Thursday, December 20, 2007

Newmont Nusa Tenggara Digugat Quantra Rp 60 Miliar

Jakarta-Mitra usaha PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont), PT Quantra Internusa (QI), menggugat Newmont senilai Rp 60 miliar, serta mengadukan perusahaan pertambangan itu ke Menteri ESDM, Menakertrans dan DPR setelah Newmont secara sepihak memutus kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

"Pernyataan Newmont di media massa yang menyebutkan mereka berwenang memutuskan kontrak secara sepihak menyesatkan. Itu bukan kewenangan, tapi kesewenangan," kata kuasa hukum QI, Abrory Djabbar, kepada pers di Jakarta, Selasa (18/12). Akibat kesewenangan Newmont itu, katanya, QI menderita kerugian sekitar US$6,692 ribu atau sebesar Rp 60 miliar.

Selain mengajukan gugatan, Abrory menegaskan, pihaknya juga telah mengadukan perbuatan Newmont itu ke Menteri ESDM, Menakertrans, Ketua DPR dan Kepala BKPM pada Senin (17/12) lalu. "Ini untuk memperkuat upaya hukum kami secara perdata maupun pidana. Kami juga menuntut kontrak karya pemerintah dengan Newmont ditinjau kembali," kata Abrory.

Menurut Abrory, Newmont dan QI (sebuah perusahaan maintenance dan conveyor belt) telah menandatangani kontrak atau master service agreement (MSA) pada 1 Agustus 2005 untuk jangka waktu lima tahun dan akan berakhir pada 31 Juli 2010, namun pada 6 Juli 2007, tiba-tiba Newmont memutuskan MSA secara sepihak.

Sebelumnya, Newmont melakukan tender ulang untuk jenis pekerjaan yang telah ada di MSA dan ditambahkan beberapa jenis pekerjaan baru. Tetapi pada surat tertanggal 29 Maret 2007, yang ditandatangani Paul Preston sebagai contract superintendent, Newmont telah berjanji tidak akan mengganggu keberadaan MSA yang sedang berlangsung, walaupun ada penambahan pekerjaan baru.

Karena itu, kata Abrory, QI tetap merasa sangat dirugikan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Newmont karena sejumlah peralatan yang sudah terlanjur dibeli tidak bisa dikembalikan. Disamping itu, karena direkayasa, seluruh SDM QI yang ahli dan terlatih dibidangnya juga melakukan eksodus ke perusahaan pengganti.

Kesewenangan Newmont terhadap QI itu dinilai melanggar prinsip good corporate governance yang selalu didengungkan Amerika dan Jepang, dua aliansi negara pemilik Newmont. (mo/pd)

Summber: berita www.menkokesra.co.id edisi 18 Desember 2007

Pemerintah Ancam Default Newmont Nusa Tenggara

JAKARTA - Pemerintah mengancam default PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) apabila sampai akhir Desember 2007 perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut belum juga menyelesaikan divestasi sebesar 10 persen ke pemerintah daerah.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/12) mengatakan, langkah default merupakan surat peringatan kepada NNT agar segera melakukan divestasi. "Nanti, kami akan keluarkan default, kalau sampai akhir Desember ini belum selesai juga," katanya.

Menurut dia, kalau default itu tidak juga diperhatikan, maka pemerintah bisa memberikan waktu maksimum 180 hari kepada NNT agar menyelesaikan proses divestasi. "Tapi, batasan waktu itu bisa saja hanya satu jam," katanya.

Selanjutnya, Simon mengatakan, pemerintah bisa memberikan default kedua dan kalau belum selesai juga maka pemerintah bisa melakukan terminasi (pemutusan) kontrak karya dengan NNT. Ia juga menambahkan, mekanisme default dan terminasi itu sudah diatur dalam kontrak karya dengan NNT.

Pemerintah menargetkan divestasi NNT dapat selesai akhir Desember 2007. Kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR pada 28 Nopember 2007 juga mendesak pemerintah menyelesaikan divestasi NNT sebelum akhir Desember 2007.

Komisi juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan kontrak karya termasuk default apabila proses divestasi ternyata molor dari jadwal yang ditargetkan tersebut.

Sebelumnya, Dirut PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) Martiono Hadiyanto mengatakan, proses divestasi tersebut sudah bukan lagi antara NNT dengan pemerintah melainkan dengan perusahaan atau masuk ke mekanisme kesepakatan bisnis (b to b). Sebab, pembeli saham tiga persen NNT adalah PT Tambang Sumbawa Barat yang ditugaskan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.

Sedang, pembeli saham tujuh persen saham adalah PT Bumi Sumbawa Emas yang ditunjuk Pemda Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa. Kedua perusahaan diduga tidak 100 persen dimiliki pemda.

Martiono mengatakan, kalau sudah masuk ke mekanisme b to b maka harga penawaran tidak lagi sama dengan harga yang ditawarkan ke pemerintah. Harga penawaran tiga persen saham NNT ke pemerintah adalah 109 juta dollar AS dan tujuh persen 282 juta dollar AS. "Kalau b to b maka proses divestasi akan dilakukan melalui tender kepada semua perusahan yang berminat. Bukan hanya satu atau dua perusahaan," katanya.

Namun, Gubernur NTB Lalu Serinata menjamin, baik PT Bumi Sumbawa Emas maupun PT Tambang Sumbawa Barat merupakan perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah daerah. Menurut dia, pihaknya tidak akan kesulitan mendapatkan dana pembelian saham NNT mengingat sudah banyak institusi yang menawarkan. (ANT/EDJ)

Sumber: KOMPAS CYBER MEDIA, edisi 14 Desember 2007

Pengeluaran Rp 9,2 M tak cukup bukti

LEWOLEBA, PK -- Uji petik pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT terhadap surat perintah pembayaran uang pengisian kas (SPMU-PK) beserta surat pertanggungjawaban (SPj) tahun anggaran 2006 di Kabupaten Lembata, ditemukan dana Rp 9.217.097.623 tidak didukung bukti lengkap. Dana tersebut digunakan untuk belanja administrasi umum, belanja operasional dan pemeliharaan pada unit kerja sekretariat daerah, kepala dan wakil kepala daerah, dinas kesehatan, dinas kimpraswil, dinas pendidikan dan kebudayaan serta RSUD.

Kuasa penanggungjawab pemeriksaan BPK NTT, I Gede Oka SE, Ak,BAP, MM dalam resumenya menyarankan kepada Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk memberikan sanksi kepada bendahara umum daerah (BUD) dan kuasa BUD karena tidak memahami penataausahaan rekening dan kas daerah. Bupati diminta menjatuhkan sanksi kepada kepala bagian keuangan sebagai atasan langsung BUD dan kuasa BUD yang kurang mengawasi penatausahaan keuangan daerah.

"Mereview kebijakan untuk menetapkan sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah, membuat keputusan pembukaan rekening kas daerah dalam bentuk giro beserta cara/prosedur pengeluaran uang dari rekening kas daerah, menetapkan penatausahaan deposito dan menetapkan penatausahaan jasa giro pada rekening bendahara pengeluaran," demikian rekomendasi BPK.

Pengeluaran Rp 9.217.097.623 tak didukung bukti, merupakan bagian terpisah dari realisasi cek dan slip senilai Rp 12.317.045.760,91 per tanggal 31 Desember 2006 yang sulit ditelusuri dan diyakini kebenarannya.

Menurut BPK, keadaan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 (1) yang menyatakan bahwa pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tanggal 10 Juni 2002 pasal 57 (11) menyatakan bahwa pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPj yang dilampirkan dengan bukti-bukti yang sah.

Keseluruhan pengeluaran yang tidak didukung bukti tersebut mengakibatkan realisasi pengeluaran belanja Rp 9.217.097.623, kurang dapat diyakini keabsahannya. Kejadian ini karena kelalaian kepala sub bagian verifikasi dan pemegang kas pada setiap unit kerja yang mengabaikan syarat sahnya bukti-bukti pengeluaran sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

Pengeluaran tak didukung bukti:

* Pengobatan luar Rp 9.150.000 hanya didukung kuitansi tanda terima tanpa surat rujukan dan persetujuan dari dana yang direalisasikan Rp 28.609.850.
* Biaya general check up 27.250.000, juga tanpa didukung kuitansi tanda terima uang oleh pihak yang menerima disertai general check up dari dana direalisasikan Rp 72.750.000.
* Bantuan keuangan Rp 30 juta kepada MUI Lembata tanpa didukung proposal permohonan bantuan dari realisasi anggaran Rp 809.336.000.
* Biaya makan minum kantor unit kerja kepala daerah Rp 94,5 juta, pengeluaranya hanya dengan kuitansi dan tanda terima uang tanpa penjelasan penggunaan secara rinci.
* Biaya perawatan dan pengobatan kepala daerah Rp 70.499.800, juga hanya dengan kuitansi penerimaan uang tanpa didukung bukti hasil perawatan atau hasil general check up.
* Biaya pakaiaan dinas Rp13,8 juta tanpa dijelaskan rincian penggunaannya dan hanya dengan tanda terima uang.
*.Biaya makan minum unit kerja wakil kepala daerah, Rp 50 juta, perawatan dan pengobatan Rp 35.483.250, serta biaya pakaian dinas Rp 13,8 juta tanpa didukung kuitansi dan rincian pemanfaatannya.
* Biaya perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Lembata Rp 445.300.000 dari belanja perjalanan dinas yang direalisasikan sebesar Rp 552.750.000, hanya didukung kuitansi penerimaan uang tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
* Di RSUD Lewoleba, biaya perjalanan dinas Rp 116.100.000 tanpa dilampiri SPPD.
* Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lembata pengeluaran Rp7.521.477.923 hanya didukung kuitansi tanpa penjelasan pemanfaatannya secara rinci.
* Di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), pengeluaran sebesar Rp 199.081.400 meliputi biaya cetak, foto copy dan penjilidan, pemeliharaan bangunan gedung, alat angkutan darat bermotor, makan dan minum dan biaya pemeliharaan jaringan air minum hanya didukung kuitansi tanda terima uang tanpa ada nota bon secara rinci pembelian barang. (ius)

Sumber: Pos Kupang edisi 19 Desember 2007

Ratusan umat dapat pengobatan gratis

LEWOLEBA, PK - Sedikitnya 500 umat Katolik dari Kapela Lamahora dan Wangatoa, Paroki Sta. Maria Baneaux-Lewoleba mendapat pengobatan gratis dari Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Lembata, Minggu (16/12/2007). Pelayanan kesehatan ini guna menyiapkan kondisi umat menyongsong perayaan Natal 25 Desember 2007 dan Tahun Baru 1 Januari 2008.

Kegiatan lainnya, mengunjungi kaum janda, duda dan para orangtua, kurban misa, diskusi untuk tukar pengalaman dengan para tahanan di Mapolres Lembata serta pasar murah sembilan bahan kebutuhan pokok masyarakat.

"Aksi sosial menjelang Natal sangat baik bagi umat agar mereka bisa menyiapkan diri mengikuti perayaan Natal dan Tahun Baru. Kalau sakit atau kondisi tubuh kurang sehat, umat tak bisa datang ke gereja menghadiri perayaan," kata moderator WKRI Cabang Lembata, Romo Hironimus Kwure, Pr, kepada Pos Kupang di teras Paroki Lamahora, Minggu (16/12/2007).

Pelayanan pengobatan gratis di Kapela Lamahora dan Wangatoa diadakan usai perayaan misa hari Minggu. Sekitar 500-an umat antre untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan dari tim dokter dan para medis. Umat yang memanfaatkan kesempatan ini berasal dari berbagai kalangan, anak-anak, pria dan wanita serta para orangtua. Mereka kebanyakan menderita penyakit malaria dan infeksi saluran pernafasan.

Romo Hiro menambahkan, pengobatan gratis dilaksanakan menjelang perayaan Natal merupakan agenda kegiatan WKRI Cabang Lembata dan pelaksanaannya diserahkan kepada WKRI Ranting. Pada tahun 2006, pengobatan gratis dilaksanakan di Paroki Sta. Maria. Sasarannya bukan hanya kepada umat Katolik tetapi seluruh warga masyarakat.

Dia mengakui cukup banyak umat, terutama para orangtua, anak-anak dan kaum wanita memanfaatkan kesempatan pengobatan gratis ini. Kegiatan ini bisa terlaksana karena kerjasama dengan Dinas Kesehatan Lembata menyediakan obat-obatan, tenaga dokter dan perawat.

"Saya inginkan dalam tahun-tahun mendatang, kegiatan sosial kemasyarakatan berupa pengobatan gratis, kunjungan kepada sesama saudara, terutama para orangtua, janda dan jompo terus dilakukan. Ketika kunjungan ke rumah-rumah, ada beberapa kaum ibu manangis sangat sedih, menyaksikan ada orangtua sendirian ditinggal pergi anak-anaknya merantau ke Malaysia. Kenyataan-kenayataan seperti ini masih lolos dari perhatian dan kepedulian kita. Para ibu begitu terharu, ternyata ada sesama saudara yang sangat menderita dan butuh bantuan," kata Romo Hiro.

Suster Kepala PRR Lewoleba, Suster Maria Patricia, PRR mengatakan, pengobatan gratis memberi dampak yang langsung dirasakan umat menyiapkan diri menyongsong perayaan Natal. "Kondisi jasmani yang sehat, orang bisa melakukan kegiatan kerohanian. Kalau salah satu anggota keluarga sakit, ayah, ibu atau anak akan menganggu juga yang lain. Hemat saya kegiatan ini sangat baik," kata Suster Patricia. (ius)

Sumber: Pos Kupang edisi 19 Desember 2007

Aktivitas LSM bingungkan masyarakat

LEWOLEBA, PK---Aktivitas kemasyakaratan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara berlebihan membingungkan masyarakat. Masyarakat dibuat bingung menentukan sikap dan pikiran, apakah harus berbarengan dengan pemerintah pada satu pihak, dan LSM di pihak lain, atau berada diantara keduanya.

"Tidak murni campur baur kegiatan LSM. Serempet sana-sini dengan berbagai kepentingan dan masyarakat sulit memahaminya. Pemerintah selalu ditempatkan pada posisi yang salah. Kecuali itu, Yayasan Bina Sejahtera (YBS) dipimpin Bapak Markus Sidhu Batafor, selebihnya LSM tidak ada koordinasi," kata Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, saat penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata dengan Plan Internasional Unit Lembata periode 2008-2013 di Aula Moting Lomblen, Lewoleba, Selasa (12/12/2007).

Ande Manuk mengatakan, cukup banyak LSM beraktivitas di Lembata, namun tak ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Membandingkan dengan LSM lain memcampurbaurkan aktivitasnya dengan kepentingan agama, suku dan politik, kata demikian Ande Manuk, Plan Internasional memegang teguh independensi dan misinya melakukan pemberdayaan, motivasi dan pembangunan masyarakat.

Menurut Ande Manuk, kesepamahan ini memudahkan koordinasi dan monitoring. Pemerintah bisa merencanakan program yang bersifat umum, sedangkan Plan konsentrasi pada pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan kekerasan anak.

Bukan pemain tunggal

Manajer Plan Internasional Unit Lembata, Sabarudin mengatakan, MoU ini memberi manfaat bagi Plan untuk membuat rencana stratagis lima tahun mendatang. Juga, menjamin koordinasi dan monitoring Plan dengan pemerintah. MoU ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat karena Plan bukan pemain tunggal tapi bergandengan tangan dengan pemerintah dalam melakukan kegiatannya.

Ia menjelaskan, community development program yang dikembangkan Plan sejak kehadiram pertama tahun 2005 memberikan manfaat langsung, dan membangkitkan partisipasi masyarakat desa.

"Telah dibentuk 72 kelompok usaha di pedesaan pada empat kecamatan untuk usaha rumput laut, peternakan, pertanian dan tenun ikat. Perluasan program anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, perlindungan kekerasan anak dan kesehatan sudah dirasakan manfaatnya," tambahnya.

Pembangunan fisik, lanjutnya, Plan telah menyelesaikan sekitar 50 persen pembangunan 50 persen ruang belajar, posyandu, taman kanak-kanak, WC sekolah dan penampungan air hujan. Program ini melibatkan swadaya masyarakat. (ius)

Sumber: Pos Kupang edisi 17 Desember 2007

Dana Rp 12,3 miliar tanpa bukti cek dan slip


LEWOLEBA, PK---Temuan pengeluaran dana senilai Rp 12.317.045.760,90 per 31 Desember 2006 yang sulit ditelusuri dan diyakini kebenarannya tanpa ada perforasi cek dan slip kuat mengindikasikan penyelewengan dan tidak tertib administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT merupakan keputusan final.

"Hasil ini sudah final. BPK telah menyatakan pendapat, cek atau slip pengeluaran dana Rp 12,3 miliar itu sulit ditelusuri dan diyakini kebenarannya. Rekomendasi DPRD Lembata memberi waktu tujuh hari kepada pemerintah menyajikan bukti cek atau slip justru membuka ruang dilakukan manipulasi," kata Ketua Florata Coruption Watch, Pieter Bala Wukak, S.H, dan Manajer Koperasi Kredit (Kopdit) Ankara, Drs. Yoseph Pati Lajar. Mereka dihubungi Pos Kupang, Kamis (13/12/2007), menanggapi pengeluaran uang dari rekening kas daerah Lembata senilai Rp 12.317.045.760,90 untuk merealisasikan belanja (Pos Kupang 12/12/2007).

Yoseph Pati Lajar mengaku heran dan tak mengerti pengeluaran dana Rp 12,3 miliar tak ada bukti cek atau slip pengeluarannya. Sekecil apa pun uang milik publik yang dikeluarkan, kata Yosep, harus dipertanggungjawakan secara administratif dan hukum. Kenyataan ini bukan hanya pelanggaran administrasi semata-mata, tetapi bisa mengarah kepada penyalahgunaan keuangan.

"Tidak masuk akal, uang yang keluar sekian miliar rupiah dicari bukti pengeluarannya tak ada. Kalau ditelusuri ke bank mana uang tersebut dikeluarkan dan kapan dikeluarkan juga tidak sulit. Mereka yang mengeluarkan uang adalah mereka yang memiliki otoritas menandatangani slip atau cek. Kalau sampai bukti sobekan cek atau slip itu tidak ada, jadi tanda tanya. Apakah sengaja dibuat supaya tidak ada atau dihilangkan supaya jejak tak terlacak," kata Yoseph di Kantor Kopdit Ankara.

Kejadian ini, katanya, memperlihatkan buruknya pengelolaan keuangan daerah. "Kecuali beli kue di pasar kita sulit mendapatkan bukti. Tapi dana sebesar Rp 12,3 milar milik seluruh rakyat Lembata dikeluarkan dengan cek dan slip yang sulit diyakni kebenarannya, harus menjadi tanda tanya besar bagi seluruh rakyat Lembata. Apa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Lembata?" tanya Yoseph.

Fakta ini, tambahnya, juga mengindikasikan kelemahan sumber daya manusia pengelola keuangan di daerah. Karena itu ia minta penyidik tergerak hatinya menelusuri temuan BPK ini.
Sementara Pieter Bala Wukak mendesak penyidik kejaksaan atau Polres Lembata mengambil tindakan dengan mulai mengumpulkan keterangan menindaklanjuti temuan BPK itu.

Rekomendasi tujuh hari diberikan DPRD kepada pemerintah menyerahkan cek dan slip pengeluaran dana ini justru membuka ruang berlangsungnya rekayasa dan manipulasi baru. Setelah menyerahkan kasus ini kepada penyidik, memudahkan fungsi pengawasan DPRD. "DPRD ikuti saja ke mana arah penyelidikan oleh jaksa atau polisi. Saya khawatir, kesempatan tujuh hari dimanfaatkan melakukan rekayasa dan manipulasi. Masa uangnya sudah sekian lama keluar, tak ada bukti pengeluaran?" tanya Pieter.

Pieter menambahkan, temuan BPK sudah final. Bahkan, waktu tujuh hari yang diberikan kepada pemerintah, tetap tidak akan mampu menunjukkan bukti. Karena itu ketika BPK diminta melakukan audit investigatif, hasilnya tetap sama. Cek atau slip tersebut sulit ditelusuri kebenarannya. Semestinya, kalau slip itu ada, telah lama ditunjukkan kepada auditor BPK.

Menurutnya, setiap kali BPK melakukan audit keuangan, temuannya mengarah kepada penyelewengan keuangan. Tetapi tak satu pun temuan tersebut ditindaklanjuti penyidik. "Orang akhirnya berasumsi, pengelola keuangan lakukan manipulasi administrasi atau mungkin menyelewengkan uang, bukan korupsi," tandas Pieter. (ius)

Sumber: Pos Kupang edisi 17 Desember 2007