Monday, October 22, 2007

Uang Jaminan Investasi Tambang Emas Bukan Kesungguhan

Kupang-Penyetoran uang jaminan kesungguhan investasi sebesar Rp 400 juta dan iuran eksplorasi sebesar Rp91 juta dari grup Merukh Enterprises Jakarta untuk usaha penambangan emas di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa dilukiskan sebagai sebuah kesungguhan atau keseriusan.

“Itu hal formal dalam regulasi pertambangan yang dilakukan oleh investor. Serius tidaknya PT Merukh Lembata Copper melakukan investasi tersebut hanya bisa dilihat dari cara pandang perusahaan itu dalam memikirkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar daerah tambang emas,” kata salah seorang putra Lembata yang masih menolak investasi tersebut, Gabriel Suku Kotan, SH, MH, di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, masyarakat Leragere di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata hingga kini masih menolak investasi tambang emas yang dilakukan oleh grup Merukh Enterprises Jakarta itu karena khawatir akan dampak yang diakibatkan dari usaha penambangan emas dimaksud.

“Rusaknya lingkungan alam di sekitarnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Leragere selama ini, apakah bisa membuat masyarakat Leragere bahagia dan sejahtera? Masyarakat tidak bisa direlokasi begitu saja hanya karena sebuah kepentingan investasi berskala besar,” katanya.

Kotan menambahkan, wilayah Leragere yang meliputi Desa Balurebong, Lewodoli, Lewoheba, Lewotaa, Lodoblolong, Atakowa, Lewolera dan Lewoelen tidak merasa bahagia dan sejahtera harus bermukin di sebuah apartemen seperti yang dijanjinkan Presiden Direktur PT Merukh Enterprises Jakarta, Jusuf Merukh.

“Mereka tidak bisa jauh dari kampung halamannya karena investasi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu ritus adat yang selama ini menjadi pegangan hidup masyarakat Leragera. Ini yang perlu juga dilihat oleh pemerintah Lembata,” katanya menambahkan.

Bupati Lembata, Drs Andreas Duli Manuk yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kekhawatiran masyarakat bahwa ritus adat akan hancur dengan hadirnya usaha tambang emas tersebut adalah sesuatu yang berlebihan.

“Kita juga belum tahu, apakah wilayah atau kawasan yang sudah dijadikan masyarakat sebagai ritus adat tersebut mengandung potensi emas atau tidak? Karena itu, saya melihat aksi penolakan itu adalah sebuah tindakan yang berlebihan,” katanya.

Suku Kotan yang juga salah seorang pengacara di Kota Kupang itu mengatakan, harapan dan keinginan masyarakat Leragera juga perlu diperhatikan dan didengar oleh pemerintah Lembata dan PT Merukh Lembata Copper yang akan menambang emas di wilayah itu.

Potensi pertambangan emas di wilayah Kecamatan Buyasuri, Omesuri dan Lebatukan itu sekitar enam (6) miliar ton batu, yang berada pada areal seluas sekitar 33.890 hektar di Kecamatan Buyasuri dan Omesuri serta 15.970 hektar lainnya di Kecamatan Lebatukan.

Menurut rencana, penambangan tahap pertama akan difokuskan pada 6 miliar ton batu atau 9 miliar ton biji tembaga dengan kadar 1,15 persen dan tiga gram emas per ton dengan perkiraan cadangan hipotesis akan mencapai sekitar 6 miliar ton batu.

Usaha investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp 100 triliun di Lembata itu merupakan kerjasama PT Merukh Enterprises Jakarta dengan Kupfer Produkte GmbH Jerman, Nortddeuttsche Affinerie AG Jerman, IKB Deuttsche Indutroebank AG Jerman serta beberapa lembaga keuangan internasional dari Inggris dan Jerman.

Dari potensi tambang emas yang ada, PT Merukh Lembata Copper menargetkan produksi tembaga metal setiap tahun sekitar 350.000 ton dan memperkirakan dalam tempo 15-20 tahun mendatang, investasi sudah bisa kembali (break event point).

Sumber: ANTARA, 12 Juni 2007

No comments: