Emas, logam kuning yang sebagian besar digunakan untuk perhiasan. Mendengar kata emas, orang selalu berpikir harganya yang mahal. Jika tambang emas skala besar akan masuk di suatu wilayah, kita lantas membayangkan akan mendapatkan kesejahteraan. Benarkah?
Tak heran jika pembicaraan yang mengemuka ditengah publik kemudian, sebatas cerita infrastruktur yang akan disediakan perusahaan hingga angka bagi hasil buat daerah. Itu pula yang disampaikan Yusuf Merukh, terkait rencana tambang emasnya di Lembata. Tak tanggung-tanggung, Merukh menyatakan akan membangun apartemen untuk menampung warga yang tergusur, termasuk membangun sekolah unggulan mulai dari tingkat TK hingga SMU, menampung anak-anak mereka. Ini lagu lama perusahaan tambang. Sayangnya, sedikit sekali publik mendapatkan imbangan informasi, apa resikonya jika tanah mereka digali dan diambil emasnya.
Misal informasi bagaimana orang dayak Siang Murung Bakumpai di Kalimantan Tengah - pontang-panting digusur oleh Aurora Gold, perusahaan tambang emas dari Australia, atau cerita marga Rumpit di Sumatera Selatan yang sungainya tak bisa digunakan, sejak tambang emas Laverton, juga masyarakat adat Kao Malifut yang tergusur hutan adatnya dan perginya ngafi - ikan teri di teluk Kao. Apalagi cerita dua tambang yang dimiliki Yusuf Merukh di Sumbawa dan Minahasa Selatan.
Di Sulawesi Utara, Merukh memiliki 20% saham Newmont Minahasa Raya (NMR). Alih-alih menyediakan apartemen buat warga korban, sejumlah 266 warga Buyat pantai terpaksa pindah - akibat pemukiman mereka tidak sehat lagi. Perusahaan menutup tambangnya pada tahun 2003, mewariskan lebih 4 juta ton limbah tailing di teluk Buyat dan 5 lubang tambang dengan luasan puluhan hektar, kedalaman ratusan meter - yang tak pernah bisa ditutup sampai kapanpun.
Di Nusa Tengara Barat, Merukh juga memiliki saham Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hingga saat ini, teluk Senunu di Sumbawa, telah menjadi buangan sekitar 290 juta ton tailing, yang terus bertambah hingga tambang tutup nanti. Warga melaporkan penggusuran lahan, krisis air hingga berkurangnya tangkapan ikan.
Pertanyaannya kemudian, jika emas di Lembata di gali - dengan skala yang sama dan metode yang sama - samakah nasibnya dengan tempat lain di atas? Untuk menjawabnya, kita perlu mengetahui apa karakteristik atau ciri pertambangan emas. Sehingga kita bisa membayangkan, bagaimana jika emas di Lembata digali dalam skala besar.
Di tambang PT Freeport di Papua - pemilik setengah cadangan emas Indonesia, untuk mendapat satu gram emas, dibuang 650 kilogram limbah tailing dan 1730 kilogram limbah batuan (overburden). Sementara di Tambang Laverton di Sumatera Selatan, dibutuhkan setidaknya 104 liter air - hanya untuk mengambil satu gram emas dari batuan. Dari dua tambang ini, kita mendapatkan gambaran ciri pertambangan emas.
Pertama, Pertambangan emas membutuhkan lahan sangat luas untuk digali. Semua proyek pertambangan, terutama pertambangan terbuka, memerlukan lahan dalam jumlah luas untuk membangun lobang tambang, pabrik pengolah bijih, fasilitas penunjang seperti pelabuhan dan jalan, serta fasilitas lain seperti perumahan pekerja. Untuk keperluan itu maka terjadi pembukaan hutan, lapis tanah dikupas dan digerus dari permukaan hingga kedalaman tertentu, tata air (hidrourologi) dirombak. Kegiatan ini menyebabkan terganggunya tata air setempat, resiko bencana longsor serta banjir.
Biasanya, dengan cara apapun - penduduk akan dipaksa merelakan lahannya untuk ditambang. Hanya dua pilihan yang tersedia, warga menyerahkan lahan dengan ganti rugi sepihak atau tidak dapat apa-apa. Konflik tanah dengan warga sekitar terjadi hampir di semua lokasi tambang, mulai Aceh hingga Papua.
Kedua. Pertambangan emas butuh air dan menghasilkan limbah yang jumahnya luar biasa besar. Hampir 98% batuan yang digali akan dibuang menjadi limbah. Sedikitnya, ada 3 jenis limbah utama pertambangan emas. Batuan limbah (overburden) adalah batuan permukaan atas yang dikupas untuk mendapatkan batuan bijih atau batuan yang mengandung emas.
elanjutnya ada tailing - bijih emas yang sudah diambil emasnya menggunakan bahan kimia - diantaranya Merkuri atau Sianida. Tailing berbentuk lumpur yang mengandung logam berat. Menurut Peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jo PP No 85 tahun 1999, disebutkan bahwa limbah yang megandung logam berat seperti Merkuri dan Sianida termasuk dalam kelompok Limbah B3. Terakhir, air asam tambang - limbah yang menyebabkan kondisi keasaman tanah, yang berpotensi melarutkan unsur mikro berbahaya dalam tanah - sehingga berpotensi meracuni tanaman dan mahluk hidup sekitarnya.
Pertambangan merupakan industri rakus air. Penggunaan air dari sumber-sumbernya dengan skala besar untuk menjalankan proses pengolahan batuan menjadi bijih logam. Luar biasa tingginya kebutuhan air untuk operasi industri tambang menyebabkan pemenuhan air warga setempat dikalahkan, sering mereka harus rela mencari mata air baru atau harus berhadapan dengan kekerasan untuk mempertahankan sumber air mereka.
Jangan lupa, pada saat pembuatan lobang (pit) penambangan dan pembangunan pabrik serta instalasi lainnya, kegiatan pengupasan tanah, peledakan, serta pengoperasian alat-alat berat pengangkut tanah dan lalu lalang kendaraan berat dengan intensitas tinggi menjadi sumber pencemaran udara - akibat peningkatan volume debu. Apa akibatnya? Penduduk lokal harus pontang panting berhadapan dengan perusakan lingkungan yang luar biasa karena limbah tambang.
Umumnya, tailing dibuang ke daerah lembah dengan membuat penampung (tailing dam), dibuang ke sungai hingga ke laut - biasa disebut STD. Submarine Tailing Disposal (STD), dipromosikan oleh pelaku pertambangan sebagai cara pembuangan limbah yang paling baik dan ramah lingkungan, termasuk di Lembata. Dua tambang di Indonesia yang menggunakan STD, keduanya milik Yusuf Merukh dan Newmont.
STD di negara asal Newmont - Amerika Serikat, tidak mungkin lolos dari Clean Water Act - Undang-undang yang mengatur lingkungan perairan di sana. STD sebenarnya adalah teknologi buruk dan murah. Menurut Enviromental Protection Agency (EPA) - Badan Lingkungan Amerika Serikat, biaya menggunakan STD lebih murah 17% dibanding membangun tailing dam, padahal dampak kerusakan akibat STD sangatlah luar biasa.
PT NMR - salah satu tambang Merukh, membuang limbahnya kelaut, dikenal dengan Submarine Tailing Disposal (STD). Setiap harinya, perusahaan membuang 2000 ton limbah tailing ke teluk Buyat, sejak tahun 1996. Delapan tahun kemudian, sekitar 80% warga mengalami gangguan kesehatan, mulai tumor di badan, gangguan saraf, hingga Infeksi Saluran pernafasan Akut (ISPA) dan paru-paru.
Ketiga, Berbeda dengan lahan pertanian yang bisa ditanami terus menerus - berkelanjutan, tambang memiliki umur. Di Indonesia, meski umur perijinannya mencapai 25 hingga 50 tahun, tapi umumnya tambang skala besar hanya mencapai 4 hingga 12 tahun. Tentu tak termasuk nama Freeport dan INCO di Sulawesi selatan - yang cadangan mineralnya luar biasa besar. Mereka telah beroperasi hampir 4 dekade.
Keempat, Resiko perubahan-perubahan sosial yang terjadi akibat besarnya aliran modal dalam waktu pendek dan serbuan pendatang. Misalnya, dihampir semua lokasi tambang, bisnis hiburan, termasuk prostitusi berkembang subur. Kota Timika, salah satu contohnya. Kota tambang Freeport di Papua tersebut saat ini mendapatkan peringkat pertama dalam jumlah penderita HIV AIDS terbesar di Indonesia. Itulah gambaran "daya rusak" pertambangan, yang tak pernah diampaikan pemerintah dan pelaku pertambangan, sejak awal.
Saat perusahaan tambang sudah selesai beroperasi, penduduk bukannya bebas dari masalah, perusahaan bisa dengan sekehendak hati meninggalkan lokasi yang telah rusak dengan lubang-lubang puluhan hektar menganga. Marga Rumpit di tepi sungai Tiku, heran - bagaimana sungai mereka kembali keruh setelah tambang emas Laverton tutup. Ternyata, perusahaan diam-diam membuat saluran yang menghubungkan penampung tailing dengan sungai Tiku. Mereka juga meninggalkan lubang menganga puluhan hektar sedalam ratusan meter.
Jika Lembata memilih tambang, artinya ekonomi jangka pendek yang dipilih - yang hanya akan dinikmati sedikit orang. Tak heran jika bupati Andreas Duli Manuk dan Piter Boli Keraf, ketua DPRD Lembata - ngotot meloloskan ijin Merukh pada masa mereka masih menjabat.
Lantas siapa yang menanggung dampak pertambangan kelak, lima atau delapan tahun kemudian - setelah mereka tidak menjabat? (selesai).
Lantas siapa yang menanggung dampak pertambangan kelak, lima atau delapan tahun kemudian - setelah mereka tidak menjabat? (selesai).
Sumber: kabarntt.com, 29 Juli 2007
No comments:
Post a Comment