Pekanbaru, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Senin (4/2), meminta Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi transparan dalam proses pemberantasan pembalakan liar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan penyidikan dan penyelidikan dugaan perusakan hutan dan lingkungan hidup yang dituduhkan polisi terhadap 14 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.
”Sudah sampai mana proses hukum kasus perusakan hutan, baik ilegal maupun legal, yang dilakukan Polda Riau? Mengapa polda tidak kunjung memeriksa lima bupati dan gubernur? Walhi siap memberi kesaksian soal kerusakan hutan di Riau,” ujar Joni Setiawan Mundung, Koordinator Walhi Riau, di Pekanbaru.
Pekan lalu, Sutjiptadi mengatakan, polisi tidak akan memeriksa lima bupati dan gubernur terkait dengan kasus pembalakan liar di Riau. Padahal dalam beberapa kesempatan, Sutjiptadi optimistis dapat memanggil para pejabat itu. Surat pemanggilan bahkan sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 November 2007.
”Seharusnya Polda Riau menanyakan dan bahkan memeriksa bupati yang mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman) dan gubernur yang merekomendasikan keluarnya rencana kerja tahunan untuk banyak perusahaan HTI di Riau,” kata Mundung.
Berkas belum dikembalikan
Menanggapi itu, Darbin Pasaribu, Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi Riau, mengungkapkan, hingga Senin polda belum mengembalikan berkas pemeriksaan perkara terhadap 14 perusahaan HTI di Riau yang diduga melakukan perusakan lingkungan.
”Kami meminta polda melengkapi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan,” kata Darbin.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Halid Muhammad di Yogyakarta mengingatkan bencana ekologis di Indonesia akan semakin parah dan meningkat kuantitasnya. Itu terjadi jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi fundamental terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. (RWN/SAH)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan penyidikan dan penyelidikan dugaan perusakan hutan dan lingkungan hidup yang dituduhkan polisi terhadap 14 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.
”Sudah sampai mana proses hukum kasus perusakan hutan, baik ilegal maupun legal, yang dilakukan Polda Riau? Mengapa polda tidak kunjung memeriksa lima bupati dan gubernur? Walhi siap memberi kesaksian soal kerusakan hutan di Riau,” ujar Joni Setiawan Mundung, Koordinator Walhi Riau, di Pekanbaru.
Pekan lalu, Sutjiptadi mengatakan, polisi tidak akan memeriksa lima bupati dan gubernur terkait dengan kasus pembalakan liar di Riau. Padahal dalam beberapa kesempatan, Sutjiptadi optimistis dapat memanggil para pejabat itu. Surat pemanggilan bahkan sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 November 2007.
”Seharusnya Polda Riau menanyakan dan bahkan memeriksa bupati yang mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman) dan gubernur yang merekomendasikan keluarnya rencana kerja tahunan untuk banyak perusahaan HTI di Riau,” kata Mundung.
Berkas belum dikembalikan
Menanggapi itu, Darbin Pasaribu, Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi Riau, mengungkapkan, hingga Senin polda belum mengembalikan berkas pemeriksaan perkara terhadap 14 perusahaan HTI di Riau yang diduga melakukan perusakan lingkungan.
”Kami meminta polda melengkapi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan,” kata Darbin.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Halid Muhammad di Yogyakarta mengingatkan bencana ekologis di Indonesia akan semakin parah dan meningkat kuantitasnya. Itu terjadi jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi fundamental terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. (RWN/SAH)
Sumber: Kompas, 5 Februari 2008