Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan arbiter, Newmont juga akan menunjuk arbiternya.
"Kedua belah pihak juga akan memutuskan bersama siapa arbiternya," katanya.
Pemerintah telah menunjuk arbiternya, yakni pakar hukum dari National University of Singapore (NUS), Prof M. Sornarajah.
Sementara itu, usai bertemu Purnomo, juru bicara NNT, Martiono Hadianto, mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 30 hari guna menentukan arbiter dan tempat pelaksanaan pengadilan arbitrase.
Pemerintah sudah menentukan tempat pengadilan arbitrase berlangsung di Jakarta.
Meski berlangsung di Jakarta, arbitrase tetap menggunakan peraturan-peraturan konsiliasi sesuai Uncitral (Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law).
Purnomo mengatakan, apabila arbitrase memutuskan Newmont lalai, maka Newmont harus mengoreksi kelalaiannya.
Selanjutnya, jika pengadilan menyatakan kontrak Newmont bisa diputus, maka pemerintah akan memutus kontrak tersebut.
Namun, sebaliknya apabila Newmont dinyatakan tidak lalai, maka kontrak dan proses divestasi tetap berlanjut.
Purnomo juga menambahkan, pemerintah mengambil langkah arbitrase karena Newmont tidak melaksanakan kewajiban divestasi yakni tiga persen saham tahun 2006 dan tujuh persen saham divestasi tahun 2007.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin saham divestasi itu terakumulasi seperti halnya PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sesuai kontrak karya, Newmont berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional sampai tahun 2010.
No comments:
Post a Comment