Thursday, December 20, 2007

Newmont Nusa Tenggara Digugat Quantra Rp 60 Miliar

Jakarta-Mitra usaha PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont), PT Quantra Internusa (QI), menggugat Newmont senilai Rp 60 miliar, serta mengadukan perusahaan pertambangan itu ke Menteri ESDM, Menakertrans dan DPR setelah Newmont secara sepihak memutus kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

"Pernyataan Newmont di media massa yang menyebutkan mereka berwenang memutuskan kontrak secara sepihak menyesatkan. Itu bukan kewenangan, tapi kesewenangan," kata kuasa hukum QI, Abrory Djabbar, kepada pers di Jakarta, Selasa (18/12). Akibat kesewenangan Newmont itu, katanya, QI menderita kerugian sekitar US$6,692 ribu atau sebesar Rp 60 miliar.

Selain mengajukan gugatan, Abrory menegaskan, pihaknya juga telah mengadukan perbuatan Newmont itu ke Menteri ESDM, Menakertrans, Ketua DPR dan Kepala BKPM pada Senin (17/12) lalu. "Ini untuk memperkuat upaya hukum kami secara perdata maupun pidana. Kami juga menuntut kontrak karya pemerintah dengan Newmont ditinjau kembali," kata Abrory.

Menurut Abrory, Newmont dan QI (sebuah perusahaan maintenance dan conveyor belt) telah menandatangani kontrak atau master service agreement (MSA) pada 1 Agustus 2005 untuk jangka waktu lima tahun dan akan berakhir pada 31 Juli 2010, namun pada 6 Juli 2007, tiba-tiba Newmont memutuskan MSA secara sepihak.

Sebelumnya, Newmont melakukan tender ulang untuk jenis pekerjaan yang telah ada di MSA dan ditambahkan beberapa jenis pekerjaan baru. Tetapi pada surat tertanggal 29 Maret 2007, yang ditandatangani Paul Preston sebagai contract superintendent, Newmont telah berjanji tidak akan mengganggu keberadaan MSA yang sedang berlangsung, walaupun ada penambahan pekerjaan baru.

Karena itu, kata Abrory, QI tetap merasa sangat dirugikan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Newmont karena sejumlah peralatan yang sudah terlanjur dibeli tidak bisa dikembalikan. Disamping itu, karena direkayasa, seluruh SDM QI yang ahli dan terlatih dibidangnya juga melakukan eksodus ke perusahaan pengganti.

Kesewenangan Newmont terhadap QI itu dinilai melanggar prinsip good corporate governance yang selalu didengungkan Amerika dan Jepang, dua aliansi negara pemilik Newmont. (mo/pd)

Summber: berita www.menkokesra.co.id edisi 18 Desember 2007

No comments: