, bukan ke arah akar masalah.

Kita kerap menghajar perusahaan kehutanan, pertambangan, dan minyak, menjelek-jelekkan mereka seakan mereka adalah najis, namun sebagian besar--kalau bukan seluruh--kita sendiri tak bisa hidup tanpa mereka. Tidakkah ini merupakan pertanda bahwa kita sedang berada dalam kondisi yang bisa disebut sebagai ekohipokrisi atau kemunafikan terkait dengan isu lingkungan? Kita terus menuding, tapi tak juga berhenti menyediakan kondisi yang menjadi prasyarat kerusakan lingkungan.

Banyak sekali perusahaan di Indonesia yang tak bertanggung jawab, terutama di industri-industri yang terkait dengan ekstraksi sumber daya alam, tapi kita tak juga serius menghukum mereka. Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang sudah atau mulai menunjukkan tanggung jawabnya tak memperoleh dukungan yang memadai dari kita semua. Kita lemah dalam memberi disinsentif kepada yang ngawur, sekaligus tidak memberi cukup insentif buat mereka yang berusaha menjadi luhur. Kalau ini terus berlanjut, kita semua tak punya masa depan yang lebih baik.

Jalal, Aktivis Lingkar Studi CSR
Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Penambangan di Pulau Kecil

Mantan Menneg Lingkungan Hidup Sony Keraf menyatakan, rencana penambangan di pulau kecil cenderung merusak ekosistem sehingga harus ditolak.

”Saya menolak habis-habisan rencana penambangan di Pulau Lembata, NTT, karena itu termasuk pulau kecil,” kata Sony saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3), saat menyimak pemaparan warga Lembata tentang penangkapan paus secara tradisional. (NAW)

Sumber: KOMPAS, 15 Maret 2008

Monday, March 10, 2008

Menyelamatkan Bumi Lembata

Masyarakat Lembata dapat mengelola alam! Mereka juga menolak kerja sama antara pemerintah dan investor yang memperkosa alam.

HAL itu ditegaskan Direktur Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC-OFM Indonesia) Pastor Peter Canisius Aman OFM dalam diskusi bertema Membongkar Mitos Kesejahteraan Rakyat di Balik usaha-usaha Pertambangan: Menyoroti Kasus Penolakan Masyarakat Lembata, NTT terhadap Industri Pertambangan di Gedung Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu 1/3.

Selain Pastor Aman, diskusi yang diadakan JPIC-OFM Indonesia ini menghadirkan pembicara pendamping masyarakat Lembata Pastor Vande Raring SVD, Andi Armansyah dan Syahrul Isman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pemangku adat Lembata Abu Samah dan Philipus Muda, ahli pertambangan dan energi Hendro Sangkoyo, praktisi hukum dan pertambangan Eddy Danggur, peneliti dan dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta George J Aditjondro, serta Direktur Parrhesia Institute Boni Hargens.

Lebih jauh, Pastor Aman mengatakan, kegelisahan dan kecemasan masyarakat Lembata adalah kegelisahan dan kecemasan Gereja. JPIC pun bertekad mengadvokasi masyarakat dan menolak rencana pertambangan di lahan seluas 91.565 hektar. “Peran masyarakat telah diabaikan, masa depan anak-anak digadaikan, dan ekologi akan dirusak,” tegasnya.

Pastor Vande menilai, pemerintah daerah tidak membuka konsultasi publik dengan masyarakat, terutama para pemilik hak tanah. “Investor hanya menyinggung dampak positif tambang, tanpa melihat dampat negatif bagi ekosistem, budaya, kesehatan, sosial, dan ekonomi,” tegasnya.

Diskui ini juga mengupas upaya-upaya untuk mempertahankan Lembata dari cengkeraman kapital industri, baik dari segi yuridis, kedaulatan, serta wewenang negara. Beberapa peserta diskusi mengusulkan agar JPIC mengupayakan mediasi dan mengusulkan alternatif potensi selain tambang, seperti bunga matahari, panas bumi, dan perikanan yang merupakan kekayaan Bumi Lembata.

Pemangku adat Abu Samah menolak tanah nenek moyangnya dieksplorasi. “Saya akan berjuang tanpa kekerasan,” tegasnya. (Veronika Novita LM)
Sumber: HIDUP, 9 Maret 2008

Membawa Emas Sumbawa ke Singapura

Kebuntuan proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara berujung ke arbitrase internasional. Newmont bisa terkena terminasi.

Hubungan pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara memanas. Senin pekan lalu, pemerintah membawa kasus divestasi saham Newmont ke arbitrase internasional di Singapura. Newmont dinilai telah lalai melaksanakan kontrak lantaran tidak menyelesaikan divestasi sesuai tenggat. Arbitrase dipilih setelah Newmont mendapat tiga kali surat peringatan. Yang pertama dikirim pada 11 Februari 2008 dan dilanjutkan dengan dua surat berikutnya.

Newmont justru mempertanyakan peringatan pemerintah itu. Karena pernyataan lalai atau default seharusnya dinyatakan ketika perusahaan tidak bisa menyelesaikan divestasi 51 persen pada waktunya, yakni tahun 2010. Mengutip kontrak karya, sumber Tempo mengatakan, sampai batas 51 persen, posisi Newmont hanya menawarkan. ”Perusahaan itu baru dinyatakan default kalau pada 2010 Newmont tidak melepas 51 persen saham ke pihak Indonesia,” katanya.

Kalau begitu, kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Simon Sembiring, ”Mereka salah membaca kontrak.” Dia menegaskan, pemerintah bisa menyatakan default kapan saja apabila salah satu kewajiban Newmont tidak terlaksana. ”Satu saja tidak selesai: default. Tidak harus menunggu semua kewajibannya selesai,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menambahkan bahwa tuntutan pemerintah sederhana, yaitu legitimasi Newmont lalai. Apabila arbitrase memenangkan gugatan pemerintah, perusahaan itu harus mengoreksi kelalaiannya. Jika karena kelalaian itu kontrak Newmont bisa diputus, pemerintah akan menghentikan kontrak itu. ”Kalau dinyatakan lalai dan bisa diterminasi, ya saya terminasi,” kata Purnomo.

Kasus ini merentang jauh pada Desember 1986. Ketika itu, kontrak karya ditandatangani pemerintah dan Newmont. Dalam kontrak disebutkan bahwa Newmont wajib menawarkan tiga persen saham pada 2006 dan tujuh persen lagi pada 2007. Akhir bulan ini, Newmont mestinya menawarkan tujuh persen saham.

Divestasi akan selesai pada 2010 ketika Newmont sudah menjual 31 persen sahamnya ke pihak Indonesia. Sesuai kontrak, Newmont mestinya melepaskan 51 persen ke pihak Indonesia. Namun, sejak didirikan, 20 persen saham sudah dimiliki perusahaan Indonesia, yakni PT Pukuafu Indah Indonesia milik Jusuf Merukh.

Masalah muncul karena pemerintah Indonesia tak sanggup membeli tiga persen dan tujuh persen saham yang ditawarkan Newmont. Pemerintah beralasan tak punya duit. Dana untuk membeli saham itu memang besar. Berdasarkan valuasi pemerintah, nilai tiga dan tujuh persen saham itu masing-masing US$ 109 juta (Rp 1 triliun) dan US$ 282 juta (Rp 2,6 triliun). Pada Maret 2006, pemerintah menyatakan tak tertarik membeli saham tersebut. Surat serupa dikirim pada 26 September 2007.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pun menyambar peluang. Tambang Newmont di Batu Hijau sebagian terletak di kabupaten ini dan sisanya di Kabupaten Sumbawa. Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menyatakan minatnya, tapi menghadapi problem dana. Anggaran Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2007 saja tak sampai Rp 1 triliun.

Ketiga pemerintah daerah itu kemudian membentuk konsorsium dengan Bumi Resources untuk membayar saham Newmont. Nota kesepahaman diteken 30 Agustus 2007 oleh Gubernur NTB Lalu Serinata, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli, Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik, dan Presiden Direktur Bumi Resources Ari Saptari Hudaya. Tiga pihak pertama akan membentuk perusahaan patungan dan Bumi menyediakan dana pembeliannya.

