TEMPO Interaktif, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan digelar, Kamis siang ini.
Walhi menjadi Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat mendaftarkan gugatan perdata kepada PT Newmonth Minahasa Raya (NMR) karena diduga melakukan pencemaran lingkungan. Pendaftaran gugatan dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 3 Mei 2007. Tim advokasi juga menggugat Menteri Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Dalam orasinya, Kepala Divisi Kampanye Walhi Khalisah Khalid memberi dorongan kepada majelis hakim untuk menggunakan hati nurani dalam memeriksa perkara ini. Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim perkara ini adalah I Ketut Manike. "Tidak ada toleransi untuk kejahatan lingkungan," kata Khalisah.
Dalam aksinya, Walhi juga menggelar spanduk bertuliskan Newmont Melakukan Kejahatan Korporasi dan Pelanggaran HAM serta beberapa poster berjudul Newmont Meninggalkan Derita dengan gambar penyakit yang diakibatkan dari pembuangan limbah tailing Newmont, seperti kulit bersisik dan terjadi benjolan di sekujur tubuh.
Rini Kustiani
Sumber: www.tempointeraktif.com edisi Kamis, 25 Oktober 2007
Dalam orasinya, Kepala Divisi Kampanye Walhi Khalisah Khalid memberi dorongan kepada majelis hakim untuk menggunakan hati nurani dalam memeriksa perkara ini. Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim perkara ini adalah I Ketut Manike. "Tidak ada toleransi untuk kejahatan lingkungan," kata Khalisah.
Dalam aksinya, Walhi juga menggelar spanduk bertuliskan Newmont Melakukan Kejahatan Korporasi dan Pelanggaran HAM serta beberapa poster berjudul Newmont Meninggalkan Derita dengan gambar penyakit yang diakibatkan dari pembuangan limbah tailing Newmont, seperti kulit bersisik dan terjadi benjolan di sekujur tubuh.
Rini Kustiani
Sumber: www.tempointeraktif.com edisi Kamis, 25 Oktober 2007
No comments:
Post a Comment