Wednesday, April 9, 2008

Tambang dan demokrasi di Lembata

MENDIANG Romo Mangun sering berbicara mengenai pentingnya kosmologi yang melatari segala setiap rencana konkret pembangunan. Pemahaman tentang dunia (tentu saja termasuk manusia) macam mana yang sebenarnya menjadi konsep dasar yang melahirkan rencana pembangunan seperti itu? Ada rencana tertulis, tetapi yang penting justru apa yang disebut sebagai hidden konsep atau paradigma dasar yang tidak muncul secara eksplisit, yang terselubung, namun efektif mewujudkan dan mewarnai seluruh rencana. Paham dasar inilah yang perlu diangkat dan dibahas, dipertegas kalau memang tepat, dan diubah kalau ternyata mengangkangi sejumlah nilai ekologis dan kemanusiaan universal.

Rencana tambang di Lembata yang memunculkan reaksi keras dari masyarakat Lembata dan mengundang perhatian publik luar Lembata merupakan kasus yang tidak muncul begitu saja. Dia lahir dari satu rahim pemahaman dasar tentang kekuasaan yang perlu disikapi secara cermat. Dari kasus ini dapat dielaborasi, konsep kekuasaan macam mana yang dimiliki para penguasa di Lembata? Apakah ini demokrasi? Atau justru satu feodalisme yang tersisa dari masa lalu? Dan kasus ini bukan hanya selesai dengan pembatalan atau berjalannya tambang, tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas, yakni mengubah paradigma penyelenggaraan kekuasaan.

Sudah terlampau klasik rumusan demokrasi sebagai penyelenggaraan kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Ketiga kata depan ini mempunyai nilai yang sejajar dan sama penting. Demokrasi tidak bisa dikatakan ada kalau hanya ditekankan masalah proseduralnya (dari dan oleh), tanpa memperhatikan substansinya (untuk). Demikian pula, demokrasi belum terwujud, jika penyelenggaraan kekuasaan itu dikatakan demi rakyat (untuk), namun sama sekali mengabaikan rakyat dalam proses pengambilan keputusannya (dari dan oleh). Dalam kasus pertama kita berhadapan dengan penguasa yang korup, dalam kasus kedua kita berusan dengan penguasa yang arogan. Dan tentu soalnya menjadi lebih parah, apabila baik proses maupun substansi penyelenggaraan kekuasaan sama sekali menyepelekan rakyat. Rakyat tidak dilibatkan dalam proses, dan tidak diperhitungkan sebagai sasaran penyelenggaraan kekuasaan. Di sini kita menjumpai sosok penguasa yang feodal, yang memiliki pemahaman dasar: negara adalah saya, atau kabupaten adalah saya. Rakyat? Mereka dipandang terlalu lemah untuk menggalang kekuatan, dan terlalu bodoh guna memahami kedalaman pemikiran dan keluhuran cita rasa sang penguasa.

Paradigma feodalisme sangat kuat dalam masa Orde Baru. Reformasi tidak lain adalah gerakan masyarakat yang lahir dari pemahaman dasar rakyat akan dirinyasebagai sumber dan arah penyelenggaraan kekuasaan. Namun reformasi hanya dikatakan berhasil, apabila gerakan ini sanggup mengubah pemahaman dasar dalam diri para pemangku kekuasaan. Selama konsep dasar para penguasa ini masih feodalistis, maka reformasi sebenarnya masih jauh panggang dari api. Dan di banyak tempat di republik ini, kenyataannya masih seperti itu.

Memperhatikan kasus Lembata, tampaknya masih menjadi tugas yang penting dan serius dari semua elemen masyarakat untuk menjadi demokratis. Rakyatnya sudah sadar akan perannya, dan telah menunjukkan diri sebagai warga yang tidak lemah dan tidak bodoh. Mereka sanggup dan mampu menggalang kekuatan, dan merasa dilecehkan saat haknya tidak diperhatikan. Perjuangan tanpa kekerasan yang terjadi hingga sekarang merupakan bukti, bahwa mereka adalah warga yang cerdas, yang mempertimbangkan matang-matang cara perjuangannya, agar tidak gampang dibelokkan oleh siapapun. Kenyataan ini menunjukkan bahwa warga masyarakat sudah mulai menjadi warga yang demokratis, yang menolak bentuk-bentuk penyelenggaraan kekuasaan yang feodalistik. Hal ini merupakan satu basis kekuatan ke arah demokratisasi.

Menanggapi desakan massa pada tanggal 23 Juli yang lalu agar bupati dan Wakil Bupati Lembata menyampaikan sikapnya secara tegas, jawaban yang diberikan melalui Kasat Pol-PP dan Kabag Binamitra Polres Lembata adalah ‘akan mempelajari pernyataan tersebut’. Artinya, mereka minta waktu untuk membuat studi lagi mengenai pernyataan sikap masyarakat penolak tambang. Pernyataan bupati ini memang sangat lemah untuk memberikan harapan bagi langkah demokratisasi, namun betapapun lemahnya, pernyataan ini toh dapat memancing api harapan. Sebab, demokrasi memang hidup dari harapan para pejuangnya. Namun, harapan ini akan diperkokoh dan tetap dipercaya, apabila studi tersebut menempatkan rakyat sebagai pemilik dan sasaran penyelenggaraan kekuasaan. Rakyat sudah menyatakan sikapnya secara tegas untuk menolak tambang, maka sikap inilah yang hendaknya menentukan pertimbangan pemerintah di Lembata selanjutnya. Dalam alam demokrasi, merevisi sebuah keputusan karena desakan masyarakat, betapapun beratnya, bukanlah sebuah kekalahan penguasa. Penguasa toh tidak sedang berperang melawan rakyatnya. Pemerintahan yang demokratis akan mengaku keliru menafsir kehendak masyarakat dan bersedia memperbaikinya atas desakan eksplisit dari masyarakat. Tetapi, Lembata akan kembali ke alam feodalisme Orde Baru seandainya langkah susulan setelah pernyataan kesediaan tersebut adalah merancang taktik memecahbelah masyarakat, menyumbat mulut-mulut kritis dan melumpuhkan kegesitan serta menumpulkan ketajaman insan pers dengan berbagai hadiah dan janji.

Jalan ke arah demokratisasi juga sangat ditentukan oleh pemahaman dan sikap DPRD. Paradigma penyelenggaraan kekuasaan macam mana yang ada dalam benak dan hati para wakil rakyat tersebut? Adanya DPRD tidak dengan sendirinyaberarti sudah ada demokrasi. Dalam era Orde Baru, lembaga perwakilan adalah bagian dari proses absolutisasi kekuasaan di tangan seorang penguasa. Bukan pengalaman baru di negara ini, bahwa lembaga perwakilan rakyat mengingkari hakikatnya sebagai perwakilan, dan memahami diri sebagai tuan atas rakyat, yang dinilai tak bisa apa-apa dan tak tahu apa-apa. Pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini, bahwa para wakil rakyat beranggapan, rakyat telah menanggalkan pikirannya dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada kebijaksanaan para wakilnya. Para wakil rakyat seperti ini pun sebenarnya bersifat feodal.

Di Lembata, para wakil rakyat mengambil keputusan untuk membuat studi banding ke dua tempat. Apakah ini sebuah keputusan yang lahir dari satu pemahaman diri sebagai wakil rakyat dalam satu bingkai demokrasi? Pertanyaan ini penting, karena terlampau lumrah di republik ini bahwa studi banding adalah nama lain dari jalan-jalan atas ongkos rakyat. Kalau hendak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, studi banding tidaklah gampang. Studi saja sudah berat, apalagi studi banding! Kasus tambang adalah kasus yang berat, maka studi banding harus dilakukan dengan kesungguhan.

Perlu disadari bahwa studi banding hanya bermafaat apabila sekurang-kurangnya dua syarat berikut dipenuhi. Pertama, yang membuat studi tersebut memiliki pemahaman yang benar tentang kondisi wilayahnya sendiri. Tanpa pemahaman ini, tidak ada yang bisa dibandingkan. Kondisi geografis dan keadaan ekologis dari wilayah sendiri perlu diketahui. Termasuk dalam pemahaman wilayah sendiri adalah mengetahui kondisi masyarakat dan mengenal kecemasan serta kegelisahan mereka. Bagaimana kebudayaan mereka, konsep mereka tentang tanah, persoalan kepemilikan tanah dalam tradisi asli merupakan faktor-faktor yang sangat menentukan entahkah sebuah proyek pembangunan itu populis atau represif. Kenyataan, DPRD Lembata tidak bersedia memberikan jawabannya yang pasti terhadap masyarakat pesisir dan Leragere yang menolak tambang, yang datang untuk menyampaikan sikapnya pada sejak Desember 2006. Janji untuk mengadakan sidang paripurna khusus terhadap masyarakat yang datang tanggal 11 sampai 13 Juni 2007, tidak dipenuhi. Yang diterima secara hangat hanyalah kelompok masyarakat yang menyetujui penambangan pada tanggal 25 Juni 2007. Kalau sikapnya seperti itu, apakah para anggota DPRD Lembata sungguh memahami kegelisahan dan kecemasan masyarakatnya yang menolak tambang? Dalam kondisi seperti ini, apakah DPRD Lembata berada dalam situasi yang tepat untuk membuat studi banding? Boleh jadi para anggota DPRD sudah merasa paham akan persoalan masyarakatnya. Perasaan memang merupakan satu kapasitas manusia yang penting. Harapan kita, semoga perasaan itu tidak keliru.

Kedua, sebuah studi banding perlu terarah kepada semua hal yang dipandang krusial bagi wilayah sendiri. Dalam kasus tambang, yang perlu mendapat perhatian dalam studi banding adalah persoalan proses pembuatan keputusanpenambangan, masalah kesejahteraan rakyat, dan dampak ekologis serta sosial yang ditimbulkannya. Persoalan proses pembuatan keputusan menjadi penting, karena ini juga menjadi soal krusial di Lembata. Demikian pula tujuan yang dicapai dengan penambangan tersebut. Apakah penambangan di tempat studi banding sungguh mendatangkan kesejahteraan para warga? Dan apa dampak ekologis dan sosialnya? Sasaran studi banding ini akan menentukan, siapa yang didekati sebagai nara sumber dalam studi. Tidak hanya perusahaan penambang, tetapi juga pemerintah, LSM-LSM yang berkomitmen terhadap masalah kebudayaan dan lingkungan serta mayarakat yang mendukung dan menolak tambang. Di Lewoleba DPRD Lembata tidak bersedia menerima masyarakat penolak tambang. Kiranya mereka juga membuat studi tentang sikap mereka ini, dan di lokasi studi banding bersedia mendengarkan masyarakat penolak tambang.

Sebuah studi banding dapat melahirkan dua alternatif keputusan. Akan dibuat sesuatu seperti yang terjadi di lokasi studi banding, atau tidak akan dibuat sesuatu seperti yang dilakukan di lokasi studi banding. Ungkapan keputusan bisa berbunyi: "Kita buat seperti yang mereka lakukan di sana", atau "Kita tidak akan lakukan seperti yang mereka buat di sana". Hasil inilah yang akan menunjukkan konsep dasar para wakil rakyat Lembata, entahkah demokratis atau tidak. Keputusan itu jugalah yang akan menyingkapkan, atas nama siapa para wakil rakyat Lembata pergi membuat studi banding. Artinya, keputusan itulah yang menyatakan, siapa yang dimaksudkan dengan ‘mereka’ dalam ungkapan di atas. Kalau para anggota DPRD pergi atas nama perusahaan, maka mereka akan mempelajari apa yang perlu dilakukan lembaganya agar keinginan perusahaan dapat diwujudkan. Apabila mereka pergi atas nama dan demi rakyat Lembata, yang di lokasi rencana penambangan sudah menyatakan sikap tegas menolak tambang, maka yang dipelajari adalah strategi mana yang perlu ditempuh DPRD supaya sikap masyarakat ini direalisasikan. Rakyat penolak tambang di lokasi studi banding kalah berhadapan dengan penguasa dan pengusaha. Kalau DPRD Lembata sungguh pro rakyat, maka mereka akan sungguh-sungguh belajar tentang kelemahan DPRD lokasi studi banding agar dapat bertindak lebih tepat guna membela rakyat. Langkah studi banding dinilai sebagai langkah penting bagi DPRD dalam menentukan sikapnya. Kita berharap bahwa sikap itu sungguh demokratis.

Konsep dasar yang melatari dan menjiwai pemikiran seseorang tampak ketika terjadi benturan dengan gagasan dan rencana orang lain. Benturan-benturan itu dapat membantu seseorang untuk mengoreksi dan mengubah paradigma berpikirnya, kalau memang paradigma itu tidak dapat lagi dipertahankan. Atas desakan masyarakat Bupati Lembata menyatakan akan mempelajari dulu tuntutan masyarakat. Dan DPRD Lembata membuat studi banding. Akankah ada perubahan sikap setelah bupati membuat studi atas tuntutan masyarakat danDPRD melakukan studi banding? Akankah ada perubahan sikap sehingga bisa dibuat perbandingan? Sangat berarti bagi demokratisasi, apabila ada sikap yang jelas dan sungguh pro rakyat dalam rangka demokrasi. Kalau demikian, nanti bisa dibuat studi banding di Lembata sendiri, tak usah jauh-jauh. (P Dr Paul Budi Kleden SVD, staf pengajar STFK Ledalero, Maumere-Flores)

Sumber: POS KUPANG, 4 Agustus 2007

Tuesday, April 8, 2008

Pemerintah Lembata Tetap Buka Diri Bagi Investasi Tambang

Lembata–Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan tekad untuk tetap membuka diri bagi investor yang akan melakukan investasi tambang tembaga dan emas di Lembata.

Bagi pemerintah, hal yang paling penting langkah yang diambil pemerintah itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat daerah dan tidak merugikan orang lain, kata Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, di Lembata, Senin.

Dia mengemukakan hal itu menjawab wartawan perihal kontroversi seputar rencana usaha investasi tambang emas dan tembaga yang dilakukan oleh Grup Merukh Enterprises Jakarta melalui anak perusahaannya, PT Merukh Lembata Copper di Lembata.

“Kami tetap jalan. Pada prinsipnya kami menerima rencana investasi tambang di daerah ini sepanjang tidak merugikan orang lain,” kata Bupati yang didampingi Wakil Bupati Lembata, Andreas Liliweri.

Menurut dia, pemerintah tidak pernah merampas hak orang lain, dan sepanjang seluruh proses investasi itu berada dalam tataran aturan maka reaksi apapun yang disampaikan tidak akan mengubah keputusan pemerintah.

Dalam hubungan dengan rencana investasi di Lembata, semua pihak harus melihat dari sisi positifnya karena perusahan akan membangun infrastruktur jalan, dermaga dan juga air bersih. Selain itu, akan berdampak pada seluruh sektor kehidupan di wilayah itu dan pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Lembata.

Menurut dia, bahwa ada sisi negatifnya memang harus diakui, karena setiap investasi harus ada diantara kita yang dikorbankan. Dalam pembukaan jalan baru misalnya, harus ada warga yang menjadi korban karena kebun atau tanaman mereka rusak. “Itu namanya sisi negatifnya, jadi tidak hanya ada sisi positifnya saja, tetapi harus dijalani,” katanya.

Belum tentu

Bupati menambahkan, rencana investasi tambang tembaga dan emas di Lembata belum tentu jadi karena tergantung hasil studi kelayakan. “Jadi masih ada tahapan-tahapan yang harus dijalani sebelum dilakukan investasi. Jadi belum tentu investasinya dilakukan di Lembata,” katanya.

Karena itu, tidak ada manfaatnya kalau masyarakat terus dipengaruhi untuk menolak rencana investasi tambang tembaga dan emas di Lembata, katanya. (ANTARA, 7 April 2008)

Thursday, March 27, 2008

Walhi Jatim Tolak Tambang Emas Banyuwangi

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menolak keras rencana penambangan emas di kawasan Hutan Lindung Gunung Tumpangpitu (HLGTP) Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Alasannya, rencana penambangan emas itu sangat berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan sosial. Dismaping itu, Walhi Jatim juga melihat indikasi penambangan itu nanti akan merambah wilayah konservasi yang dikelola oleh Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) yang berdekatan dengan kawasan Gunung Tumpangpitu.

Apalagi, dalam catatan Walhi Jatim, PT. Indo Multi Cipta (IMC) yang menjadi investor dalam penambangan itu merupakan perusahaan emas yang bernaung di bawah bendera salah satu pemegang 20 % saham PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) pimpinan Yusuf Merukh yang pernah gagal melakukan eksplorasi emas di kawasan TNMB di Jember tahun 2000 silam.

"Kami mengutuk rencana eksplorasi itu. Dan bila pemkab Banyuwangi serta investor tetap melanjutkan, kami akan melakukan perlawanan," kata Dewan Pakar Departemen Walhi Institute-Jawa Timur, M.Lukman Hakim di kampus Universitas Jember (Unej), Rabu (26/03).

Lukman menambahkan, hasil sementara kajian dan investigasi yang telah dilakukan Walhi Jatim baru-baru ini menyimpulkan setidaknya ada empat (4) alasan penolakan itu. Pertama, soal rencana pembuangan limbah. PT. Indo Multi Niaga (IMN) yang menjadi investor dalam eksplorasi itu mengungkapkan akan menerapkan sistem STD ((Submarine Tailing Disposal-STD) dalam pengolahan limbahnya. Rencana STD juga dapat dilihat pada Amdal yang telah dibuat PT. IMN di mana block tailing direncanakan dibangun ditengah laut yang berdekatan dengan pulau merah yang kini menjadi salah satu andalan pariwisata Banyuwangi.

Pembuangan limbah model ini dipastikan akan menghancurkan beberapa jenis vegetasi laut di perairan itu. Pembuangan tailing dengan model STD ( ke laut) tidak saja akan mengancam ratusan nelayan pancer, akan tetapi ribuan nelayan mulai dari Pancer, Rajegwesi, Grajakan, Muncar, Puger, bahkan Sendang Biru dipastiakan akan terancam
limbah Tailing. Sebab arus dari pancer akan mengarah ke tempat-tempat itu. Puluhan perusahaan pengalengan ikan yang ada di Muncar juga terancam oleh ontaminasi limbah tailing.

"Kalaupun limbah emas itu dibuang di darat, model under ground mining sebagaimana yang kerap ditegaskan oleh Bapedalda Banyuwangi tidak ada garansi untuk tidak mengalir kelaut apalagi dimusim hujan mengingat blok Tumpang Pitu tersebut berdempetan dengan laut,'katanya.

Kedua, daya rusak ekologi akibat eksplorasi itu. Dalam jangka panjang separoh dari kawasan Banyuwangi diprediksi akan terancam krisis air yang sekaligus berdampak pada hancurnya kedaulatan pangan sektor pertanian seperti; padi, jagung, jeruk, dan palawija.

Padahal daerah ini merupakan salah satu lumbung padi Jawa Timur yang menyumbangkan 10 % dari total produksi. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur menyebutkan bahwa HLGTP merupakan kawasan potensi air bawah tanah kategori sangat tinggi atau setara dengan 30 liter perdetik. Sementara Desa Pesanggaran, desa Sumber Agung yang juga masuk kapling rencana tambang emas Blok Tumpang Pitu, adalah kawasan potensi air bawah tanah kategori sedang atau 15-20 liter perdetik.

Begitu pula Cagar Alam Watangan Puger, Cagar Alam Curah Manis Sempolan, dan Hutan Lindung Baban Silosanen yang terancam bahaya yang sama dari renteten penambangan emas di Blok Tumpang Pitu.

Alasan ketiga dan keempat adalah bahaya konflik sosial dan kemiskinan di kalangan warga sekitar lokasi penambangan itu. Walhi Jatim, kata Lukman, melihat rencana penambangan emas itu mengarah pada dimungkinkannya terjadi konflik sosial pertambangan. Disamping itu, Pelanggaran Ham, intimidasi, kekerasan dan pembunuhan yang kerap terjadi di banyak pertambangan di Indonesia dikhawatirkan akan terjadi di Banyuwangi. "Buktinya, sekarang muncul penolakan dari nelayan pantai pancer terkait keberadaan perusahaan emas di dusun Pancer Sumber Agung Pesanggaran Banyuwangi. (Mahbub)

Sumber: KORAN TEMPO, 26 Maret 2008

Wednesday, March 26, 2008

Harga Hutan Alam

Ketetapan yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Penggunaan Kawasan Hutan, Nomor 2 Tahun 2008, dianggap terlampau murah. Pemerintah memutuskan harga hutan dengan mengizinkan pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang, energi, infrastruktur telekomunikasi, dan jalan tol dengan tarif hanya Rp 1,2-2,4 juta per hektare. Tentu saja harga ini terlalu murah jika dibuat per meter, yaitu hanya Rp 102 dan Rp 240 per tahun, lebih murah dari harga pisang goreng yang sekarang berkisar Rp 300-500 per potong. Bandingkan pula murahnya harga 1 hektare lahan hutan, sama dengan harga 1 meter persegi tanah di kawasan menengah di Jakarta. Andaikan lahan itu di Jakarta--walaupun di bawahnya tidak ada lahan tambang--satu hektarenya akan berharga Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,4 miliar.

Lalu, berapa harga yang pantas untuk nilai hutan sehingga diperoleh angka yang tepat dan bertanggung jawab? Dalam kondisi seperti sekarang, ketika semua orang sudah pandai berhitung, dengan kepentingan yang berbeda, harga ini akan sangat bervariasi karena perbedaan persepsi. Selama ini para pengambil kebijakan di bidang kehutanan, misalnya, hanya menghitung hasil hutan melalui rente ekonomi kayu (log). Hal ini karena ekonomi pasar tidak menghargai ranah publik yang lain, seperti nilai air sungai yang mengalir, fungsi hutan sebagai regulasi iklim, penyedia tanaman obat-obatan, dan sumber stok genetik, serta nilai-nilai yang tidak tampak lainnya. Karena itu, selama tidak ada nilai jual yang konkret yang menghasilkan pemasukan dan pendapatan negara, perhitungannya pun akan diabaikan.

Di lain pihak, akibat hilangnya fungsi-fungsi tersebut, masyarakat mulai sadar, sebesar apa pun pendapatan yang diperoleh pemerintah, ketika terjadi bencana lingkungan, harga tersebut ternyata tidak mampu membawa penawar dan mengembalikan kehidupan mereka. Belum lagi biaya eksternalitas yang harus ditanggung oleh penduduk akibat limbah industri dan pertambangan yang mengakibatkan penurunan jasa ekosistem baik secara lokal maupun global.

Orientasi para pengambil keputusan di bidang kehutanan semacam ini--meminjam kata Emil Salim--masih berorientasi pada pembangunan konvensional yang antroposentris. Menyadari kesenjangan itu, para ahli lingkungan melakukan pendekatan penghitungan nilai ekonomi (valuasi ekonomi) terhadap hutan alam dan ekosistem alami yang ditinjau dari berbagai aspek. Secara teoretis, Indrawan dkk (2007) menghitung nilai ekonomi sumber daya dengan berbagai masukan. Pertama, nilai langsung, yaitu nilai-nilai ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan, misalnya perolehan ikan, daging, kayu bakar, bahan bangunan, tumbuhan obat, dan rumput serta tumbuhan yang dapat dimakan oleh ternak.

Kedua, nilai tidak langsung. Misalnya kontrol banjir, kesuburan tanah, penyerap karbon atau regulasi iklim, air minum, rekreasi, dan wisata alam, termasuk jasa misalnya pengamatan burung, jasa biologi seperti pengontrol hama, dan keberadaan serangga penyerbuk. Ketiga, perhitungan juga dilakukan untuk nilai pilihan masa depan, yaitu sebagai sumber obat, sumber daya genetik, wawasan biologi, dan suplai air. Dan keempat, nilai kehidupan, misalnya perlindungan keanekaragaman hayati, memelihara budaya penduduk lokal, melanjutkan proses evolusi, serta ekologi.

Berdasarkan penilaian ini, setiap daerah dan kawasan tentu akan berbeda-beda. Karena itu, valuasi ekonomi lingkungan biasanya mengambil jalan tengah untuk tidak memberikan kompensasi yang dipukul rata, dengan dan mempertimbangkan dampak ekologi yang dapat dikaitkan oleh pembangunan pada potensi dan kajian nilai-nilai ekonomi di daerah sekitarnya. Karena itu, apabila peraturan ini dilakukan secara nasional, ketentuan lain hendaknya memberikan keleluasaan kepada aturan di bawahnya berupa peraturan daerah dan peraturan menteri secara lebih terperinci dengan melihat berbagai pertimbangan ekologis yang turut dihitung.

Hendaknya kita belajar, ketika harga tersebut dihadapkan pada persoalan lingkungan yang tengah melanda kita, seperti tanah longsor, banjir, kehilangan fungsi hutan sebagai regulasi ekosistem, bahkan dari peristiwa lumpur Lapindo yang ketika terjadi kerusakan dan bencana, harga yang diterima pasti tidak sebanding. Karena itu, wajarlah jika ada penolakan dari beberapa pemerintah daerah dalam penetapan harga tersebut. Sebab, pemda mulai sadar, masyarakat di daerahlah yang menjadi korban akibat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Sejak awal ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pertambangan di Hutan Lindung oleh Presiden Megawati yang kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004, masih segar di ingatan kita perdebatan yang berpihak pada kebijakan untuk mengorbankan alam sebagai subyek dan sumber pendapatan ekonomi instan. Para pencinta lingkungan masih dapat berharap ada lagi skema lain yang bisa diandalkan untuk benar-benar memperketat penambangan di hutan lindung tersebut dengan peraturan ketat. Bahkan Departemen Kehutanan berjanji ingin memperketat peraturannya antara lain dengan meminta penambang membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyediakan tanah lain kepada Departemen Kehutanan, menanggung biaya reboisasi, dan mereklamasi kawasan hutan lindung yang telah dipergunakan tanpa menunggu berakhirnya kegiatan penambangan.

Anjuran para ahli ekologi adalah, dalam mengambil prinsip perhitungan ini, pertimbangan harus diadakan berdasarkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit) dengan menghitung segala jasa ekosistem yang ada di kawasan tersebut. Namun, dalam prakteknya, cara perhitungan ekonomi-ekologi ini sangat sulit dihitung karena biaya dan manfaat selalu berubah dan sulit diukur.

Sebagai pencinta lingkungan, saya menghargai pemerintah daerah yang kini cenderung kritis dan menahan diri dan mengaplikasikan prinsip pencegahan. Pada prinsipnya--untuk situasi yang tidak stabil dengan alam yang sensitif seperti Indonesia--prinsip kehati-hatian lebih baik diterapkan. Bila perlu, lebih baik berbuat keliru dengan terlalu berhati--dan membatalkan sebuah proyek--daripada membuka kemungkinan terjadinya bencana di masa depan. (Fachruddin Mangunjaya, Pendiri Borneo Lestari Foundation, Kalimantan Tengah)

Sumber: KORAN TEMPO, 18 Maret 2008

Tuesday, March 25, 2008

Arbitrase Newmont dan Kepentingan Nasional

Pemerintah RI akhirnya mengajukan PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional setelah berlarut-larutnya proses divestasi sejak dua tahun lalu (Kompas, 3/3). Sinyal yang keluar kelihatan sekali berbeda dengan sinyal akomodasi Perpres No 2/2008 tentang pinjam pakai hutan yang baru dikeluarkan.

Pemerintah sekali lagi diuji untuk menyeimbangkan kepentingan penanaman modal asing dan kepentingan nasional dalam proses ini.

Kepentingan nasional

Orde Baru mengundang penanam modal asing dengan alasan teknokratis: mereka membawa management know-how, sumber daya, teknologi, barang dan jasa, yang akan menggerakkan roda ekonomi.

Secara normatif, politik ekonomi Indonesia mengakomodasi partisipasi penanaman modal asing (PMA) selama pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ini berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan Hak Menguasai Negara atas sumber daya alam, di mana negara merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan pengawasan. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam beberapa putusannya menegaskan tafsir Hak Menguasai Negara ini.

PMA dalam industri per- tambangan diakomodasi de- ngan perjanjian (kontrak) kar- ya yang mengatur kerja sama antara pemerintah dan kon- traktor pertambangan, yang memerinci semua hak dan kewajiban, termasuk keten- tuan peningkatan kepenting- an nasional (promotion of national interest), di antaranya: pertama, divestasi kepada pihak dalam negeri. Kontrak karya generasi pertama dan kedua mensyaratkan 20 persen dan terus meningkat sampai generasi ketujuh. Lazimnya pemegang opsi utama pembeli adalah pemerintah, dan jika pemerintah menolak dapat ditenderkan ke swasta nasional.

Kedua, peningkatan pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri. Ketiga, peningkatan porsi karyawan nasional pada posisi manajemen maupun pelaksana. Keempat, dana pengembangan masyarakat.

Kontrak karya tidak memberikan target tertentu untuk ketiga hal di atas. Hanya saja, dalam kajian tahunan kegiatan dan anggaran, Departemen Energi dan Sumber Daya Alam selalu meminta peningkatan angka dari tahun sebelumnya.

Apakah peningkatan kepentingan nasional dalam industri pertambangan ini sudah memadai? Melihat konteks sentralisasi kekuasaan dan kapitalisme negara Orde Baru saat itu bisa dikatakan sudah optimal.

Dengan kerangka konstitusi yang lebih terdesentralisasi saat ini, perlu dibangun kerangka penciptaan nilai tambah sebesar-besarnya dari industri pertambangan bagi kepentingan nasional tanpa menafikan kontrak yang masih berlaku. Sayangnya DPR sendiri terus-menerus menunda pengesahan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Divestasi dalam bisnis

Dipandang dari teori organisasi industrial, insentif perusahaan multinasional melakukan divestasi (exit) adalah karena laba rendah, rugi yang disebabkan oleh biaya tinggi, menurunnya permintaan secara permanen, atau masuknya pemain baru yang agresif (Siegfried dan Evans, 1994).

Sebaliknya, asset specifity, misalnya investasi raksasa yang tidak mudah dipindahkan karena lokasi pertambangan yang terpencil, menjadi disinsentif untuk divestasi (Williamson, 1985). Ini mungkin salah satu alasan mengapa Newmont mengulur-ulur proses divestasinya.

Perspektif daur hidup produk memandang divestasi sebagai salah satu pilihan strategis untuk keluar dari industri yang menurun (Benito, 1995). Divestasi adalah salah satu jalan dalam situasi yang penuh ketidakpastian.

Opsi divestasi keseluruhan ini dipakai BP dan Rio Tinto tahun 2003 ketika proses divestasi PT Kaltim Prima Coal macet karena saling gugat antarpemerintah daerah, memilih menjual seluruh sahamnya dan memilih fokus pada proyek lainnya.

Dalam kasus Newmont, karena divestasi sudah dijadwalkan dalam kontraknya, maka seharusnya divestasi diperlakukan sebagai investasi untuk menjaga sustainabilitas bisnis dan bukannya menciptakan konflik.

Konflik dengan pemerintah sebagai regulator maupun pemberi kontrak jelas menyebabkan citra Newmont semakin buruk. Apalagi, ingatan masyarakat atas Buyat belum hilang.

Model keiretsu Jepang, di mana kepemilikan silang anta- ra perusahaan dalam satu grup dari hulu ke hilir (Wan, Hoskisson, Kim, Yiu, 2005), mungkin diacu Newmont dengan menawarkan perusahaan nasional mitranya sebagai pembeli sahamnya atau penyandang dana pemerintah daerah. Tetapi, hal ini tidak bisa dijadikan alasan menghalangi divestasi ke pemerintah daerah.

Model divestasi ke depan

Ketua Indonesian Mining Association Arif Siregar menyatakan, agar kasus seperti ini tidak terulang, divestasi sebaiknya dilakukan melalui pasar modal. Ini patut didukung supaya masyarakat dapat menikmati nilai tambah dan proses divestasi berlangsung transparan dengan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Pasar modal juga memungkinkan masyarakat adat, LSM lingkungan, dan semua pemangku kepentingan menjadi pemegang saham. Dengan menjadi shareholder activists mereka dapat belajar berdebat menentukan arah perusahaan dan pertanggungjawaban manajemen di rapat umum pemegang saham.

Pada akhirnya, kepastian hukum adalah kata kunci industri pertambangan agar bisa merealisasikan potensinya menyejahterakan rakyat. Semua pihak perlu menghormati pilihan arbitrase agar kepastian hukum bisa ditegakkan. (Agam Fatchurrochman, bekerja di bagian External Relations perusahaan pertambangan Indonesia-Kanada 2005-2007; Alumnus FE UGM dan Nottingham University)

Sumber: KOMPAS, 26 Maret 2008

PP Nomor 2/2008, Menyelamatkan Bumi?

Secara jelas, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang keliru, bukan pada dasar pemikiran kelestarian lingkungan hidup atau kelestarian hutan.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PP ini bertujuan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan negara dari 13 perusahaan tambang yang memang sudah berada di kawasan hutan lindung. Presiden juga sempat menyatakan bahwa di satu sisi PP ini dimaksudkan untuk mendatangkan penerimaan negara, sementara di sisi lain untuk menyelamatkan Bumi agar hutan Indonesia selamat (Kompas, 23/2).

PP No 2/2008 oleh Presiden diklaim merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004, yang kemudian ditetapkan lewat UU No 19/2004, yang merupakan revisi dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Menteri Kehutanan MS Kaban pernah menyatakan, PP No 2/2008 tidak terlepas dari Keppres No 41/2004 yang diterbitkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menjadi dasar beroperasinya 13 perusahaan tambang di kawasan hutan lindung tersebut.

Klaim itu jelas hendak menyesatkan masyarakat. Karena hierarki peraturan perundang-undangan, PP lebih tinggi daripada peraturan presiden atau keputusan presiden. Karenanya, PP ini akan dijadikan dasar hukum bagi semua penggunaan kawasan hutan yang digunakan di luar kegiatan kehutanan. Jadi, tidak berlebihan jika PP ini disebut PP ”Penyewaan Hutan”.

Selanjutnya, PP No 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diubah dengan PP No 52/1998, sebagai dasar hukum diterbitkannya PP No 2/2008. Hakikatnya, materi PP berisi materi untuk menjalankan UU. Karena itu, PP ini pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan klaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelamatkan hutan atau berpretensi menyelamatkan lingkungan hidup di Indonesia karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak menjadi dasar pertimbangan dari PP No 2/2008 ini.

Penolakan kepala daerah

Salah satu penolakan muncul dari Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan (21/2).

Penolakan juga muncul dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang selaku Koordinator Forum Kerja Sama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan. Menurut Narang, ia akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung yang memang harus dijaga kelestariannya. Keprihatinan serta penolakan juga disampaikan Bupati Pasir dan Wali Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

Siapa pun yang ada di belakang formulasi PP ekonomi yang tidak ekonomis ini, mereka punya niat mengadu domba pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah secara otomatis akan berhadap-hadapan dengan masyarakatnya sendiri. Karena itu, dapat dimaklumi munculnya penolakan dari para kepala daerah tersebut.

Mesti maju ke depan

Ke depan, PP No 2/2008 bukan malah memberi pemasukan kepada negara, tapi malah membebani APBN. Akibat semburan lumpur panas Lapindo, per Maret tahun lalu saja perkiraan kerugian sementara yang dibuat Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo telah mencapai Rp 7,6 triliun.

Bukan maju ke depan, yang patut disayangkan, malah Presiden justru meneruskan kebijakan yang bermasalah yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya. Sampai saat ini, banyak pemilik modal (pemohon) yang berminat untuk ”menyewa” hutan di Indonesia. Dalam materi PP tidak ada pembatasan secara eksplisit berlaku hanya untuk 13 perusahaan yang sudah mendapat izin.

Dengan diterbitkannya PP ini, semakin jelaslah watak kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia, yakni sama seperti kebijakan fiskal yang menggunakan dasar ekonomi sebagai pertimbangan utama. Celakanya, pertimbangan ekonomi pun keliru. Pihak Departemen Kehutanan sendiri menargetkan PNBP sebesar Rp 600 miliar sebagai akibat penerbitan PP ini, yang tak sebanding dengan potensi kerugian yang akan membebani APBN dan membebani generasi mendatang.

Greenomics Indonesia sempat menyatakan kerugian ekologi-ekonomi akibat PP ini bisa mencapai tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun. Belum lagi potensi pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti yang terjadi pascasemburan lumpur panas Lapindo, atau kerugian yang diderita masyarakat di kemudian hari akibat pertambangan di kawasan hutan lindung.

Jika mau arif, Presiden sebaiknya mengadopsi ideologi politik hukum dalam UU No 41/1999 yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie, yang jelas-jelas melarang pertambangan terbuka di hutan lindung (Pasal 38 Ayat 4). Bukan malah menerbitkan PP yang ketinggalan zaman, di mana banyak kepala negara lain ”mencontoh” UU No 41/1999 tersebut.

Pada Agustus 2002, Presiden Kosta Rika Abel Pacheco melarang pertambangan terbuka. Disusul Pemerintah Argentina. Bahkan, Pemerintah Kanada tahun 2007 membatalkan kontrak pertambangan karena dinilai terlalu berisiko. Sementara Presiden Ekuador dan parlemen negeri itu mengubah konstitusinya untuk memuat larangan pertambangan terbuka di hutan lindung. Ini baru bisa dibilang menyelamatkan Bumi! (Patra M Zen, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia)

Sumber: KOMPAS, 26 Maret 2008

Monday, March 24, 2008

Tambang di Lembata: Tak Sudi Asing di Lewotana

Bupati dan DPRD Lembata berkukuh menggolkan rencana tambang guna menggenjot kas daerah. Mayoritas masyarakat menolak tegas karena trauma masa lalu. Rencana itu pun ditengarai sarat manipulasi.

ANASTASIA Gea dan Rafael Suban Ikun adalah dua sosok yang mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat di desanya, Kecamatan Lebatukan, Lembata. Mereka tak mau kehilangan muka di hadapan masyarakatnya yang telah memilih mereka menjadi pemimpin. Gea adalah ibu rumah tangga. Ia dipercaya warga Lamadale menjadi kepala desa (kades).

Sedang Suban Ikun mengemban tugas sebagai Kepala Desa Dikesare. Segala kebijakan yang mereka jalankan benar-benar hasil urun rembuk warga desa. Karena itu, tak pernah mengkianati jabatan yang diembannya. Mereka sadar. Jabatan itu amanah rakyat. Jika ada kebijakan pemerintah yang tak sejalan dengan aspirasi masyarakat desa? Semua ada di tangan masyarakat. Kalau masyarakat menolak maka itu tak bisa diotak atik. Siapapun dia. Titik.

Sikap dua kades itu yang menyata saat Bupati Lembata Andreas Duli Manuk dan DPRD Lembata sepakat menerima kehadiran PT Merukh Lembata Coppers (Selanjutnya disingkat MLC) melakukan eksplorasi dan eksploitasi emas, tembaga, bahan mineral ikutan lainnnya di perut Lembata. MLC adalah sebuah perusahaan patungan antara Pemkab Lembata dan PT Pukuafu Indah (PI) milik Yusuf Merukh. PT PI adalah salah satu perusahaan di bawah kendali kelompok usaha Merukh Enterprises (ME). Begitu pula dengan sosok Abu Samah, pemangku ulayat Puakoyong (wilayah prosepek tambang) dari Kampung Peu Uma, Desa Hingalamamengi, Kecamatan Omesuri.

Apa kata mereka? Kita dengar saja. “Saya tetap punya prinsip bahwa soal jabatan saya tidak pikir. Soal jabatan itu hanya sementara. Sehingga menyangkut rencana pertambangan itu saya lebih memihak masyarakat untuk tetap tolak tambang. Walaupun apa yang terjadi menyangkut jabatan, saya sendiri tidak takut. Kalau toh sikap penolakan saya dan masyarakat berdampak pada penghentian program pembangunan di desa ini, saya tidak menyesal. Saya dan masyarakat sudah hidup dari dulu sampai sekarang dengan hasil usaha dari pertanian, perkebunan, dan tanaman-tanaman komoditi,” ujar Gea.

Konsistensi sikap penolakan mulai nampak menuai akibat. “Upaya untuk dipersulit tetap ada, tapi saya berada di pihak rakyat. Bahwa saya berada dengan rakyat dan apapun saya di pihak rakyat, bersama rakyat. Jabatan ini tidak bertanggung jawab pada pejabat. Saya bersama rakyat karena mereka yang pilih saya sekitar 400-an,” tegas Ikun, penjual es keliling saat masih sekolah di Waiwerang, Adonara, Flores Timur (Flotim).

Sedang Abu Samah? “Emas itu tidak boleh dibongkar bangkir. Nanti tanah dan kampung ini jadi ringan. Nanti kita hancur sampai anak cucu-cece kita. Sebab saya tidak mau setelah 20 atau 30 tahun mendatang saya sudah jadi tulang belulang, musibah ini muncul. Mereka (anak cucu-cece) akan maki hancur saya. Sehingga bagaimanapun saya tetap pertahankan tanah kami. Pemali besar kalo kita jual tanah ini. Sebab, kita pasti tanggung akibatnya,” tegas Abu Samah (Kertas Posisi JPIC-OFM Indonesia, 2007).

Mengapa Ditolak

Mayoritas masyarakat di Kecamatan Lebatukan dan Kedang (Kecamatan Omesuri dan Buyasuri) yang merupakan merupakan wilayah prospek tambang, menolak tegas rencana itu. Di Kedang, misalnya, nuansa penolakan terasa sangat kuat. Mereka masih trauma dengan pengalaman buram kehadiran perusahaan pertambangan di wilayah itu selama kurun waktu 1984–1990 seperti PT Baroid Indonesia (BI), PT Sumber Alam Lembata (SAL), dan PT Nusa Lontar Mining (NLM). Saat itu, Lembata masih bergabung dengan kabupaten induk, Flores Timur.

Setelah tiga berusahaan itu selesai beroperasi, justru hanya pepesan kosong. Janji rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal bagi masyarakat lokal tak pernah terealisasi. Itu kesaksian Petrus Oha (67), bekas buruh tambang PT BI. Buruh lainnya, Petrus Bisa mengaku ia dan rekan-rekan harus masuk dalam lubang sedalam 23 meter dengan menggunakan tangga. Pada malam hari, jika lembur mereka hanya diberi kopi, pisang, dan telur ayam sebagai pengganti makanan. Sedang ia dan rekan-rekannya diupah Rp. 1000/hari. Bahkan janji perusahaan memberi genset atau bantuan air minum tak pernah terwujud. Sebuah sungai akhirnya tercemar dan tak bisa menjadi bahan baku warga sekitar.

Penolakan masyarakat Lembata atas rencana tambang oleh MLC didasarkan atas pertimbangan sosial-ekonomi dan ekologis. Mereka tak mau lahan pertanian musnah dan banjir melanda wilayahnya. Mereka juga tak mau dipindahkan ke tempat lain karena sudah menyatu dengan kampung halaman yang telah menghidupi mereka. Dan satu hal pasti bahwa masyarakat Lembata adalah masyarakat agraris sehingga sangat bijak kalau sektor pertanian diberdayakan jika mereka ingin dihargai.

Ongkos ekonomi, sosial, dan lingkungan yang harus dibayar mahal akibat pertambangan di Atanila sejatinya memberikan pelajaran berharga. Dalam kasus ini, Bupati Manuk punya komentar. “Di Atanila, perusahaan bukan hanya mengangkut barit, tetapi sesungguhnya mereka (perusahaan) juga mengangkut emas,” kata Bupati Manuk saat berlangsung pertemuan dengan Keluarga Besar Lembata (KBL) Jakarta di Hotel Aston Atrium Senen, Jakarta Pusat, 22 Agustus 2007. Jadi, yang tersisa bagi masyarakat hanya rasa janji angin surga. Kekhawatiran bisa meluas. Jangan sampai usaha menggolkan rencana itu karena ambisi mengejar setoran sesaat namun menggadaikan masyarakat, alam, lingkungan, dan kearifan local.

Dalam konteks rencana tambang oleh MLC, Bupati dan DPRD Lembata akan sangat dihormati rakyatnya jika memutuskan membatalkan rencana tambang. Kemudian memikirkan masalah-masalah urgen seperti membangun ruas jalan memadai guna menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Tak perlu terhipnotis janji perusahaan membangun apartemen bagi para petani Leragere (Lebatukan) atau nelayan di Pantai Bean di Kedang. “Aneh, kalau seorang petani yang setiap hari hidup di kebun dengan tofa, parang, dan cangkul tiba-tiba hidup di apartemen lengkap dengan perabotnya. Petani mana yang keluar-masuk apartemen untuk pigi kebun?” ujar Pastor Marselinus Vande Raring, SVD retoris.

Pada 9-13 Agustus 2007 lalu, dua kelompok tim studi banding bentukan Bupati diterjunkan ke lokasi pertambangan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Pulau Sumbawa, NTB. Dua perusahaan ini sahamnya juga dimiliki Yusuf Merukh, yang bakal melebarkan sayap usahanya lewat MLC di Lembata. Tim itu akan melakukan studi banding bagaimana nantinya jika MLC jadi beroperasi di Lembata. Masalahnya, tim NMR tak ketahuan batang hidungnya di Mesel maupun Pantai Buyat. Bahkan seorang anggota tim studi banding mengaku jujur bahwa mereka tak sampai di lokasi karena kemalaman di jalan dan langsung kembali ke Manado. “Kami tak sampai di lokasi tambang PT Newmont Minahasa Raya di Mesel atau Pantai Buyat yang selama ini diberitakan tercemar,” katanya.

Koalisi Jakarta untuk Tolak Tambang Lembata yang terdiri dari JPIC OFM Indonesia dan PADMA Indonesia juga mendapatkan informasi serupa. Tiga personil koalisi diterjunkan ke Desa Ratatotok Timur (Pantai Buyat), Ratatotok maupun Mesel pun mendapat kabar tak ada tim studi banding dari Lembata. Seorang karyawan ex NMR, Berty Pontoh, mengaku kalau ada kunjungan pihak luar mereka harus diberitahu untuk memfasilitasi selama kunjungan di ex NMR. “Nyanda (tidak) ada kunjungan tim dari Lembata di sini. Biasanya, kalau ada kunjungan kami pasti diberitahu,” kata Berty Pontoh.

Bahkan Wakil Ketua BPD Ratatotok Timur Jafar Sarundayang pun memastikan bahwa tak ada kunjungan. “Kalau ada kunjungan tim dari Lembata maka hukum tua (kepala desa) akan beritahu kami untuk hadir dan menerima mereka. Tapi benar tidak ada kunjungan,” kata Jafar Sarundayang. Tim yang mampir di kantor Bupati Minahasa Tenggara juga memastikan bahwa tidak ada kunjungan tim studi banding di lokasi ex NMR. “Kalau ada kunjungan berarti tercatat dalam buku tamu kami. Pada tanggal 9, 10 dan 11 tak ada kunjungan masyarakat Lembata di Ratatotok. Kalau ada tentu mampir juga di kantor sini karena kami sudah jadi kabupaten baru,” kata Decy di Ratahan, kota Kabupaten Minahasa Tenggara.

Rayu Pemilik Ulayat

Meski ditolak, Pemkab Lembata melalui pihak-pihak tertentu terus berusaha merayu dan pemilik ulayat untuk menyerahkan tanahnya. Pemilik ulayat dijanjikan anak-anak mereka diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). Ada orang suruhan bupati menyerahkan uang Rp. 1 juta kepada Abu Samah di rumahnya. “Saya sedang mencari pengacara untuk menggugat mereka,” kata Abu Samah berang. Bahkan di hadapan Wakil Bupati Andreas Nula Liliweri yang bertandang ke rumahnya, Abu bicara tegas. “Saya bilang sama Wakil, saya ini bukan pisang yang dijual di pasar. Apa maksud kamu kasih uang sama saya dan diselipkan dengan kartu nama bupati,” tanya Abu kepada Wakil Bupati.

Abu juga mengaku dirayu seorang wartawan sebuah mingguan yang terbit di Kupang. Wartawan itu melakukan negisiasi harga tanah ulayat sampai harga Rp. 10 miliar. Wartawan itu, konon mendapat fee Rp. 2.5 juta dari guna melobi Abu (Flores Pos, 31/10-7/11 2007).

Praktisi hukum asal Leragere, Lembata, Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si meminta warga selalu waspada dengan berbagai siasat Pemkab Lembata mengadu domba warga yang telah sehati menolak. Apalagi, membuat seremoni adat guna menjaga lewotana, leu awuq (lewotana) dari kehancuran. Saat melakukan kunjungan pada Desember dan Januari lalu, warga tetap bertahan pada sikap penolakan atas rencana itu. “Nampaknya yang terjadi adalah pemutarbalikan informasi bahwa sebagian warga sudah menyetujui rencana tambang. Mereka (masyarakat) sudah melakukan sumpah adat menolak. Jadi, siapa yang berani mengambil resiko?” ujar Suku Kotan retoris.

FX Namang dari Keluarga Mahasiswa Lembata Jakarta menegaskan, sejak awal, rencana itu ditolak dan mestinya dipahami dengan bijak. Ia mempertanyakan, apa yang mau dicari. Rencana pertambangan yang konon bisa memakmurkan daerah menunjukkan kegagalan pemimpin selama Lembata jadi daerah otonomi enam tahun lebih. Rencana tambang hanya mengalihkan isu kegagalan pembangunan selama ini.

“Wajah Lewoleba saja tak pernah berubah. Belum lagi prasarana jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi ternyata tak tertangani dengan baik. Padahal, dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat nilainya sangat besar. Sedang di lain sisi korupsi merajalela. Ini situasi yang sangat membahayakan bagi kemajuan Lembata ke depan,” tandas Frans Namang. (Ansel Deri)

Sumber: Majalah TOMBOKILO, Maret 2008