Thursday, December 20, 2007

Pengeluaran Rp 9,2 M tak cukup bukti

LEWOLEBA, PK -- Uji petik pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT terhadap surat perintah pembayaran uang pengisian kas (SPMU-PK) beserta surat pertanggungjawaban (SPj) tahun anggaran 2006 di Kabupaten Lembata, ditemukan dana Rp 9.217.097.623 tidak didukung bukti lengkap. Dana tersebut digunakan untuk belanja administrasi umum, belanja operasional dan pemeliharaan pada unit kerja sekretariat daerah, kepala dan wakil kepala daerah, dinas kesehatan, dinas kimpraswil, dinas pendidikan dan kebudayaan serta RSUD.

Kuasa penanggungjawab pemeriksaan BPK NTT, I Gede Oka SE, Ak,BAP, MM dalam resumenya menyarankan kepada Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk memberikan sanksi kepada bendahara umum daerah (BUD) dan kuasa BUD karena tidak memahami penataausahaan rekening dan kas daerah. Bupati diminta menjatuhkan sanksi kepada kepala bagian keuangan sebagai atasan langsung BUD dan kuasa BUD yang kurang mengawasi penatausahaan keuangan daerah.

"Mereview kebijakan untuk menetapkan sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah, membuat keputusan pembukaan rekening kas daerah dalam bentuk giro beserta cara/prosedur pengeluaran uang dari rekening kas daerah, menetapkan penatausahaan deposito dan menetapkan penatausahaan jasa giro pada rekening bendahara pengeluaran," demikian rekomendasi BPK.

Pengeluaran Rp 9.217.097.623 tak didukung bukti, merupakan bagian terpisah dari realisasi cek dan slip senilai Rp 12.317.045.760,91 per tanggal 31 Desember 2006 yang sulit ditelusuri dan diyakini kebenarannya.

Menurut BPK, keadaan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 (1) yang menyatakan bahwa pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tanggal 10 Juni 2002 pasal 57 (11) menyatakan bahwa pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPj yang dilampirkan dengan bukti-bukti yang sah.

Keseluruhan pengeluaran yang tidak didukung bukti tersebut mengakibatkan realisasi pengeluaran belanja Rp 9.217.097.623, kurang dapat diyakini keabsahannya. Kejadian ini karena kelalaian kepala sub bagian verifikasi dan pemegang kas pada setiap unit kerja yang mengabaikan syarat sahnya bukti-bukti pengeluaran sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

Pengeluaran tak didukung bukti:

* Pengobatan luar Rp 9.150.000 hanya didukung kuitansi tanda terima tanpa surat rujukan dan persetujuan dari dana yang direalisasikan Rp 28.609.850.
* Biaya general check up 27.250.000, juga tanpa didukung kuitansi tanda terima uang oleh pihak yang menerima disertai general check up dari dana direalisasikan Rp 72.750.000.
* Bantuan keuangan Rp 30 juta kepada MUI Lembata tanpa didukung proposal permohonan bantuan dari realisasi anggaran Rp 809.336.000.
* Biaya makan minum kantor unit kerja kepala daerah Rp 94,5 juta, pengeluaranya hanya dengan kuitansi dan tanda terima uang tanpa penjelasan penggunaan secara rinci.
* Biaya perawatan dan pengobatan kepala daerah Rp 70.499.800, juga hanya dengan kuitansi penerimaan uang tanpa didukung bukti hasil perawatan atau hasil general check up.
* Biaya pakaiaan dinas Rp13,8 juta tanpa dijelaskan rincian penggunaannya dan hanya dengan tanda terima uang.
*.Biaya makan minum unit kerja wakil kepala daerah, Rp 50 juta, perawatan dan pengobatan Rp 35.483.250, serta biaya pakaian dinas Rp 13,8 juta tanpa didukung kuitansi dan rincian pemanfaatannya.
* Biaya perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Lembata Rp 445.300.000 dari belanja perjalanan dinas yang direalisasikan sebesar Rp 552.750.000, hanya didukung kuitansi penerimaan uang tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
* Di RSUD Lewoleba, biaya perjalanan dinas Rp 116.100.000 tanpa dilampiri SPPD.
* Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lembata pengeluaran Rp7.521.477.923 hanya didukung kuitansi tanpa penjelasan pemanfaatannya secara rinci.
* Di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), pengeluaran sebesar Rp 199.081.400 meliputi biaya cetak, foto copy dan penjilidan, pemeliharaan bangunan gedung, alat angkutan darat bermotor, makan dan minum dan biaya pemeliharaan jaringan air minum hanya didukung kuitansi tanda terima uang tanpa ada nota bon secara rinci pembelian barang. (ius)

Sumber: Pos Kupang edisi 19 Desember 2007

No comments: