Thursday, December 20, 2007

Pemerintah Ancam Default Newmont Nusa Tenggara

JAKARTA - Pemerintah mengancam default PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) apabila sampai akhir Desember 2007 perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut belum juga menyelesaikan divestasi sebesar 10 persen ke pemerintah daerah.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/12) mengatakan, langkah default merupakan surat peringatan kepada NNT agar segera melakukan divestasi. "Nanti, kami akan keluarkan default, kalau sampai akhir Desember ini belum selesai juga," katanya.

Menurut dia, kalau default itu tidak juga diperhatikan, maka pemerintah bisa memberikan waktu maksimum 180 hari kepada NNT agar menyelesaikan proses divestasi. "Tapi, batasan waktu itu bisa saja hanya satu jam," katanya.

Selanjutnya, Simon mengatakan, pemerintah bisa memberikan default kedua dan kalau belum selesai juga maka pemerintah bisa melakukan terminasi (pemutusan) kontrak karya dengan NNT. Ia juga menambahkan, mekanisme default dan terminasi itu sudah diatur dalam kontrak karya dengan NNT.

Pemerintah menargetkan divestasi NNT dapat selesai akhir Desember 2007. Kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR pada 28 Nopember 2007 juga mendesak pemerintah menyelesaikan divestasi NNT sebelum akhir Desember 2007.

Komisi juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan kontrak karya termasuk default apabila proses divestasi ternyata molor dari jadwal yang ditargetkan tersebut.

Sebelumnya, Dirut PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) Martiono Hadiyanto mengatakan, proses divestasi tersebut sudah bukan lagi antara NNT dengan pemerintah melainkan dengan perusahaan atau masuk ke mekanisme kesepakatan bisnis (b to b). Sebab, pembeli saham tiga persen NNT adalah PT Tambang Sumbawa Barat yang ditugaskan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.

Sedang, pembeli saham tujuh persen saham adalah PT Bumi Sumbawa Emas yang ditunjuk Pemda Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa. Kedua perusahaan diduga tidak 100 persen dimiliki pemda.

Martiono mengatakan, kalau sudah masuk ke mekanisme b to b maka harga penawaran tidak lagi sama dengan harga yang ditawarkan ke pemerintah. Harga penawaran tiga persen saham NNT ke pemerintah adalah 109 juta dollar AS dan tujuh persen 282 juta dollar AS. "Kalau b to b maka proses divestasi akan dilakukan melalui tender kepada semua perusahan yang berminat. Bukan hanya satu atau dua perusahaan," katanya.

Namun, Gubernur NTB Lalu Serinata menjamin, baik PT Bumi Sumbawa Emas maupun PT Tambang Sumbawa Barat merupakan perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah daerah. Menurut dia, pihaknya tidak akan kesulitan mendapatkan dana pembelian saham NNT mengingat sudah banyak institusi yang menawarkan. (ANT/EDJ)

Sumber: KOMPAS CYBER MEDIA, edisi 14 Desember 2007

No comments: