Kades Dikesare, Kecamatan Lebatukan Rafel Suban Ikun merasa heran dengan dikeluarkannya SK pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai kepala desa oleh Wakil Bupati Lembata Andreas Nula Liliweri.
Bagi dia, SK pemberhentian itu perlu dipertanyakan karena ia bersama masyarakat menolak dan menyuruh dua pegawai kecamatan untuk membawa pulang SK pemberhentian tersebut. Kepada FLORES POS Rafael mengatakan, SK pemberhentian dan penunjukan pejabat sementara Kepala Desa Dikesare dilakukan setelah dirinya terpilih yang kedua kalinya menjadi kepala desa. Ia mempertanyakan mengapa SK pemberhentian dan penunjukan pejabat sementara itu hanya untuk Desa Dikesare, padahal banyak kepala desa di Lebatukan yang masa jabatannya berakhir sama dengan dirinya.
“Saya tidak kecewa sedikitpun, tapi justru saya betul-betul merasa ada sesuatu yang aneh,” kata Rafael yang selama ini menentang keras kebijakan penambangan emas dan tembaga di Kedang dan Lebatukan.
Ia mengatakan, saat ada dua pegawai dari Kantor Kecamatan Lebatukan membawa SK itu ke rumahnya, ia menolak menandatangani bukti penerimaan. Ia juga menyuruh dua pegawai itu untuk mengembalikan SK itu kepada yang empunya.
Bupati Lembata Andreas Duli Manuk mengatakan, pemberhentian Kepala Desa Dikesare karena telah berakhir masa jabatannya. Sedangkan pengangkatan pejabat Kepala desa Dikesare bertujuan melakukan pelayanan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai pelantikan kepala desa definitif. (Maxi Gantung)
Sumber: FLORES POS Jakarta, edisi 21 – 28 November 2007
No comments:
Post a Comment