Saham 10 persen itu akan dipecah. Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan lima persen, Kabupaten Sumbawa Barat tiga persen, dan Sumbawa dua persen. Perusahaan patungan dibentuk oleh Sumbawa Barat yang menggunakan PT Tambang Sumbawa Barat (TSB), Provinsi NTB bersama Sumbawa Barat yang memakai kendaraan yang sama, PT Bumi Sumbawa Emas (BSE). Sumbawa Barat akan memiliki sepertiga saham dan dua pertiga lagi dikuasai BSE. Segala perubahan kepemilikan harus mendapatkan persetujuan Bumi.

Rencana itu ternyata berbenturan dengan kehendak Newmont. Sumber Tempo mengatakan, bagi Newmont, pilihan divestasi ini hanya dua, yakni government to government (G to G) atau business to business (B to B). Begitu swasta nasional masuk, divestasi tak lagi G to G melainkan B to B dengan perlakuan yang berbeda. Jika pemerintah yang mengambil saham, Newmont tunduk pada valuasi yang ditentukan pemerintah. Tapi, kalau B to B, harganya ditentukan oleh pasar.

Pada 10 Agustus 2007, Newmont sebetulnya sudah menawarkan pinjaman ke tiga pemerintah daerah tersebut untuk membeli 10 persen sahamnya lewat Newmont Investment Limited. Dalam skema ini, utang akan dibayar dengan dividen. Diperkirakan, utang akan lunas dalam 5-10 tahun tergantung pendapatan Newmont. Selama masa pembayaran itu, pemerintah daerah akan menerima US$ 333.333 (Rp 3 miliar) per satu persen saham setiap tahun. Namun, skema itu ditolak.

Ketiga pemerintah daerah itu tetap memilih Bumi untuk pendanaannya Namun sampai tahun ini, persoalan itu belum juga beres. Kabupaten Sumbawa rupanya tak sabar dan mulai melirik tawaran Newmont. Dengan jatah dua persen, paling tidak, kabupaten ini akan mendapatkan US$ 666.666 atau sekitar Rp 6 miliar setiap tahun plus Rp 10 miliar untuk pemberdayaan masyarakat selama empat tahun. ”Ini menguntungkan,” ujar Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik

Maka setelah menyatakan mundur, 28 Februari lalu, Kabupaten Sumbawa meneken kesepakatan dengan Newmont. Sumbawa akan meminjam uang setara Rp 653,4 miliar (dengan kurs 9.000 per dolar) dan akan dicicil melalui pemotongan dividen dari dua persen saham yang menjadi hak Sumbawa. ”Kira-kira lima sampai sepuluh tahunlah baru lunas,” kata Jamaluddin. Newmont juga memastikan, Kabupaten Sumbawa tidak akan rugi. Selain tidak perlu setor uang muka, utang ini tak berisiko.

Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat sendiri tetap menolak tawaran Newmont. Menurut Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, kongsi dengan Bumi Resources sudah tepat. Alasannya, Bumi adalah perusahaan nasional yang berpengalaman di sektor pertambangan. ”Kalau meminjam ke Newmont menyalahi kontrak karya. Apalagi sahamnya sudah digadaikan,” kata Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik.

Dengan mundurnya Sumbawa, secara otomatis konsorsium ”bubar”. Sumbawa Barat pun sudah mengganti kendaraan investasinya. Mereka menggandeng PT Darma Henwa Tbk untuk membeli tiga persen saham Newmont senilai US$ 109 juta. Meskipun kelihatannya berbeda, rumor menyatakan perusahaan berkode DEWA itu sejatinya punya afiliasi dengan Grup Bakrie melalui kepemilikan Bumi. ”Yang kami tahu begitu,” ujar analis yang menolak disebutkan namanya.

Info itu dibantah Senior Vice President Investor Relations Bumi, Dileep Srivastava kepada Sorta Tobing dari Tempo. Dulu, kata Dileep, Bumi memang pernah tak langsung memiliki DEWA melalui kontraktor bijih besi Australia, Henry Walker Eltin Ltd. Pada 2005, saham DEWA dijual kepada Zurich Asset International di Indonesia, yakni PT Danatama Makmur (95 persen) dan PT Indotambang Makmur (lima persen). ”Keputusan DEWA tak ada lagi hubungannya dengan kami,” kata Dileep.

Merapatnya Nusa Tenggara Barat dan Sumbawa Barat ke kubu Bumi tidak terlepas dari isu tak sedap. Sempat beredar rumor, ada tebaran duit kepada dua pemerintah daerah ini, termasuk Kabupaten Sumbawa, yang kemudian mengembalikan uang tersebut. ”Puluhan miliar sudah digelontorkan pihak Bumi ke mereka,” ujar sumber Tempo.

Abdul Malik membantah isu itu. ’’Tidak benar Bumi memberi uang.” Bantahan serupa juga dilontarkan Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik. ”Tidak ada duit-duitan,” katanya. Bumi melalui Dileep menyatakan tak berminat membeli saham Newmont. ”Kecuali kalau yang kami beli mayoritas,” katanya.

Pemerintah, seperti ditegaskan Simon, tidak akan ikut campur dalam proses divestasi. Pemerintah hanya mengawasi divestasi itu agar tidak melanggar kontrak. Itu sebabnya, Pemerintah menyemprit Newmont karena menjual dua persen sahamnya ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Mestinya, sampai 2007 yang dilepas ke pihak Indonesia 10 persen. ”Pemerintah tidak menyetujui penjualan dua persen itu karena kontrak karya tidak menyebutkan menjual dua persen.”

Persoalan makin ruwet setelah Newmont menjaminkan 100 persen saham asing untuk mendapatkan utang US$ 1 miliar kepada Bank Ekspor Impor Jepang dan Amerika Serikat serta Kreditanstalt fur Wiederaufbau. Saat ini, 80 persen saham Newmont dikuasai Nusa Tenggara Partnership. Perusahaan patungan antara Newmont Indonesia Limited (56,25 persen) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (43,75 persen) yang dikendalikan Sumitomo, Jepang.

Penjaminan ini ternyata disetujui pemerintah. Simon Sembiring mengakui hal itu. Hanya saja, katanya, kontrak karya tetap acuan utama Newmont. Artinya, saham dijual ke pihak Indonesia, pemerintah, perorangan, atau swasta nasional. ”Kalau lagi digadaikan, tebus dulu, baru ditawarkan,” katanya.

Sedangkan menurut Vice President Newmont Blake M. Rhodes, menjual saham yang sedang digadaikan itu tidak salah. Sebab, meski saham itu dijual, penjamin utang ke bank tetap Newmont, bukan pemegang saham. ”Penggadaian saham tak jadi masalah dalam divestasi,” katanya.

Newmont juga menyesalkan langkah arbitrase yang diambil pemerintah. Menurut Senior Vice President & Chief Finance Officer Newmont Mining Corporation, Russell Ball, sebetulnya sudah ada kemajuan nyata dalam proses divestasi. Buktinya, kata dia, sudah ada penandatanganan perjanjian penjualan saham dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dia bahkan optimistis, kebuntuan negosiasi akan ada penyelesaian tanpa harus masuk ke jalur arbitrase. Sekalipun dilakukan arbitrase, katanya, Newmont tetap membuka negosiasi dengan pemerintah, terutama dengan Sumbawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Namun, bagi Simon, Newmont memang enggan melepaskan sahamnya. ”Newmont tetap ingin menguasai dan menjadi pengendali.” (Anne L Handayani, Nieke Indrietta, Supriyanto Khafid)


1986
2 Desember
Kontrak karya antara pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara ditandatangani.

1990
Positif ditemukan adanya cebakan tembaga porfiri. Untuk menggarapnya dibutuhkan investasi US$ 1,8 miliar.

2000
Maret
Operasi tambang NTT diresmikan.

2006
Maret
Newmont menawarkan 3 persen saham kepada pemerintah.

Juli
Valuasi terhadap Newmont ditetapkan pemerintah US$ 3,6 miliar.

Agustus
Pemerintah menolak penawaran 3 persen saham Newmont.

November
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan tertarik membeli 3 persen saham Newmont.

Desember
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyatakan minat membeli 3 persen saham Newmont.

2007
Februari
Newmont menerima surat dari Departemen Energi dan SDM yang menyatakan pemerintah pusat tidak tertarik membeli. Newmont kemudian menawarkan saham ke KSB dan NTB

Maret

· Newmont menawarkan penjualan kedua sebesar 7 persen saham kepada pemerintah.
· Konsorsium Bumi serta Kabupaten Sumbawa (KS), Kabupaten Sumbawa Barat, dan

Provinsi Nusa Tenggara Barat terbentuk pada 16 Maret.

10 Agustus
Newmont menawarkan pinjaman kepada NTB, KS, dan KSB. Hasilnya, NTB menolak, KS tak memberikan jawaban, KSB minta perpanjangan waktu.

30 Agustus
Ketiga pemerintah daerah itu menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bumi Resources Tbk. untuk membeli 10 persen saham Newmont.

26 September
Pemerintah resmi menyatakan tak akan membeli saham divestasi Newmont.

2008
15 Januari
Tiga pemda menyatakan siap membeli 10 persen saham Newmont dengan mediasi BKPM.

28 Januari

Newmont dan KS bersepakat: KS membeli 2 persen saham seharga US$ 72,6 juta dengan pinjaman dari Newmont Invesment Limited.

11 Februari
Pemerintah menyatakan Newmont lalai karena tidak melaksanakan kewajiban menjual saham sesuai dengan kontrak karya.

20 Februari
Kabupaten Sumbawa dan Perusahaan Daerah KS mundur dari kesepakatan bersama NTB dan Bumi dengan alasan perkembangan divestasi tak jelas.

22 Februari
Batas waktu pertama dari pemerintah kepada Newmont untuk menjual 10 persen saham.

25 Februari
Batas waktu kedua dari pemerintah kepada Newmont untuk menjual 10 persen saham.

26 Februari
Newmont minta perpanjangan waktu sebulan untuk divestasi saham.

28 Februari
Kabupaten Sumbawa menandatangani principal agreement (perjanjian prinsip) dengan Newmont untuk pembelian 2 persen saham.

3 Maret

· Batas waktu ketiga dari pemerintah kepada Newmont untuk menjual 10 persen saham.
· Pemerintah menyatakan, masalah divestasi Newmont diajukan ke arbitrase internasional.

Sumber: Majalah TEMPO, edisi 10 – 16 Maret 2008

Wednesday, March 5, 2008

Lembata Berpotensi Tenggelam

Jakarta–Setelah membaca peta rencana tambang oleh calon investor kelompok usaha Merukh Enterprises maka dikhawatirkan Pulau Lembata berpotensi musnah atau tenggelam. Apalagi, hampir seluruh wilayah pulau dan sebagian besar perairan pesisir Lembata diklaim sebagai wilayah tambang.

“Pulau sekecil itu menjadi sangat berharga dan sesungguhnya harus dipertahankan masyarakat Lembata,” ujar ahli pertambangan dan energi Indonesia Dr Hendro Sangkoyo saat berlangsung diskusi panel di Gedung Jakarta Media Center (JMC) Kebon Sirih, Jakarta Pusat Sabtu (1/3) lalu. Diskusi bertema Membongkar Mitos Kesejahteraan Rakyat di Balik Usaha-Usaha Pertambangan: Menyoroti Kasus Penolakan Masyarakat Lembata, NTT Terhadap Industri Pertambangan diselenggarakan atas kerja sama JPIC-OFM, JPIC SVD Ende, dan masyarakat Lembata didukung Institute for Ecosoc Right, harian KOMPAS, dan Parrhesia Institute.

Panel dihadiri sejumlah perwakilan organisasi, masyarakat NTT dari berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) dan perwakilan masyarakat NTT di Yogyakarta. Tampak hadir Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Tommy Jebatu, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Katolik Natalis Situmorang, Ketua Keluarga Besar Mahasiswa Lembata (KBML) Jakarta Justin Bala Labaona, dan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Tampak pula sejumlah sesepuh masyarakat Lembata seperti Anton Enga Tifaona, Petrus Boli Warat, Josep Pattyona, Albert Oleona dan lain-lain. Tampak pula sejumlah imam seperti Provinsial OFM Indonesia Pastor Paskalis Bruno Syukur, OFM, Pastor Gabriel Maing, OFM, dan Pastor Joseph Peleba Tolok, OFM.

Dalam pemaparan berjudul Lembata sebagai ruang hidup bersama, Sangkoyo menelaah tiga hal penting. Pertama, bagaimana rencana pembongkaran perut Lembata. Kedua, mengapa rakyat Lembata menolak. Ketiga, bagaimana mengurus pemulihan kehidupan.

Menurut Sangkoyo, jejak pengusaha Yusuf Merukh ada di mana-mana di kepulauan di Republik ini namun selalu menyisahkan persoalan buram terhadap masyarakat dan lingkungan. Sangkoyo mengisahkan, dua bulan lalu pihaknya baru kembali dari Aceh. Di Aceh Merukh mendapat satu konsesi tambang di Sungai Woyla. “Saya mendapat informasi bahwa kapalnya menabrak jembatan milik pemda dan Merukh disuruh memberikan ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar. Oleh karena tidak mau bayar maka diusir dari Aceh dan perusahaannya pindah tangan,” kata Sangkoyo.

Ahli pertambangan dan energi ini sekadar memberi contoh kecil bahwa di mana-mana di Indonesia jika ada kesempatan Merukh akan masuk. Sepuluh tahun lalu, jelas Sangkoyo, mencuat skandal Busang di Kalimantan antara perusahaan milik Yusuf Merukh dengan pihak Kanada yang ternyata hanya pepesan kosong. “Mengapa hanya pepesan kosong karena yang terpenting adalah putaran uangnya. Jadi antara finansir, calo, rentenir, itu yang diurus. Kalau tidak beres maka ia akan menyerahkan kepada orang lain untuk mengurusnya,” lanjut Sangkoyo.

Begtu pula PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Hingga kini, masih menyisahkan persoalan yang besar sekali. Bahkan saat ini ada penelitian baru yang dilakukan sejumlah ahli di Jepang dengan menggunakan cara yang lebih canggih. Hasil Penelitian itu membuktikan bahwa ternyata ada sisa-sisa racun arsenik di tubuh korban. “Ini juga ulah Merukh. Jadi, yang buka pintu (masuk ke suatu wilayah-Red) dan bersih-bersih adalah Jusuf Merukh. Di NTB, sampai sekarang aktivis LSM Olah Hidup Yani Sagaroa masih mendekam di penjara karena ia terus-menerus menemani dan mempertanyakan persoalan lingkungan yang diklaim sudah beres,” jelas Sangkoyo.

Ia juga heran dengan hasil studi banding rombongan Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan masyarakat Lembata di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), NTB di Batu Hijau menyebutkan bahwa gross domestic product daerah setempat (NTB) naik. Begitu pula income per kapitanya naik, dan lain sebagainya.

Hanya Broker

Peneliti yang juga aktivis HAM Dr George Junus Aditjondro mengatakan, Yusuf Merukh hanyalah seorang broker karena ia sendiri tidak mengurusi perusahaan tambangnya. Bahkan George juga mengatakan, dalam konflik internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Merukh juga ikut bermain.

Menurutnya, Merukh adalah orang yang hanya mengumpulkan saham sekalipun minoritas dari sekian banyak perusahaan kontrak karya (KK) tambang emas sehingga ia tentu seorang broker. Sekarang, katanya, tentu muncul pertanyaan. Apakah ia (Merukh) beroperasi sendiri atau atas nama orang lain?

“Dugaan saya dan itu kaitannya dengan terbentuknya Kabupaten Lembata. Walaupun, misalnya orang-orang yang memperjuangkan Lembata jadi kabupaten tak mengeluarkan uang sepeser pun. Tetapi upaya menggolkan kabupaten itu (Lembata) ke DPR RI dan Depdagri memerlukan dana. Nah, siapa yang menyandang dana itu? Ya, mungkin saja Yusuf Merukh atau orang-orang lain juga. Masyarakat pro maupun anti investasi pertambangan di Lembata lebih banyak melakukan sosialisasi. Masyarakat juga harus menjadi payung sekaligus penyeimbang jika dimainkan lewat jalur SARA. Kesaksian Abu Samah (pemangku ulayat Puakoyong) menunjukkan bahwa dia mengerti ada usaha memainkan rencana tambang lewat SARA tetapi ia bisa menetralisirnya,” kata staf pengajar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini.

Alasan penolakan masyarakat Lembata atas rencana tambang oleh pengusaha Yusuf Merukh karena masih ada alternatif lain di luar pertambangan. Selama ini masyarakat tidak hidup dari emas tetapi dari hasil pertanian dan laut. Pertambangan hanya akan menghancurkan tanah, lahan pertanian, dan merusak ekosistem laut. “Masyarakat juga telah banyak belajar dari industri pertambangan di Atanila dan Tanah Merah di Kedang yang telah merusak mata air dan sumber penghidupan mereka,” kata Dr Peter C Aman, Direktur JPIC-OFM Indonesia.

Selain Sangkoyo dan George, pada sesi kedua tampil juga dosen Unika Atmajaya yang praktisi hukum pertambangan Edy Danggur SH, MH dan Direktur Parrhesia Institute yang juga staf pengajar Ilmu Politik UI Boni Hargens.


Mainkan Sentimen Publik


Tokoh muda Lembata di Jakarta Ferdinand Amajari Lamak melihat, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata sedang memolitisir isu tambang dengan memainkan sentimen publik terkait otonomi Lembata. Hal ini, tampak jelas dari pernyataan Bupati Andreas Duli Manuk yang mengindikasikan bahwa otonomi Lembata sedang dievaluasi Pemerintah Pusat.

“Memang benar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita akhir Januari lalu. Mereka juga sudah sepakat dengan DPR untuk menghentikan sementara pemekaran wilayah. Evaluasi atas wilayah-wilayah yang dimekarkan jelas ada. Demikian juga dengan kemungkinan penggabungan kembali. Tetapi SBY sendiri kan mengatakan bahwa keputusan untuk menggabungkan kembali daerah yang dimekarkan tidak serta merta dilakukan dengan cepat,” kata Edie Lamak kepada FLORES POS di sela-sela diskusi. Dikatakan, saat itu SBY mengatakan bahwa penggabungan kembali itu memang dimungkinkan tetapi tidak boleh terlalu cepat. Artinya, setelah dinilai negatif langsung digabungkan, tetapi dilihat terlebih dahulu mengapanya.

“Saya menilai Pemkab Lembata tengah memolitisir kasus tambang. Hal ini terbukti dari statemen Bupati Manuk yang secara gamblang mengatakan Lembata dimekarkan dari kabupaten induk Flores Timur menjadi daerah otonom sedang dievaluasi pemerintah pusat. Nampaknya ada skenario untuk menakut-nakuti rakyat Lembata, kalau tidak ingin kembali bergabung dengan Flotim, maka tambang harus jalan supaya PAD naik dan Lembata dianggap berhasil dari sisi kemandirian secara ekonomi. Kan begitu sasaran tembak Pemkab Lembata. Seolah-olah jika rencana tambang ini batal maka Lembata akan bergabung kembali dengan Flotim. Ini upaya politisasi yang sudah melampaui batas,” tegas Edie Lamak, Pemimpin Redaksi BISNIS PROPERTI Jakarta.

Ia justru mempertanyakan, teori siapa yang mengatakan bahwa PAD Lembata akan serta merta naik jika investasi tambang terlaksana. Pemkab Lembata silau dengan iming-iming lonjakan PAD tanpa mempertimbangkan bahwa pada saat PAD melonjak, maka elemen cost of economy dan social cost yang harus ditanggung pemda dan rakyat. Baik yang tangible maupun intangible (terlihat maupun tidak terlihat) pun akan melonjak bersamaan dengan investasi itu.

