Jakarta-PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyayangkan langkah Pemerintah Indonesia yang telah mengambil opsi penyelesaian sengketa divestasi ke badan Arbitrase International.
"Kami sayangkan langkah pemerintah ini. Karena proses divestasi telah mencapai kemajuan setelah ditandatanganinya perjanjian penjualan saham dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa," kata juru bicara NNT Rubi Purnomo di Jakarta, Senin.
Pemerintah Indonesia mengugat NNT ke Arbitrase Internasional karena dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang tersebut.
Surat gugatan dikirimkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mewakili Pemerintah Indonesia.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam siaran pers mengatakan, gugatan arbitrase merupakan tindak lanjut peringatan yang telah berkali-kali disampaikan dan juga keputusan lalai ("default").
"Sebagai negara yang berdaulat, Pemerintah RI perlu mengambil langkah aribitrase karena Newmont tidak pernah menunjukkan itikad baik bahkan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia," kata Purnomo.
Menurut Rubi, NNT berharap dapat terus melanjutkan pembicaraan dengan Menteri ESDM.
"Kami juga ingin memperoleh arahan lebih lanjut sehubungan perjanjian rahasia dengan Bumi Resources dan mempertanyakan integritas proses divestasi ini," ujarnya.
Rubi melanjutkan, tindakan tersebut juga mendorong NNT dan pemegang asing untuk mengajukan gugatan arbitrase guna memastikan seluruh haknya terlindungi.
Selain itu, langkah aribitrase juga menunjukkan bahwa NNT tidak melanggar kontrak karya dan pemerintah tidak berhak memutuskan kontrak karya.
Namun, ia juga menambahkan, NNT tetap berkomitmen menyelesaikan proses divestasi sesuai dengan ketentuan kontrak karya.
"Kami berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian perjanjian prinsip," ujarnya.
Pemerintah Indonesia mengugat NNT ke Arbitrase Internasional karena dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang tersebut.
Surat gugatan dikirimkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mewakili Pemerintah Indonesia.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam siaran pers mengatakan, gugatan arbitrase merupakan tindak lanjut peringatan yang telah berkali-kali disampaikan dan juga keputusan lalai ("default").
"Sebagai negara yang berdaulat, Pemerintah RI perlu mengambil langkah aribitrase karena Newmont tidak pernah menunjukkan itikad baik bahkan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia," kata Purnomo.
Menurut Rubi, NNT berharap dapat terus melanjutkan pembicaraan dengan Menteri ESDM.
"Kami juga ingin memperoleh arahan lebih lanjut sehubungan perjanjian rahasia dengan Bumi Resources dan mempertanyakan integritas proses divestasi ini," ujarnya.
Rubi melanjutkan, tindakan tersebut juga mendorong NNT dan pemegang asing untuk mengajukan gugatan arbitrase guna memastikan seluruh haknya terlindungi.
Selain itu, langkah aribitrase juga menunjukkan bahwa NNT tidak melanggar kontrak karya dan pemerintah tidak berhak memutuskan kontrak karya.
Namun, ia juga menambahkan, NNT tetap berkomitmen menyelesaikan proses divestasi sesuai dengan ketentuan kontrak karya.
"Kami berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian perjanjian prinsip," ujarnya.
Sumber: ANTARA, 3 Maret 2008
No comments:
Post a Comment