“Masyarakat Lembata sebaiknya jangan termakan dengan isu penggabungan kembali Lembata ke Flotim jika tambang ini tidak dilaksanakan. Justru, pola kerja dan salah urus kabupaten yang selama ini dipertontonkan secara telanjang dan vulgar, yang saat ini dirasakan masyarakat setiap hari itulah yang telah membuat PAD Lembata hanya bertengger di angka Rp 9.6 miliar,” lanjut sarjana ekonomi jebolan Universitas Persada Indonesia (UPI) Jakarta ini.

Ia mengimbau agar lebih bijak Bupati dan DPRD Lembata berkonsentrasi dulu untuk menuntaskan simpang siur berita soal uang Rp 12 miliar yang 'lenyap' secara ajaib dari rekening bank Pemda Lembata. Apalagi, berdasarkan berita yang beredar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 12 rekening, 9 di antaranya atas nama Bupati Lembata Drs Andreas Duli Manuk.

“Jangan-jangan persoalan tambang ini akan berhenti dibicarakan bukan karena Lembata kembali ke pelukan induknya, Flotim tetapi justru karena bencana besar yang ditimbulkan oleh Rp12 miliar yang raib secara ajaib itu. Sepatutnya, rakyat Lembata sudah harus mulai menghentikan sikap tak acuh terhadap berbagai macam penyelewengan hak-hak publik yang dilakukan oleh penguasa,” lanjut Edie. Selain Sangkoyo dan George, pada sesi kedua tampil juga dosen Unika Atmajaya yang praktisi hukum pertambangan Edy Danggur SH, MH dan Direktur Parrhesia Institute yang juga staf pengajar Ilmu Politik UI Boni Hargens. (Ansel Deri)

Sumber: FLORES POS Ende,6 Maret 2008

Distamben NTB Kaji Peluang Retribusi `Tailing" Newmont

Mataram–Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengkaji peluang retribusi dari aktivitas pembuangan limbah tambang (tailing) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di palung laut Teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Dalam proses pengkajian kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Newmont agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata Kasubdin Pertambangan Umum Distamben NTB, M. Husni, di Mataram, Rabu.

Dikatakannya, para wakil rakyat di DPRD NTB menghendaki pendapatan daerah dari aktivitas pembuangan limbah perusahaan tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa itu.

Keinginan tersebut telah dikoordinasikan dengan Distamben NTB hingga dilakukan pengkajian dari berbagai aspek, termasuk dampak yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah tambang itu.

"Kami mencoba mengakomodir keinginan DPRD NTB terkait pembuangan limbah konsentrat itu, namun perlu dipahami bahwa penarikan retribusi `tailing` rentan masalah karena berkaitan dengan ijin usaha penambangan dan perijinan lainnya," ujarnya.

Husni mengaku pesimis retribusi pembuangan `tailing` Newmont yang menjadi kehendak DPRD NTB itu dapat direalisasi, karena erat kaitannya dengan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam aktivitas pembuangan limbah tambang itu.

Sejauh ini, hanya pihak Newmont yang terlibat dalam aktivitas pembuangan `tailing` itu, Pemerintah Provinsi NTB dan KSB hanya menjalankan fungsi koordinasi, terutama jika mencuat persoalan yang ada hubungannya dengan masyarakat.

"Kalau dipaksakan retribusi `tailing` itu, maka akan ada konsekuensi bagi pemerintah daerah. Itu yang harus dipertimbangkan, bukan hanya mengacu kepada upaya peningkatan PAD lalu pertimbangan lain terabaikan," ujarnya.

PT NNT juga telah merealisasikan kewajibannya dalam mendukung pendapatan daerah, antara lain pungutan administrasi umum, sewa air permukaan dan pajak kendaraan bermotor, imbuhnya.

Pungutan administrasi umum yang sudah diberikan Newmont kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah sejak usaha penambangan tahun 1999 telah mencapai Rp 1,91 miliar lebih, kepada Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2,29 miliar lebih.

Biaya sewa air permukaan yang disetor Newmont ke kas negara sampai tahun 2007 telah mencapai Rp 5,6 miliar.

"Khusus pajak kendaraan bermotor/alat berat baru direalisasi dalam tahun 2007 yang diberikan kepada Pemerintah NTB telah lebih dari Rp 30 miliar. Itu bagian dari PAD," ujar Husni.

Sumber: ANTARA, 5 Maret 2008